Kamis, 23 Januari 2025

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Direktur Keuangan RS Adam Malik

Redaksi - Selasa, 02 April 2024 23:25 WIB
371 view
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 M, Kejari Medan Tahan Mantan Direktur Keuangan RS Adam Malik
foto: dok/Kasintel
Ditahan: Kajari Medan Muttaqin Harahap (baju putih) didampingi Kasintel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochamad Ali Riza memberi keterangan tentang penahanan MB sebagai tersangka korupsi di RS Adam Malik, Senin (2/4/2024). 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (2/4/2024), menahan MB, Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik tahun 2018, setelah jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel ) Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian SH MH menyampaikan, modus perbuatan yang dilakukan tersangka MB bersama Ardriansyah Daulay adalah dengan memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak melakukan pembayaran terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka MB dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” sebut Dapot Dariarma sebagimana dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Senin (2/4/2024) malam.

Akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203.

Untuk itu tim jaksa penyidik menjerat para tersangka melanggar (primer) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan (subsidair) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka MB selama 20 hari ke depan sejak 2 April 2024 sampai 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan”, kata Kasintel Kejati Medan. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru