Edwin Pasaribu : Keluarga Yoshua Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo


182 view
Edwin Pasaribu : Keluarga Yoshua Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 
Jakarta (harianSIB.com)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan keluarga Yoshua Hutabarat bisa mengajukan restitusi kepada Ferdy Sambo. Hal serupa pernah dilakukan LPSK yang mengajukan nilai restitusi Rp 120 miliar di kasus Mario Dandy.
"Kalau sudah inkrah, jalannya lewat pengajuan penetapan hakim," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Namun pihak korban tidak bisa menilai sendiri besaran nilai kerugian tersebut. Dalam hal tersebut, keluarga korban meminta LPSK menilainya. "Kalau penilaian kerugiannya tetap LPSK yang melakukan," ujar Edwin.
Hingga saat ini, LPSK belum bisa menilai restitusi keluarga Yoshua. Sebab, LPSK bersifat pasif. Bila keluarga meminta LPSK turun tangan, tim LPSK bisa bertindak. "Keluarga korban tidak mengajukan," ucap Edwin.
Sebagaimana diketahui, Yoshua ditembak mati oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo mencoba menghilangkan bukti tapi terbongkar. Akhirnya, Ferdy Sambo diadili, dan sudah bergulir ke MA, serta sudah ada putusan MA. Berikut ini amarnya:
1. Vonis Ferdy Sambo disunat menjadi penjara seumur hidup.
2. Vonis Putri Chandrawati disunat menjadi 10 tahun penjara.
3. Vonis Kuat Ma'ruf disunat menjadi 10 tahun penjara.
4. Vonis Ricky Rizal disunat menjadi 8 tahun penjara. (*)

Penulis
: Detikcom
Editor
: Wilfred/bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com