Kejari Deliserdang Hentikan Perkara Pencurian Sawit


206 view
Kejari Deliserdang Hentikan Perkara Pencurian Sawit
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang)
PUTUSAN RJ : Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur membacakan putusan Restoratif Justice, dihadapan tersangka dan pihak korban serta tokoh masyarakat, Selasa (13/6/2023) di Kejari Deliserdang. 
Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang membatalkan proses penuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit, terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21) warga Dusun 11 Desa Pasarmelintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, melalui restoratif justice (RJ) serta dikembalikan ke rumahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali dan Kasi Pidum Bondan Subrata, ketika dikonfirmasi, Rabu (14/6) di Lubukpakam. Penghentian penuntutan itu katanya sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dilakukan secara daring (online).
Disebutkan, RJ itu dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun, merupakan anak yatim piatu yang ditinggal kedua orangtuanya sejak berusia 3 tahun, mengalami kekurangan pendengaran dan kerugian akibat pencurian itu adalah Rp 453.600.
Selanjutnya, Jaksa Fasilitator selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pastiana Lubis dan Hairita Desiana Harahap, mengelar pertemuan antara tersangka dengan pihak korban yaitu PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus, dihadiri wali tersangka dan tokoh masyarakat, Selasa (6/6) di Kantor Kejari Deliserdang. Pertemuan itu mencapai kesepakatan damai tanpa syarat dari pihak PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus.
Dr Jabal Nur SH MH mengatakan dengan RJ itu diharapkan dapat tercapai proses penegakan hukum dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinsial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Tanjungmulia Kecamatan Pagarmerbau.
Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP di Desa Sumberejo Kecamatan Pagarmerbau, sedang temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang. (C1/a)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com