DPRD SU Minta Polres Batubara Cabut Plang dari Lahan Ponirin Hindari Konflik Antar Warga


442 view
DPRD SU Minta Polres Batubara Cabut Plang dari Lahan Ponirin Hindari Konflik Antar Warga
foto/Ist
Suasana RDP Komisi A DPRD Sumut

Medan (SIB)

Komisi A DPRD Sumut meminta Polres Batubara secepatnya mencabut plang dari lahan sawit Ponirin di Desa Kwala Tanjung, sebelum persoalan pengrusakan lahan yang disengketakan benar-benar tuntas, guna menghindari terjadinya konflik antar-warga.

Hal itu diungkapkan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumut Thomas Dachi, Partogi Sirait, Jonius Taripar P Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution kepada wartawan, Senin (8/2) di DPRD Sumut menyampaikan hasil rapat dengar pendapat membahas masalah pengrusakan lahan di Desa Kwala Tanjung.

“Sebelum persoalan peristiwa tindak pidana pengrusakan lahan Ponirin benar-benar tuntas, kita minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan sengketa tersebut,” ujar Thomas Dachi dan Partogi Sirait.

Dalam rapat yang dihadiri pemilik lahan Ponirin didampingi BBH PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH dan Jimmy Chaniago beserta politisi F-PDI Perjuangan Sugianto Makmur, akhirnya rapat diskor dan menjadualkan ulang, untuk menghadirkan pihak Polda Sumut.

Sebelum rapat diskors, pengacara Ponirin, Sarma Hutajulu membeberkan riwayat kepemilikan tanah dan kronologi peristiwa tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap lahan kliennya.

"Ponirin membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010, kemudian menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun," katanya.

Tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak saling menghormati, tapi akhirnya dirusak MS yang berprofesi sebagai Polwan.

Pada April 2020, ungkapnya lagi, MS dan suaminya beserta sejumlah orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta.

Pihak Polres Batubara kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril. Namun MS tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line.

“Setelah 6 hari Ponirin melaporkan MS Cs ke Polres Batubara MS juga melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin juga melaporkan MS ke Poldasu atas tindakan merusak police line. Anehnya, ujar Sarma, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali, sampai BAP terakhir Oktober 2020. Pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan MS.

Karena itu, tambah Sarma, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hukum ke Polda Sumut, guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Polda Sumut kasus tersebut bisa cepat tuntas. (M03/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com