Kamis, 23 Januari 2025

KPU Sumut Tegaskan Sumber Dana Kampanye Harus Jelas

Redaksi - Rabu, 22 November 2023 16:53 WIB
238 view
KPU Sumut Tegaskan Sumber Dana Kampanye Harus Jelas
BS Putra/MEDAN VIVA
Kantor KPU Provinsi Sumut Kapan Perintis Kemerdekaan, Medan. 
Medan (SIB)
Setiap peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum menjelang masa kampanye.
RKDK adalah rekening yang menampung dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau rekening keuangan pribadi peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.
Demikian Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr Raja Ahab Damanik SH MHum, Selasa (21/11) di Hotel Santika Dyandra Medan.
RKDK pada bank umum ini menggunakan kode khusus untuk memudahkan PPATK dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Dana Kampanye Pemilu berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Peserta Pemilu membuat dan melaporkan hanya 1 RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian.
Disebutkannya, ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu diatur dalam pasal 325 sampai pasal 339 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum disebutkan kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Sumber dana kampanye menurut PKPU 18/2023, dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diperoleh dari pasangan calon yang bersangkutan, Parpol atau gabungan Parpol dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bersumber dari Partai Politik, Caleg, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari calon anggota DPD yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Perolehan dana kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
Perseorangan yang dimaksud meliputi perorangan individu, suami/istri atau keluarga pasangan calon serta suami/istri dan keluarga dari pengurus Parpol. Kelompok dimaksudkan adalah merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi Masyarakat.
Perusahaan atau badan usaha non pemerintah terdiri atas perusahaan atau badan usaha non pemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, batasan dana kampanye dari peserta Pemilu tidak terbatas, dari perseorangan sebesar Rp.2,5 miliar, kelompok Rp 25 miliar dan perusahaan/badan usaha non pemerintah Rp 25 miliar.
Bentuk sumbangan yang dimaksud adalah uang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
Selain itu, barang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.
Selain uang dan barang, jasa juga diperbolehkan dimana merupakan pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati Paslon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.
Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD, serta pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru