Warga Keluhkan Puskesmas Parapat Sulit Keluarkan Surat Rujukan


228 view
Warga Keluhkan Puskesmas Parapat Sulit Keluarkan Surat Rujukan
Foto: Ist/harianSIB.com
Yanti F Boru Purba

Parapat (SIB)

Sejumlah masyarakat Kecamatan Girsang Sipanganbolon, seperti halnya Boru Sinaga dan T Sinaga mengeluhkan sulitnya mendapat surat rujukan dari pihak Puskemas Parapat untuk digunakan berobat ke rumah sakit.

"Pihak Puskesmas Parapat sulit mengeluarkan surat rujukan berobat ke rumah sakit, hingga sampe tiga kali baru diberikan," ujar Boru Sinaga di Parapat, Selasa (22/8).

Disampaikannya, kondisi kesehatan jantungnya telah mengalami gangguan dan harus meminta surat rujukan dari Puskesmas untuk berobat ke rumah sakit, agar dapat diperiksa dokter spesialis dengan alat-alat medis yang memadai, namun baru diserahkan setelah empat kali memohon ke pihak Puskesmas.

"Kita kecewa, pelayanan kesehatan di Puskesmas Parapat kurang perhatian dan tanggap kepada keluhan pasien. Tenaga medisnya juga tak beretika dan marah-marah ketika menyampaikan informasi," ujarnya.

Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala Puskesamas Parapat, Yanti F Boru Purba ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mejelaskan, pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat umum dan setiap pemberian surat rujukan kepada setiap pasien telah sesuai dengan prosedur.

Dijelaskan, setiap warga yang meminta surat rujukan dari Puskesmas wajib memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang masih aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran.

Selain itu kata Yanti, surat rujukan yang telah diambil dari Puskesmas sesuai dengan diagnosa pasien dan berlaku hingga tiga bulan."Bila pasien meminta surat rujukan lagi dengan diagonasa yang berbeda, tentu Puskesmas enggan memberikannya karena surat rujukan sebelumnya masih berlaku," ujar Yanti.

Masih kata Yanti, sebelum pemberian surat rujukan, tenaga medis Puskesmas Parapat wajib memeriksa kondisi kesehatan pasien, apakah pasien butuh dirujuk apa tidak. "Kalau penyakit biasa tidak perlu dirujuk ke rumah sakit, karena masih bisa diobati di Puskesmas dan diobservasi selama tiga hari dengan menkonsumsi obat yang diberikan dokter. Tetapi, bila penyakit spesifik wajib diberikan surat rujukan," jelasnya. (D9/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com