"Kami melihat pemerintah justru menunjukkan inkonsistensi dalam mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku, walau MK sudah menyatakan UU tersebut inkonstitusional, ditambah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti buruh, petani, masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, pelajar, praktisi dan lainnya," tegas buruh.
Berkaitan dengan itu, massa buruh menuntut Presiden RI untuk menarik kembali atau mencabut Perppu NO2/2022 dimaksud, demi kenyamanan serta keberpihakan pemerintah terhadap buruh yang selama ini terus mengalami penderitaan atas kesewenang-wenangan pengusaha.
"Kami minta pemerintah untuk menjalankan putusan MK yang menyatakan, UU No11/2020 inkonstitusional bersyarat, sesuai putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020, tertanggal 25 Nopember 2021, demi keadilan hukum serta keberpihakan pemerintah terhadap pekerja/buruh," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan tidak ada seorang pun anggota DPRD Sumut yang menerima aspirasi pengunjuk rasa, karena sebagian besar para wakil rakyat melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi, melakukan kegiatan sosialisasi Ranperda ke kabupaten/kota di Sumut.(A4)
Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
-
Medan Sekitarnya
-
Martabe
-
Medan Sekitarnya
-
Martabe
-
Medan Sekitarnya
-
Martabe