"Peserta pemilu sudah patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye, patuh pada batasan sumbangan. Peserta pemilu juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK," jelasnya
Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, PKPU PKPU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Dana Kampanye Pemilu; dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. (Liputan6.com/h)