KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Baru-baru ini beredar kabar kasus penganiayaan, salah satu contoh Kasus Dini Sera Afrianti alias Adini atau kerap disapa’DINI’ berusia (27) tahun tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri yang Bernama Ronald Tannur (31) berbuntut Panjang. Pasalnya Ronald ini ternyata anak dari anggota Komisi IV DPR RI oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kejadian terjadi
sekitar pukul 09.11 WIB, petugas masih belum terlihat di lokasi. Sejumlah awak
media sudah berada di lokasi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi keduanya
cekcok hingga terjadi penganiaayan. Mengapa hal tersebut langsung terjadi,
apakah pelaku sudah merencanakannya?
Namun pada saat
itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya belum ada tanggapan soal adegan
apa saja yang terjadi di tempat sehingga akan melakukan rekonstruksi. Pada saat
bersamaan Ronald telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Anak Anggota
DPR RI dari Fraksi PKB ini akan dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 351 dan
359 KUHP tentang Penganiayaan.
Mari kita bahas
Proses rekonstruksi yang digelar di basement Lenmarc hingga Blackhole KTV Surabaya.
Dari sumber detik.com proses rekonstruksi digelar mulai pukul 10.58 WIB. Ronald
sudah mengenakan rompi tahanan warna merah, sementara Dini diperankan petugas.
Awalnya,
rekonstruksi dimulai di basement Lenmarc. Ronald mempraktikkan adegan saat dirinya
menganiyaa Dini hingga melindas tubuh Dini sejauh 5 meter dengan mobilnya.
Sungguh penampakan yang sadis ya rekan-rekan sekalian, sebelum melakukan hal
tersebut terjadi Ronald pada saat itu keluar dengan menggandeng Dini menuju
lift sisi utara yang terhubunng dengan basement, sembari membawa satu botol
berisi sisa miras. Sungguh Tindakan yang keji di waktu yang bersamaan dini
langsung dipukul oleh botol miras merek Tequila sebanyak dua kali, dan Ronald
mengarahkan botol tersebut tepat di kepala Dini.
Mari kita bahas
pasal yang dikenal pihak penyidik kepada pelaku penganiayaan, Pasal 351
KHUPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan, dimana ayat 3
berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Percobaan
melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. Mengutip buku delik-delik tertentu
di dalam KUHP oleh Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, inti delik dalam pasal ini adalah
tentang Penganiayaan.
Sementara
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja
melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan
pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Juga pasal 359
KUHP berbunyi”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. Bila pasal
tersebut diterapkan di kedokteran, tedapat satu kekeliruan yang mendasar.
Adapun bunyi
dari pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya
orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya
satu tahun. Pasal tersebut bukan termasuk delik aduan, dalam hukum Indonesia
sendiri, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan
oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Jadi sebagaimana
disebutkan terdahulu pertanggungjawaban pidana(criminal liability) diartikan
sebagai suatu kewajiban hukum pidana untuk memberikan pembalasan yang akan
diterima pelaku terkait karena orang lain yang dirugikan.
Sekian yang bisa saya sampaikan, jika ada kata-kata yang kurang berkenan mohon maaf hanya saja saya Cuma menyampaikan pendapat saya terkait pasal yang diberikan termasuk hukum yang diberikan kepada pelaku, Terima kasih.(*)
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Medan(harianSIB.com)Penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara hingga Juli 2026 terus berjalan, dengan pupuk NPK mencatat realisasi terti
Medan(harianSIB.com)Mayor Laut Faisal Mulia harus mengakhiri kariernya sebagai prajurit TNI setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga milik Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hib
Taput(harianSIB.com)Konflik agraria di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih menyisakan persoala
Tapteng(harianSIB.com)Pemkab Tapanuli Tengah mendukung penuh kajian pengembangan garam rakyat hasil sinergi Yonif TP 905/Tuan Syah dan PUSTA
Surabaya(harianSIB.com)Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak hanya fokus memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih peringkat ketiga se
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto terbang ke Kalimantan untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilak
Medan(harianSIB.com)Rapat dengar pendapat (RDP) perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait penangkapan Balai Penegakan Hukum (
Aek Loba(harianSIB.com)PT Socfindo Kebun Aek Loba menyerahkan bantuan ratusan alat panen kelapa sawit kepada petani yang tergabung dalam 20
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap SE mengingatkan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) agar tidak menjad