Korupsi Dana Desa Rp 485 Juta Lebih

Kades dan Bendahara Desa Lau Tawar Tanah Pinem, Dairi Disidangkan di PN Medan


197 view
Kades dan Bendahara Desa Lau Tawar Tanah Pinem, Dairi Disidangkan di PN Medan
(Foto :SIB/Roni Hutahaean)
SIDANG KORUPSI : Sidang korupsi dana Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, di sidangkan di ruang Cakra VIII, Senin (20/11) di PN Medan. 
Medan (SIB)
Terbukti melakukan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp485 juta lebih, terdakwa Kepala Desa (Kades), Manto S Maha alias Bahagia Sembiring dan bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Benni Tarigan Disidangkan di ruang Cakra VIII, Senin (20/11) di PN Medan.
Majelis Hakim Tipikor diketuai, Fauzul Hamdi SH MH membuka persidangan terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, oleh Bahagia Ginting selaku mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi.
" Tolong anda jangan berbelit-belit untuk memberikan keterangan, tahukan anda kerugian negara yang dilakukan kedua terdakwa mencapai Rp 485 juta lebih, yang anda ucapkan di berita acara, tidak sesuai dengan keterangan yang anda berikan dipersidangan " ujar ketua majelis hakim saat mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit.
Majelis hakim juga menegaskan kepada JPU Kejari Dairi, Chandra Syahputra SH agar kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan pekan depan, karena lewat sidang virtual tidak jelas apa yang diucapkan kedua terdakwa.
" Alat komunikasi nggak maksimal, suara terdakwa dipersidangan virtual tidak jelas, kami akan buat surat penetapan, agar kedua terdakwa dihadirkan di dipersidangan pekan depan, apalagi Covid sudah berakhir" tegas Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dimana perbuatan kedua terdakwa pada tahun 2019 melakukan korupsi untuk anggaran dana desa di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. (**)
Penulis
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com