DPRD Deliserdang Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022


190 view
DPRD Deliserdang Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
(Foto dok/Diskominfo Deliserdang)
TANDA TANGAN: Wabup Deliserdang HMA Yusuf Siregar menandatangani dokumen persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disaksikan Wakil Ketua DPRD T Akhmad Tala'a di Lubukpakam, Selasa (20/6).
Lubukpakam (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Deliserdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, T Akhmad Tala’a dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, Selasa (20/6) di Gedung Dewan, Lubukpakam.
Pada pendapat akhir yang dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, OK Arwindo disebutkan, dalam melakukan penilaian laporan penggunaan APBD, Banggar tetap berpedoman pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Pun begitu, ucap politisi Partai Golkar ini, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan. Atas kelemahan-kelemahan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan menindaklanjutinya.
"Banggar berharap kosekuensi dari hasil audit yang dikeluarkan, ada sanksi dan sebagainya untuk menjadi pembelajaran bagi tata kelola keuangan daerah tahun berikutnya," kata OK Arwindo.
Sementara itu, Wabup memberi apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD Deli Serdang atas Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda.
"Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya, dan kami yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya Perda yang baik dan berkualitas atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2022 ini. Ranperda ini merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD TA 2022," terang Wabup.
Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD 2022, sambungnya, diharapkan bisa memberi gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan Pemkab Deliserdang.(C2/d)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com