Pengalihan BPJS Mandiri ke PBI, Butuh Waktu 5 Bulan


3.883 view
Pengalihan BPJS Mandiri ke PBI, Butuh Waktu 5 Bulan
Foto SIB/Desra Gurusinga
Serahkan : Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung SSos menyerahkan cenderamata kepada peserta sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/11) di Jalan Pembangunan Lingkungan 15 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Medan (SIB)

Pengalihan BPJS Mandiri bagi yang tidak mampu ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), paling tidak membutuhkan waktu 5 bulan setelah membayar semua tunggakan yang ada. Itupun harus membawa foto rumah dan surat dari kelurahan dan Dinas Sosial sebagai dasar pertimbangan.

“Setidaknya 5 bulan dan tidak bisa cepat. Karena banyak yang perlu dipertimbangkan dalam pengalihan BPJS Mandiri ke PBI,” ujar Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung SSos kepada ratusan warga yang hadir dalam sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/11) di Jalan Pembangunan Lingkungan 15 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, BPJS sangatlah penting sebagai perlindungan kesehatan bagi warga. Apalagi, pada masa cuaca ekstrim seperti saat ini, dimana penyakit sangat mudah menyerang warga.

Ditambahkannya, khususnya di masa pandemi Covid-19, warga harus tetap mengikuti Prokes sehingga terhindar dari penyakit yang saat ini sedang mewabah. “Walaupun sudah level 1, warga harus tetap mengikuti Prokes. Jangan ‘cipika-cipiki’ kalau bertemu teman. Tetap jaga jarak agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Rapmauli Tobing mengatakan dirinya sampai saat ini belum vaksin. Padahal pihak kesehatan sudah meminta data dan nomor HP nya, namun hingga kini belum dihubungi untuk vaksin.

Warga lainnya mengeluhkan 2 tahun lalu masih memakai BPJS Mendiri. Namun karena pandemi, dirinya tidak sanggup lagi membayarnya. Dipertanyakannya, bagaimana mengalihkan BPJS Mandiri miliknya ke PBI. Apalagi BPJS Mandiri miliknya sudah tertunggak selama 2 tahun.

Sosialisasi Perda ini dihadiri perwakilan Kelurahan Tanjung Rejo Indah, RS Advent Dody S, BPJS Kesehatan Tito Depari, perwakilan Kecamatan Medan Sunggal Agus Silaban. (A12/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com