Menanggapi itu, Andi Lumban Gaol menyebutkan di tahun 2019, Kota Medan sudah menganggarkan Rp.21 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS. Dengan dana sebesar itu, sudah ditargetkan untuk mengcover 75 ribu masyarakat kurang mampu.
Ditegaskan Andi, kurang mampu bukan berarti harus miskin. Kategori kurang mampu, walaupun tidak miskin namun tidak mampu membayar biaya rumah sakit ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ketua F-Persatuan Nasional (Pernas) itu menyarankan agar masyarakat menggunakan anggaran yang sudah disiapkan Pemko Medan itu.
Sementara bagi warga yang kurang mampu dan tidak memiliki BPJS silahkan saja langsung berobat ke rumah sakit, karena Pemko Medan sudah mengcover pembayarannya dan sudah dianggarkan di beberapa rumah sakit yang dirujuk Pemko sebagai tempat berobat. "Masyarakat yang tidak mampu, namun sakit, langsung saja berobat ke rumah sakit, biayanya akan ditanggung Pemko Medan," ujarnya meyakinkan warga.
(A13/l)
-
Martabe
-
Martabe
-
Martabe
-
Martabe
-
Martabe
-
Martabe