Dijelaskan Farianda, dalam pelaksanaan UKW ini, SPS Sumatera Utara akan berkolabosasi dengan PWI Sumut. " Untuk pendaftaran dan teknisnya akan diserahkan kepada PWI Sumut," ungkapnya.
Dijelaskan, direncanakan peserta UKW 60 orang atau 10 kelas (1 kelas 6 orang), dimana akan dibuka kesempatan untuk seluruh kelas atau tingkatan, yakni tingkat utama, madya dan muda.
"Peserta UKW terbuka untuk semua wartawan dengan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan dewan pers.
Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, menambahkan, wartawan yang ingin mengikuti UKW tersebut, dapat mendaftar ke kantor PWI Sumut. Pendaftaran dimulai 24 Juni 2022 sampai 7 Juli 2022.
Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan, persyaratan mengikuti UKW ini sesuai dengan format Dewan Pers adalah : pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, curriculum vitae, formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media, surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai 10.000, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaaan media (full halamannya) bagi media yang belum terverifikasi dewan pers, atau sertifikat dewan pers bagi media yang telah terverifikasi, dan melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi yang mau naik tingkatan.
"Khusus untuk pas foto, dikirim juga dalam bentuk JPG atau file asli. Sedangkan untuk persyaratan lainnya harus dikirimkan juga dalam bentuk PDF. Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Deby, staf kantor PWI Sumut," ujar Rifki.