Kasus Gangguan Jiwa di Sumut 18.514 Orang, Dinkes: ODGJ Jangan Dipasung


461 view
Kasus Gangguan Jiwa di Sumut 18.514 Orang, Dinkes: ODGJ Jangan Dipasung
Foto : ayo jakarta
Ilustrasi.

Medan (harianSIB.com)

Angka kasus gangguan kejiwaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih ditemukan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang diterima harianSIB.com, Selasa (20/9/2022), sebanyak 18.514 orang dilaporkan dengan gangguan kejiwaan.

Jumlah tersebut tercatat dari Januari hingga September 2022. Mereka ini terdiri dari 13 diagnosa penyakit gangguan jiwa.

Mulai dari gangguan ansietas, gangguan campuran ansietas dan depresi, gangguan depresi, gangguan penyalahgunaan napza, gangguan perkembangan pada anak dan remaja.

Kemudian, gangguan psikotik akut, skizofrenia, gangguan somatoform, insomnia, percobaan bunuh diri, redartasi mental, gangguan kepribadian dan perilaku, serta dimensia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM menyampaikan salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah dampak dari penggunaan narkoba terhadap gangguan kejiwaan.

Ismail menyebutkan, bahkan pihaknya mencatat dari jumlah tersebut, terdapat 768 kasus yang dilaporkan dari sejumlah Puskesmas di Sumut. "Untuk Napza atau narkoba, kasusnya ada 768 orang," ungkapnya.

Menurutnya, kasus gangguan jiwa karena penggunaan narkoba ini terbilang lebih sulit ketimbang sumber penyebab lain seperti dampak ekonomi dan lainnya. "Tapi dengan adanya BNN khususnya UPT RSJ Prof dr M Ildrem semua kasus kejiwaan karena narkoba ini diharapkan dapat mendapatkan penanganan yang baik," ujarnya.

Penulis
: Leo Bukit
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com