KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak


162 view
KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. 
Medan (SIB)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kedua KPP tersebut.
Siaran pers dari Kanwil DJP Sumut I menyebutkan,Jumat (26/5), penyitaan di KPP Pratama Binjai dilakukan oleh JSPN Rudiarto Sinaga bersama Marhinggan Tamba Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta Senin,( 15/3).
Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF, penungak pajak yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan pihak Kelurahan Petisah Tengah.
Kemudian di KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan melakukan penyitaan aset rekening wajib pajak, Selasa (16/5).
Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut disaksikan pihak Kelurahan Padang Bulan.
Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar.
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. (A1/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com