PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum


151 view
PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum
Foto: Dok/PLN
FOTO BERSAMA: PT PLN  Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa  (31/1/2023).

Lubuk Pakam (harianSIB.com)

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (31/1/2023).

Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa dalam siaran pers, Rabu (8/2/2023), mengatakan, PKB berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, di Lubukpakam. Penandatanganan PKB dilakukan Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur dan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.

GM PLN UIP Sumbagut diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejari Deliserdang ini merupakan tindaklanjut dari kerja sama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (legal asistance) atau pendapat hukum (legal opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu," kata Joko. (A2)

Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com