Kasus Pembunuhan Petugas Pajak Sibolga

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi Terhadap Wajib Pajak

* KPP Pratama Sibolga: Kasusnya Sudah Ditangani Wilayah

973 view
Medan (SIB)- Kasus pembunuhan dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga yang dilakukan Agusman Lahagu memasuki babak baru. Pihak keluarga Agusman Lahagu melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger, melaporkan kasus yang dialami kiennya ke Ombudsman Sumut. Keluarga Agusman Lahagu melaporkan keberatan atas prosedur yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Sibolga.

Ombudsman Sumut dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bertanggal 22 Maret 2018 menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan tim pemeriksa pajak dan kepala KPP Pratama Sibolga.

"Berdasarkan laporan Ombudsman tersebut, kami menyimpulkan KPP Sibolga mengeluarkan utang pajak fiktif sebesar Rp 14,7 miliar untuk periode 2010 dan 2011 yang jatuh tempo pada 2014," ungkap Cuaca Teger saat mendampingi Perhatian Lahagu, putra ketiga terhukum Agusman Lahagu, dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (28/3).

Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang. "Atas dasar itulah kami telah membuat laporan ke Poldasu," jelasnya seraya menambahkan laporan mereka diterima dan didisposisi pada 28 Maret 2018 dengan Nomor Agenda B/6./22 yang diterima oleh staf umum, Renny S.

Dia juga menjelaskan bahwa wajib pajak (Agusman Lahagu) sudah pernah mengajukan keberatan atas besarnya utang-utang pajaknya ke Kanwil DJP Sumut II namun tidak mendapat tanggapan. "Sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut," jelasnya.

Dengan keluarnya LAHP Ombudsman Sumut, tim kuasa hukum Agusman Lahagu akan menjadikannya sebagai alat bukti untuk mengajukan PK ke MA atas putusan pengadilan yang memvonis Agusman Lahagu 20 tahun penjara.

Ditangani Wilayah
Sementara itu, Kasubbag Umum KPP Pratama Sibolga Minzarli kepada wartawan via seluler, Senin (2/4) mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Kanwil DJP Sumut II.

Menurutnya, keluarga Agusman Lahagu didampingi kuasa hukum pernah datang ke Kantor KPP Pratama Sibolga untuk kasus serupa.

"Keluarganya pernah datang menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait tagihan pajak," katanya seraya menambahkan surat permohonan tersebut langsung dikoordinasikan ke pihak wilayah untuk proses lebih lanjut.

Terkait pengaduan di ombudsman, ia mengatakan pihaknya sudah memenuhi panggilan sekaligus memberi keterangan terkait kasus ini.

"Kami sudah memenuhi panggilan sekaligus memberi keterangan kepada ombudsman. Untuk lebih jelasnya lagi langsung aja konfirmasi ke wilayah," katanya.
Maladministrasi

Sementara itu, Ketua Ombusman Sumut Abyadi Siregar saat dikonfirmasi SIB, Senin (2/4) mengakui ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Tim pemeriksa pajak dan kepala KPP Pratama Sibolga.

Agusman Lahagu diduga geram karena besarnya pajak yang akan dibayar perusahaannya, ia pun mencoba untuk menjumpai kepala pajak. Waktu itu ada acara di Pematangsintar, ia menjumpai Kepala Pajak dan mengatakan bahwa ia keberatan dengan besarnya pajak yang ia bayar. Tetapi kepala Pajak itu mengatakan buat saja surat komplain. Dia menjawab bahwa ia tidak tau membuat surat komplain karena ia mengaku hanya tamatan SD. Maka kepala perpajakan itu memanggil anggotanya agar nanti saat datang ke Nias agar terlebih dahulu mengajari membuat surat komplain, tetapi saat petugas pajak datang ke Nias bukan mengajari membuat surat, tetapi meminta uang pajak. "Agusman Lahagu marah dan membunuh kedua petugas pajak tersebut," ujar Abyadi Siregar melalui telepon selulernya.

Jadi dengan ada pembunuhan itu karena ada maladministrasi di situ, sehingga Agusman Lahagu membunuh kedua petugas pajak itu. (R16/G04/A12/h)


Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com