Kamis, 05 Desember 2024

Terdakwa Kasus ITE Hadirkan 2 Saksi A de Charge di PN Medan

Redaksi - Minggu, 11 Februari 2024 18:37 WIB
291 view
Terdakwa Kasus ITE Hadirkan 2 Saksi A de Charge di PN Medan
Net/harianSIB.com
Ilustrasi saksi sidang
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dengan terdakwa Boasa Simanjuntak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge yang merupakan saksi meringankan terdakwa, Selasa (6/2) kemarin.
Dalam persidangan yang digelar sore itu, terdakwa melalui PH, menghadirkan Tomy Tamba selaku Ketua DPD Pejuang Batak Bersatu dan S br Hutabarat selaku wakil sekretaris DPW Pejuang Batak Bersatu.
Persidangan yang digelar di ruang Cakra 3 itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nanda Aulia SH MH, Modong Simanjuntak SH,Irwan Hasudungan SH dan Joice Hutagaol SH, untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Kedua saksi a de charge itu pada intinya menjelaskan bahwa terdakwa dalam postingannya di tiktoknya tidak menyebutkan nama seseorang dan hanya penyampaian kritik saja, serta kata kata "Kau" hanya sebatas kritikan saja. Selain itu postingan juga tidak ada untuk menjatuhkan harkat seseorang. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi meringankan terdakwa, sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2).
Sementara itu, Nanda Aulia SH MH, selaku PH terdakwa di PN Medan mengatakan, pihaknya menghadirkan Tommy Tamba Ketua DPD Pejuang Batak Bersatu dan Wakil Sekretaris DPW Pejuang Batak Bersatu untuk memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa Boasa Simanjuntak.
"Kita menghadirkan 2 saksi a de charge untuk meringankan terdakwa," kata Nanda Aulia di PN Medan.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru