Bappeda Gelar Rapat Evaluasi RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi


197 view
Bappeda Gelar Rapat Evaluasi RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi
Foto: Dok/Dinas Kominfo
SAMBUTAN: Pj  Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi SSos MTP saat memberikan sambutan sosialisasi penyusunan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi, Rabu (10/5) diruang aula kantor Bappeda Jalan Delima. 

Tebingtinggi (SIB)

Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) menggelar rapat sosialisasi penyusunan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2006-2025 Kota Tebingtinggi, Rabu (10/5) di Aula Kantor Bappeda Jalan Delima.

Sosialisasi tersebut dihadiri Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi SSos MTP dan Wakil Ketua I DPRD H. Muhammad Azwar SSi MM, Dosen FISIPOL USU Indra Fauzan SHI MSoc Sc PhD, Dosen Fakultas Teknik Industri USU Ir Aulia Ishak ST MT PhD dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis USU Wahyu Ario Pratomo SE Mec.

Pj Wali Kota mengatakan, evaluasi RPJPD merupakan suatu kewajiban, karena dalam realisasinya mungkin terdapat banyak tantangan dan hambatan, terlebih dimana pandemi Covid-19 pada waktu yang lalu turut melanda Indonesia.

"Banyak yang kita evaluasi di RPJPD, karena ini berlaku 20 tahun, berarti ada 4 RPJMD-nya, 4 periode kepala daerah (Wali Kota). Seiring dalam perjalanan waktu, semua tidak akan semulus seperti yang kita bayangkan, banyak tantangan hambatannya. Terutama di RPJMD terakhir di tahun 2020, 2021 dan 2022, dimana Indonesia, termasuk Kota Tebingtinggi dalam situasi sangat sulit karena merebaknya wabah pandemi Covid-19. Banyak program harus dipending/dialihkan untuk atasi pandemi ini," jelas Pj Wali Kota.

PjnWali Kota juga mengatakan, hasil dari evaluasi akan menjadi bahan dalam penyusunan RPJPD berikutnya dan secara khusus akan menjadi visi dan misi calon Kepala Daerah dan dalam penyusunannya dibutuhkan masukan dari DPRD.

"Tentu banyak masukan juga dari DPRD karena kebijakan publik tidak lepas dari kegiatan politis karena realisasi RPJPD ini juga akan dibawa ke DPRD,” ujar Pj Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik Sos MSP mengatakan dalam laporannya, berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 298 ayat (1) Kepala BAPPEDA Kabupaten/ Kota diberi kewenangan untuk melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD di daerahnya masing-masing.

“Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ Tahun 2023 pada point 5 (lima) huruf h, bahwa Kepala Bappeda menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 kepada Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dan point 9 (sembilan) disebutkan Pemerintah daerah melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir Juni 2023,” urai Kepala Bappeda.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com