Pengadilan Tipikor Medan Jadwalkan Sidang Perdana Perkara Korupsi Rp 39,5 M di BTN, 13 Juni


600 view
Pengadilan Tipikor Medan Jadwalkan Sidang Perdana Perkara Korupsi Rp 39,5 M di BTN, 13 Juni
Foto : ANTARA/HO-21
Ilustrasi.

Medan (harianSIB.com)


Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan. Dengan begitu, pengadilan telah menyusun jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.


"Pengadilan telah menerima berkas perkara atas tersangka EL. Dan diagendakan sidang perdananya digelar pada 13 Juni 2022 mendatang," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Kamis (2/6/2022).


Humas PN Medan juga menjelaskan, Ketua PN Medan telah menunjuk dirinya sebagai ketua majelis hakim bersama Eliwarti dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota I dan II.


Sementara Kasi Intel Kejari Medan Simon juga membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk segera diadili.

Penulis
: Rido Sitompul
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com