Massa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Executive Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM-SI) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (18/3/2024), menuntut pemerintah lebih fokus untuk menstabilkan harga sembako ketimbang urusan politik dan dinasti kekuasaan.
Kordinator aksi BEM-SI Delfire dalam orasinya menuntut pemerintahan Jokowi agar lebih memperhatikan penderitaan rakyatnya, khususnya saat ini yang sedang menghadapi kenaikan berbagai macam kebutuhan pokok, sehingga masyarakat bisa terselamatkan dari krisis ekonomi.
Selain itu, pengunjuk rasa juga berharap kepada pemimpin negara untuk bertindak adil dan netral dalam setiap derap langkah kepemimpinannya, jangan sampai mempertontonkan keberpihakannya seperti dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Mahasiswa lainnya, Madi Nasution dalam orasinya juga menyinggung sistem pendidikan Indonesia yang regulasinya masih tidak jelas, karena tidak pernah fokus untuk mensejahterakan pihak tertentu yang menjadi pelaksana dunia pendidikan itu sendiri.
"Anggaran pendidikan yang dialokasikan di APBN TA 2022-2023 sangat besar, tapi yang dirasakan masyarakat justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang baik," katanya sembari menambahkan, terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga terjadi pemotongan kuota lebih 50 persen.
Padahal, katanya, anggaran pendidikan tetap besar digelontorkan setiap tahunnya, tapi fasilitas pendidikan yang didapat para anak didik makin berkurang dan bisa dikatakan tidak mampu menaikkan derajat para guru honorer yang saat ini masih bergaji Rp300.000 per bulan.
Melihat fakta-fakta tersebut, massa mahasiswa mendesak DPR RI segera mempercepat proses pengajuan pemakzulan Jokowi, karena banyak pelanggaran yang dilakukannya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Akhirnya, massa yang tergabung dari berbagai universitas di Sumut ini menyatakan kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini terkait netralitas Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Setelah puas berorasi, massa aksi diterima Kepala Sub Bagian Humas DPRD Sumut Sofyan dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka kepada pimpinan dewan untuk dibahas dengan pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku di DPRD Sumut.(**)