Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit


346 view
Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit
Foto: Dok/Kejari Deliserdang
PUTUSAN RJ: Kajari Deliserdang Jabal Nur membacakan putusan Restoratif Justice, di hadapan tersangka dan pihak korban serta tokoh masyarakat, Selasa (13/6/2023), di Kejari Deliserdang. 

Lubukpakam (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit melalui Restoratif Justice (RJ), terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21), warga Dusun 11 Desa Pasarmelintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Keputusan RJ itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, dan Kasi Pidum, Bondan Subrata, ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (14/6/2023), di Lubukpakam.

Disebutkan, penghentian penuntutan itu sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023), secara daring (online).

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinsial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus, di Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagarmerbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP, di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagarmerbau. Sedang temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang. (C1)

Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com