Pasca Putusan yang Dinilai Mengada-ada di PN Padangsidempuan, PPSSD Ajukan Banding


340 view
Pasca Putusan yang Dinilai Mengada-ada di PN Padangsidempuan, PPSSD Ajukan Banding
Foto Dok
Rumbi Sitompul

Medan (SIB)

Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia, selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datumalingging (PPSSD) se-Indonesia mengajukan banding ke PN Padangsidempuan, pasca majelis Hakim PN Padangsidempuan yang diketuai Lucas Sahabat SH MH memutuskan tidak dapat menerima gugatan pihak Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia dalam sidang perkara perdata di PN Padangsidempuan, Jumat (29/10).

Kepada SIB di Medan, Senin (15/11), Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia Rumbi Sitompul mengatakan, banding tersebut telah didaftarkan ke PN Padangsidempuan dan diterima Panitera Heri Chandra S tercatat dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding No : 10/Pdt.Band/2021/PN.PSP.

Dijelaskan, banding merupakan hak yang diberikan undang-undang bagi pihaknya untuk menyampaikan ketidaksetujuan atas putusan majelis hakim yang diketuai Lukas Sahabat SH MH, terkait perkara perdata No : 39/Pdt.G/2020/PN.Psp.

Diungkapkan, putusan tersebut dinilai aneh karena berdasarkan eksepsi pihak tergugat terhadap surat kuasa pengguggat. Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Lukas Sahabat Duha SH MH itu tidak semestinya mengeluarkan putusan seperti, karena menurutnya surat kuasa tersebut sudah sesuai dengan yang sah.

Pihaknya juga menyayangkan sikap majelis yang memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat karena surat kuasa dinilai tak sah, setelah digelarnya puluhan tahap persidangan terkait gugatan perdata tersebut. Dengan begitu, diharapkan dalam banding nantinya dapat diketahui surat kuasa pihaknya tidak cacat hukum.

"Perlu kami tegaskan, terkait gugatan perdata No : 39/Pdt.G/2020/PN.Psp itu, majelis hakim bukan menolak gugatan kami selaku penggugat, tapi memutuskan gugatan tersebut tak dapat diterima," tegasnya.

Pasca didaftarkannya banding tersebut, akunya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan memori banding untuk menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Padangsidempuan yang diketuai Lucas Sahabat SH MH memutuskan tidak dapat menerima gugatan pihak penggugat Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia, selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datumalingging se-Indonesia dalam sidang perkara perdata di PN Padangsidempuan, Jumat (29/10/2021).

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang itu, majelis hakim berpendapat surat khusus yang digunakan penggugat tak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima sesuai SEMA No. 6 tahun 1994 dan SEMA No. 7 tahun 2012, sehingga kedudukan penerima kuasa untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa menjadi tidak sah.

Menimbang hal itu, hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan alat bukti yang disampaikan penggugat. Majelis hakim juga berpendapat, gugatan penggugat tak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima, sehingga gugatan yang digugat dalam konvensi tidak perlu diperiksa.

Ketika dkonfirmasi, Ketua Majelis Hakim Lukas Sahabat Duha yang juga Ketua PN Padangsidempuan berdalih, hakim tak boleh diwawancara. Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan dalam putusan yang telah disampaikan pihaknya. Lukas memastikan, seluruh proses persidangan dan putusan dalam sidang perkara perdata itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga merasa tak perlu menanggapi pengaduan pihak tim penggugat ke Pengadilan Tinggi Medan, Senin (25/10/2021). (A16/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com