Tidak Ditanggung BPJS

Pemprov Sumut dan LPSK Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Kesehatan Korban TPSK


143 view
Pemprov Sumut dan LPSK Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Kesehatan Korban TPSK
Foto: Dok/Diskominfo Sumut
AUDIENSI LPSK: Pj Gubernur Sumut Hassanudin menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (20/9). 

Medan (SIB)

Pemprov Sumut jajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme. Itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan. “Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (20/9).

Sayangnya kata dia, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka. Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Sumut Manager Nasution mengatakan, Pj Gubernur Sumut sepakat Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK. Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK lembaga itu menangani layanan kesehatan korban.

"Pj Gubernur tadi sepakat sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Manager Nasution usai pertemuan.

Selain itu LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerja sama ini telah ditandatangani di tahun 2019 namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi Covid-19.

“Kita memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbaharui,” katanya.

Hadir pada rapat itu Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Manna Wasalwa serta OPD terkait lainnya. Hadir juga jajaran LPSK Sumut antara lain Kepala Perwakilan LPSK Medan Erlince Ullie Artha Tobing, Kepala Bidang Kerja Sama dan Humas Sriyana serta jajaran pengurus lainnya. (A8/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com