Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp30 M


515 view
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp30 M
Foto: Dok/Roy Damanik
MUSNAHKAN NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memusnahkan barang bukti narkoba ke dalam mesin incinerator, di Mapolrestabes Medan, Senin (4/7/2022). 

Medan (harianSIB.com)


Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja kering senilai hampir Rp 30 miliar, di Mapolrestabes, Senin (4/7/2022). Barang bukti narkoba tersebut, hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN).


Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Turut hadir Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, personel BNNP Sumut, Polda Sumut, Kejaksaan, Tim Labfor dan undangan lainnya.


Valentino mengatakan barang bukti narkoba tersebut tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda. Dijelaskannya, barang bukti narkoba itu terdiri dari 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin, 5, 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.


"Tersangkanya berjumlah 9 orang yakni, RS (22), MEM (44), IJ (58), RAPS (29), JA (27), M (35), MA (53) dan A (20)," katanya.


Valentino mengatakan tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut, khususnya Kota Medan. Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan akan diberikan tindakan tegas dan terukur.


"Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," katanya.

Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com