PGI Teken MoU dengan Kementerian ATR BPN Terkait Hal ini


418 view
PGI Teken MoU dengan Kementerian ATR BPN Terkait Hal ini
(Foto: Dok/PGI)
Teken MoU: Ketum PGI Pdt Gomar Gultom (kiri) teken MoU dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kanan), tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI, di Graha Oikoumene PGI Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Jakarta (harianSIB.com)

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI, di Graha Oikoumene PGI Jakarta, Senin (7/11/2022).


Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto, Ketum PGI Pdt Gomar Gultom, dan Sekum PGI Pdt Jacklevyn Fritz Manuputty ini, disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir, MPH-PGI, staf, serta pimpinan gereja.


Dalam keterangan persnya, Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU tersebut, sekaligus apresiasi atas seratus hari kerja Kementerian ATR/BPN dalam rangka membenahi pertanahan nasional, yang dalam banyak hal masih diliputi oleh sengkarut tanah, dan ketidakpastian hukum.


“Salah satu yang sangat saya apresiasi adalah digitalisasi proses sertifikasi. Hal ini di satu sisi sangat membantu percepatan pembuatan sertifikat dan dapat dilakukan dari mana saja, tetapi di sisi lain, ini yang sangat penting, juga dapat mengatasi tumpang tindih kepemilikan ganda,” katanya.


Lanjut Pdt Gomar Gultom, Majelis Pengurus Harian PGI memahami sulitnya pembenahan terhadap sengkarut tanah ini, karena rupa-rupa sebab, antara lain praktik mafia tanah yang masih bergentayangan di berbagai daerah, pengelolaan tata ruang yang belum berkeadilan, distribusi tanah yang berkeadilan belum sepenuhnya berlangsung serta regulasi yang ditengarai tidak berpihak kepada rakyat.


Akibatnya, berbagai konflik terkait masalah kepemilikan tanah merebak dimana-mana, antara masyarakat lokal dengan pengusaha (tambang atau kebun) seperti misalnya kasus-kasus TPL di Sumatera Utara. Juga persoalan di NTT, Sulawesi Barat, Mandailing, dan daerah lain.


Menurut Gomar, selama ini dalam beberapa hal, PGI bekerja bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terutama ketika terjadi konflik-konflik agraria, yang jumlahnya cukup memprihatinkan dari tahun ke tahun.


“Konflik-konflik ini bukan saja bermasalah di sekitar pemilikan tanah, tapi ditengarai juga akan merusak lingkungan dan akan membuat masyarakat terserabut dari akarnya. Kualitas lingkungan pada gilirannya makin mengancam kualitas kehidupan kita sebagai manusia. Akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan kita telah diperhadapkan pada realita degradasi tanah, air dan udara, deforestasi atau penggundulan hutan, kepunahan jenis binatang dan tumbuhan, peracunan alam di tingkat global, perubahan atmosfer dan degradasi masyarakat dan budaya,” jelas dia.


Itulah sebabnya, kata Gomar, Sidang MPL-PGI 2013 mendorong gereja-gereja untuk memiliki komitmen untuk ikut serta mengatasi masalah agraria dan krisis sumber daya alam.


Hal ini merupakan muara dari proses yang sudah cukup panjang dan diperhadapkan dengan realitas sosial sebagaimana telah diuraikan.


Apalagi ternyata, belakangan ini, beberapa warga desa, terutama korban-korban konflik agraria, merasa ditinggalkan oleh gereja, karena perjuangan mereka mempertahankan haknya tak mendapat perhatian gereja.


“Padahal, mestinya, dimana gereja hadir, di sana hadir daya penebusan Kristus, yang lama bengkok diluruskan, yang tidak adil menjadi adil dan yang lemah diberdayakan. Dalam kaitan inilah kami sangat menyambut gembira penandatanganan ini. Tentu ini tidak ujug-ujug tiba begitu saja,” ujarnya.


Lebih jauh dijelaskan Gomar, memang terlihat komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menata tata ruang pertanahan ke arah yang lebih berkeadilan.


Hal ini tampak misalnya semakin diakuinya hak-hak masyarakat adat dalam kepemilikan tanah, yang sebelumnya tidak memungkinkan.


“Kami juga menyaksikan proses sertifikasi tanah yang kini telah mencapai 80 jutaan bidang tanah, dari 126 juta bidang tanah di Indonesia. Kita sama-sama mengetahui, sebelum Presiden Jokowi hanya 46 juta yang tersertifikat. Semoga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana Inpres 2/2018 diteruskan, agar pensertifikatan ini makin luas,” tegasnya.


Gomar melanjutkan, sepengetahuannya redistribusi tanah yang sudah sejak 1960 diamanatkan oleh UU Pokok Agraria, barulah untuk pertama sekali dilakukan pada penghujung 1986, dengan dikembalikannya 13.122 hektar kawasan hutan adat kepada sembilan masyarakat hukum adat, yang sebelumnya merupakan bagian dari konsesi hutan industri.


Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan apa yang telah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dengan PGI bukan hanya sekedar seremonial semata.


Dengan MoU ini, permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait pertanahan akan segera diselesaikan tanpa adanya diskriminasi.

Penulis
: Victor Ambarita
Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com