SPS Kerjasama dengan PWI Sumut akan Gelar UKW


541 view
SPS Kerjasama dengan PWI Sumut akan Gelar UKW
Foto dok/PWI
Ketua SPS Sumut H Farianda Putra Sinik SE  Kamis (24/6/22), menjelaskan akan diadakan UKW untuk wartawan. 

Medan (harianSIB.com)


Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bekerjasama dengan lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dijadwalkan dilangsungkan pada 29-30 Juli 2022 mendatang, di Medan.


Ketua SPS Sumut H Farianda Putra Sinik SE, Kamis (24/6/22) menjelaskan, UKW ini merupakan salah satu program SPS Sumut, dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para awak media di Sumut dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.


"Tentunya dengan peningkatan SDM ini, akan melahirkan wartawan yang profesional dan beretika dengan tetap berpegang teguh pada aturan dalam pemberitaaan ataupun prilaku wartawan," ujar Farianda, didampingi Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan dan Sugiatmo.


Dijelaskan Farianda, dalam pelaksanaan UKW ini, SPS Sumatera Utara akan berkolabosasi dengan PWI Sumut. " Untuk pendaftaran dan teknisnya akan diserahkan kepada PWI Sumut," ungkapnya.


Dijelaskan, direncanakan peserta UKW 60 orang atau 10 kelas (1 kelas 6 orang), dimana akan dibuka kesempatan untuk seluruh kelas atau tingkatan, yakni tingkat utama, madya dan muda.


"Peserta UKW terbuka untuk semua wartawan dengan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan dewan pers.


Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, menambahkan, wartawan yang ingin mengikuti UKW tersebut, dapat mendaftar ke kantor PWI Sumut. Pendaftaran dimulai 24 Juni 2022 sampai 7 Juli 2022.


Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan, persyaratan mengikuti UKW ini sesuai dengan format Dewan Pers adalah : pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, curriculum vitae, formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media, surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai 10.000, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaaan media (full halamannya) bagi media yang belum terverifikasi dewan pers, atau sertifikat dewan pers bagi media yang telah terverifikasi, dan melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi yang mau naik tingkatan.


"Khusus untuk pas foto, dikirim juga dalam bentuk JPG atau file asli. Sedangkan untuk persyaratan lainnya harus dikirimkan juga dalam bentuk PDF. Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Deby, staf kantor PWI Sumut," ujar Rifki.


Bagi wartawan yang ingin naik tingkatan dari muda ke madya, syaratnya minimal harus telah 3 tahun lulus wartawan muda, dan madya ke utama minimal telah 2 tahun lulus sebagai wartawan madya.

Karena UKW ini lembaga pengujinya adalah PWI, maka kepada calon peserta yang anggota PWI, turut dilampirkan juga kartu anggota PWI-nya. "Dan bagi yang tidak anggota PWI, harus membuat surat pernyataan bersedia masuk jadi anggota PWI pakai materai 10.000," pungkasnya. (A2)

Penulis
: Eddy bukit
Editor
: Robert
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com