Jadi Incaran Para Cukong Tanah

Ketua FP Golkar DPRD Medan Minta Pemko Ambil Alih Gedung Eks RS Tembakau Deli


408 view
Ketua FP Golkar DPRD Medan Minta Pemko Ambil Alih Gedung Eks RS Tembakau Deli
H Ilhamsyah SH
Medan (SIB) -Ketua FP Golkar DPRD Medan H Ilhamsyah SH minta Pemko Medan menyelamatkan dan segera mengambil alih lahan/bangunan eks Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Medan, guna melestarikan bangunan bersejarah dan dapat difungsikan untuk kantor pemerintahan.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, Selasa (10/10) menyikapi kondisi eks RS Tembakau Deli yang saat ini terlantar dan nyaris rubuh. Sementara bangunan tersebut masih terdaftar sebagai bangunan bersejarah. Sebagaimana dalam UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 bahwa RS Tembakau Deli adalah bangunan bersejarah yang harus dilindungi.

Atas dasar itu, politisi Golkar ini mendesak Pemko Medan segera mengambil alih dan memungsikannya menjadi kantor pemerintahan. Disebutkannya, masa Hak Guna Usaha (HGU) RS Tembakau Deli sudah berakhir tahun 2007.

Sesuai PP No 40 Tahun 1996 menyebutkan jika dalam tempo 2 tahun setelah habis masa HGB-nya maka pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Medan dapat mengambil alih lahan tersebut. "Apalagi, sejak tahun 2012 hingga saat ini pajak bumi bangunan (PBB) gedung itu belum dibayar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran supaya bangunan RS Tembakau Deli hancur dimakan usia bahkan sengaja dirubuhkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Terbukti bangunan bagian belakang sudah mulai rusak. Ini harus segera diantisipasi. "Kita minta Pemko Medan harus segera mendata dan melakukan pengawasan," desak anggota Komisi A DPRD Medan itu.

Diuraikan H Ilhamsyah, RS Tembakau Deli berdiri sejak 1887 di atas lahan 3,8 Ha. Namun pada tahun 2012 ditutup pihak manajemen PTPN 2. Saat ini lahan menjadi incaran para cukong tanah karena letaknya di inti kota dengan nilai estetika yang luar biasa. Bahkan, banyak oknum tertentu melakukan berbagai cara untuk mencoba meruntuhkan RS Tembakau Deli.

Sementara itu Kadis Kebudayaan Medan Suherman ketika dihubungi wartawan, (10/10) mengaku bahwa RS Tembakau Deli termasuk cagar budaya. Namun Suherman belum menjawab upaya pihaknya untuk mempertahankan dan melestarikan cagar budaya RS Tembakau Deli tersebut. (A13/q)
Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com