Jumat, 13 Desember 2024

Petani di Sergai Jorhani Sinaga Berterima Kasih pada Polda Sumut Proses Kasus Dugaan Mafia Tanah

Redaksi - Selasa, 13 Februari 2024 11:35 WIB
289 view
Petani di Sergai Jorhani Sinaga Berterima Kasih pada Polda Sumut  Proses Kasus Dugaan Mafia Tanah
Foto: ist/harianSIB.com
Dr (C) Eduard Pakpahan SH MH
Sergai (SIB)
Jorhani Sinaga, warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai) berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang memroses kasus dugaan mafia tanah. Meski kasusnya sempat jalan merayap namun akhirnya kepolisian berempati dengan melanjutkan pemberkasan yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk langkah selanjutnya sesuai hukum.
Dr (C) Eduard Pakpahan SH MH, penasihat hukum Jorhani Sinaga, mengatakan hal itu di Sergai, Senin (12/2). Proses selanjutnya, adalah sidang dalam hal memercepat penentuan dari kasus tersebut. “Jorhani Sinaga masih harus berhadapan dengan sejumlah persoalan. Kami sebagai penasihat hukum tetap melakukan pembelaan hukum,” tambahnya.
Kasus bermula dari Jorhani Sinaga yang memiliki tanah seluas 8.000 meter persegi di Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Sergai. Tanah tersebut dikuasai sejak 1971 diperoleh dari peninggalan orangtuanya dengan sejumlah bukti dikeluarkan Kepala Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Sergai.
"Pemalsuan surat diketahui klien kami ketika menghadiri panggilan Camat Kotarih. Sempat menjalani mediasi namun tak kunjung selesai hingga akhirnya sampai ke pengadilan. Poldasu telah tiga kali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejatisu, namun berkas perkara dikembalikan dan memberi petunjuk P19 dua kali yang berbeda," tutur Eduard Pakpahan.
Ia memertanyakan petunjuk Kejaksaan yang mengarahkan kasus ini ke perdata tentang jual beli tanah. "Padahal perkaranya pemalsuan surat, tanah tersebut dijual menggunakan surat palsu. Seolah-olah jual beli itu sah. Ini yang sangat disayangkan. Kami yakin dalam kasus ini diduga mafia tanah ikut ‘bermain’. Karena itu, kami sangat berharap negara bisa memberantas mafia tanah karena mereka kerap mempermainkan hukum," tandasnya.
Atas kondisi itu, Eduard Pakpahan, selaku kuasa hukum dari kliennya Jorhani Sinaga, melayangkan gugatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan register perkara nomor: 80/Pdt.G/2024 PN Medan.
Dikatakannya, sidang pertama terhadap gugatannya itu digelar Selasa (13/2). Gugatan digulirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena JPU dinilai diduga melakukan perbuatan melawan hukum pra penuntutan perkara pemalsuan surat yang dilaporkan Jorhani Sinaga ke Poldasu dengan LP Nomor: LP/B/1041VI/2022/SPKT Poldasu pada 14 Juni 2022. (R10)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru