Deliserdang (SIB)
Tim Terpadu Deliserdang menjaring 39 orang dalam razia penyakit masyarakat dan penertiban tempat hiburan, spa, panti pijat, cafe, kost serta penginapan yang ada di wilayah kecamatan Percut Seituan, Senin (1/4) malam. Tim itu merazia sesuai surat edaran Bupati Deliserdang nomor 500.13/856 tanggal 14 Maret 2024 tentang imbauan penutupan sementara usaha hiburan selama bulan Ramadan.
"Di Desa Bandar Klippa, Hotel Nusantara (Nihil terjaring), Cafe Sugi (tutup), Kusuk Lulur sepanjang Pasar XII (tutup). Untuk Desa Medan Estate terjaring 15 orang di penginapan Blok B-12 MMTC, 6 orang terjaring di penginapan Blok E-8 MMTC, 2 orang terjaring di penginapan Blok E-10 MMTC. Untuk Desa Sampali di Kusuk Lulur Sepanjang Jalan H Anif terjaring 13 orang dan di Cafe Jati terjaring 3 orang. Jadi total 39 orang terjaring dalam giat razia kita," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Marjuki melalui Kabid Gakkumda, Haris Pohan kepada SIB di Lubukpakam, Selasa (2/4).
Dijelaskan, tim terpadu itu terdiri dari Satpol PP Deliserdang, Trantib Kecamatan Percut Seituan, Polsek Medan Tembug, Koramil 13 / Percut Seituan, Perangkat Desa Bandar Klippa, perangkat Desa Medan Estate dan perangkat Desa Sampali. Tim sebelum razia terlebih dahulu briefing di Kantor Kecamatan Percut Seituan lalu bergerak menuju lokasi target.
"Tim gabungan tiba di lokasi/target dan melakukan razia. Dimulai dari Jalan Pasar XII Desa Bandar Klippa, lanjut ke Komplek MMTC Desa Medan Estate dan berakhir di Jalan H Anif Desa Sampali," kata Haris.
Ditambahkan, tim terpadu mengumpulkan orang-orang yang terjaring giat razia di Kantor Desa Sampali. Petugas Satpol PP melakukan wawancara pemeriksaan, pengambilan data dan keterangan. Trantib Kecamatan dan Kepala Desa setempat memberikan arahan dan penyuluhan.
"39 orang terjaring dalam giat razia itu membuat surat pernyataan bermaterai d dampingi penjamin, bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Haris Pohan.(**)