Residivis Kasus ITE Kembali Jadi Pesakitan, Tuding Korbannya Sebagai ‘Pengusaha Hitam’


339 view
Residivis Kasus ITE Kembali Jadi Pesakitan, Tuding Korbannya Sebagai ‘Pengusaha Hitam’
kominfo
Ilustrasi 

Medan (SIB)

Baru saja menghirup udara segar, residivis kasus ITE, Ahmad Faisal Nasution kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3).

Sebelumnya pada tahun 2018, pria 43 tahun ini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik pejabat PDAM Tritanadi Medan.

Kali ini, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini kembali diadili dalam kasus yang sama dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Ali Azrizal.

‘Sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 3, JPU Nelson Victor SH dalam dakwaannya mengatakan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946 Subs pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai mendengarkan dakwaan JPU Nelson Victor, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi. (A17/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com