Terlambat Hampir 2 Jam

Anggota DPRD Medan Nilai Dinkes Tidak Serius Layani Masyarakat


342 view
Anggota DPRD Medan Nilai Dinkes Tidak Serius Layani Masyarakat
Foto SIB/Desra Gurusinga
PAPARKAN: Anggota DPRD Medan Janses Simbolon SE memaparkan sistem Kesehatan Kota dalam kegiatan Sosialisasi Perda No.4/2012, Minggu sore (13/9) di Jalan Pulau Bangka Lingkungan Dua Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan. 

Medan (SIB)

Warga Kecamatan Medan Labuhan merasa kecewa terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Pasalnya, warga yang sudah berkumpul untuk mendapatkan pencerahan tentang kesehatan, hampir 2 jam menunggu kedatangan petugas dari Dinkes, Minggu sore (13/9) di Jalan Pulau Bangka Lingkungan Dua Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan.

Kekecewaan itu juga diungkapkan Anggota DPRD Medan Janses Simbolon SE terhadap kinerja petugas di Dinkes Medan yang tidak disiplin waktu hingga acara Sosialisasi Perda No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi molor hampir 2 jam.

Kegiatan Sosper yang seyogianya digelar mulai pukul 15.00 WIB, mengedepankan protokoler kesehatan dengan mengharuskan warga cuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak. Acara yang didominasi pemuda itu dihadiri Sekcam Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Martubung M Fadli, Lurah Besar T Robi, Lurah Labuhan Khairul Nasir dan perwakilan BPJS Kesehatan Dewa.

Kepada wartawan politisi Hanura itu mengatakan, keterlambatan petugas Dinkes itu merupakan bentuk ketidak-seriusan mereka dalam melayani masyarakat. Padahal sosialisasi Perda ini dibuat dengan tujuan untuk sarana sosialisasi ke masyarakat. "Akibatnya esensi dari Sosper itu tak dapat. Padahal ini kan sarana agar masyarakat tahu. Juga untuk mengetahui keluhan yang dialami masyarakat terkait kesehatan," ujar anggota Komisi II tersebut.

Karenanya, Janses berharap ke depan Dinkes Medan bisa memperbaiki kinerjanya, terutama dalam menyerap keluhan masyarakat.

Dalam Sosper itu dipaparkannya, Perda itu terdiri XVI BAB dan 92 pasal. Perda itu sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II disebutkan keberadaan Perda bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Selain itu, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam Sosper itu, kebanyakan warga mengeluhkan persoalan BPJS Kesehatan. Satu di antaranya mengenai BPJS PBI yang belakangan sudah dinonaktifkan. Seorang warga menyatakan penonaktifan BPJS PBI dilakukan tanpa ada sosialisasi. Sehingga ada masyarakat yang masuk rumah sakit, terpaksa dirawat menjadi pasien umum, karena kartu BPJS miliknya tidak bisa lagi dipergunakan. (M13/d)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com