Kasat Lantas Imbau Pemohon SIM Tidak Gunakan Jasa Pihak Ketiga


337 view
Kasat Lantas Imbau Pemohon SIM Tidak Gunakan Jasa Pihak Ketiga
Foto SIB/Roy Damanik
BERI IMBAUAN: Personil Sat Lantas Polrestabes Medan melalui pengeras suara memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengurus SIM tidak menggunakan jasa pihak ketiga di seputaran Mako Sat Lantas, Jumat (18/12).

Medan (SIB)

Masyarakat diimbau agar yang mengurus surat izin mengemudi (SIM) datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan, serta tidak menggunakan jasa pihak ketiga (perantara) atau calo.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (18/12). Kanit berharap para pemohon SIM datang langsung dan mengurus sendiri berkas-berkas permohonan SIM-nya.

Para pemohon SIM sambungnya, tidak akan kesulitan untuk pengurusan SIM karena ada petugas pelayanan SIM yang siaga setiap saat.

"Selain itu, mekanisme pengurusan dan biaya pengurusan SIM sudah tertera di loket pendaftaran SIM dan di loket Bank BRI," ungkapnya.

Lanjut Iptu Andita, para pemohon SIM datang langsung ke Sat Lantas dan pengurusannya bukan di luar Mako Sat Lantas.

"Kita juga senantiasa mengimbau para pemohon agar tidak mengurus SIM melalui oknum-oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan. Kecuali mengurus SIM kepada petugas yang ada di dalam Mako Sat Lantas," ujarnya.

Masih kata Kanit, pihaknya sudah memasang sejumlah spanduk dan imbauan melalui pengeras suara agar menghindari pengurusan SIM melalui calo.

"Oleh sebab itu, jika pemohon SIM merasa dirugikan oleh oknum-oknum atau calo, disarankan agar membuat laporan pengaduan," pungkasnya.(M16/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com