Medan (SIB)
Sebuah kehormatan bagi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, dipercaya menjadi tuan rumah acara “Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI" persembahan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Acara yang digelar di Auditorium UHN Medan, Jumat (17/11) untuk menumbuhkembangkan kekayaan intelektual dan kemudahan berusaha bagi segenap anak bangsa.
Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H, M.Sc., Ph.D. menghadiri langsung acara tersebut. "Jadi ini bukan hanya sekedar pulang kampung. Karena Nommensen adalah bagian dari kehidupan saya.
Tahun 1980 saya menjadi dosen Fakultas Hukum dan akhirnya dibuka. Saya bersama 5 orang teman saya di tahun 1979 mengajukan proposal kepada Yayasan agar membuka Fakultas Hukum di Universitas HKBP Nommensen Medan dan tahun 1980 kita sudah menerima SK dan membuka pendaftaran mahasiswa baru," kenang Yasonna.
“Hari ini saya akan menjelaskan tentang 2 hal yaitu tentang kekayaan intelektual dan tentang perusahaan perorangan. Kekayaan intelektual ada 2 jenis yaitu kekayaan intelektual personal dan komunal. Kami menjadikan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan kekayaan komunal khususnya indikasi geografis. Kekayaan intelektual ini juga dapat menjadi eco tourism/ potensi wisata," tegasnya
Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar, S.H., M.H lebih lanjut memaparkan, pemerintah hadir memberikan kemudahan berusaha kepada UMKM khususnya bagi kalangan muda melalui UU Cipta Kerja.
"Banyak pro kontra terkait UU Cipta Kerja tetapi semangatnya bagaimana kita memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha terkait bagaimana proses perizinan, proses starting bisnis untuk kalangan generasi muda. Sampai 2018 data terkait UMKM itu 64 juta di seluruh Indonesia. Kehadiran pemerintah bagaimana memangkas proses memulai usaha dan ketiga bagaimana UMKM itu menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S mengatakan, pihaknya berupaya untuk melindungi hasil kreasi dengan kekayaan intelektual sebagai intangible asset, seperti paten, merek, hak cipta dan hak terkait, perlindungan varietas tanaman (PVT), rahasia dagang, kekayaan intelektual komunal, desain industri, indikasi geografis dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Turut memberikan materi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, C.A dengan topik layanan keimigrasian.
Turut hadir pimpinan tinggi pratama, Kepala UPT lingkup Kemenkumham Kanwil Sumut, dan jajaran pimpinan UHN Medan, pelaku UKM, jajaran Pemda dan universitas swasta di Medan. Acara dilanjutkan diskusi dan Pameran Pelayanan Konsultasi Imigrasi Administrasi Hukum Umum, paten, merek, hak cipta, bazar UMKM, dan pembuatan passport. (**)