540 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi HUT ke-75 RI


530 view
540 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi HUT ke-75 RI
Dok/Humas Lapas Lubukpakam
FOTO BERSAMA : Kalapas Lubukpakam Hudi Ismono (tengah) foto bersama perwakilan Bupati Deliserdang dan 2 penerima remisi secara simbolis, Senin (17/8) di Lapas Lubukpakam. 

Lubukpakam (SIB)

Sebanyak 540 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam, menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8) di Lubukpakam.

Kalapas Lubukpakam Hudi Ismono didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Ikhsan Akmalun menjelaskan 540 orang penerima remisi dengan rincian remisi umum I sebanyak 533 orang dan remisi umum II sebanyak 7 orang.

Penghuni Lapas Lubukpakam sebanyak 1.371 orang terdiri dari narapidana 892 orang dan 479 adalah tahanan. Penerima remisi adalah 400 remisi umum normal sedang 140 orang remisi umum PP nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi terpidana narkoba hanya yang divonis 5 tahun ke atas.

Sebanyak 352 orang tidak dapat diusulkan sebagai penerima remisi dengan rincian 11 orang belum eksekusi, 11 orang belum putus sidang, pemeriksaan remisi/perbaikan remisi 12 orang, 13 orang terkena PP nomor 99 Tahun 2012, belum menjalani 1/3 hukuman sebanyak 288 orang dan 17 orang adalah vonis baru belum scan dokumen.

Menjawab SIB, Humas Lapas Lubukpakam, RF Sianturi mengatakan 7 penerima remisi umum II di antaranya 6 orang sebelumnya mendapat pembebasan asimilasi Covid-19, sedang seorang lagi menjalani hukuman subsider (hukuman pengganti). (T03/f)

Penulis
: redaksisib
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com