Polda Sumut dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas di Medan Tuntungan


183 view
Polda Sumut dan Bea Cukai Sita 243 Bal Pakaian Bekas di Medan Tuntungan
Foto: Dok/ Polda Sumut
GEREBEK: Personel Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Reskrimsus bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek  penyimpanan pakaian bekas, di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023). 
Medan (harianSIB.com)


Setelah menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas di Perumnas Simalingkar, Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Reskrimsus bersama Kanwil Bea Cukai Sumut kembali menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas, di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023) malam.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.


"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," ujar Hadi, Senin (3/4/2023).


Hadi mengatakan, rumah yang digerebek tersebut milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Tapanuli Utara, yang dikontrak seseorang bermarga Manurung, diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.


"Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," katanya. (*)






Penulis
: Tumpal Manik
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com