Gubernur Diimbau Buat Pergub Mengatur Aksi Unjuk Rasa

* Putra Kaban: Demokrasi Kebablasan, Permasalahan Selalu Berujung “Parlemen Jalanan”

342 view
Medan (SIB)- Demokrasi akhir-akhir ini dinilai sudah kebablasan, hingga semua permasalahan yang terjadi di tanah air harus diakhiri atau berujung aksi parlemen jalanan. “Jadi masalah apapun yang terjadi di negara ini, oleh temanteman kita yang tidak menyukainya, selalu mengakhirinya dengan aksi unjukrasa atau parlemen jalanan, meskipun jumlah mereka hanya beberapa orang saja.

Padahal ini tidak benar dan sudah kebablasan”, ujar pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus pakar hukum nasional, DR Putra Kaban SH MH kepada wartawan, Kamis (5/11). Menurutnya, memang menyampaikan pendapat itu diperbolehkan sebagaimana diatur dalam UU 99 tahun 1998, akan tetapi banyak sekali kelompok atau elemen masyarakat keliru menterjemahkannya, sehingga melakukan aksi demo yang merugikan orang lain. Dalam UU memang membenarkan dilakukannya aksi demonstrasi yang bersifat tertib dan benar dengan melaporkan rencana aksi kepada pihak berwajib dan juga ada penanggung jawab serta lokasinya.

Namun ada juga larangan yang diatur menyangkut lokasi-lokasi tertentu yang tidak boleh melakukan aksi unjukrasa. Tapi kelihatannya hal itu tidak pernah lagi dipatuhi oleh para pendemo, hingga akhirnya aksi demonstrasi kerap mengganggu kenyamanan orang lain. Para pendemo justru sering kali tidak perduli dengan hal tersebut akhirnya merugikan orang lain. “Karena itu, saya mengapresiasi tindakan yang dilakukan Gubernur DKI yang telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk penataan menyampaikan pendapat. Apa yang dilakukan Gubernur DKI ini benar karena di dalam Undangundang No. 99 tahun 1998 itu, belum ada penjabaran yang mengatur tentang tata cara menyampaikan pendapat yang benar dan pada tempatnya,” ujar Kaban.

Jadi kepada para gubernur se Indonesia, dihimbau agar melakukan hal serupa seperti DKI. Membuat Pergub tentang masalah penyampaian pendapat. Tidak hanya UU 99/1998, UU IT pun juga mengatur hal sama, bahkan ada sangsinya, terutama terkait penghinaan di media elektronika atau dunia maya seperti facebook dan lainnya. Artinya, dalam menyampaikan pendapat ada rambu-rambu yang harus dipatuhi masyarakat dan tidak bisa seenaknya. Jangan nanti masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, justru malah dipenjara, ujar Kaban. Sumut yang merupakan barometer dan sangat sering terjadi aksi demonstrasi, diharapkan dapat mengikuti ramburambu yang sudah ditetapkan. “Kita sangat menghargai tentang menyampaikan hak dan pendapat, tapi jangan sampai mengorbankan orang lain. Mari mencari solusi terbaik”, ajak Putra Kaban. (R12/c)

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com