Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan SLB Negeri di Nias Barat, Edison Diadili


583 view
Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan SLB Negeri di Nias Barat, Edison Diadili
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang tipikor terdakwa Edison Daeli alias Ama Berta di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/3/2021).  

Medan (SIB)

Edison Daeli alias Ama Berta diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/3). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sekolah luar biasa (SLB) negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016.

Dalam sidang perdana yang digelar virtual, tim jaksa penuntut umum Fatizaro Zai pada berkas dakwaan menyebutkan, terdakwa sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kab Nias Barat.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa'atulo Daeli alias Fa'a dan Marlina Daeli alias Ina Indri (berkas terpisah).

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan. Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait. "Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016," urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara.

Bukan hanya itu saja, ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Sehingga hal itu bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BAB III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat, Perlaksanaan Anggaran Belanja Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 52, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 35, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan juga peraturan lainnya.

Kemudian jaksa menjelaskan, dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kec. Lahomi Kab Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal itu diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, SR – 27/PW02/5.2/2020 tanggal 28 Agustus 2020.

"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.083.708.934,00," sebut jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, Edison Daeli tidak mengajukan nota keberatan. Sebelum menutup sidang, majelis menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda keterangan saksi, pada Senin mendatang. (A17/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com