Kapolda Sumut Atensi Tiga Polres Jajaran Mengungkap Peredaran Narkoba


162 view
Kapolda Sumut Atensi Tiga Polres Jajaran Mengungkap Peredaran Narkoba
Foto Dok/ Polda Sumut
BERI PENJELASAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan pengungkapan narkoba di Polres jajaran, Rabu (13/9). 

Medan (SIB)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi terhadap pengungkapan di tiga Polres jajarannya yang berhasil melaksanakan prioritas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Irjen Pol Agung memberikan atensi dengan menyambangi Polresta Deliserdang, Rabu (13/9) yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana.

Menurutnya, pengungkapan dari Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi, Jumat (8/9).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup.

"Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," tandas Agung.

Disebutkannya, Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba selanjutnya diedarkan A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

"RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah," ucapnya.

Selain itu Irjen Pol Agung menyebut, Polres Asahan berhasil menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia, MU menyimpan 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian, Polda Sumut bergerak bersama Polres Langkat mengungkap jaringan Aceh, Rabu (13/9).

"Ditangkap atas nama R penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan," jelasnya.

Kapolda Sumut menyebut, Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba.

"Dalam waktu 1x24 jam telah berhasil mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," pungkasnya. (SS7/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com