Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Oknum Pengancam Wartawan di Jalan Abdullah Lubis


237 view
Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Oknum Pengancam Wartawan di Jalan Abdullah Lubis
Foto: Dok/Ist
Farianda Putra Sinik SE 
Medan (harianSIB.com)
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengecam dan menyatakan kecewa di masa sekarang ini masih ada oknum-oknum yang mengancam dan menghalangi tugas wartawan.
Ia pun meminta Kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut.
Hal itu dikatakan Farianda menjawab wartawan di Medan, Selasa (28/2/2023), mengomentari pemberitaan media seorang pria mengaku anggota OKP mengancam membunuh wartawan dan mengambil foto dan video wartawan saat meliput rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan 2 oknum anggota DPRD Medan di lokasi hiburan Higs5 Bar & Lounge Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (27/2/2023).
Dikatakan Farianda, tugas wartawan itu mulia, ingin menyampaikan informasi ke masyarakat lewat pemberitaan.
Wartawan bertugas sesuai profesinya dan dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Seperti dalam Bab III pasal 8 ditegaskan, wartawan bertugas mendapat perlindungan hukum.
Sesuai UU Pers ditegaskan Bab VIII pasal 18, setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. (A2)


Editor
: Robert/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com