Polda Sumut Tiadakan Razia di Jalanan


214 view
Polda Sumut Tiadakan Razia di Jalanan
Foto: Net
Ilustrasi

Medan (SIB)

Polda Sumut menegaskan, personel lalu lintas di seluruh jajaran tidak akan melakukan razia di jalanan.

Keputusan itu menyikapi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Pada surat telegram tersebut, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

“Kita Polda Sumut siap menjalankan surat telegram ini untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah, Jumat (19/5).

Disebutkannya untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” jelasnya.

Dia menuturkan, jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan akan diberikan tindakan tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com