Kejari Langkat Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana PKBM dan BOP 2022

* Kasintel Kejari Langkat Sabri: Kami Sudah Panggil Penyelenggara PKBM

245 view
Kejari Langkat Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana PKBM dan BOP 2022
Foto: Net
Ilustrasi

Langkat (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dinilai lamban menangani dugaan korupsi dana pendidikan melibatkan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dilaporkan masyarakat pada 23 Mei 2023 lalu.

Menanggapi lambannya penanganan dugaan korupsi dana pendidikan PKBM itu, praktisi hukum Sumatera Utara Johari Simamora, SH di kantornya di Medan, Selasa (19/9), kepada wartawan mengatakan Kejari Langkat jangan main-main melakukan pemeriksaan terhadap lembaga pengguna dana pendidikan PKBM yang terindikasi menyelewengkan keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Langkat, diminta agar serius dan tidak main-main menangani laporan masyarakat, atas adanya lembaga PKBM yang diduga mempermainkan dana pendidikan masyarakat," tegas Johari.

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9), Kepala Kejari Langkat melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Sabri Fitriansyah Marbun SH mengatakan, laporan dugaan korupsi dana PKBM itu sedang dalam proses.

Sabri Marbun mengatakan, kejaksaan sudah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dan penanganannya sedang dalam proses. Namun dia tidak menjelaskan prosesnya seperti apa. "Kami tidak tidur, kami sudah memanggil penyelenggara PKBM yang dilaporkan masyarakat dan sedang dalam proses," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah Yayasan PKBM telah dilaporkan ke Kejari Langkat dengan dugaan manipulasi data siswa dapodik dan terindikasi korupsi penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) TA 2022. Yayasan yang dilaporkan itu masing-masing PKBM Pratama, PKBM Nurul Huda, PKBM Cahaya, PKBM Kurnia, PKBM Kartini dan PKBM Anak Pulau.

Sementara itu Ketua yayasan PKBM Cahaya, Dani Astuti Hasibuan, salah satu PKBM yang dilaporkan itu ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya mengakui telah dipanggil pihak Kejari Langkat. "Iya, ada dipanggil Kejaksaan pada Minggu lalu, tapi aku tidak mengetahui apa hasilnya," kata Dani Astuti Hasibuan.

Sebelumnya beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Langkat, diduga tidak melaksanakan kegiatan Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B dan C, namun anggaran pendidikannya sudah direalisasikan atau digunakan.

Sesuai data yang berhasil dihimpun wartawan, ada 28 PKBM tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Langkat yang diduga telah menggunakan belanja TA 2022 sebesar Rp 3.956.200.000 atau Rp 3.9 miliar. (A13/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com