Ketua Aspatan Sumut Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun


396 view
Ketua Aspatan Sumut Desak Pemerintah Tolak  Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Foto: Dok/Humas Aspatan
BERI HADIAH: Ketua DPD Aspatan Sumut Toni Togatorop SE MM memberikan hadiah kepada siswa SMP berprestasi, di Kabupaten Dairi, baru-baru ini. 

Medan (harianSIB.com)

Ketua DPD Assosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Toni Togatorop SE MM mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menolak dengan tegas merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Masa jabatan 6 tahun pun dianggap rakyat sudah terlalu lama. Ini datang pula tuntutan para kades agar memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun. Tuntutan para kades ini harus ditolak pemerintah dan DPR RI," kataToni Togatorop kepada wartawan, Jumat (20/1/2023), di Medan, saat dihubungi melalui telepon.

Pernyataan ini disampaikan Toni yang juga penasehat sejumlah kelompok tani di Dairi, Karo dan Pakpak Bharat, menanggapi tuntutan ribuan kades yang melakukan unjuk rasa ke Gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa.

"Salah satu yang mereka tuntut dalam UU No 6/2014 ini terkait masa jabatan kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun, sehingga menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari berbagai kelompok," ujar Toni, sembari menyesalkan sikap kades yang sudah mulai ketagihan menikmati dana desa.

Toni yang juga Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumut itu mengingatkan para kades agar jangan terlalu "bernafsu" memperpanjang masa jabatan, dengan tujuan menguasai dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Layani dulu rakyat desa dengan baik, kerjakan proyek yang anggarannya bersumber dari dana desa tanpa ada korupsi dan kolusi. Jauhkan dulu pikiran yang ingin berkuasa sembilan tahun," kata mantan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut itu.

Ditambahkan Toni, sangat berlebihan tuntutan para kades yang menginginkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan rakyat pun dipastikan akan mengecam tindakan para kades yang lebih mementingkan jabatan daripada menyahuti keluhan rakyatnya.

Berkaitan dengan itu, Toni meminta pemerintah dan DPR RI menolak secara tegas perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun serta usut dana aksi unjuk rasa ribuan Kades ke gedung DPR RI dan audit pengucuran dana desa di seluruh desa di Indonesia.

"Anggaran pembiayaan aksi unjuk rasa tersebut perlu diusut, karena tidak dapat dibebankan pada anggaran desa, karena tidak mungkin mewakili kepentingan rakyat," kata Toni Togatorop, sembari meminta pemerintah seragamkan seluruh jabatan di pemerintahan, baik kades, bupati, wali kota, gubernur dan presiden, yakni lima tahun satu periode. (A4)

Editor
: Wilfrid/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com