Jaksa Masuk Sekolah, Peserta Didik Diajak Bijak Bermedsos Hindari Jeratan Hukum


604 view
Jaksa Masuk Sekolah, Peserta Didik Diajak Bijak Bermedsos Hindari Jeratan Hukum
Foto: Dok/Penkum kejatisu
JMS: Jaksa Bidang Intelijen Kejati Sumut berfoto bersama siswa SMA Plus Sedayu Nusantara, Jalan Marelan IV Medan, saat melakukan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (15/6/2022). 

Medan (harianSIB.com)


Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Sumut melakukan penyuluhan hukum di SMA Plus Sedayu Nusantara, di Jalan Marelan IV Pasar 3 Timur Rengas Pulau, Medan Marelan.


Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengambil tema “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dan Etika dalam Bermedia

Sosial (bermedsos) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE".


Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Kamis (16/6-2022), program JMS itu telah berlangsung pada Rabu (15/6/2022), dengan pembicara 2 jaksa fungsional pada Asintel Kejati Sumut Joice Sinaga SH MH dan Lamria Sianturi SH MH, dipandu moderator Jaksa Fungsional Ghufran SH.


Disebutkan, dalam penyuluhan hukum itu, Lamria Sianturi menyampaikan topik materinya tentang etika dalam bermedia sosial sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Menurutnya, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dengan tegas memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang melanggar undang-undang ini.


Ia menyampaikan, sudah banyak contoh orang-orang yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena tidak bijak dalam bermedia sosial, tidak memiliki etika dalam bermedia sosial, menyebarkan hoax, menyebarkan gambar asusila dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum.


Untuk itu, Lamria mengajak seluruh peserta didik dari SMA Plus Sedayu Nusantara agar bijak dalam bermedia sosial. Setop menyebarkan berita hoax dan kalau ada menerima gambar atau berita yang tidak jelas sumbernya, lebih baik dihapus dan jangan 'latah' membagikannya kepada grup WA atau teman di Facebook.


Sementara itu, Joice Sinaga yang membawakan materi tentang perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, menyampaikan beberapa hal terkait kekerasan terhadap anak, terutama korban kekerasan seksual.


Menurutnya, dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku sekitar 12 tahun, yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi paradigma baru dari pemerintah dalam melindungi anak.


Ketua Yayasan SMA Plus Sedayu Nusantara Tasimin, didampingi Kepala Sekolah Harianti Wira Pratama, menyampaikan dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini, diharapkan peserta didik lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman.


Disebutkannya, SMA Plus Sedayu Nusantara adalah SMA yang memiliki 2 jenis program belajar yaitu, Program Kelas Unggulan (Berasrama) dan Program Kelas Reguler (Non Asrama). (BR1)

Editor
: Robert/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com