<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 14:02:49 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Cari Tambahan Modal Nikah, Pemuda Percut Sei Tuan Terjerumus Bisnis Narkoba</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 14:00:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Cari Tambahan Modal Nikah, Pemuda Percut Sei Tuan Terjerumus Bisnis Narkoba]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Demi memenuhi kebutuhan biaya pernikahan yang akan digelar dalam waktu dekat, seorang pemuda berinisial MF (24) warga Du]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Demi memenuhi kebutuhan biaya pernikahan yang akan digelar dalam waktu dekat, seorang pemuda berinisial MF (24) warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-percut-sei-tuan/" target="_blank"> Percut Sei Tuan</a>, Deliserdang, nekat terjun menjadi pengedar narkoba.</p><p>Namun, upaya MF mencari tambahan biaya dengan menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berakhir di tangan Tim 6 Unit 2<a href="https://www.hariansib.com/tag/-satres-narkoba/" target="_blank"> Satres Narkoba</a> Polrestabes Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 paket sabu dan 53 butir pil ekstasi.</p><p>[adsense]</p><p>Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (12/9/2026), mengatakan, penangkapan MF berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-percut-sei-tuan/" target="_blank"> Percut Sei Tuan</a>.</p><p>&quot;Pengungkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami pada, Kamis (3/9/2026) sore terkait aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku,&quot; ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/449681/bak-spiderman-2-bandar-sabu-lompati-10-atap-rumah-warga-akhirnya-diciduk-polrestabes-medan/">Bak Spiderman, 2 Bandar Sabu Lompati 10 Atap Rumah Warga, Akhirnya Diciduk Polrestabes Medan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurut Rafli, dari hasil pemeriksaan, MF mengaku baru sekitar 1 bulan terakhir menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba. Ironisnya, alasan MF terjun ke bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan biaya tambahan untuk melangsungkan pernikahan.</p><p>&quot;Saat kami tangkap, kami menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku ini nekat menjual narkoba untuk menambah biaya pernikahan karena dalam waktu dekat akan menikah,&quot; ungkapnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia menambahkan, proses penangkapan MF tidak berlangsung mulus. Petugas sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang berupaya melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya petugas berhasil meringkus MF di kawasan lahan kosong.</p><p>"Situasi sempat memanas ketika pihak keluarga tersangka berupaya menghalang-halangi petugas yang hendak membawa MF dari lokasi penangkapan. Bahkan, keluarga tersangka disebut sempat memprovokasi warga sekitar," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Namun lanjutnya, personel yang berada di lokasi berhasil mengendalikan keadaan dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p><p>&quot;Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, kami berhasil mengendalikan keadaan hingga akhirnya pelaku kami bawa ke kantor,&quot; terang Rafli.</p><p>[adsense]</p><p>Dari hasil pengembangan, polisi juga telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada MF. Saat ini, personel<a href="https://www.hariansib.com/tag/-satres-narkoba/" target="_blank"> Satres Narkoba</a> masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.</p><p>&quot;Pemasok narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan tim sedang melakukan pengejaran. Kami pastikan pelaku narkoba tidak akan lolos,&quot; pungkasnya.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_5003_Cari-Tambahan-Modal-Nikah--Pemuda-Percut-Sei-Tuan-Terjerumus-Bisnis-Narkoba.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/449776/cari-tambahan-modal-nikah-pemuda-percut-sei-tuan-terjerumus-bisnis-narkoba/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dhody Thahir, Kuasa Hukum Singgung Ancaman Bagi Advokat</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 12:48:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dhody Thahir, Kuasa Hukum Singgung Ancaman Bagi Advokat]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Penetapan H Dhody Thahir sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara dugaan pemalsuan surat menuai]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Penetapan <a href="https://www.hariansib.com/tag/h-dhody-thahir/" target="_blank">H Dhody Thahir</a> sebagai tersangka oleh <a href="https://www.hariansib.com/tag/polda-sumatera-utara/" target="_blank">Polda Sumatera Utara</a> (Sumut) dalam perkara dugaan <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemalsuan-surat/" target="_blank">pemalsuan surat</a> menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.</p><p>Kuasa hukum Dhody Thahir, Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum menilai, perkara tersebut berpotensi menyentuh persoalan serius terkait <a href="https://www.hariansib.com/tag/independensi-profesi-advokat/" target="_blank">independensi profesi advokat</a> dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Hasrul, surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta palsu secara fisik, melainkan surat yang dibuat, ditandatangani dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.</p><p>&quot;Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?&quot; ujar Hasrul, Sabtu (12/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449633/ybh-minta-penegak-hukum-jangan-terpengaruh-tekanan-publik-dalam-penegakan-hukum/">YBH Minta Penegak Hukum Jangan Terpengaruh Tekanan Publik dalam Penegakan Hukum</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia menjelaskan, surat yang dibuat tim kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan Dhody Thahir sebagai klien.</p><p>Karena itu, menurut Hasrul, apabila perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam surat advokat kemudian diarahkan menjadi tindak pidana pemalsuan, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk advokat.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kalau suatu pendapat hukum dianggap keliru, lawan dengan argumentasi hukum. Kalau surat dianggap tidak benar, bantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana. Itu berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk advokat,&quot; tegasnya.</p><p>Hasrul juga mengingatkan dampak yang dapat timbul apabila pola tersebut berkembang. Menurutnya, klien bisa menjadi takut meminta advokat mengirimkan somasi, surat keberatan, legal opinion, maupun dokumen hukum lainnya karena khawatir produk hukum tersebut justru berujung pada proses pidana.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Bayangkan akibatnya kalau pola seperti ini dibenarkan. Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta advokat membuat surat keberatan. Sebab ketika pihak lain tidak suka dengan isi surat itu, kliennya bisa saja ditarik menjadi tersangka,&quot; katanya.</p><p>Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Advokat adalah profesi yang memang bertugas membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan tentu bisa berlawanan dengan kepentingan pihak lain. Justru di situlah fungsi advokat bekerja. Kalau perbedaan itu kemudian dijawab dengan pidana, maka <a href="https://www.hariansib.com/tag/independensi-profesi-advokat/" target="_blank">independensi profesi advokat</a> sedang berada dalam ancaman serius,&quot; ujarnya.</p><p>Hasrul menegaskan, perlindungan terhadap profesi advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi.</p><p>[adsense]<hr></p><p>&quot;Ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Ini soal apakah hukum kita masih memberikan ruang aman bagi advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana. Kalau surat advokat bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, besok bisa siapa saja,&quot; katanya.</p><p>Ia juga meminta organisasi profesi advokat mencermati perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap advokat.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kalau ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan,&quot; ujarnya.</p><p>Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penanganan perkara Dhody Thahir di Polda Sumut dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional.</p><p>[adsense]</p><p>Mereka juga meminta agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesinya.</p><p>&quot;Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana: jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk advokat dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh advokatnya,&quot; tegas Hasrul.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menambahkan, advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik memperoleh perlindungan hukum dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.<hr></p><p>&quot;Kalau batas ini dibiarkan kabur, maka bukan hanya independensi advokat yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum secara bebas dan efektif,&quot; pungkas Dr. Hasrul Benny Harahap. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3848_Kasus-Dugaan-Pemalsuan-Surat-Dhody-Thahir--Kuasa-Hukum-Singgung-Ancaman-Bagi-Advokat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449775/kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dhody-thahir-kuasa-hukum-singgung-ancaman-bagi-advokat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Penasihat Hukum Dante Sinaga Kecewa atas Vonis 7 Tahun: Banyak Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 12:24:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Penasihat Hukum Dante Sinaga Kecewa atas Vonis 7 Tahun: Banyak Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Tim penasihat hukum terdakwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> menilai putusan majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.</p><p>Kekecewaan itu disampaikan penasihat hukum<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>, Kasmin Sidauruk bersama tim, seusai majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> yang diketuai As&#039;ad Rahim Lubis membacakan putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam putusannya, majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> menjatuhkan hukuman kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.</p><p>Majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> juga tidak membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449766/empat-terdakwa-korupsi-penjualan-aluminium-alloy-inalum-divonis-dirut-pasu-14-tahun-dan-3-eks-pejabat-inalum-7-tahun/">Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Inalum Divonis, Dirut PASU 14 Tahun dan 3 Eks Pejabat Inalum 7 Tahun</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut menuntut<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara.</p><p>Kasmin menilai putusan tersebut tidak adil karena menurutnya pertimbangan majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU, tanpa mempertimbangkan secara maksimal fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum," tegas Kasmin.</p><p>Ia juga menyoroti sejumlah pertimbangan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> yang dinilai bertentangan dengan keterangan para saksi di persidangan. Salah satunya terkait persoalan deadstock yang disebut dalam perkara tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai desktop tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada. Deadstock ini berarti dari mana ini?" katanya.</p><p>Menurut Kasmin, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kerugian-negara/" target="_blank"> kerugian negara</a> yang dikaitkan dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai periode waktu terjadinya kerugian dan perjanjian yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MoU yang ditandatangani oleh orang kami dengan MoU yang kedua pada 5 November. Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020, Januari sampai Desember dan juga tahun 2021, itu dijumlahkan?" tutur Kasmin.</p><p>Ia mempertanyakan bagaimana kerugian yang terjadi pada periode setelahnya dapat dibebankan kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>, sementara menurutnya masa keterlibatan Dante dalam pekerjaan tersebut memiliki batas waktu tertentu.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Bagaimana mungkin yang tahun 2021 kerugian itu bisa dibebankan kepada ini tadi? Padahal dalam hukum itu diatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak dibuatnya," ucapnya.</p><p>Kasmin juga menyebut<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> hanya menjalankan tugas hingga April 2020. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a>.</p><p>[adsense]</p><p>"Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a>," katanya.</p><p>Menurutnya, majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara berimbang, bukan hanya mengacu pada dakwaan dan tuntutan JPU.</p><p>[adsense]</p><p>"Bagaimana seorang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> itu hanya mengambil daripada dakwaan dan tuntutan? Harusnya semua, harus fair. Hakim kan harus begitu," ungkap Kasmin.</p><p>Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan tempus delicti atau batas waktu terjadinya peristiwa pidana yang dikaitkan dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>. Menurut Kasmin, terdapat perjanjian pada 5 November 2021 yang semestinya turut dilihat secara cermat dalam menentukan rentang waktu perkara.</p><p>[adsense]</p><p>"Tempos deliktinya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020. Dan MoU itu kan bersifat hanya awal, non-binding," jelasnya.<hr></p><p>Penasihat hukum juga menyoroti pertimbangan terkait dugaan bertambahnya kekayaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>. Kasmin mempertanyakan dasar pembuktian mengenai adanya pertambahan kekayaan sebesar nilai kerugian yang dibebankan dalam perkara tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Apakah pihak jaksa bisa membuktikan apakah benar dia bertambah kekayaannya? Kasus lain kita lihat itu kan jelas, dilihat dari jumlah keuangannya berapa dulunya sebelum dia ada perjanjian ini dan sekarang berapa," katanya.</p><p>Ia menegaskan, menurut tim penasihat hukum, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> menikmati atau memperkaya diri dengan nilai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kerugian-negara/" target="_blank"> kerugian negara</a> tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama, jadi sangat zalim kita lihat putusan tersebut," tegas Kasmin.</p><p>Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> menyatakan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan klien dan tim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p><p>[adsense]</p><p>"Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita," pungkas Kasmin. (*)</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7809_Penasihat-Hukum-Dante-Sinaga-Kecewa-atas-Vonis-7-Tahun--Banyak-Fakta-Persidangan-Tak-Dipertimbangkan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449774/penasihat-hukum-dante-sinaga-kecewa-atas-vonis-7-tahun-banyak-fakta-persidangan-tak-dipertimbangkan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perjalanan P-APBD Labura Disorot, Nota Pengantar Ditetapkan Rp 1,115 T Lebih, Disahkan Rp 1,108 T Lebih</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 12:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perjalanan P-APBD Labura Disorot, Nota Pengantar Ditetapkan Rp 1,115 T Lebih, Disahkan Rp 1,108 T Lebih]]></title>
            <description><![CDATA[Aekkanopan(harianSIB.com)Perjalanan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) Tahun Angga]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Aekkanopan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Perjalanan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2026 mendapat sorotan dari sejumlah wartawan yang bertugas di DPRD Labura.  </p><p>Wartawan menilai ada yang harus diklarifikasi pejabat terkait setelah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ketua-dprd-labura/" target="_blank"> Ketua DPRD Labura</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rimba-bertuah-sitorus/" target="_blank"> Rimba Bertuah Sitorus</a>, menyampaikan pidato pengesahan P-APBD Labura TA 2026 di Kantor DPRD Labura, Jumat (11/9/2026). </p><p>[adsense]</p><p>Pada pengesahan P-APBD tersebut, Rimba menyampaikan, P-APBD Labura TA 2026 sebesar Rp 1,108 triliun lebih, tepatnya Rp 1.108.443.473.499.</p><p>Jumlah itu berbeda dengan kesepakatan pimpinan DPRD Labura dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati-labura/" target="_blank"> Bupati Labura</a> pada rapat penetapan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Labura TA 2026 yang saat itu KUA-PPAS P-APBD Labura 2026 disepakati sebesar Rp. 1.115.343.473.499.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449755/ranperda-papbd-labura-2026-disahkan/">Ranperda P-APBD Labura 2026 Disahkan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Lalu, pada rapat pengantar nota keuangan oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati-labura/" target="_blank"> Bupati Labura</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-h-hendri-yanto-sitorus/" target="_blank"> H Hendri Yanto Sitorus</a>, ditetapkan P-APBD Labura 2026 sebesar Rp.1.032.386.924.915.</p><p>Melihat perjalanan P-APBD Labura 2026 itu,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labura, H Syofyan Yusma dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026) malam dan ia mengklarifikasi hal tersebut. <hr></p><p>[adsense]</p><p>Menurut Syofyan, pada paripurna penetapan KUA PPAS P-APBD TA 2026 sebesar RP 1.115.343.473.499, merupakan kesilapan dalam penjumlahan. " Seharusnya angkanya Rp 1.108.443.473.499, bukan Rp 1.115.343.473.499, " katanya. </p><p>Kemudian katanya lagi, pengantar nota keuangan oleh bupati pada P-APBD 2026 sebesar RP 1.032.386.924.915, adalah angka pendapatan yang akan ditetapkan dalam P-APBD tahun 2026. </p><p>[adsense]</p><p>Dan hal tersebut sejalan dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labura pada rapat pengesahan P-APBD Labura yaitu pendapatan sebesar RP 1.032.386.924.915 dan ditambahkan dengan Rp 76.056.548.584 yang merupakan penerimaan pembiayaan. </p><p>" Dengan demikian, angka pendapatan  sebesar RP 1.108.443.473.499 sesuai dengan belanja yang berjumlah 1.108.443.473.499, " kata H Syofyan.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_1861_Perjalanan-P-APBD-Labura-Disorot--Nota-Pengantar-Ditetapkan-Rp-1-115-T-Lebih--Disahkan-Rp-1-108-T-Lebih.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449773/perjalanan-papbd-labura-disorot-nota-pengantar-ditetapkan-rp-1115-t-lebih-disahkan-rp-1108-t-lebih/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Mi Kuah Jadi Goreng Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad di Tangan 4 Senior</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:58:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Mi Kuah Jadi Goreng Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad di Tangan 4 Senior]]></title>
            <description><![CDATA[Magetan(harianSIB.com)Kematian prajurit TNI AU Serda Ahmad Muzammil Farisa menyisakan duka sekaligus tanda tanya bagi keluarga. Prajurit mud]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Magetan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kematian prajurit <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU Serda Ahmad Muzammil Farisa menyisakan duka sekaligus tanda tanya bagi keluarga. Prajurit muda tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh empat seniornya di asrama hingga meninggal dunia pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.</p><p>Dugaan tersebut kini tengah diselidiki Polisi Militer <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> Angkatan Udara (Pomau), sementara empat personel yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAPK).</p><p>[adsense]</p><p>Ayah Serda Ahmad, Toni Eko Prasetyo mengungkap, putranya diduga dianiaya oleh empat senior ketika berada di asrama. Keempatnya masing-masing berinisial Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, yang kini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan penganiayaan tersebut.</p><p>"Saya dapat laporan pelaku empat orang senior anak saya," ujar Toni, Jumat dini hari (11/9/2026) yang dilansir Detik.com.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/449767/ayah-serda-ahmad-diduga-tewas-dianiaya-senior-gegara-salah-beli-mi/">Ayah: Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Senior gegara Salah Beli Mi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurut keterangan Toni yang diterimanya dari sejumlah pihak, persoalan tersebut bermula ketika Serda Ahmad diminta seniornya membeli makanan, tetapi makanan yang dibawa disebut tidak sesuai dengan permintaan sehingga memicu kemarahan. Toni menyebut, Serda Ahmad diminta membeli mi kuah, tetapi justru membawa mi goreng.</p><p>"Dari informasi yang saya dapat anak saya disuruh membeli makanan yang tidak sesuai permintaan senior. Mintanya mi kuah namun diberikan mi goreng," tutur Toni dengan mata sembab.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Toni mengatakan, dirinya memperoleh informasi bahwa dugaan penganiayaan terhadap putranya terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan kembali terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.</p><p>"Info yang saya dapat ada dua kali waktu penganiayaan yang pertama pukul 23.00 WIB dan yang kedua setelah itu dini hari nya pukul 03.00 WIB," terang pria yang menjabat sebagai Kabag Protokol Pemkab Magetan ini.</p><p>[adsense]</p><p>Kabar kematian Serda Ahmad pertama kali diterima Toni sekitar pukul 04.00 WIB dari salah seorang rekan putranya, tetapi informasi awal yang disampaikan menyebut almarhum meninggal akibat kecelakaan. Tidak lama kemudian, Toni menerima informasi lain dari rekan Serda Ahmad yang menyebut kematian tersebut diduga berkaitan dengan penganiayaan oleh senior.</p><p>"Saya dapat info saat sudah meninggal pukul 03.00 WIB. Saya dihubungi oleh temannya almarhum pukul 04.00 WIB," lanjutnya.</p><p>[adsense]</p><p>"Pukul 04.00 WIB saya dihubungi bahwa anak saya meninggal dunia karena kecelakaan. Tapi ada teman lainnya menginfokan jika tidak kecelakaan tapi dianiaya senior," imbuh Toni.</p><p>Sebelum dipulangkan ke rumah duka di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, jenazah Serda Ahmad menjalani proses autopsi di Jakarta. Toni juga menyebut, keluarga memperoleh informasi mengenai adanya luka pada tubuh almarhum, yang kemudian menjadi salah satu hal yang semakin menguatkan permintaan keluarga agar penyebab kematian diusut secara menyeluruh.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Luka di wajah bagian dagu dan bagian dada infonya," jelas Toni.</p><p>Toni meminta Presiden Prabowo Subianto, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), hingga pihak terkait memastikan kasus kematian putranya diproses secara adil dan transparan. Ia berharap apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti, para pelaku mendapatkan sanksi berat dan kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU.</p><p>[adsense]</p><p>"Mohon kepada pak Presiden (Prabowo), pak KSAU, juga Kadis Psikologi yang jadi induk kantor anak saya. Mohon dengan hormat agar pelaku penganiayaan anak saya dituntut seadil-adilnya," kata Toni.</p><p>"Kami terus terang menuntut keadilan. Apalagi kejadian di Mabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU, jadi istilahnya jadi percontohan nasional," ujar Toni.</p><p>[adsense]</p><p>"Harapan kami pada pelaku putusan sanksi yang berat kepada pelaku dan berharap tidak terulang lagi kejadian yang memakan nyawa prajurit anak tidak berdosa," imbuh Toni.</p><p>Sementara itu, dua hari sebelum Serda Ahmad meninggal, Toni sempat bertemu putranya di Jakarta ketika sedang menjalankan tugas mendampingi Bupati Madiun H Hari Wuryanto. Pertemuan pada Selasa (8/9/2026) itu bahkan sempat diabadikan dalam foto.</p><p>[adsense]</p><p>"Pertemuan terakhir saya saat ada tugas dinas luar kota saya ke Jakarta kemarin lusa. Kemarin hari Selasa saya ketemu saat saya mendampingi Pak Bupati Madiun kebetulan ada acara di Jakarta," ungkap Toni.<hr></p><p>"Tidak mengira pertemuan terakhir," tandas Toni sambil menahan air mata.</p><p>[adsense]</p><p>Jenazah Serda Ahmad tiba di rumah duka di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan ambulans <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU. Setelah disalatkan, jenazah dimakamkan dengan dihadiri keluarga, Bupati Madiun H Hari Wuryanto, jajaran ASN Pemkab Madiun, serta personel <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU Lanud Iswahjudi Magetan.</p><p><b>Pomau turun tangan menyelidiki dugaan kekerasan</p><p>[adsense]</p><p></b>Mabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU memastikan dugaan kekerasan terhadap Serda Ahmad sedang ditangani Pomau dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU menyatakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah personel masih berlangsung dan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kronologi serta fakta secara utuh.</p><p>"<a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> Angkatan Udara menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang personel <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU, Serda AMF. Polisi Militer <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> Angkatan Udara (Pomau) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya," ujar Kepala Dinas Penerangan <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU Marsekal Pertama <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> I Nyoman Suadnyana, Jumat (11/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>"Pomau telah meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan guna pemeriksaan terhadap sejumlah personel masih berlangsung," lanjutnya.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para personel yang diduga terlibat masih berjalan sehingga fakta mengenai kejadian, peran masing-masing pihak, serta penyebab kematian Serda Ahmad masih menunggu hasil penyelidikan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"<a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," beber Nyoman.</p><p>"Untuk mengungkap secara utuh kronologi serta fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut," tandasnya.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3417_Mi-Kuah-Jadi-Goreng-Berujung-Hilang-Nyawa-Serda-Ahmad-di-Tangan-4-Senior.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449772/mi-kuah-jadi-goreng-berujung-hilang-nyawa-serda-ahmad-di-tangan-4-senior/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pengacara Justru Menipu! Togar Situmorang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Rugikan Klien Rp 1,81 Miliar</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:55:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pengacara Justru Menipu! Togar Situmorang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Rugikan Klien Rp 1,81 Miliar]]></title>
            <description><![CDATA[Denpasar(harianSIB.com)Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Togar Situmorang, yang dinyatak]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Denpasar<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/pengadilan-negeri-denpasar/" target="_blank">Pengadilan Negeri Denpasar</a> menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengacara/" target="_blank"> pengacara</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-togar-situmorang/" target="_blank"> Togar Situmorang</a>, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-melakukan-penipuan/" target="_blank"> melakukan penipuan</a> senilai Rp 1,81 miliar. </p><p>Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-h--sayuti/" target="_blank"> H. Sayuti</a> pada Selasa (28/4/2026), menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ni-putu-evy-widhiani/" target="_blank"> Ni Putu Evy Widhiani</a>, menunjukkan bukti yang kuat telah terbangun selama persidangan.</p><p>[adsense]</p><p></p><p>Perkara bermula ketika korban Fanni Laurence Christie terlibat sengketa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-proyek-di-pererenan/" target="_blank"> proyek di Pererenan</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-badung/" target="_blank"> Badung</a>, dan menerima putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2022. Togar kemudian menawarkan jasa hukum seharga Rp 550 juta; korban menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kuitansi. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/449165/diduga-ditipu-rp-12-miliar-5-oknum-pengacara-dilaporkan-ke-polda-sumut/">Diduga Ditipu Rp 1,2 Miliar, 5 Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Setelah itu, terdakwa berulang kali meminta dana tambahan dengan beragam alasan palsu mulai dari biaya administrasi hingga klaim biaya penetapan tersangka, padahal proses hukum di lembaga penegak hukum tidak memungut biaya apa pun.</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p>Rangkaian permintaan dana yang terus-menerus itu akhirnya merugikan korban hingga mencapai total Rp 1,81 miliar. </p><p>Majelis hakim menilai semua permintaan tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari rencana terstruktur untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.</p><p>[adsense]</p><p>Fakta bahwa terdakwa adalah seorang advokat justru menjadi faktor yang memberatkan, karena profesi yang seharusnya melindungi warga justru disalahgunakan untuk menipu orang yang membutuhkan bantuan hukum.</p><p></p><p>[adsense]</p><p>Tindakan ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan. Korban menyambut putusan ini dengan lega dan berharap kasusnya menjadi peringatan, sehingga tidak ada lagi orang lain yang menjadi korban penipuan serupa. </p><p>Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, meskipun memahaminya dengan baik tetap akan dipertanggungjawabkan di hadapan keadilan.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_1280_Pengacara-Justru-Menipu--Togar-Situmorang-Divonis-2-Tahun-6-Bulan--Rugikan-Klien-Rp-1-81-Miliar.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449771/pengacara-justru-menipu-togar-situmorang-divonis-2-tahun-6-bulan-rugikan-klien-rp-181-miliar/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tito Karnavian Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Tapanuli Tengah</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tito Karnavian Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Tapanuli Tengah]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, teru]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus dipercepat. Pembangunan didorong dilakukan secara masif sekaligus memastikan jalan, air, listrik, dan prasarana kawasan tersedia agar hunian dapat segera ditempati.</p><p>Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Tito mengatakan percepatan diperlukan untuk memberikan kepastian tempat tinggal kepada masyarakat yang kehilangan rumah atau mengalami kerusakan berat akibat bencana.</p><p>[adsense]</p><p>"Kita ingin agar warga-warga yang terdampak, yang rumahnya hilang, rusak berat, itu segera mereka dibangunkan huntapnya. Supaya mereka ada ketenangan, ya, bahwa pemerintah itu hadir. Kira-kira gitu. Jadi kami akan terus jalan ini," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2026) yang dilansir Detik.com.</p><p>Pembangunan huntap di Tapanuli Tengah dilaksanakan melalui beberapa skema. Skema in situ dilakukan dengan membangun kembali rumah di lokasi semula yang dinyatakan aman, sedangkan skema ex situ dilaksanakan di lokasi baru yang lebih aman.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449721/hujan-deras-picu-banjir-di-tukka-dan-badiri-bpbd-tapteng-siaga-bantu-warga/">Hujan Deras Picu Banjir di Tukka dan Badiri, BPBD Tapteng Siaga Bantu Warga</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Adapun huntap komunal dibangun secara terpusat dalam satu kawasan yang dilengkapi prasarana pendukung.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/huntap/" target="_blank">Huntap</a> melalui skema in situ dan ex situ ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara pembangunan huntap komunal dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). <hr></p><p>[adsense]</p><p>Tito meminta pembangunan yang ditangani BNPB segera bergerak dari tahap percontohan menuju pelaksanaan secara masif sesuai program.</p><p>"Saya ingin agar dikerjakan masif. Saya dengar tiga yang dibangun contoh. Baru contoh. Bagus contohnya, tapi jangan sampai tahun ini enggak dikerjakan. Yang sesuai programnya dikerjakan," kata Tito.</p><p>[adsense]</p><p>Percepatan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama untuk memperoleh hunian yang aman dan layak. Program yang telah disiapkan harus segera memasuki tahap pembangunan dan dituntaskan sesuai target pelaksanaan tahun 2026.</p><p>Selain pembangunan oleh BNPB dan Kementerian PKP, penyediaan huntap komunal di Tapanuli Tengah juga mendapat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Bangunan rumah di kawasan tersebut telah selesai, tetapi belum dapat langsung dimanfaatkan karena sejumlah prasarana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masih harus dituntaskan.</p><p>[adsense]</p><p>"Permasalahan jalan, lingkungan yang menjadi tanggung jawab Pemda, kemudian permasalahan air, dan permasalahan listrik itu tanggung jawabnya Pemda. Kalau yang bangunkan gedungnya itu tanggung jawab dari Buddha Tzu Chi, ya. Buddha Tzu Chi sudah siap, sudah selesai," tuturnya.</p><p>Prasarana yang perlu segera diselesaikan meliputi akses jalan, penataan lingkungan kawasan, penyediaan air, listrik, dan saluran drainase. Ia meminta pemerintah daerah mempercepat pekerjaan tersebut agar huntap dapat segera diserahkan dan ditempati masyarakat.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Saya lihat tadi belum selesai, makanya saya kejar, nanti Oktober kita datang lagi, harus selesai," pungkasnya.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_4201_Tito-Karnavian-Dorong-Percepatan-Pembangunan-Huntap-Tapanuli-Tengah.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449770/tito-karnavian-dorong-percepatan-pembangunan-huntap-tapanuli-tengah/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">HP Lipat Pertama Apple iPhone Duo Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:41:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[HP Lipat Pertama Apple iPhone Duo Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya]]></title>
            <description><![CDATA[Cupertino(harianSIB.com)Apple resmi  meluncurkan iPhone Duo dalam gelaran &quotSurprise and Shine&quot di Cupertino, Amerika Serikat, Kami]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Cupertino<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> resmi  meluncurkan iPhone Duo dalam gelaran &quot;Surprise and Shine&quot; di Cupertino, Amerika Serikat, Kamis (10/9/2026) dini hari. iPhone Duo menjadi smartphone lipat pertama sepanjang sejarah <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> sekaligus produk unggulan pertama yang diperkenalkan di bawah kepemimpinan CEO baru <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a>, John Ternus.</p><p>Kehadiran perangkat tersebut menandai langkah <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> memasuki pasar yang sebelumnya telah digarap sejumlah produsen, termasuk Samsung dan Xiaomi.</p><p>[adsense]</p><p>John Ternus menjelaskan, iPhone Duo mengusung layar utama Super Retina XDR berukuran 7,6 inci saat dibentangkan dan layar luar 5,4 inci. <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> memilih desain yang lebih lebar dibandingkan sejumlah smartphone lipat generasi awal yang cenderung memanjang.</p><p>Desain tersebut ditujukan untuk memberikan rasio aspek yang lebih sesuai untuk menonton video, bermain gim, bekerja, serta menjalankan sejumlah aplikasi secara bersamaan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448551/universitas-sisingamangaraja-xii-tapanuli-gelar-pelatihan-pengrajin-anyaman-baion-di-desa-matiti-2/">Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Gelar Pelatihan Pengrajin Anyaman Baion di Desa Matiti 2</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Perangkat dapat digunakan dalam posisi vertikal maupun horizontal ketika dibuka. iPhone Duo juga dapat digunakan dalam posisi setengah terlipat atau diletakkan secara mandiri di atas meja.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> mengoptimalkan iOS 27 untuk mendukung format layar lipat tersebut. Melalui fitur Split View, pengguna dapat menjalankan dua aplikasi secara berdampingan. Dua jendela dari aplikasi yang sama juga dapat dibuka sekaligus, sementara pasangan aplikasi favorit dapat disimpan untuk dibuka kembali.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Saat perangkat digunakan dalam posisi vertikal, pengguna dapat menempatkan tayangan video di bagian atas layar sembari menjalankan aplikasi lain di bagian bawah.</p><p>Sejumlah aplikasi pihak ketiga, seperti Netflix, Zoom dan Slack, disebut telah memanfaatkan format layar iPhone Duo.</p><p>[adsense]</p><p>Pada sektor layar, perangkat dilengkapi ProMotion, Always-On Display, serta tingkat kecerahan puncak hingga 3.000 nit. Layar bagian dalam menggunakan kaca nano-texture untuk mengurangi pantulan dan silau sekaligus menyamarkan bekas lipatan.</p><p>Kedua layar memiliki rasio aspek yang sama sehingga konten dapat menyesuaikan ketika pengguna berpindah dari layar luar ke layar utama. Layar besar tersebut juga mendukung <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> Pencil USB-C untuk mencatat, menggambar, dan menandai dokumen.</p><p>[adsense]</p><p>Berbeda dari lini iPhone terbaru yang mengandalkan Face ID, <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> menggunakan Touch ID pada tombol samping iPhone Duo. Pengguna juga dapat membuka perangkat menggunakan <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> Watch.</p><p>Untuk konstruksi, iPhone Duo menggunakan titanium grade 5. Engselnya terdiri dari lebih dari 100 komponen yang dirancang untuk mengatur mekanisme buka-tutup sekaligus menopang bagian tengah layar ketika perangkat dibentangkan.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Bagian belakang perangkat dilindungi Ceramic Shield, sedangkan layar luar menggunakan Ceramic Shield 2. <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> mengklaim Ceramic Shield 2 memiliki ketahanan terhadap goresan hingga tiga kali lebih baik dibandingkan generasi sebelumnya.</p><p>iPhone Duo juga mengantongi sertifikasi IP68 untuk ketahanan terhadap debu, cipratan dan air.</p><p>[adsense]</p><p>Layar bagian dalam menggunakan struktur laminasi berlapis. <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> menempatkan kaca berkekuatan tinggi pada bagian atas dan bawah panel lipat, sementara lapisan perekat memungkinkan struktur layar bergerak ketika perangkat ditekuk.</p><p>Pada sektor kamera, iPhone Duo dibekali kamera utama Fusion 48 MP yang menghasilkan foto 24 MP secara default dan mendukung telefoto optik 2x. Kamera tersebut menggunakan sensor berukuran besar, aperture lebar, serta optical image stabilization berbasis sensor-shift.</p><p>[adsense]</p><p>Perangkat juga dilengkapi kamera Ultra Wide Fusion 48 MP yang mendukung fotografi makro.</p><p>Konfigurasi dua layar memungkinkan pengguna mengambil swafoto menggunakan kamera belakang sembari melihat pratinjau melalui layar luar. <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> juga menyediakan fitur Duo Preview untuk menampilkan pratinjau langsung kepada orang yang menjadi objek foto.</p><p>[adsense]</p><p>Fitur Smart Take berbasis kecerdasan buatan turut disematkan. Fitur tersebut menganalisis gambar dan secara otomatis mengambil foto ketika subjek berada dalam posisi yang dianggap sesuai.<hr></p><p>Untuk perekaman video, kamera utama mampu merekam hingga resolusi 4K pada 120 frame per detik dengan Dolby Vision. Efek Cinematic juga dapat diterapkan setelah perekaman hingga 60 frame per detik.</p><p>[adsense]</p><p>Dari sisi performa, iPhone Duo ditenagai chip A20 Pro yang juga digunakan pada iPhone 18 Pro. Chip tersebut memiliki CPU 6-core dan GPU 7-core serta diproduksi dengan proses fabrikasi 2 nanometer.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> mengklaim CPU A20 Pro menawarkan peningkatan performa hingga 20 persen dibandingkan A19 Pro, sedangkan GPU-nya hingga 40 persen lebih cepat.</p><p>[adsense]</p><p>Dua Neural Engine 16-core pada chip tersebut diklaim memberikan kemampuan komputasi dua kali lipat untuk menjalankan model kecerdasan buatan secara langsung di perangkat.</p><p>Untuk menjaga temperatur perangkat ketika digunakan bermain gim, menjalankan multitasking, atau memproses AI, <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> menyematkan sistem vapor chamber khusus.</p><p>[adsense]</p><p>iPhone Duo menggunakan dua baterai yang ditempatkan pada masing-masing sisi perangkat. <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> mengklaim perangkat mampu memutar video hingga 31 jam menggunakan layar dalam dan hingga 44 jam melalui layar luar.</p><p>Jika penggunaan kedua layar dilakukan secara bergantian, daya tahan baterai diklaim mencapai hingga 24 jam.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Pengisian daya melalui kabel diklaim mampu mencapai 50 persen dalam sekitar 20 menit. Sementara pengisian menggunakan MagSafe atau Qi2 membutuhkan sekitar 30 menit untuk mencapai kapasitas yang sama.</p><p>Untuk konektivitas, iPhone Duo hanya menggunakan eSIM secara global. <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> menyebut eSIM telah didukung lebih dari 500 operator di seluruh dunia, termasuk Telkomsel, XLSmart, dan Indosat.</p><p>[adsense]</p><p>Perangkat juga dibekali chip N1 yang mendukung Wi-Fi 7, Bluetooth 6, dan Thread, serta modem C2 generasi baru yang dikembangkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a>.</p><p>Masuknya <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> ke pasar smartphone lipat diperkirakan dapat mengubah peta persaingan di kategori tersebut. Berdasarkan data Counterpoint, pengiriman smartphone lipat saat ini masih berada di bawah 2 persen dari total pasar smartphone global.</p><p>[adsense]</p><p>Counterpoint memproyeksikan iPhone Duo berpotensi menguasai hingga 25 persen pangsa pasar smartphone lipat pada akhir 2026.</p><p>Di Indonesia, iPhone Duo disebut akan tersedia dalam dua pilihan warna, yakni Star White dan Night Sky. Kapasitas penyimpanan yang ditawarkan terdiri dari 256 GB, 512 GB, 1 TB, dan 2 TB.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Untuk harga, varian 256 GB dibanderol sekitar Rp34,9 juta, 512 GB sekitar Rp38,5 juta, 1 TB sekitar Rp45,5 juta, sedangkan varian 2 TB mencapai sekitar Rp56 juta.</p><p>Peluncuran iPhone Duo sekaligus menempatkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/apple/" target="_blank">Apple</a> dalam persaingan langsung di segmen smartphone lipat yang selama ini didominasi sejumlah produsen lain. Kehadiran perangkat tersebut diperkirakan menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan kategori smartphone lipat secara global.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_8757_HP-Lipat-Pertama-Apple-iPhone-Duo-Resmi-Meluncur--Ini-Spesifikasi-dan-Harganya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/tekno/449769/hp-lipat-pertama-apple-iphone-duo-resmi-meluncur-ini-spesifikasi-dan-harganya/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gibran ke Korban Keracunan MBG: Butuh Rujukan ke Jakarta Kami Penuhi</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gibran ke Korban Keracunan MBG: Butuh Rujukan ke Jakarta Kami Penuhi]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka opsi merujuk pelajar korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Wakil Presiden<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gibran/" target="_blank"> Gibran</a> Rakabuming Raka membuka opsi merujuk pelajar korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (<a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>) di Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-karo/" target="_blank"> Karo</a>, Sumatera Utara, ke Jakarta jika membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.</p><p>Hal itu disampaikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gibran/" target="_blank"> Gibran</a> saat meninjau para pelajar yang masih menjalani perawatan di RS Efarina Etaham, Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-karo/" target="_blank"> Karo</a>, Jumat (11/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Gibran mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh kebutuhan medis korban terpenuhi, termasuk jika terdapat pasien yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit di Jakarta atau Medan.</p><p>"Apakah butuh rujukan ke Jakarta atau Medan, semua pasti kami penuhi," ujar<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gibran/" target="_blank"> Gibran</a> yang dilansir CNN Indonesia.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/449765/murid-di-1653-sekolah-tak-lagi-dapat-mbg/">Murid di 1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Gibran juga meminta Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution memastikan seluruh biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan para korban ditanggung pemerintah hingga mereka dinyatakan sembuh.</p><p>Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi siswa yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a> pada 13 Agustus lalu.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gibran/" target="_blank"> Gibran</a> dan Bobby juga menemui keluarga korban serta mendengarkan keluhan dan kebutuhan mereka selama menjalani perawatan.(**)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_5602_Gibran-ke-Korban-Keracunan-MBG--Butuh-Rujukan-ke-Jakarta-Kami-Penuhi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449768/gibran-ke-korban-keracunan-mbg-butuh-rujukan-ke-jakarta-kami-penuhi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ayah: Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Senior gegara Salah Beli Mi</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:12:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ayah: Serda Ahmad Diduga Tewas Dianiaya Senior gegara Salah Beli Mi]]></title>
            <description><![CDATA[Magetan(harianSIB.com)Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), diduga meninggal secara tak wajar. ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Magetan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit <a href="https://www.hariansib.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a> AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), diduga meninggal secara tak wajar. Ayah almarhum menyebut anaknya diduga dianiaya senior korban di asrama.</p><p>Dilansir detikJatim, Toni, yang juga menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Madiun, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika Serda Ahmad diminta seniornya membeli makanan.</p><p>[adsense]</p><p>Toni menyebut anaknya diduga dianiaya karena makanan yang dibeli tidak sesuai dengan permintaan senior. Serda Ahmad disebut diminta membeli mi goreng, tetapi yang dibawa justru mi kuah hingga membuat murka senior saat di asrama.</p><p>"Dari informasi yang saya dapat anak saya disuruh membeli makanan yang tidak sesuai permintaan senior. Mintanya mi goreng namun diberikan mi kuah," tutur Toni dengan mata sembab usai menangisi kepergian anaknya kepada detikJatim, Jumat dini hari (11/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449740/warung-polri-presisi-polres-labuhanbatu-berbagi-makanan-dan-layani-pemeriksaan-kesehatan-warga/">Warung Polri Presisi, Polres Labuhanbatu Berbagi Makanan dan Layani Pemeriksaan Kesehatan Warga</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Insiden dugaan penganiayaan yang bermula dari persoalan makanan itu disebut terjadi pada Rabu malam (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Toni mengatakan penganiayaan diduga kembali terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.</p><p>"Info yang saya dapat ada dua kali waktu penganiayaan yang pertama pukul 23.00 WIB dan yang kedua setelah itu dini harinya pukul 03.00 WIB," terangnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Menurut Toni, almarhum Serda Ahmad diduga meninggal akibat jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Penganiayaan dilakukan oleh senior berjumlah empat orang saat di asrama pada Kamis pagi sekitar pukul 03.00 WIB.</p><p>"Saya dapat info saat sudah meninggal pukul 03.00 WIB tadi pagi. Saya dihubungi oleh temannya almarhum pukul 04.00 WIB," lanjutnya.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3116_Ayah--Serda-Ahmad-Diduga-Tewas-Dianiaya-Senior-gegara-Salah-Beli-Mi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449767/ayah-serda-ahmad-diduga-tewas-dianiaya-senior-gegara-salah-beli-mi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Inalum Divonis, Dirut PASU 14 Tahun dan 3 Eks Pejabat Inalum 7 Tahun</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Inalum Divonis, Dirut PASU 14 Tahun dan 3 Eks Pejabat Inalum 7 Tahun]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/aluminium/" target="_blank">Aluminium</a> (Inalum) periode 2018-2024.</p><p>Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp141 miliar tersebut, tiga mantan pejabat PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> yang turut menjadi terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.</p><p>[adsense]</p><p>Ketiga mantan pejabat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> itu yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> periode 2019-2021.</p><p>Keempatnya menjalani sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam. <a href="https://www.hariansib.com/tag/sidang/" target="_blank">Sidang</a> dipimpin Ketua Majelis <a href="https://www.hariansib.com/tag/hakim/" target="_blank">Hakim</a> Asad Rahim Lubis.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449743/pasca-kasasi-ditolak-kejati-sumut-ajukan-cekal-terpidana-akuang/">Pasca Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Ajukan Cekal Terpidana Akuang</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Djoko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.</p><p>"Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan," ujar hakim Asad.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Selain pidana badan dan denda, Djoko Sutrisno juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar lebih.</p><p>Majelis hakim menetapkan apabila putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Apabila harta terdakwa tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pengganti kurungan penjara selama 1.095 hari," kata hakim Asad.</p><p>Sementara itu, tiga mantan pejabat PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a>, Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi, masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.</p><p>[adsense]</p><p>"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap hakim Asad.</p><p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman ketiga mantan pejabat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> tersebut.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, para terdakwa yang pernah menduduki posisi penting di PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> dinilai seharusnya dapat menjadi panutan dan contoh bagi karyawan perusahaan.</p><p>"Sementara meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Asad.</p><p>[adsense]</p><p>Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="https://www.hariansib.com/tag/korupsi/" target="_blank">Korupsi</a>.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/putusan/" target="_blank">Putusan</a> terhadap keempat terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Batu Bara.</p><p>[adsense]</p><p>Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Sutrisno dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 180 hari kurungan.</p><p>Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan merampas harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU menuntut adanya pidana pengganti selama 3 tahun penjara.<hr></p><p>Sementara tiga mantan pejabat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> sebelumnya dituntut masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.</p><p>[adsense]</p><p>Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap selama tujuh hari, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.</p><p><b>Berawal dari Perubahan Skema Pembayaran</p><p>[adsense]</p><p></b>Perkara ini bermula ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> kepada PT PASU.</p><p>Skema pembayaran yang sebelumnya menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang aluminium alloy yang telah dikirimkan PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a>.</p><p>Perubahan skema pembayaran tersebut juga disebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis serta tidak dilaporkan kepada jajaran direksi.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Akibat kondisi tersebut, transaksi penjualan aluminium alloy menimbulkan kerugian keuangan negara.</p><p>Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai USD9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.</p><p>[adsense]</p><p>Majelis hakim kemudian menyatakan keempat terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p><p>Dengan putusan ini, Djoko Sutrisno dijatuhi hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp141 miliar lebih. Sementara Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi masing-masing dihukum 7 tahun penjara. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3971_Empat-Terdakwa-Korupsi-Penjualan-Aluminium-Alloy-Inalum-Divonis--Dirut-PASU-14-Tahun-dan-3-Eks-Pejabat-Inalum-7-Tahun.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449766/empat-terdakwa-korupsi-penjualan-aluminium-alloy-inalum-divonis-dirut-pasu-14-tahun-dan-3-eks-pejabat-inalum-7-tahun/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Murid di 1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:04:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Murid di 1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 1.653 sekolah sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), otomatis]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 1.653 sekolah sebagai penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (<a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>), otomatis murid di sekolah-sekolah tersebut tak lagi mendapatkan makan gratis. Ini merupakan hasil dari pemutakhiran data penerima manfaat yang dilakukan BGN.</p><p>Kepala BGN, Sudaryono mengatakan mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sekolah/" target="_blank"> Sekolah</a> yang dikeluarkan juga merupakan satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri tanpa bergantung pada Bantuan Operasional<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sekolah/" target="_blank"> Sekolah</a> (BOS).</p><p>[adsense]</p><p>"Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang kerja sama dengan institusi internasional maupun nasional dan sekolah-sekolah yang sudah mandiri secara finansialnya, tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah atau Dana BOS," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).</p><p>Pemutakhiran sasaran penerima manfaat dilakukan BGN melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk memperoleh data satuan pendidikan secara lebih menyeluruh.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/449763/siswi-diduga-hilang-ingatan-usai-keracunan-mbg-bgn-diminta-beri-kompensasi-penuh/">Siswi Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, BGN Diminta Beri Kompensasi Penuh</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Pendataan tersebut mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di Indonesia yang terdiri atas sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.</p><p>Dari jumlah tersebut, lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>. Sementara itu, sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya masih belum menerima program <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a> dan akan menjadi bagian dari tahapan perluasan layanan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Lebih dari 340.000 sekolah telah mendapatkan atau dilayani program <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a> di sekolahnya artinya masih ada sekitar 240.000 sekolah yang belum menerima program <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a> ," jelas Sudaryonoyang dilansir Detik.com.</p><p><b>Penerima Dialihkan ke 3T</p><p>[adsense]</p><p></b>Sudaryono mengatakan BGN akan mengalihkan jatah <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a> dari ribuan sekolah yang dicoret tadi untuk perluasan layanan yang dilakukan secara bertahap, berdasarkan prioritas wilayah dan hasil pemetaan satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>. Utamanya, di sekolah-sekolah yang ada di wilayah 3T.</p><p>"Prioritas kami tentu saja adalah sekolah-sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T, terdepan, terluar, dan tertinggal, serta wilayah-wilayah lain yang angka stunting-nya tinggi dan tinggi sekali," ujar Sudaryono.</p><p>[adsense]</p><p>Dia mencontohkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-maluku/" target="_blank"> Maluku</a> dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-papua/" target="_blank"> Papua</a> sebagai salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam perluasan layanan <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>. Berdasarkan pendataan BGN, masih terdapat sekitar 15.000 satuan pendidikan di kedua wilayah tersebut yang belum terlayani program <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>.</p><p>"Contoh saja misalnya di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-maluku/" target="_blank"> Maluku</a> dan di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-papua/" target="_blank"> Papua</a>, ada sekitar 15.000 satuan pendidikan yang belum terlayani. Tentu saja wilayah-wilayah seperti di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-maluku/" target="_blank"> Maluku</a> dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-papua/" target="_blank"> Papua</a> ini menjadi prioritas, ditambah dengan wilayah-wilayah lain yang angka stunting-nya tinggi dan wilayah-wilayah 3T lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas Sudaryono.(**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7664_Murid-di-1-653-Sekolah-Tak-Lagi-Dapat-MBG.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449765/murid-di-1653-sekolah-tak-lagi-dapat-mbg/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Mahasiswa Universitas Brawijaya Lompat dari Lantai 6 Diduga Hendak Bunuh Diri</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 11:02:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Mahasiswa Universitas Brawijaya Lompat dari Lantai 6 Diduga Hendak Bunuh Diri]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) berinisial RR (19) lompat dari lantai 6 gedung fakultas pe]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/mahasiswa/" target="_blank">Mahasiswa</a> Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) berinisial RR (19) lompat dari lantai 6 gedung fakultas pertanian. Diduga RR hendak melakukan percobaan bunuh diri.</p><p>Dilansir detikJatim, RR mengalami sejumlah luka dan dalam kondisi stabil. Pihak medis di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Malang telah melakukan operasi terhadap korban.</p><p>[adsense]</p><p>Peristwa RR lompat terjadi pada Kamis (10/9/2026) pagi. Aksi RR sempat diketahui mahasiswa lain yang berusaha mencegahnya melompat.</p><p>Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengungkapkan bahwa korban melompat dari ketinggian sekitar 25 meter hingga mengakibatkan benturan keras di area parkiran gedung.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449703/massa-bem-si-unjuk-rasa-bakar-ban-di-dprd-su-usung-slogan-ldquoseptember-hitamquot/">Massa BEM SI Unjuk Rasa Bakar Ban di DPRD SU, Usung Slogan &ldquo;September Hitam&quot;</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Korban alami luka patah tulang, kaki, tangan, bahu dan rahang. Setelah percobaan bunuh diri melompat dari ketinggian sekitar 25 meter itu," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).</p><p>Korban kini sudah dipindahkan ke ruang perawatan intensif untuk pemantauan ketat. Sebelumnya korban menjalani operasi.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Pasca operasi kondisi (korban) stabil dirawat di ruang ICU Kapuas. Terpasang gips di kedua kakinya dan beberapa jahitan di sekitar wajahnya," jelas Anang.</p><p>Orang tua korban juga telah tiba di Malang untuk mendampingi langsung proses pemulihan putra mereka. Pihak kepolisian pun belum meminta keterangan langsung dari RR karena masih fokus pada pemulihan pascaoperasi.</p><p>[adsense]</p><p>"Orang tuanya sudah di RSSA. Kami belum meminta keterangan korban, masih ada penanganan medis di RSSA," pungkasnya.</p><p>Dari hasil penyelidikan kepolisian terhadap saksi-saksi, mulai dari rekan kuliah, dosen, hingga pacar korban, terkuak bahwa aksi nekat mahasiswa angkatan 2025 itu dipicu asmara. RR diketahui terlibat cekcok dengan kekasihnya akibat cemburu setelah tahu sang pacar punya hubungan dengan pria lain.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7944_Mahasiswa-Universitas-Brawijaya-Lompat-dari-Lantai-6-Diduga-Hendak-Bunuh-Diri.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449764/mahasiswa-universitas-brawijaya-lompat-dari-lantai-6-diduga-hendak-bunuh-diri/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Siswi Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, BGN Diminta Beri Kompensasi Penuh</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 10:57:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Siswi Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, BGN Diminta Beri Kompensasi Penuh]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menyoroti kasus dugaan keracunan makan bergizi gratis (MBG)]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menyoroti kasus dugaan keracunan makan bergizi gratis (<a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>) hingga lupa ingatan yang dialami salah satu siswi bernama Febiona Purba (16). Charles meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab memberi kompensasi kepada korban.</p><p>Charles awalnya menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Donal Simanjuntak yang meneyebut Febiona Purba sudah dapat berkomunikasi dengan baik dan menceritakan pengalamannya. Charles menyebut kondisi itu tak serta merta menandakan Febiona Purba sudah pulih.</p><p>[adsense]</p><p>"Klaim bahwa korban saat ini sudah dapat berkomunikasi dengan baik tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa kondisi kesehatannya sudah pulih. Kondisi korban harus dinilai berdasarkan pemeriksaan medis yang komprehensif dan independen, bukan berdasarkan klaim pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program," kata Charles, Jumat (11/9/2026) yang dilansir Detik.com.</p><p>Charles menilai yang harus dipastikan saat ini adalah korban mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, hingga rehabilitasi sampai benar-benar pulih seperti sedia kala. Menurutnya, jika ada dampak jangka panjang, maka pemerintah harus memberi penanganan hingga selesai.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449744/dinkes-sumut-imbau-penerima-mbg-teliti-sebelum-konsumsi-makanan/">Dinkes Sumut Imbau Penerima MBG Teliti Sebelum Konsumsi Makanan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Seluruh biaya harus menjadi tanggung jawab pemerintah," imbuh dia.</p><p>Tak hanya itu, Charles meminta<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bgn/" target="_blank"> BGN</a> bertanggung jawab secara konkret. Salah satunya, kata dia, dengan memberi kompensasi kepada korban.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"BGN juga tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa mereka &#039;terus memperhatikan&#039; kondisi korban. Harus ada bentuk pertanggungjawaban yang konkret. Selain seluruh kebutuhan medis,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bgn/" target="_blank"> BGN</a> perlu memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya. Kerugian akibat keracunan bukan hanya biaya rumah sakit, tetapi juga trauma, terganggunya pendidikan anak, waktu orang tua untuk mendampingi, serta kemungkinan dampak kesehatan jangka panjang," ujar dia.</p><p>Ia juga menegaskan jangan sampai persoalan sudah dianggap selesai dengan berkomunikasi dengan korban. "Yang juga penting, jangan sampai komunikasi dengan korban kemudian dijadikan dasar untuk membangun narasi bahwa persoalan sudah selesai atau kondisi korban tidak serius. Biarkan dokter dan tenaga medis yang menyampaikan kondisi objektif korban," imbuh dia.</p><p>[adsense]</p><p>Sebelumnya diberitakan, Seorang siswa yang mengalami keracunan akibat Makanan Bergizi Gratis (<a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a>) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Febiona Purba (16) diduga mengalami gangguan ingatan usai menjalani perawatan di rumah sakit. Orang tua Febiona, Elvinus Lusiana Sitanggang (49) mengatakan, anaknya mengalami gangguan ingatan usai dirawat selama 3 hari di rumah sakit.</p><p>"Pas awal dirawat itu belum (ada gangguan ingatan). Selama pulang dari Rumah Sakit Umum masih biasa, normal. Tapi setelah sampai di rumah, dia kejang, kami bawa ke RS Haji, di situlah dia mulai omongannya udah kayak anak-anak," ujar Elvinus saat diwawancarai, Senin (7/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Elvinus, Febiona sempat tidak mengenali orang-orang terdekatnya. Termasuk anggota keluarga dan teman-teman sekelasnya.</p><p>"Contohnya ibaratnya keluarga. Bibinya kalau datang, "Ini siapa?" katanya. Jadi kami kasih tahu, "Ini Bibi." "Oh, Bibi." "Ini siapa?" Suami Bibinya, "Ini Kila ndu, nakku," kami bilang. "Oh, Kila." Ya gitu-gitu aja ingatannya gitu," kata Elvinus.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Elvinus mengatakan, dirinya tidak mendapatkan penjelasan terkait gangguan ingatan Febiona sejak awal. Namun, ia mendapatkan penjelasan tersebut saat Febiona sudah dirawat inap.</p><p>"Cuman di Rumah Sakit Haji hari itu gini katanya kan pindah ruangan, dibilangnya otaknya itu memang ada (terkena) gara-gara racun itu, katanya. Jadi sebenarnya ini dari ruang PICU juga udah ada, kenapa nggak dilaporkan sama kami. Jadi, ya kami mana tahu," kata Elvinus.</p><p>[adsense]</p><p>Ia bercerita, Febiona merupakan siswi berprestasi di sekolahnya. Ia kerap mendapatkan ranking pertama di kelas dan menjabat sebagai Wakil Ketua OSIS.</p><p>Sejak kejadian keracunan massal karena <a href="https://www.hariansib.com/tag/mbg/" target="_blank">MBG</a> dan menjalani perawatan, Febiona sangat ingin segera masuk sekolah. Namun karena kondisi yang belum memungkinkan, ia harus menunda hal tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Selama ini belajar dia juara satu. Mulai dari kelas satu dia semester awal, dia juara satu. Terus dia wakil ketua OSIS di sekolahnya. Makanya dia selalu bilang, "Aku mau sekolah, aku mau sekolah," katanya. Ya tapi kayak mana kita ngasih dia mau sekolah?" ungkap Elvinus.</p><p>Saat ini, kata Elvinus, kondisi Febiona masih belum pulih sepenuhnya. Lidah Febiona sedikit masuk ke dalam dan menyebabkan dia kesulitan berbicara.</p><p>[adsense]</p><p>"Kondisinya sekarang itu tadi, lidahnya agak masuk ke dalam. Terus tadi kami datang ke poli psikiatri, dibilang kalau besok neurologi ngasih obat," ungkapnya.<hr></p><p>Elvinus mengeluhkan kondisi putrinya yang harus bolak-balik ke rumah sakit. Ia berharap Febiona mendapatkan perawatan dan obat yang tepat sehingga tidak harus keluar-masuk rumah sakit.</p><p>[adsense]</p><p>"Maunya anakku ini dikasihlah pengobatan yang tepat, biar jangan anakku ini kembali lagi bolak-balik ke rumah sakit. Kami pun capek kayak gini, selalu bawa-bawa dia berobat. Itu aja. Dikasihlah, tolonglah dikasih obatnya yang tepat buat anakku ini," pungkasnya.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_6353_Siswi-Diduga-Hilang-Ingatan-Usai-Keracunan-MBG--BGN-Diminta-Beri-Kompensasi-Penuh.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449763/siswi-diduga-hilang-ingatan-usai-keracunan-mbg-bgn-diminta-beri-kompensasi-penuh/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, 1 Pelaku Ditembak</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 10:47:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, 1 Pelaku Ditembak]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap 2 orang spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 3 wilay]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Unit Reskrim <a href="https://www.hariansib.com/tag/polsek-medan-kota/" target="_blank">Polsek Medan Kota</a> berhasil menangkap 2 orang spesialis pencurian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sepeda-motor/" target="_blank"> sepeda motor</a> yang sudah beraksi di 3 wilayah hukum Kota Medan sekitarnya.</p><p>Kedua pelaku yang diamankan yakni AML alias Botak (41) warga Jalan Garu III, Medan Amplas dan HC alias Uci (42) warga Jalan Karya Ujung, Medan Barat. Keduanya merupakan residivis kasus curanmor.</p><p>[adsense]</p><p>Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M. Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula saat korban Eppi Br Siregar (57) memarkirkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sepeda-motor/" target="_blank"> sepeda motor</a> Honda Beat BK 3829 ALK di depan Tempat Terapi "Happy Dream" Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.</p><p>Kepada harianSIB.com, Poltak mengatakan saat korban masuk untuk terapi, ia mendengar teriakan "maling". Saat keluar, motornya sudah digeser sekitar 10 meter.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449695/ditabrak-sepeda-motor-nmax-dari-belakang-driver-ojol-tewas-di-tempat/">Ditabrak Sepeda Motor Nmax dari Belakang, Driver Ojol Tewas di Tempat</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Tim yang sedang patroli di lokasi mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan warga, 1 pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya A berhasil kabur," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).</p><p>Dari hasil interogasi,  AML mengaku beraksi bersama A di TKP tersebut. Ia juga mengaku kerap beraksi bersama HC alias Uci di wilayah hukum <a href="https://www.hariansib.com/tag/polsek-medan-kota/" target="_blank">Polsek Medan Kota</a>, Patumbak dan Delitua.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Berbekal pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan HC di rumahnya di Jalan Karya Ujung, Medan Barat.</p><p>Saat akan menunjukkan lokasi barang bukti, AML tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. </p><p>[adsense]</p><p>"Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan. Pelaku dilumpuhkan dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan," jelasnya.</p><p>Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Juni 2026. Modus yang digunakan menggunakan kunci T dan mengendarai Honda Vario hitam milik AML.</p><p>[adsense]</p><p>Hasil kejahatan dijual ke penadah berinisial F dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit dan hasilnya dibagi rata.</p><p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit Honda Beat BK 3829 ALK milik korban dan 1 buah kunci T.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya sembari menyebut pihaknya masih memburu penadah F dan pelaku A yang melarikan diri.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_4426_Komplotan-Spesialis-Curanmor-Dibekuk-Unit-Reskrim-Polsek-Medan-Kota--1-Pelaku-Ditembak.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/449762/komplotan-spesialis-curanmor-dibekuk-unit-reskrim-polsek-medan-kota-1-pelaku-ditembak/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemkab Deliserdang Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 10:36:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemkab Deliserdang Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi]]></title>
            <description><![CDATA[Beringin(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Sawa]]></description>
            <content><![CDATA[<p><a href="https://www.hariansib.com/tag/beringin/" target="_blank">Beringin</a><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lahan/" target="_blank"> Lahan</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-sawah/" target="_blank"> Sawah</a> Dilindungi (LSD),<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-karang-anyar/" target="_blank"> Desa Karang Anyar</a>, Kecamatan <a href="https://www.hariansib.com/tag/beringin/" target="_blank">Beringin</a>, Jumat (11/9/2026). </p><p>Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Penertiban dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-izin/" target="_blank"> izin</a>. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lahan/" target="_blank"> Lahan</a> sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,&quot; tegas Bupati.</p><p>Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deliserdang menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449736/bap-dpd-ri-bongkar-dugaan-pelanggaran-agraria-laporkan-perusahaan-ke-kejagungmabes-polri/">BAP DPD RI Bongkar Dugaan Pelanggaran Agraria, Laporkan Perusahaan ke Kejagung-Mabes Polri</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-izin/" target="_blank"> izin</a>, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,&quot; lanjutnya.</p><p>Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait bangunan tersebut.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki<a href="https://www.hariansib.com/tag/-izin/" target="_blank"> izin</a>. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,&quot; ujarnya.</p><p>Lom Lom menegaskan, Pemkab Deliserdang akan terus menindak indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.</p><p>[adsense]</p><p>Penertiban turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan.</p><p>&quot;Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba,&quot; katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Penertiban dan pembongkaran di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-karang-anyar/" target="_blank"> Desa Karang Anyar</a> dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-izin/" target="_blank"> izin</a> dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif yang salah satunya berupa pembongkaran.</p><p>Selain di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-karang-anyar/" target="_blank"> Desa Karang Anyar</a>, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki<a href="https://www.hariansib.com/tag/-izin/" target="_blank"> izin</a>, namun pembangunan diduga masih tetap dilakukan, termasuk pengerjaan pagar.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Turut hadir Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat <a href="https://www.hariansib.com/tag/beringin/" target="_blank">Beringin</a> M Dhani Mulyawan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_4148_Pemkab-Deliserdang-Bongkar-Bangunan-Tanpa-Izin-di-Kawasan-Sawah-Dilindungi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449761/pemkab-deliserdang-bongkar-bangunan-tanpa-izin-di-kawasan-sawah-dilindungi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati Humbahas Tutup Pelatihan GASING, Targetkan 2.160 Guru dan 21.600 Murid</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 10:34:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati Humbahas Tutup Pelatihan GASING, Targetkan 2.160 Guru dan 21.600 Murid]]></title>
            <description><![CDATA[Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas),  Oloan Paniaran Nababan menutup secara resmi Pelatihan Pandai Berhitung Metode ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Humbahas<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas),  Oloan Paniaran Nababan menutup secara resmi Pelatihan Pandai Berhitung Metode GASING (Gampang, Asyik dan Menyenangkan) bagi guru se-Kabupaten Humbahas, di UPT SMP Negeri 002 Pasaribu, Doloksanggul, Jumat (11/9/2026).</p><p>Pelatihan yang berlangsung sejak 26 Agustus hingga 11 September 2026 tersebut diikuti 216 guru dan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Yayasan Teknologi Indonesia Jaya, didukung Telkomsel Pematangsiantar dan Yayasan Holong Ondolan Indonesia Emas.</p><p>[adsense]</p><p>Bupati  mengapresiasi seluruh peserta dan pihak yang mendukung program tersebut. Ia menegaskan, pelatihan GASING bukan akhir, tetapi awal dari gerakan memperkuat kemampuan numerasi di Kabupaten Humbahas.</p><p>Ilmu, keterampilan dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan harus menjadi energi baru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran matematika di sekolah masing-masing.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449704/bupati-humbahas-temui-warganya-yang-sakit-di-pakkat/">Bupati Humbahas Temui Warganya yang Sakit di Pakkat</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Bupati menekankan pentingnya pengimbasan metode GASING secara berkelanjutan. Sebanyak 2.160 guru ditargetkan mendapatkan pelatihan hingga November 2026 dan selanjutnya mengimplementasikan metode GASING kepada sedikitnya 21.600 murid.</p><p>Pengimbasan akan dilakukan melalui komunitas belajar hingga Maret 2027, dengan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Bupati juga menyambut baik Demonstrasi Pembelajaran Metode GASING oleh 50 peserta terpilih pada 24 September 2026 di TSTH2 Indonesia, Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung.</p><p>&quot;Kita ingin guru menjadi agen perubahan yang menghadirkan pembelajaran matematika yang aktif, kreatif dan menyenangkan, sekaligus membangun budaya numerasi di Humbang Hasundutan,&quot; tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan dalam laporannya menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan memperluas dampak pembelajaran numerasi kepada peserta didik.</p><p>Program GASING tersebut sejalan dengan Misi Pertama Pemerintah Kabupaten Humbahas, yaitu &quot;Meningkatkan Pembangunan Manusia yang Produktif dan Berkualitas.&quot;</p><p>[adsense]</p><p>Usai penutupan, dilaksanakan penyerahan cenderamata sebagai ungkapan terimakasih dari Pemkab Humbang Hasundutan kepada Yayasan Holong do Ondolan. Dari Gasing Academy kepada Pemkab Humbahas dan PT. Telkom Kuncie.</p><p>Bupati juga menyerahkan sertifikat kepada masing-masing peserta dan tiga peserta terbaik dari setiap kelas, yaitu A, B, C dan D. Masing-masing peserta akan menerima sertifikat telah mengikuti Pelatihan Pandai Berhitung Metode GASING. (**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_9378_Bupati-Humbahas-Tutup-Pelatihan-GASING--Targetkan-2-160-Guru-dan-21-600-Murid.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449760/bupati-humbahas-tutup-pelatihan-gasing-targetkan-2160-guru-dan-21600-murid/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">BMKG Update Gempa Kep Seribu Jadi M 6,5, Terasa hingga Pariaman dan Malang</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 10:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[BMKG Update Gempa Kep Seribu Jadi M 6,5, Terasa hingga Pariaman dan Malang]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui magnitudo (M) gempa yang terjadi di Kepulauan Seribu.]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui magnitudo (M) gempa yang terjadi di Kepulauan Seribu. Gempa yang semula dikabarkan berkekuatan M 5,9 diupdate menjadi M 6,5.</p><p>Gempa terjadi Sabtu (12/9/2026) pukul 04.23.55 WIB. Kedalaman gempa 368 Km.</p><p>[adsense]</p><p>"Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M 6,5 pada kedalaman 368 Km," kata Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto dalam keterangannya dikutip detikcom </p><p>Titik koordinat gempa berada pada 5,24 Lintang Selatan dan 106,78 Bujur Timur. Gempa berlokasi di laut 69 km Timur Laut Kepulauan Seribu, DKI.</p><p>[adsense]</p><p>"Hasil pemodelan tsunami menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami," ujarnya.</p><p>Gempa bumi ini dirasakan hingga ke Pariaman, Sumatera Barat sampai Malang, Jawa Timur.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"III MMI Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. Di Tangerang, Tanjung Priok, Kec. Nagrak, Kec. Kalapanunggal dan Cilacap. II-III MMI getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu. Di Rancaekek, Lembang, Garut, Kota Bandung, Yogyakarta, Pacitan, Ponorogo, Kab. Malang, Kota Bengkulu, Sumur , Padang, Mentawai, Pariaman dan Solok Selatan," imbuhnya.</p><p>Gempa itu merupakan gempa dalam yang terjadi karena aktivitas intraslab.</p><p>[adsense]</p><p>"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas intraslab. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser turun (oblique normal)," kata Wijayanto.</p><p>Gempa bumi intraslab adalah gempa akibat pecahnya batuan dalam slab lempeng yang memiliki karakteristik pancaran groundmotion guncangan yang jauh lebih kuat dari gempa dengan magnitudo yang sama dari sumber lain.</p><p>[adsense]</p><p>BMKG mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.</p><p>Selain itu, masyarakat diimbau menghindari bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat guncangan gempa. </p><p>[adsense]<hr></p><p>Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko bangunan roboh yang dapat membahayakan keselamatan. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_8716_BMKG-Update-Gempa-Kep-Seribu-Jadi-M-6-5--Terasa-hingga-Pariaman-dan-Malang.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/449759/bmkg-update-gempa-kep-seribu-jadi-m-65-terasa-hingga-pariaman-dan-malang/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sumut Catat Penggunaan Listrik EBT 46 Persen, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 09:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sumut Catat Penggunaan Listrik EBT 46 Persen, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong penggunaan listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong penggunaan listrik dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-energi-baru-terbarukan/" target="_blank"> Energi Baru Terbarukan</a> (EBT) sekaligus mempermudah investasi di sektor energi ramah lingkungan. Pada 2025, penggunaan listrik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ebt/" target="_blank"> EBT</a> di Sumut tercatat mencapai 46%, menjadikan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan penggunaan listrik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ebt/" target="_blank"> EBT</a> terbesar di Indonesia.</p><p>Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut Yosi Sukmono saat konferensi pers di Kantor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a>, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (10/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>"Kita salah satu yang terbesar penggunaan listrik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ebt/" target="_blank"> EBT</a>, 46 persen, itu termasuk pembangkit listrik air, uap, panas bumi dan biomassa,  kita akan terus dorong penggunaan energi yang ramah lingkungan," kata Yosi.</p><p>Menurut Yosi, salah satu upaya yang dilakukan <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemprov-sumut/" target="_blank">Pemprov Sumut</a> untuk meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan adalah dengan mempermudah masuknya investasi ke Sumut. Langkah tersebut sejalan dengan visi dan misi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a> dalam mendorong pengembangan energi ramah lingkungan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449757/pemprov-sumut-dorong-percepatan-psel-medan-raya-groundbreaking-ditargetkan-desember-2026/">Pemprov Sumut Dorong Percepatan PSEL Medan Raya, Groundbreaking Ditargetkan Desember 2026</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Bukan hanya energi sebenarnya, kita terus berupaya mempermudah investasi, melakukan akselerasi agar investor lebih nyaman berinvestasi ke Sumut," kata Yosi.</p><p>Kepala Bidang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hidrogeologi/" target="_blank"> Hidrogeologi</a>, Mineral dan Batubara Hasan Basri menambahkan, pembangkit listrik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ebt/" target="_blank"> EBT</a> di Sumut tersebar di berbagai daerah. <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemprov-sumut/" target="_blank">Pemprov Sumut</a> juga terus mengidentifikasi dan mengembangkan potensi energi ramah lingkungan lainnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Kita masih terus melihat potensi-potensi yang ada dan mencoba terus mengembangkannya energi ramah lingkungan," kata Hasan.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_1584_Sumut-Catat-Penggunaan-Listrik-EBT-46-Persen--Pemprov-Dorong-Investasi-Energi-Ramah-Lingkungan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449758/sumut-catat-penggunaan-listrik-ebt-46-persen-pemprov-dorong-investasi-energi-ramah-lingkungan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemprov Sumut Dorong Percepatan PSEL Medan Raya, Groundbreaking Ditargetkan Desember 2026</guid>
            <pubDate>Sat, 12 Sep 2026 09:52:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemprov Sumut Dorong Percepatan PSEL Medan Raya, Groundbreaking Ditargetkan Desember 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Ene]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan realisasi proyek Pengolahan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sampah/" target="_blank"> Sampah</a> menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Raya yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut ditargetkan dapat melaksanakan groundbreaking Desember 2026.</p><p>Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut<a href="https://www.hariansib.com/tag/-surya/" target="_blank"> Surya</a> saat menerima kunjungan Director Investment Danantara Fadli Rahman untuk menyampaikan perkembangan proyek PSEL di Provinsi Sumut, khususnya kolaborasi Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan. Pertemuan berlangsung di Pendopo Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (10/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Surya mengatakan proyek<a href="https://www.hariansib.com/tag/-psel-medan-raya/" target="_blank"> PSEL Medan Raya</a> bukan lagi berada pada tahap awal perencanaan. Berbagai persiapan telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir,  sehingga saat ini yang diperlukan adalah percepatan eksekusi di lapangan.</p><p>"Ini sudah dimulai sejak 2023. Berarti PSEL ini sudah start, tinggal eksekusi di lapangan. Tidak ada cerita tidak jalan. Ini program yang sangat baik untuk mengatasi persoalan sampah," ujar<a href="https://www.hariansib.com/tag/-surya/" target="_blank"> Surya</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/449724/ptar-support-konservasi-terumbu-karang-di-pantai-barat-sumatera/">PTAR Support Konservasi Terumbu Karang di Pantai Barat Sumatera</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurutnya, saat ini pemerintah daerah perlu memastikan sejumlah hal yang menjadi tanggung jawab daerah, terutama terkait kesiapan lahan dan kepastian pasokan sampah.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-psel-medan-raya/" target="_blank"> PSEL Medan Raya</a> direncanakan mengolah sekitar 1.700 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Pasokan tersebut ditargetkan dapat terjaga secara konsisten dalam jangka panjang.</p><p>"Ini tidak lagi masalah anggaran dan perencanaan. Tinggal lahan dan penyediaan sampah selama 30 tahun, 1.700 ton per hari antara Pemko Medan dan Deliserdang," katanya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Surya menegaskan <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemprov-sumut/" target="_blank">Pemprov Sumut</a> akan berperan sebagai mediator sekaligus mendorong koordinasi seluruh pihak agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan proyek.</p><p>"Ini program PSN. Antara Medan dan Deliserdang mudah-mudahan hasil diskusi ini sampai ke Jakarta sehingga tidak ada keraguan dan kita berharap melalui program ini persoalan sampah di Medan dan Deliserdang dapat terselesaikan. Mudah-mudahan segera terwujud sesuai harapan dan berjalan lancar," pungkasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Direktur Investment Danantara Fadli Harman menyampaikan proyek<a href="https://www.hariansib.com/tag/-psel-medan-raya/" target="_blank"> PSEL Medan Raya</a> dirancang dengan nilai investasi sekitar US$200 juta atau setara kurang lebih Rp3,5 triliun. Proyek tersebut diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 35&ndash;40 megawatt dan dapat membuka lapangan kerja, baik selama masa konstruksi maupun operasional.</p><p>PSEL tersebut juga diproyeksikan mampu menerangi sekitar 110 ribu rumah tangga sekaligus mengurangi emisi dari sektor persampahan.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Target kami Desember 2028 sudah beroperasi. Pembangunannya membutuhkan waktu sekitar dua tahun,&quot; ujarnya.</p><p>Wali Kota Medan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rico-waas/" target="_blank"> Rico Waas</a> menyampaikan Pemko Medan telah membebaskan sekitar 4,98 hektare lahan di samping TPA Terjun, Kecamatan Medan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-marelan/" target="_blank"> Marelan</a>. Pemko Medan juga menyiapkan Rp47 miliar untuk pematangan lahan, serta sekitar Rp7,9 miliar untuk pembangunan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi PSEL.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Selain itu, Wali Kota mengatakan untuk memastikan pasokan sampah, disiapkan armada tambahan pengangkut sampah sebanyak 26 unit truk.</p><p>&quot;Pemko Medan siap. Pematangan lahan dalam waktu dekat akan ditenderkan dan kami berharap groundbreaking dapat berjalan sesuai waktu yang ditetapkan,&quot; kata Rico.</p><p>[adsense]</p><p>Wakil Bupati Deliserdang Lom-Lom Suwondo mengatakan Pemkab Deliserdang siap mendukung proyek<a href="https://www.hariansib.com/tag/-psel-medan-raya/" target="_blank"> PSEL Medan Raya</a>, khususnya dalam penyediaan dan pengelolaan sampah. Pemkab Deliserdang akan memperkuat pengelolaan sampah melalui TPS 3R serta pengumpulan sampah di tingkat kecamatan.</p><p>Saat ini terdapat sejumlah titik pengelolaan yang memiliki kapasitas sekitar 800 ton sampah.</p><p>[adsense]</p><p>"Untuk mendukung program ini, kami mempersiapkan langkah untuk menyuplai sampah. Kami memperkuat TPS 3R dan pengumpulan sampah di kecamatan. Kapasitas kami cukup memadai dan kami siap mendukung," ujar Lom-Lom.</p><p>Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti menyampaikan perkembangan pengelolaan sampah di TPA Terjun telah menunjukkan sejumlah kemajuan. Kemenko Pangan juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam menangani persoalan persampahan.</p><p>[adsense]</p><p>Menurutnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-psel-medan-raya/" target="_blank"> PSEL Medan Raya</a> menjadi salah satu proyek yang mendapat perhatian karena memiliki kapasitas pengolahan yang besar. Pada tahap pertama dan kedua, kapasitas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-psel-medan-raya/" target="_blank"> PSEL Medan Raya</a> direncanakan mencapai sekitar 1.700 ton sampah per hari.<hr></p><p>&quot;Medan ini masuk dalam fase dua. Harapannya Medan bisa menjadi yang pertama karena kapasitasnya paling besar, sekitar 1.700 ton per hari,&quot; ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Turut hadir OPD Sumut, jajaran Konsorsium Nusantara Hijau dan Danantara. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_222_Pemprov-Sumut-Dorong-Percepatan-PSEL-Medan-Raya--Groundbreaking-Ditargetkan-Desember-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/449757/pemprov-sumut-dorong-percepatan-psel-medan-raya-groundbreaking-ditargetkan-desember-2026/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>