Hari Ini Tol Tanjungmorawa-Perbarakan Difungsikan Secara Gratis

* Tarif Tol Diskon 10 Persen pada 13-14 dan 18-19 Juni 2018

745 view
Lubukpakam (SIB)- Hari ini, Senin (18/6) penggunaan tol Tanjungmorawa-Perbarakan akan difungsikan mulai pukul 08.00 WIB secara free atau gratis. Penggunaan secara free hanya seminggu, Senin (18/6) akan dikenakan sesuai tarif umum.


"Ijin fungsi penggunaan jalan tol Tanjungmorawa-Perbarakan sudah keluar Jumat (8/6) lalu. Hari ini kita fungsikan mulai pukul 08.00 WIB secara gratis. Sesuai surat menteri, pemakaian free hanya seminggu, lewat dari situ akan dikenakan biaya tarif umum," kata Direktur Teknik PT Jasa Marga Kulanamu Tol (JMKT), Agus Choliq kepada SIB, Minggu (10/6) di Lubukpakam.


Disebutnya, hanya ruas tol Tanjungmorawa-Perbarakan yang free penggunaannya selama seminggu. Ruas tol lainnya berlaku sesuai tarif umum yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Persiapan JMKT menghadapi arus mudik, lanjut Agus, sudah disiapkan mulai Jumat (8/6) lalu mulai dari sarana dan prasarana. Sarana untuk keselamatan seperti ambulan, derek dan mobil patroli sudah disiapkan. Demikian prasarana seperti rest area, pos pengisian BBM dan bengkel juga sudah disiapkan.


Saat disinggung mengenai tarif tol, Agus menyebut tidak ada yang berubah hanya golongan saja yang berubah. "Tarif tol tetap, golongan kendaraan dari 1-5 yang berubah. Golongan 1 (mobil dan bus umum-red) tetap, golongan 2 dan 3 menjadi golongan 2 (truk dan box-red), golongan 4 dan 5 menjadi golongan 3 (trailer yang rodanya banyak-red).


Sesuai keputusan menteri semua golongan itu akan mendapat diskon 10 % pemakaian ruas tol pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni," terang Agus Choliq.


Dia juga mengimbau kepada pemudik agar nyaman mengemudi di jalan tol, yaitu memperhatikan dengan baik roda/ban mobil masing-masing. "Benar-benarlah diperhatikan roda mobilnya, sebab di jalan tol rata-rata kecepatan tinggi dan jalan lurus jadi harus aman tentang roda mobil," tutur Agus sembari berharap semua pengemudi ikuti ketentuan kecepatan rata-rata di jalan tol hanya 80 Km/jam.(C06/d)


Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com