Hakim PN Lubuk Pakam Sidang Lapangan di Namorambe


218 view
Hakim PN Lubuk Pakam Sidang Lapangan di Namorambe
Foto: Dok/Kuasa Hukum Penggugat
SIDANG LAPANGAN: Suasana sidang lapangan/pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, di lokasi obyek gugatan, di Desa Deli Tua, Namorambe, Deliserdang, Jumat (3/3-2023). 
Medan (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam diketuai David Sidik Harinoean Simaremare SH dengan anggota Ade Julvina Sari dan Morailam Purba, Jumat (3/3/2023), menggelar sidang lapangan/pemeriksaan setempat di lokasi tanah obyek sengketa di Dusun IV Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, yang kini dikenal dengan kawasan perumahan Mercy.
“Sidang lapangan itu atas permohonan pihak kami selaku kuasa penggugat Bersih Br Karo Sekali untuk melihat/mengetahui letak dan posisi tanah yang menjadi obyek sengketa,” kata Advokat Themis Simarmare SH MH, didampingi anggota timnya Elvina Anggraini SH dan Meyssalina MI Aruan SH MKn, seusai sidang lapangan, Jumat (3/3-2023).
Disebutkannya, sebagai tergugat dalam sengketa tersebut adalah PT Bale Diva Aruna (PT BDA), dengan turut Tergugat I Notaris/PPAT Dana Barus, turut Tergugat II Camat Namorambe, turut Tergugat III Kepala Desa Deli Tua dan turut Tergugat IV BRI Unit Karya Wisata.
Menurut Themis sebagaimana dalam gugatannya, kliennya menggugat di PN Lubuk Pakam atas dasar perbuatan melawan hukum karena tanah kliennya seluas lebih kurang 2.000 M2 yang terletak di kawasan tersebut, kini menurutnya dikuasai pihak tergugat tanpa seizin penggugat.
Selain itu, menurut dia, kliennya belum pernah mengalihkannya kepada tergugat dan belum pernah menerima ganti rugi.
“Pada sidang lapangan itu, hadir antara lain klien kami Bersih Br Karo Sekali selaku penggugat, majelis hakim, panitera pengganti, kuasa tergugat, pihak BRI. Sidang berikutnya diagendakan majelis hakim pada Senin (6/3/2023), untuk pemeriksaan saksi dari penggugat,” ujar Themis.
Yan Chondraw Inggih SH selaku kuasa PT Bale Diva Aruna, membenarkan dirinya juga hadir dalam sidang lapangan tersebut. Ketika ditanya tanggapannya atas gugatan tersebut, dia belum mau memberi tanggapan. (BR-1)


Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com