<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Sat, 25 Jul 2026 05:17:46 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Kejagung</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 21:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Kejagung]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pejabat utama Kejaksaan Agung (Kejagung]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pejabat utama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kejaksaan-agung/" target="_blank"> Kejaksaan Agung</a> (Kejagung) serta satu Staf Ahli<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaksa-agung/" target="_blank"> Jaksa Agung</a> di Gedung Utama Kejaksaan RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Salah satu pejabat yang dilantik adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr <a href="https://www.hariansib.com/tag/harli-siregar/" target="_blank">Harli Siregar</a>, SH, MHum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.</p><p>Selain <a href="https://www.hariansib.com/tag/harli-siregar/" target="_blank">Harli Siregar</a>, pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum sebagai Wakil<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaksa-agung/" target="_blank"> Jaksa Agung</a>, Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH sebagai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaksa-agung/" target="_blank"> Jaksa Agung</a> Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Kuntadi, SH, MH sebagai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaksa-agung/" target="_blank"> Jaksa Agung</a> Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr Patris Yusrian Jaya, SH, MH sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), serta Dr Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaksa-agung/" target="_blank"> Jaksa Agung</a> RI.</p><p>[adsense]</p><p>Asep Nana Mulyana sebelumnya menjabat Jampidum sekaligus Pelaksana Tugas Wakil<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaksa-agung/" target="_blank"> Jaksa Agung</a>. Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Sementara Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset dan pernah menjadi Direktur Penyidikan pada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jampidsus/" target="_blank"> Jampidsus</a>.</p><p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan <a href="https://www.hariansib.com/tag/harli-siregar/" target="_blank">Harli Siregar</a> meninggalkan rekam jejak positif selama bertugas di Sumatera Utara.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Headlines/447404/hotman-paris-mundur-dari-pengacara-eks-jampidsus-febrie-adriansyah/">Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Selama sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kajati Sumut, <a href="https://www.hariansib.com/tag/harli-siregar/" target="_blank">Harli Siregar</a> berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah dari sejumlah perkara korupsi berskala besar yang berhasil diungkap dan dikembalikan ke kas negara," ujar Rizaldi di Medan, Jumat (24/7/2026).</p><p>Menurutnya, sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik juga berhasil ditangani secara tegas dan terukur selama kepemimpinan <a href="https://www.hariansib.com/tag/harli-siregar/" target="_blank">Harli Siregar</a> di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kejati-sumut/" target="_blank"> Kejati Sumut</a>.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Rizaldi menambahkan, Harli dikenal sebagai penegak hukum yang mengedepankan kepedulian, humanisme, dan empati dalam menjalankan tugasnya.</p><p>"Dengan amanah baru sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, diharapkan beliau dapat terus membangun sumber daya manusia Kejaksaan yang cerdas, tangguh, dan profesional melalui Badiklat Kejaksaan sebagai kawah candradimuka," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Pelantikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyegaran organisasi Kejaksaan RI untuk memperkuat kinerja institusi dalam penegakan hukum dan pengembangan sumber daya manusia. Bagi Sumatera Utara, pengangkatan <a href="https://www.hariansib.com/tag/harli-siregar/" target="_blank">Harli Siregar</a> menjadi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kabandiklat/" target="_blank"> Kabandiklat</a> menjadi kebanggaan tersendiri mengingat rekam jejaknya selama memimpin<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kejati-sumut/" target="_blank"> Kejati Sumut</a> dinilai memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5127_Harli-Siregar-Jadi-Kabandiklat--Jaksa-Agung-Lantik-Enam-Pejabat-Kejagung.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/447516/harli-siregar-jadi-kabandiklat-jaksa-agung-lantik-enam-pejabat-kejagung/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Komala Tak Akui Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Hakim: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 20:52:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Komala Tak Akui Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Hakim: Kami Bukan Bodoh, Jujur Saja]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,09 kilogram dan ekst]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,09 kilogram dan ekstasi 118 butir, Jumat (24/7/2026).</p><p>Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu pasangan suami istri (pasutri) Pikram (37) dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komala/" target="_blank"> Komala</a> (36) bersama dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32).</p><p>[adsense]</p><p>Dalam kesaksiannya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komala/" target="_blank"> Komala</a> mengaku kalau dirinya tidak tahu kalau paket yang disuruh suaminya untuk mengantarkan ke Sofyan merupakan sabu.</p><p>Namun, hakim anggota Evelyne Napitupulu, tidak langsung percaya dengan pernyataan tersebut. Pasalnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komala/" target="_blank"> Komala</a> melarikan diri saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447487/selain-keseriusan-aph-masyarakat-juga-punya-peran-dalam-membasmi-narkotika/">Selain Keseriusan APH, Masyarakat Juga Punya Peran dalam Membasmi Narkotika</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Terus, kenapa kau lari?. Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau gak usah lari, ngapain kau takut. Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya," kata hakim anggota.</p><p>Lantaran tidak mengakui itu, hakim pun meminta<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komala/" target="_blank"> Komala</a> agar bersikap jujur di persidangan dan mengakui perbuatannya. Sebab, hal itu yang dapat meringankan hukumannya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Paham kami, karena itu suami mu (Terdakwa Fikram) maka akan kau yang diselamatkan. Bukan kayak gitu caranya untuk menyelamatkan diri kau. Bersikap jujur baru bisa menyelamatkan dirimu. Tapi kalau gitu caranya, kau tidak menyesali perbuatan mu. Jadi memberatkan karena tidak jujur dan bertele-tele," tegas hakim.</p><p>Hakim juga mempertanyakan upah yang diterimanya dari Pikram setelah mengantarkan paket sabu tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Hakim juga mempertanyakan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di rumahnya saat petugas polisi melakukan penggerebekan. Namun, lagi-lagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komala/" target="_blank"> Komala</a> tidak mau mengakuinya.</p><p>"Normalnya itu ditanya, di UU pun harus ditanyak. Ingat, kami bukan bodoh, udah ratusan yang kami tangani seperti ini. Diam pun kelen disitu, tidak kelen jawabpun pertanyaan kami tidak masalah. Hak kelen itu. Tapi itu yang menjadi pertimbangan kami," cetus hakim.</p><p>[adsense]</p><p>Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.</p><p>Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, sebelumnya petugas polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Syofyan dan ditemukan sabu 1 kg.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Selanjutnya petugas polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Pikram dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komala/" target="_blank"> Komala</a>. Saat penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat 91,25 gram netto, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram netto, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.</p><p>Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Sementara Benni menerangkan sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram.</p><p>[adsense]</p><p>Sedangkan terdakwa Pikram memperoleh narkotika dari Jakir yang saat ini berstatus daftar pencarian orang. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2818_Komala-Tak-Akui-Jadi-Kurir-Sabu-1-Kg--Hakim--Kami-Bukan-Bodoh--Jujur-Saja.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447514/komala-tak-akui-jadi-kurir-sabu-1-kg-hakim-kami-bukan-bodoh-jujur-saja/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Arsitek dan Konsultan Pengawas Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas, Tim PH Apresiasi Hakim</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 20:37:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Arsitek dan Konsultan Pengawas Kompak Sebut Proyek Waterfront City Samosir Tuntas, Tim PH Apresiasi Hakim]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-waterfront-city-pangururan/" target="_blank"> Waterfront City Pangururan</a> dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kawasan-tele/" target="_blank"> Kawasan Tele</a>, Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-samosir/" target="_blank"> Samosir</a>, menyatakan proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah tuntas dikerjakan.</p><p>Kedua saksi yang diperiksa yakni, arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin. Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam persidangan, Rudi Harianto menjelaskan konsep perencanaan Waterfront City<a href="https://www.hariansib.com/tag/-samosir/" target="_blank"> Samosir</a> disusun menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.</p><p>"Rumus perencanaannya sama. Yang membedakan hanya tenaga kerjanya. Standar perencanaan di Indonesia pada dasarnya sama," ujar Rudi, di hadapan majelis hakim  diketuai M Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026) sore.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/447506/eks-dirut-kebun-binatang-surabaya-jadi-tersangka-korupsi-rp102-miliar-sebagian-besar-untuk-kepentingan-pribadi/">Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar untuk Kepentingan Pribadi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia juga menerangkan sejumlah pekerjaan memang harus dikerjakan oleh tenaga ahli melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan Panggung Apung.</p><p>"Itu memang pekerjaan khusus sehingga harus dikerjakan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus," katanya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Saat ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil akhir proyek yang dirancangnya, Rudi menegaskan seluruh pekerjaan telah selesai.</p><p>"Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga," ucapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Keterangan serupa disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas. Ia menyebut seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.</p><p>"Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung," jelasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menambahkan, rekomendasi penguatan tersebut tidak menambah nilai kontrak pekerjaan.</p><p>"Tidak ada penambahan biaya lagi," katanya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>M Nurdin juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan. Namun, menurutnya, penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar.</p><p>"Karena terlambat, PPK menjatuhkan denda dan setahu saya denda itu sudah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya," ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (29/7) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya.</p><p>Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta selama persidangan.</p><p>[adsense]</p><p>"Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang (terdakwa) ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi," ucap Philipus.</p><p>Dia berharap seluruh hakim yang ada di Indonesia, sama seperti hakim yang menyidangkan perkara Waterfront City<a href="https://www.hariansib.com/tag/-samosir/" target="_blank"> Samosir</a>.</p><p>[adsense]</p><p>"Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7645_Arsitek-dan-Konsultan-Pengawas-Kompak-Sebut-Proyek-Waterfront-City-Samosir-Tuntas--Tim-PH-Apresiasi-Hakim.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447513/arsitek-dan-konsultan-pengawas-kompak-sebut-proyek-waterfront-city-samosir-tuntas-tim-ph-apresiasi-hakim/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kapolres Binjai: Polisi dan Pers Harus Bersinergi Demi Kepentingan Masyarakat</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 20:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kapolres Binjai: Polisi dan Pers Harus Bersinergi Demi Kepentingan Masyarakat]]></title>
            <description><![CDATA[Binjai(harianSIB.com)Komitmen membangun kemitraan yang erat antara kepolisian dan insan pers ditunjukkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moerna]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Binjai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Komitmen membangun kemitraan yang erat antara kepolisian dan insan pers ditunjukkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melalui kegiatan silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai dan para pewarta yang bertugas di wilayah hukum Polres Binjai, di Aula Anindya Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).</p><p>Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban itu menjadi langkah awal memperkuat komunikasi, koordinasi, serta sinergi antara Polres Binjai dan media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang cepat, akurat dan berimbang kepada masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, serta Kasi Humas Polres Binjai Iptu Hartono. Dalam sambutannya, AKBP Bimo memperkenalkan diri sekaligus memaparkan perjalanan kariernya di institusi Polri.</p><p>Perwira lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu telah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan kini sedang menempuh program doktor (S3) di kampus yang sama melalui beasiswa. Sebelum menjabat Kapolres Binjai, ia pernah bertugas sebagai Kanit I Subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Indosurya dan afiliator binary option Indra Kenz. Ia juga pernah menjabat Wakapolres Sukabumi serta tergabung dalam Satgas Operasi Tinombala pada 2015&ndash;2016 dalam operasi pemberantasan kelompok teroris Santoso di Sulawesi.</p><p>[adsense]</p><p>AKBP Bimo berharap hubungan harmonis yang selama ini terjalin antara Polres Binjai dan insan pers dapat terus dipelihara melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati dan saling mendukung demi menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.</p><p>Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi, menyambut baik inisiatif Kapolres yang mengundang para wartawan untuk bersilaturahmi. Menurutnya, komunikasi yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun kemitraan yang sehat antara kepolisian dan media.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menerapkan prinsip check and recheck sebelum menerbitkan berita, terutama terhadap informasi yang beredar di media sosial.</p><p>"Jangan sampai informasi yang viral langsung diberitakan tanpa konfirmasi. Profesionalisme harus tetap dijaga agar masyarakat memperoleh informasi yang benar," tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, Arma menyoroti masih adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa identitas media yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar marwah profesi jurnalistik tetap terjaga.</p><p>Sementara itu, Koordinator Pewarta Polres Binjai, Dedi Anora, mengucapkan selamat datang kepada AKBP Bimo Moernanda sebagai Kapolres Binjai yang baru. Ia berharap komunikasi yang telah terjalin baik selama ini semakin diperkuat sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung cepat, tepat, dan berimbang.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Dedi, wartawan juga memiliki tanggung jawab menjaga etika profesi, termasuk memperkenalkan diri saat berkomunikasi dengan narasumber agar hubungan kemitraan dapat berjalan lebih baik.</p><p>Ia menambahkan, para pewarta yang hadir berasal dari berbagai media cetak, media siber, hingga televisi nasional yang meliput wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Silaturahmi ditutup dengan dialog interaktif antara Kapolres dan para wartawan. Berbagai isu mengenai keamanan, pelayanan kepolisian, hingga penguatan sinergi Polri dan media dibahas dalam suasana terbuka, dengan harapan kemitraan yang terjalin mampu menghadirkan informasi yang edukatif, objektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3486_Kapolres-Binjai--Polisi-dan-Pers-Harus-Bersinergi-Demi-Kepentingan-Masyarakat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447512/kapolres-binjai-polisi-dan-pers-harus-bersinergi-demi-kepentingan-masyarakat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Wabup Sergai Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Guru Sekolah Minggu</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 19:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Wabup Sergai Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Guru Sekolah Minggu]]></title>
            <description><![CDATA[Sergai(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) melalui Program Gerakan Aksi Kasih (GAK) menyerahkan santunan Jamin]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sergai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (<a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a>) melalui Program Gerakan Aksi Kasih (GAK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM)<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a> kepada ahli waris guru sekolah minggu almarhumah Arihta Br Ginting, yang sebelumnya melaksanakan pelayanan gereja di Kecamatan Silinda.</p><p>Wakil Bupati (Wabup) Sergai H<a href="https://www.hariansib.com/tag/-adlin-tambunan/" target="_blank"> Adlin Tambunan</a> menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah Arihta Br Ginting. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.</p><p>[adsense]</p><p></p><p>"Atas nama <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a>, kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ibu Arihta Br Ginting. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ucap Adlin, saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhumah Arihta Br Ginting, di Kantor Bupati Sergai di Seirampah, Jumat (24/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447435/bupati-sergai-program-jaga-desa-cegah-penyimpangan-dana-desa/">Bupati Sergai: Program Jaga Desa Cegah Penyimpangan Dana Desa</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Adlin Tambunan menegaskan, <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> berkomitmen memastikan para pekerja, termasuk guru sekolah minggu, memeroleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.</p><p>"Kami terus memastikan agar seluruh guru sekolah minggu dan para pekerja di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri beradat ini dapat terlindungi melalui program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a>. Saat ini, sekitar 887 guru sekolah minggu di Kabupaten Sergai telah seluruhnya terlindungi sebagai peserta<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a>. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja beserta keluarganya," jelasnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Lebih lanjut Adlin menjelaskan, GAK merupakan wadah <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> untuk menampung serta menyalurkan aksi kasih dari ASN Kristen <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> yang TPP-nya disumbangkan setiap bulan sebesar 2,5% untuk kepentingan keagamaan, khususnya guru sekolah minggu untuk dapat dimanfaatkan sebagik-baiknya.</p><p>"Gunakanlah santunan ini dengan sebaik-baiknya dan secara bijak sehingga benar-benar dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Inilah salah satu manfaat nyata dari program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a> ketika risiko terjadi," pesannya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menegaskan, <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> akan terus memperluas cakupan kepesertaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a> melalui kolaborasi bersama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a> dan seluruh pemangku kepentingan.</p><p>"Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin banyak pula keluarga di Sergai yang mendapatkan kepastian dan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian. Ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Sergai," tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, mewakili keluarga almarhumah Arihta Br Ginting, Nestiana Br Tarigan menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a>.</p><p>"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wabup karena sudah memberikan perhatian kepada ibu kami.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-santunan/" target="_blank"> Santunan</a> ini sangat bermanfaat dan membantu kami sebagai ahli waris yang ditinggalkan. Semoga ke depan semakin banyak guru sekolah minggu maupun masyarakat Sergai yang terlindungi melalui program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a>," ucapnya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Sebelumnya Kepala Kantor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a> Cabang Tanjung Morawa,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bunyamin-najmi/" target="_blank"> Bunyamin Najmi</a> menyampaikan apresiasi kepada <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> yang terus memberikan dukungan terhadap perluasan kepesertaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a>.</p><p>Ia menjelaskan, hingga saat ini  jumlah pekerja di Kabupaten Sergai yang telah memperoleh perlindungan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpjs-ketenagakerjaan/" target="_blank"> BPJS Ketenagakerjaan</a> mencapai sekitar 94 ribu pekerja atau lebih dari 28 persen dari total sekitar 334 ribu pekerja yang ada di daerah tersebut. Sementara itu, masih terdapat sekitar 239 ribu pekerja yang belum terlindungi sehingga menjadi perhatian bersama untuk terus didorong kepesertaannya.</p><p>[adsense]</p><p>"Terima kasih kepada <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemkab-sergai/" target="_blank">Pemkab Sergai</a> atas dukungan dan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Kami juga telah menyerahkan pembayaran klaim dengan total nilai lebih dari Rp75 miliar kepada para peserta dan ahli waris yang berhak menerimanya," ujar Bunyamin.</p><p>Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Ketua GAK Sergai Drs Fajar Simbolon bersama Sekretaris GAK Sergai Liagustina Simamora.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_8058_Wabup-Sergai-Serahkan-Santunan-JKM-BPJS-Ketenagakerjaan-kepada-Ahli-Waris-Guru-Sekolah-Minggu.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447509/wabup-sergai-serahkan-santunan-jkm-bpjs-ketenagakerjaan-kepada-ahli-waris-guru-sekolah-minggu/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Satreskrim Polres Binjai Ungkap Aksi Pencurian di Kuil Sikh, Empat Pelaku Ditangkap</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 19:48:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Satreskrim Polres Binjai Ungkap Aksi Pencurian di Kuil Sikh, Empat Pelaku Ditangkap]]></title>
            <description><![CDATA[Binjai(harianSIB.com)Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kuil Sikh di Jal]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Binjai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hanya beberapa hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang ternyata merupakan orang-orang yang bekerja dan bertugas menjaga lokasi pembangunan kuil tersebut.</p><p>Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, Jumat (24/7/2026), mengatakan, keempat tersangka ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Mereka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) sebagai penjaga siang.</p><p>"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka mencuri material pembangunan kuil secara berulang hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp60 juta," ujar Kapolres.</p><p>[adsense]</p><p>Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian berlangsung sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Korban kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta berbagai material bangunan.</p><p>Kapolres menjelaskan, DAF dan RG beraksi dengan membuka jendela ruang penyimpanan untuk mengambil kompresor AC. Mesin tersebut kemudian dibongkar guna mengambil tembaga sebelum dijual ke penampung besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut namun tidak mencegahnya. Bahkan, ia menerima bagian hasil penjualan tembaga antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.</p><p>Adapun DSY, yang merupakan penjaga siang, diduga secara berulang membawa keluar material bangunan setiap selesai bertugas sekitar pukul 19.00 WIB tanpa seizin pihak kuil. Material yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo hingga granit.</p><p>[adsense]</p><p>Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diperkuat rekaman CCTV di lokasi. Berbekal bukti tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti.</p><p>Keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Binjai juga memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah kos. Kendaraan hasil pengungkapan tersebut bahkan telah diizinkan untuk dipinjam pakai oleh korban demi kepentingan kemanusiaan. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2857_Satreskrim-Polres-Binjai-Ungkap-Aksi-Pencurian-di-Kuil-Sikh--Empat-Pelaku-Ditangkap.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447508/satreskrim-polres-binjai-ungkap-aksi-pencurian-di-kuil-sikh-empat-pelaku-ditangkap/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tuntutan Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Dugaan Kejanggalan dari Penyidikan hingga Persidangan</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 19:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tuntutan Eks Kabag Tapem Setdakab Madina Ditunda, PH Beberkan Dugaan Kejanggalan dari Penyidikan hingga Persidangan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mandailing-natal/" target="_blank"> Mandailing Natal</a> (Madina),<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hendra-parwana-batubara/" target="_blank"> Hendra Parwana Batubara</a>, di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengadilan-tipikor/" target="_blank"> Pengadilan Tipikor</a> pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026), ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan.</p><p>Seusai sidang, tim penasihat hukum menilai proses hukum yang menjerat kliennya sejak tahap penyidikan hingga persidangan sarat dugaan kriminalisasi. Mereka juga menyoroti belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara yang menjadi dasar dakwaan, padahal hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p><p>[adsense]</p><p>"Surat tuntutan belum siap, Yang Mulia," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari)<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mandailing-natal/" target="_blank"> Mandailing Natal</a> (Madina) Reza Rizaldy di hadapan majelis hakim yang diketuai As&#039;ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan.</p><p>Majelis hakim kemudian mengingatkan JPU agar memperhatikan masa penahanan terdakwa yang akan segera berakhir.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447438/ahli-usu-sengketa-bisnis-tidak-otomatis-menjadi-tindak-pidana-korupsi/">Ahli USU: Sengketa Bisnis Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Usai persidangan, penasihat hukum<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hendra-parwana-batubara/" target="_blank"> Hendra Parwana Batubara</a> yang dipimpin Siti Junaida menyampaikan kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi sejak proses penyidikan di Polres Madina hingga perkara bergulir di persidangan.</p><p>Menurut Siti, Hendra telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara yang dijadikan dasar adanya temuan kerugian keuangan negara.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia menyebut pengembalian tersebut juga telah diperkuat dengan Surat Keputusan Inspektorat Daerah Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mandailing-natal/" target="_blank"> Mandailing Natal</a> yang menyatakan penyelesaian kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta.</p><p>"Namun setahu bagaimana klien kami kemudian diperiksa kembali untuk perkara yang sama, tetapi menggunakan LHP dari BPKP Sumatera Utara," kata Siti.</p><p>[adsense]</p><p>Menurutnya, dalam persidangan, ahli dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sama-sama menerangkan bahwa perbedaan kedua lembaga hanya terletak pada sistem pemeriksaan, sementara objek yang diaudit tetap sama.</p><p>Siti juga menyoroti temuan versi BPKP yang disebutnya hanya didasarkan pada keterangan almarhum Zaini Miftah dalam berkas perkara terpisah.</p><p>[adsense]</p><p>"Temuan versi BPKP hanya berdasarkan keterangan almarhum Miftah. Padahal keterangan satu orang saksi bukanlah saksi," tegasnya.</p><p>Selain itu, ia mengungkapkan adanya perbedaan antara keterangan sejumlah saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p><p>[adsense]<hr></p><p>Menurutnya, salah seorang saksi yang semula dalam BAP menyebut diperintahkan oleh Hendra, justru mengubah keterangannya di bawah sumpah dan menyatakan diperintahkan oleh almarhum Zaini Miftah.</p><p>"Ketika kami konfrontir, saksi yang sudah disumpah meralat keterangannya. Ia menyebut diperintahkan almarhum Zaini Miftah," ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Siti juga mengatakan sejumlah saksi mengaku hanya menandatangani BAP yang telah dibuat penyidik.</p><p>"Kami tanya kenapa keterangannya berbeda dengan BAP. Mereka mengatakan penyidiknya yang membuat dan mereka hanya menandatangani," ungkapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Pihaknya juga mempersoalkan belum diterimanya salinan BAP maupun alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, meski telah beberapa kali dimohonkan melalui majelis hakim.</p><p>"Sampai agenda pembacaan tuntutan tadi kami hanya menerima LHP dari BPKP," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Siti menegaskan, hak tersangka, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk memperoleh turunan BAP dan berkas perkara telah diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Pasal 143 ayat (4) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas makna frasa "pejabat yang bersangkutan" mencakup penyidik, penuntut umum dan hakim pada setiap tingkat pemeriksaan, sehingga wajib memberikan turunan BAP maupun berkas pemeriksaan kepada pihak yang berhak untuk kepentingan pembelaan.<hr></p><p>Lebih lanjut, Siti mengaku setelah pemeriksaan terdakwa selesai, terdapat oknum jaksa yang meminta kliennya mengakui perbuatan yang didakwakan.</p><p>[adsense]</p><p>Menurutnya, tim penasihat hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim, di antaranya bukti pengembalian uang oleh Hendra serta surat pernyataan almarhum Zaini Miftah yang menyatakan akan mengembalikan uang sebesar Rp385 juta.</p><p>Sementara itu,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hendra-parwana-batubara/" target="_blank"> Hendra Parwana Batubara</a> berharap majelis hakim memberikan putusan bebas karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.</p><p>[adsense]</p><p>"Harapan saya kepada Yang Mulia majelis hakim, mohon nantinya saya divonis bebas. Sesuai fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan saya, apa yang dituduhkan bukan perbuatan saya," ucap Hendra.</p><p>Ia menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan sejak 2016 merupakan bentuk itikad baik agar proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selesai dan kariernya sebagai aparatur sipil negara tidak terganggu.</p><p>[adsense]</p><p>"Saya mencicil pengembalian itu semata-mata agar karier saya sebagai ASN tidak terkendala. Perkara itu seharusnya sudah selesai," sebutnya.</p><p>Hendra juga mengaku baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 dalam perkara yang sama dengan dasar LHP BPKP.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Selama proses penyidikan, menurutnya, permintaan untuk melihat LHP tersebut tidak pernah dipenuhi.</p><p>"Di penyidikan kami selalu meminta LHP BPKP, tetapi tidak pernah diperlihatkan," tutur Hendra dengan mata berkaca-kaca.</p><p>[adsense]</p><p>Menanggapi hal itu, Siti Junaida mempertanyakan alasan kliennya turut dijadikan tersangka atas dugaan perbuatan yang menurutnya dilakukan almarhum Zaini Miftah.</p><p>Dalam perkara ini,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hendra-parwana-batubara/" target="_blank"> Hendra Parwana Batubara</a> didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama almarhum Zaini Miftah yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mandailing-natal/" target="_blank"> Mandailing Natal</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Penyidik menduga terjadi laporan fiktif dan penyimpangan penggunaan anggaran dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2015 pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mandailing-natal/" target="_blank"> Mandailing Natal</a>.</p><p>Kegiatan tersebut disebut tidak dilaksanakan hingga Tahun Anggaran 2016 sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639.012.067. (*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2403_Tuntutan-Eks-Kabag-Tapem-Setdakab-Madina-Ditunda--PH-Beberkan-Dugaan-Kejanggalan-dari-Penyidikan-hingga-Persidangan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447507/tuntutan-eks-kabag-tapem-setdakab-madina-ditunda-ph-beberkan-dugaan-kejanggalan-dari-penyidikan-hingga-persidangan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar untuk Kepentingan Pribadi</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 19:04:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Sebagian Besar untuk Kepentingan Pribadi]]></title>
            <description><![CDATA[Surabaya(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap sebagian besar dana hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebu]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Surabaya<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kejaksaan Tinggi (Kejati)<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-timur/" target="_blank"> Jawa Timur</a> mengungkap sebagian besar dana hasil dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-surabaya/" target="_blank"> Surabaya</a> (KBS) digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Direktur Utama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kbs/" target="_blank"> KBS</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-choirul-anwar/" target="_blank"> Choirul Anwar</a>. Dari total kerugian negara sementara sebesar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.</p><p>Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-timur/" target="_blank"> Jawa Timur</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-i-gede-punia/" target="_blank"> I Gede Punia</a> mengatakan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional, termasuk pembelian pakan dan perawatan satwa, justru diselewengkan.</p><p>[adsense]</p><p>"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri," ujar Punia, Jumat (24/7/2026), sebagaimana dilansir Detikjatim.</p><p>Ia menjelaskan, anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan satwa diduga dikurangi, sementara laporan pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/447466/kasus-suap-pelepasan-kawasan-hutan-kuansing-kpk-periksa-pejabat-atrbpn-dan-kemenhut/">Kasus Suap Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing, KPK Periksa Pejabat ATR/BPN dan Kemenhut</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"(Seharusnya) untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya dan tidak maksimal," katanya.</p><p>Punia menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Kami masih terus melakukan pendalaman dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya," ujarnya.</p><p>Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Penelusuran perkara bahkan dilakukan sejak aktivitas pengelolaan keuangan pada 2013, meski dugaan tindak pidana yang ditemukan sementara berlangsung pada periode 2016 hingga 2024.</p><p>[adsense]</p><p>"Ini masih perhitungan sementara. Ke depan tentu akan kami update lagi sesuai hasil penyidikan," ucap Punia.</p><p>Sebelumnya, Kejati<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-timur/" target="_blank"> Jawa Timur</a> menetapkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-choirul-anwar/" target="_blank"> Choirul Anwar</a> sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-surabaya/" target="_blank"> Surabaya</a> periode 2016-2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional.</p><p>[adsense]</p><p>Penyidik juga mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada 2023 hingga 2024 yang disebut turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan saat itu.</p><p>"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-surabaya/" target="_blank"> Surabaya</a>," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-timur/" target="_blank"> Jawa Timur</a>, Rabu (22/7/2026). (*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3540_Eks-Dirut-Kebun-Binatang-Surabaya-Jadi-Tersangka-Korupsi-Rp10-2-Miliar--Sebagian-Besar-untuk-Kepentingan-Pribadi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/447506/eks-dirut-kebun-binatang-surabaya-jadi-tersangka-korupsi-rp102-miliar-sebagian-besar-untuk-kepentingan-pribadi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">DPRD dan Pemkab Nias Sepakati Dua Ranperda, Perda Guru Bantu Daerah Dicabut</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:57:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[DPRD dan Pemkab Nias Sepakati Dua Ranperda, Perda Guru Bantu Daerah Dicabut]]></title>
            <description><![CDATA[Nias(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat p]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Nias<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>DPRD Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan bersama, Jumat (24/7/2026), dipimpin Ketua<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dprd-nias/" target="_blank"> DPRD Nias</a>, Sabayuti Gulo, didampingi Wakil Ketua Otoni Gea.</p><p>Kedua ranperda tersebut yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru-bantu-daerah/" target="_blank"> Guru Bantu Daerah</a> serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-perlindungan-anak/" target="_blank"> Perlindungan Anak</a> Menuju<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kabupaten-layak-anak/" target="_blank"> Kabupaten Layak Anak</a>.</p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/bupati-nias/" target="_blank">Bupati Nias</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-yaatulo-gulo/" target="_blank"> Yaatulo Gulo</a>, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah menyelesaikan pembahasan kedua ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.</p><p>Ia mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias juga menerima berbagai masukan dan saran konstruktif dari DPRD sebagai penyempurna substansi rancangan peraturan daerah.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/447502/kapolri-berangkatkan-istri-mendiang-arist-merdeka-sirait-ziarah-ke-holyland-sebagai-kado-hari-bhayangkara-ke80/">Kapolri Berangkatkan Istri Mendiang Arist Merdeka Sirait Ziarah ke Holyland sebagai Kado Hari Bhayangkara ke-80</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurut Bupati, pemerintah daerah menerima hasil pembahasan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias. Kesepakatan itu merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.</p><p>Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru-bantu-daerah/" target="_blank"> Guru Bantu Daerah</a> dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 diharapkan semakin memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung terwujudnya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kabupaten-layak-anak/" target="_blank"> Kabupaten Layak Anak</a> di Kabupaten Nias.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Selain menyepakati dua ranperda tersebut, rapat paripurna juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bagian dari agenda persidangan DPRD.</p><p>Mengakhiri sambutannya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yaatulo-gulo/" target="_blank"> Yaatulo Gulo</a> berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD terus terjalin demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan berpihak kepada masyarakat. Ia juga memohon doa agar seluruh penyelenggara pemerintahan senantiasa diberi perlindungan, bimbingan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1047_DPRD-dan-Pemkab-Nias-Sepakati-Dua-Ranperda--Perda-Guru-Bantu-Daerah-Dicabut.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447505/dprd-dan-pemkab-nias-sepakati-dua-ranperda-perda-guru-bantu-daerah-dicabut/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Dinilai Berpotensi Picu Main Hakim Sendiri</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:52:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Dinilai Berpotensi Picu Main Hakim Sendiri]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia menilai sayembara penangkapan pelaku begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mul]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/amnesty-international-indonesia/" target="_blank">Amnesty International Indonesia</a> menilai sayembara penangkapan pelaku begal yang diumumkan Gubernur<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-barat/" target="_blank"> Jawa Barat</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-dedi-mulyadi/" target="_blank"> Dedi Mulyadi</a> dan didukung Kapolda<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-barat/" target="_blank"> Jawa Barat</a> Irjen Pol<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pipit-rismanto/" target="_blank"> Pipit Rismanto</a> berpotensi memicu aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.</p><p>Direktur Eksekutif <a href="https://www.hariansib.com/tag/amnesty-international-indonesia/" target="_blank">Amnesty International Indonesia</a>, Usman Hamid, mengatakan pemerintah daerah dan kepolisian seharusnya tidak mengalihkan tanggung jawab menjaga keamanan kepada masyarakat melalui sayembara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi tugas aparat yang memiliki kewenangan dan pelatihan.</p><p>[adsense]</p><p>"Imbauan seperti itu berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri. Gubernur dan Kapolda seharusnya fokus memperkuat sistem keamanan, bukan menggelar sayembara," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (23/7) malam, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.</p><p>Ia menyarankan pemerintah memperbanyak patroli, memasang CCTV yang terintegrasi, memperbaiki penerangan di kawasan rawan kejahatan, mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, serta mengusut jaringan penadah hasil kejahatan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447361/tawuran-bersenjata-tajam-pecah-di-medan-deli-warga-minta-polisi-tindak-pelaku/">Tawuran Bersenjata Tajam Pecah di Medan Deli, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Usman juga menilai pernyataan yang membolehkan warga bertindak tegas terhadap pelaku begal, selama tidak menyebabkan kematian, merupakan pesan yang keliru dari sisi hukum.</p><p>Menurutnya, pengalaman di berbagai negara menunjukkan pendekatan keamanan berbasis sayembara tidak efektif. Sebaliknya, penurunan angka kejahatan lebih banyak dicapai melalui penguatan transportasi publik, pendidikan, dan sistem kepolisian masyarakat yang akuntabel.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia mengingatkan aksi main hakim sendiri berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan yang dapat berakibat fatal dan melanggar hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang tidak manusiawi.</p><p>Usman mengakui masyarakat memiliki hak melindungi diri dan orang lain dari ancaman yang nyata. Namun, penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan warga sipil yang tidak dibekali kemampuan maupun pelatihan khusus.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip community policing atau Pemolisian Masyarakat (Polmas). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas, masyarakat berperan sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi persoalan keamanan, bukan mengambil alih fungsi penindakan hukum.</p><p>Sebelumnya, Gubernur<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-barat/" target="_blank"> Jawa Barat</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-dedi-mulyadi/" target="_blank"> Dedi Mulyadi</a> mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, copet, jambret, maupun pelaku kejahatan jalanan.</p><p>[adsense]</p><p>Dedi menegaskan, hadiah hanya diberikan apabila pelaku berhasil diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum. Menurutnya, program itu bertujuan mendorong partisipasi masyarakat menjaga keamanan lingkungan, bukan mengajak warga melakukan aksi main hakim sendiri.</p><p>Kapolda<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jawa-barat/" target="_blank"> Jawa Barat</a> Irjen Pol<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pipit-rismanto/" target="_blank"> Pipit Rismanto</a> turut menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai sayembara itu dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bersama aparat.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1293_Amnesty-Kritik-Sayembara-Tangkap-Begal-ala-Dedi-Mulyadi--Dinilai-Berpotensi-Picu-Main-Hakim-Sendiri.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/447504/amnesty-kritik-sayembara-tangkap-begal-ala-dedi-mulyadi-dinilai-berpotensi-picu-main-hakim-sendiri/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sebulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:44:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sebulan, Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap]]></title>
            <description><![CDATA[Binjai(harianSIB.com)Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Binjai. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Nar]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Binjai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Binjai. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 orang tersangka.</p><p>Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, dalam konferensi pers, di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.</p><p>[adsense]</p><p>"Selama satu bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 20 tersangka. Ini bukan sekadar pencapaian angka, tetapi wujud nyata upaya kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," ujar Kapolres.</p><p>Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.</p><p>[adsense]</p><p>Kapolres menjelaskan, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.</p><p>Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kapolres menegaskan, Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Kota Binjai. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7140_Sebulan--Polres-Binjai-Ungkap-16-Kasus-Narkoba--20-Tersangka-Ditangkap.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447503/sebulan-polres-binjai-ungkap-16-kasus-narkoba-20-tersangka-ditangkap/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kapolri Berangkatkan Istri Mendiang Arist Merdeka Sirait Ziarah ke Holyland sebagai Kado Hari Bhayangkara ke-80</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:41:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kapolri Berangkatkan Istri Mendiang Arist Merdeka Sirait Ziarah ke Holyland sebagai Kado Hari Bhayangkara ke-80]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan hadiah ziarah religi ke Holyland, Yerusalem, kepada Elpi Tiopa]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> Jenderal Polisi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-listyo-sigit-prabowo/" target="_blank"> Listyo Sigit Prabowo</a> memberikan hadiah ziarah religi ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-holyland/" target="_blank"> Holyland</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yerusalem/" target="_blank"> Yerusalem</a>, kepada Elpi Tiopan Gultom (65) dan Rostimaline Munthe (64), istri mendiang mantan Ketua<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komnas-perlindungan-anak/" target="_blank"> Komnas Perlindungan Anak</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-arist-merdeka-sirait/" target="_blank"> Arist Merdeka Sirait</a>. Pemberian hadiah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-bhayangkara-ke-80/" target="_blank"> Hari Bhayangkara ke-80</a> sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum Arist bagi perlindungan anak di Indonesia.</p><p>Sebelumnya, <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> juga telah memberikan program umrah gratis serta bedah rumah tidak layak huni kepada masyarakat. Kali ini, pasangan Elpi Tiopan Gultom dan Rostimaline Munthe dipilih karena dedikasi mendiang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-arist-merdeka-sirait/" target="_blank"> Arist Merdeka Sirait</a> sebagai aktivis buruh sekaligus pejuang hak-hak anak, sementara Elpi selama ini dikenal aktif melayani di gereja.</p><p>[adsense]</p><p>Ketua<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komnas-perlindungan-anak/" target="_blank"> Komnas Perlindungan Anak</a> Agustinus Sirait mengatakan, kakaknya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-arist-merdeka-sirait/" target="_blank"> Arist Merdeka Sirait</a>, mengabdikan hidupnya untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan perlindungan anak hingga akhir hayatnya.</p><p>"Bagi saya ini bukan suatu kebetulan. Dipilihnya Kak Ros adalah sudah menjadi takdir Tuhan. Bang Arist menghibahkan hidupnya untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dulu beliau bersama Kak Ros juga aktif sebagai aktivis buruh, namun negara belum sempat hadir memperhatikan almarhum dan keluarganya. Melalui program Bapak <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a>, Kak Ros kini bisa mewujudkan impiannya berziarah ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yerusalem/" target="_blank"> Yerusalem</a>, impian seluruh umat Kristiani," ujar Agustinus, Jumat (24/7/2026), sebagaimana dilansir SindoNews.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Headlines/446911/kapolri-tegaskan-polrikejaksaan-tetap-solid-sapa-jaksa-agung-sebagai-quotkakak-asuhquot/">Kapolri Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid, Sapa Jaksa Agung sebagai &quot;Kakak Asuh&quot;</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurutnya, hadiah dari <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> menjadi kenangan yang akan selalu dikenang keluarga.</p><p>"Kado dari Bapak <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> yang bertepatan dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-bhayangkara-ke-80/" target="_blank"> Hari Bhayangkara ke-80</a> dan Hari Anak Nasional akan menjadi momen terindah bagi Rostimaline dan Elpi serta menjadi catatan sejarah yang akan mereka ingat sepanjang hidup," katanya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Agustinus menjelaskan, saat ini Rostimaline Munthe dan Elpi Tiopan Gultom sama-sama melayani sebagai penatua di Gereja HKBP Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keduanya membantu pelayanan ibadah, sementara Rostimaline juga aktif membina paduan suara rohani sebagai guru vokal.</p><p>Ia menambahkan, HKBP Pasar Rebo memiliki nilai sejarah bagi keluarga karena menjadi tempat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-arist-merdeka-sirait/" target="_blank"> Arist Merdeka Sirait</a> dan Rostimaline Munthe melangsungkan pernikahan.</p><p>[adsense]</p><p>Rencananya, keduanya akan diberangkatkan melalui Masyarakat Pecinta Polisi Indonesia pada 28 Agustus hingga 9 September 2026. </p><p>Dalam perjalanan ziarah tersebut, mereka akan mengunjungi sejumlah negara, yakni Mesir, Yordania, dan Israel, termasuk berwisata religi ke Danau Galilea.</p><p>[adsense]</p><p>Program Wisata Religi Ziarah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-holyland/" target="_blank"> Holyland</a> ini menjadi bentuk apresiasi Polri terhadap tokoh-tokoh yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kepentingan masyarakat, termasuk mendiang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-arist-merdeka-sirait/" target="_blank"> Arist Merdeka Sirait</a> yang dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak anak hingga tingkat internasional. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1366_Kapolri-Berangkatkan-Istri-Mendiang-Arist-Merdeka-Sirait-Ziarah-ke-Holyland-sebagai-Kado-Hari-Bhayangkara-ke-80.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/447502/kapolri-berangkatkan-istri-mendiang-arist-merdeka-sirait-ziarah-ke-holyland-sebagai-kado-hari-bhayangkara-ke80/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Cari Titik Kebocoran Gas Penyebab Ledakan, Polisi dan PGN Bongkar Tembok Rumah Grand Polonia</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Cari Titik Kebocoran Gas Penyebab Ledakan, Polisi dan PGN Bongkar Tembok Rumah Grand Polonia]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Penyelidikan penyebab ledakan yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia, Medan, masih terus berlangsun]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Penyelidikan penyebab ledakan yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan <a href="https://www.hariansib.com/tag/grand-polonia/" target="_blank">Grand Polonia</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>, masih terus berlangsung. Tim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-laboratorium-forensik/" target="_blank"> Laboratorium Forensik</a> Polda<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sumatera-utara/" target="_blank"> Sumatera Utara</a> bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan membongkar bagian tembok rumah guna menelusuri titik kebocoran gas yang diduga menjadi pemicu ledakan.</p><p>Kasubbid Fisika dan Komputer (Fiskom) Bidang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-laboratorium-forensik/" target="_blank"> Laboratorium Forensik</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-polda-sumut/" target="_blank"> Polda Sumut</a> AKBP<a href="https://www.hariansib.com/tag/-roy-tenno-siburian/" target="_blank"> Roy Tenno Siburian</a> mengatakan, penentuan titik kebocoran menjadi kunci utama dalam mengungkap penyebab insiden sekaligus menentukan ada atau tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Roy, penyidik perlu memastikan apakah kebocoran terjadi pada sambungan, karet, atau bagian lain dari instalasi pipa, serta menilai apakah pemasangan pipa telah sesuai standar yang berlaku.</p><p>"Kalau titik kebocorannya sudah diketahui, baru bisa dirunut apakah ada kesalahan pemasangan, kelalaian, atau faktor lainnya yang menyebabkan ledakan," ujarnya, Kamis (23/7/2026) malam, dikutip dari Detiksumut.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447499/pengamat-usul-kemdiktisaintek-ambil-alih-sementara-operasional-akademik-uda-pascaputusan-pn-medan/">Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia menjelaskan, proses pencarian kebocoran tidak mudah karena seluruh jaringan pipa gas di rumah tersebut tertanam di dalam tembok. Untuk itu, polisi akan melibatkan tenaga konstruksi guna membongkar dinding agar seluruh jalur pipa dapat diperiksa secara menyeluruh.</p><p>Setelah pipa berhasil dikeluarkan dari dalam tembok, pengujian akan dilakukan bersama pihak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pgn/" target="_blank"> PGN</a> untuk memastikan lokasi pasti kebocoran.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Roy menyebut rumah tersebut memiliki empat lantai, termasuk rooftop, dengan panjang bangunan sekitar 15 meter. Seluruh instalasi pipa gas berada di balik tembok sehingga membutuhkan pembongkaran untuk proses investigasi.</p><p>Sebelumnya, polisi bersama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pgn/" target="_blank"> PGN</a> telah melakukan uji kebocoran pada tiga terminal gas yang berada di rumah tersebut, yakni di area dapur, ruang genset, dan rooftop. Namun, hasil pemeriksaan belum menemukan adanya kebocoran pada ketiga titik terminal tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Karena itu, penyidik meyakini pemeriksaan harus difokuskan pada jaringan pipa yang berada di dalam tembok untuk memastikan sumber kebocoran yang menyebabkan ledakan. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7317_Cari-Titik-Kebocoran-Gas-Penyebab-Ledakan--Polisi-dan-PGN-Bongkar-Tembok-Rumah-Grand-Polonia.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447501/cari-titik-kebocoran-gas-penyebab-ledakan-polisi-dan-pgn-bongkar-tembok-rumah-grand-polonia/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PLN UID Sumut Hadirkan Listrik Gratis dan Bantuan Sembako untuk 13 Keluarga di Simalungun</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:31:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PLN UID Sumut Hadirkan Listrik Gratis dan Bantuan Sembako untuk 13 Keluarga di Simalungun]]></title>
            <description><![CDATA[Simalungun(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Simalungun<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Light Up The Dream (LUTD) dan Xtra Care. Sebanyak 13 keluarga di Kabupaten Simalungun menerima sambungan listrik gratis serta bantuan paket kebutuhan pokok.</p><p>Penyalaan listrik secara simbolis dilaksanakan di kediaman Fitri, warga Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/7/2026). Fitri menjadi salah satu dari 13 keluarga penerima manfaat Program LUTD yang memperoleh sambungan listrik hasil donasi sukarela insan PLN.</p><p>[adsense]</p><p>Kegiatan tersebut dipimpin General Manager PLN UID Sumut Mundhakir Salman didampingi Vice President HCBP Area I PLN Muhammad Ali, Manager PLN UP3 Pematangsiantar Ramses Manalu, Dolok Sibarani yang mewakili Ketua Komisi D DPRD Sumut, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siantar Morris Simanjuntak, Ketua DPD Serikat Pekerja PLN UID Sumut Romy Maranata Ginting, perwakilan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UID Sumut Tuyono, Ketua Badan Pembina Rohani Islam (Baperohis) PLN UID Sumut Suwarseno, serta jajaran manajemen PLN dan masyarakat.</p><p>Selain penyalaan listrik gratis, PLN UP3 Pematangsiantar juga menyerahkan 13 paket kebutuhan pokok melalui Program Xtra Care kepada seluruh keluarga penerima manfaat. Sambungan listrik dan bantuan sembako tersebut berasal dari donasi sukarela pegawai PLN yang menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.</p><p>[adsense]</p><p>Mundhakir Salman mengatakan akses listrik merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, listrik bukan hanya menghadirkan penerangan, tetapi juga membuka peluang untuk memperoleh pendidikan, informasi, serta meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.</p><p>"Listrik merupakan energi yang menggerakkan kehidupan. Ketika sebuah keluarga memperoleh akses listrik yang layak, terbuka pula kesempatan untuk belajar dengan lebih nyaman, mengembangkan kegiatan produktif, memperoleh informasi, serta meningkatkan kualitas hidup. Program ini juga menunjukkan bahwa semangat insan PLN tidak berhenti pada tugas menjaga keandalan listrik, tetapi turut diwujudkan melalui kepedulian, solidaritas, dan gotong royong," ujar Mundhakir.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi energi baru bagi keluarga penerima manfaat untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera.</p><p>Sementara itu, Ramses Manalu menegaskan bahwa Program LUTD dan Xtra Care merupakan bentuk nyata kepedulian insan PLN kepada masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>"Kehadiran kami di sini merupakan salah satu wujud kepedulian kepada masyarakat. Setiap sambungan listrik dan paket kebutuhan pokok yang diberikan berasal dari ketulusan insan PLN untuk membantu sesama. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan keluarga penerima sekaligus mendukung aktivitas mereka sehari-hari," katanya.</p><p>Salah seorang penerima manfaat, Fitri mengaku bersyukur karena keluarganya kini dapat menikmati listrik secara mandiri.</p><p>[adsense]</p><p>"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur akhirnya dapat menikmati listrik sendiri. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami, termasuk paket kebutuhan pokok yang diberikan. Terima kasih kepada PLN dan seluruh pegawai yang telah peduli kepada kami. Semoga seluruh kebaikan ini mendapat balasan berupa kesehatan, kelancaran rezeki, dan keberkahan," ungkapnya.</p><p>Program Light Up The Dream merupakan gerakan sosial insan PLN yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan sambungan listrik secara mandiri. Sementara itu, Program Xtra Care melengkapi bantuan tersebut melalui penyaluran kebutuhan pokok bagi keluarga penerima manfaat.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Melalui kedua program tersebut, PLN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan energi yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5044_PLN-UID-Sumut-Hadirkan-Listrik-Gratis-dan-Bantuan-Sembako-untuk-13-Keluarga-di-Simalungun.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447500/pln-uid-sumut-hadirkan-listrik-gratis-dan-bantuan-sembako-untuk-13-keluarga-di-simalungun/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pengamat Usul Kemdiktisaintek Ambil Alih Sementara Operasional Akademik UDA Pascaputusan PN Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Ag]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan pengangkatan Prof<a href="https://www.hariansib.com/tag/-suwardi-lubis/" target="_blank"> Suwardi Lubis</a> sebagai Rektor <a href="https://www.hariansib.com/tag/universitas-darma-agung/" target="_blank">Universitas Darma Agung</a> (UDA) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat memunculkan usulan agar pemerintah mengambil alih sementara operasional akademik kampus tersebut demi melindungi kepentingan mahasiswa dan dosen.</p><p>Usulan itu disampaikan Pengamat Pendidikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sumatera-utara/" target="_blank"> Sumatera Utara</a> Badia Tampubolon menyusul putusan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pn-medan/" target="_blank"> PN Medan</a> atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Dr<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gomgom-tp-siregar/" target="_blank"> Gomgom TP Siregar</a>, dan diputus pada Selasa (21/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>"Kenapa perlu pemerintah mengambil alih operasional akademik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-uda/" target="_blank"> UDA</a>? Agar tidak mengorbankan mahasiswa dan dosen yang ada. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-uda/" target="_blank"> UDA</a> akan mengalami nasib seperti Institut Teknologi Medan (ITM)," ujarnya kepada wartawan dalam rilis pers, Kamis (23/7/2026).</p><p>Menurut Badia, Kementerian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan-tinggi/" target="_blank"> Pendidikan Tinggi</a>, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Lembaga Layanan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan-tinggi/" target="_blank"> Pendidikan Tinggi</a> (LLDIKTI) Wilayah I<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sumatera-utara/" target="_blank"> Sumatera Utara</a> perlu segera mengambil langkah agar kegiatan akademik tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi sivitas akademika.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447485/jabatan-rektor-dinilai-cacat-hukum-pemerintah-diminta-ambil-alih-universitas-darma-agung/">Jabatan Rektor Dinilai Cacat Hukum, Pemerintah Diminta Ambil Alih Universitas Darma Agung</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia menilai penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) rektor oleh pemerintah dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan operasional akademik selama proses hukum masih berlangsung.</p><p>Sementara itu, Pengamat Hukum Fitra Sumut Irvan Hamdani Hasibuan kepada media mengatakan putusan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pn-medan/" target="_blank"> PN Medan</a> memang belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak mengajukan upaya hukum.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Namun, menurutnya, amar putusan yang memerintahkan tergugat menghentikan tindakan yang mengatasnamakan Rektor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-uda/" target="_blank"> UDA</a> perlu menjadi perhatian.</p><p>"Meskipun belum dieksekusi karena masih ada kesempatan mengajukan banding, apabila tetap menandatangani dokumen administrasi, ijazah maupun kebijakan kampus dalam masa tersebut, hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila putusan dikuatkan pada tingkat berikutnya," ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Irvan menambahkan, untuk menghindari sengketa administrasi yang lebih luas, pemerintah dapat mempertimbangkan penunjukan Plt atau Pj Rektor hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.</p><p>Di sisi lain, Humas LLDIKTI Wilayah I<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sumatera-utara/" target="_blank"> Sumatera Utara</a> Armiadi kepada wartawan mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pn-medan/" target="_blank"> PN Medan</a> sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p>[adsense]</p><p>"Belum ada salinan putusan yang kami terima. Untuk sementara belum bisa saya komentari," katanya.</p><p>Saat ini mahasiswa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-uda/" target="_blank"> UDA</a> diketahui sedang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Genap Tahun Akademik 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian mahasiswa juga dikabarkan mempertimbangkan untuk pindah ke perguruan tinggi lain.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Sebelumnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pn-medan/" target="_blank"> PN Medan</a> melalui Putusan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gomgom-tp-siregar/" target="_blank"> Gomgom TP Siregar</a>. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pengangkatan Prof.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-suwardi-lubis/" target="_blank"> Suwardi Lubis</a> sebagai Rektor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-uda/" target="_blank"> UDA</a> cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2094_Pengamat-Usul-Kemdiktisaintek-Ambil-Alih-Sementara-Operasional-Akademik-UDA-Pascaputusan-PN-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447499/pengamat-usul-kemdiktisaintek-ambil-alih-sementara-operasional-akademik-uda-pascaputusan-pn-medan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polda Sumut Tangkap Sindikat Penjual 196 Sachet Pod Getar</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polda Sumut Tangkap Sindikat Penjual 196 Sachet Pod Getar]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran liquid vape yang mengandung narkotika atau populer d]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a> melalui Direktorat Reserse<a href="https://www.hariansib.com/tag/-narkoba/" target="_blank"> Narkoba</a> mengungkap peredaran liquid vape yang mengandung narkotika atau populer disebut &#039;Pod Getar&#039; sebanyak 196 sachet.</p><p>Sindikat yang terdiri dari empat orang tersangka, 1 laki-laki, dan 3 orang perempuan ditangkap di dua tempat berbeda.</p><p>[adsense]</p><p>Keempat pelaku, yaitu Kharisma (33) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-maimun/" target="_blank"> Medan Maimun</a>, Maria Ruloina (30) warga Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.</p><p>Selanjutnya, Devika (33), warga Jalan Kelambir V, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan seorang laki-laki, Sani Milen (27) warga Jalan Masjid, Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447493/terkait-ledakan-grand-polonia-labfor-polda-sumut-pastikan-akibat-akumulasi-gas/">Terkait Ledakan Grand Polonia, Labfor Polda Sumut Pastikan Akibat Akumulasi Gas</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Direktur Reserse<a href="https://www.hariansib.com/tag/-narkoba/" target="_blank"> Narkoba</a> <a href="https://www.hariansib.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a>, Kombes Andy Arisandi mengatakan dari keempat orang tersebut, polisi menyita barang bukti berupa liquid mengandung zat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-etomidate/" target="_blank"> Etomidate</a> sebanyak 194 sachet.</p><p>"Barang bukti 2 plastik bening berisikan narkotika jenis liquid vape mengandung<a href="https://www.hariansib.com/tag/-etomidate/" target="_blank"> Etomidate</a> sebanyak 196 sachet," kata Dirresnarkoba <a href="https://www.hariansib.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a>, Kombes Andy Arisandi, Jumat (24/7/2026).<hr></p><p>[adsense]</p><p>Disebutnya, pengungkapan dan penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di dua tempat berbeda.</p><p>Dijelaskan Andy, awalnya mereka mendapat informasi adanya pengedar liquid mengandung narkoba atau pod getar di wilayah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-maimun/" target="_blank"> Medan Maimun</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan, dan menyamar sebagai pembeli yang akan memborong 196 sachet liquid.</p><p>"Harga per sachet liquid dipatok seharga Rp 1,4 juta oleh tersangka," ucapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Kemudian terjadi kesepakatan, mereka janjian akan bertransaksi di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-maimun/" target="_blank"> Medan Maimun</a> Kota Medan.</p><p>Transaksi berlangsung sekitar pukul 20:30 WIB, polisi langsung menangkap dua orang tersangka pertama, yakni Maria Ruloina dan Kharisma.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Dari keduanya didapat barang bukti liquid mengandung narkoba sebanyak 196 sachet.</p><p>Pengakuan mereka, mendapat narkoba dari dua rekannya bernama Devika dan Sani Milen.</p><p>[adsense]</p><p>Maria dan Kharisma menyebut mereka hanya sebagai kurir yang dibayar Rp 7 juta apabila berhasil bertransaksi.</p><p>Berbekal informasi adanya keterlibatan dua orang lainnya, polisi bergerak mencari keberadaan Devika dan Sani Milen.</p><p>[adsense]</p><p>Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-maimun/" target="_blank"> Medan Maimun</a>.</p><p>Pengakuan Sani Milen dan Devika, keduanya memperoleh narkoba jenis liquid<a href="https://www.hariansib.com/tag/-vape/" target="_blank"> Vape</a> dari seseorang berinisial S, yang berada di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-malaysia/" target="_blank"> Malaysia</a>.</p><p>[adsense]</p><p>"Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan," tandasnya. (*)<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2163_Polda-Sumut-Tangkap-Sindikat-Penjual-196-Sachet-Pod-Getar.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447498/polda-sumut-tangkap-sindikat-penjual-196-sachet-pod-getar/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Warga Saribudolok Dambakan Perbaikan Jalan Lingkungan</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Warga Saribudolok Dambakan Perbaikan Jalan Lingkungan]]></title>
            <description><![CDATA[Simalungun(harianSIB.com)Warga Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dambakan perbaikan jalan lingkungan. Pasalnya, kondis]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Simalungun<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Warga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-saribudolok/" target="_blank"> Saribudolok</a>, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dambakan perbaikan jalan lingkungan. Pasalnya, kondisi jalannya rusak.</p><p>"Jalan lingkungan yang rusak itu di antaranya Jalan Haritongga dan Jalan Paetsiatar di daerah Sipisopiso, Jalan Sumur di daerah Kampung Kristen dan di daerah Kampung Pelita<a href="https://www.hariansib.com/tag/-saribudolok/" target="_blank"> Saribudolok</a>. Jalan itu sudah lama rusak," kata warga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-herman-girsang/" target="_blank"> Herman Girsang</a>, Jumat (24/07/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Dia menyebut, jalan lingkungan yang rusak itu berada di tengah pemukiman penduduk. Saat hujan turun, air tergenang bagai kubangan kerbau, sehingga membuat pemukiman tampak jorok.</p><p>"Kerusakan jalan juga membuat aktifitas masyarakat terganggu. Karena itu, sangat diharapkan perhatian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-simalungun/" target="_blank"> Pemkab Simalungun</a> supaya memperbaiki jalan itu agar aktifitas masyarakat berjalan lancar," ucap Herman.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447326/sekda-simalungun-tinjau-kesiapan-dolok-batu-nanggar-jadi-lokasi-upacara-hut-ke81-ri/">Sekda Simalungun Tinjau Kesiapan Dolok Batu Nanggar Jadi Lokasi Upacara HUT ke-81 RI</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Hal senada disampaikan,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ramli-haloho/" target="_blank"> Ramli Haloho</a>. Disebut, kerusakan jalan lingkungan itu tidak seharusnya dibiarkan rusak. Pasalnya, jalan lingkungan tersebut merupakan jalur vital warga untuk menunjang aktifitas dalam kehidupan sehari-hari. </p><p>"Kiranya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-simalungun/" target="_blank"> Pemkab Simalungun</a> membuka hati untuk menyikapi keluhan masyarakat ini. Itulah harapan kita," kata Ramli. (**)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_4767_Warga-Saribudolok-Dambakan-Perbaikan-Jalan-Lingkungan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447497/warga-saribudolok-dambakan-perbaikan-jalan-lingkungan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:51:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sidang Dugaan Korupsi Inalum, Saksi Ahli Beri Catatan atas Penahanan serta Audit Kerugian Negara]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/sidang/" target="_blank">Sidang</a> lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan dua saksi ahli dari pihak terdakwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> di Pengadilan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tipikor/" target="_blank"> Tipikor</a> pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).</p><p>Dalam persidangan, kedua ahli menyoroti penerapan unsur tindak pidana korupsi, mekanisme penahanan terdakwa, serta penghitungan kerugian keuangan negara yang dinilai harus dilakukan sesuai ketentuan <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> dan standar audit.</p><p>[adsense]</p><p>Penasihat <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> terdakwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a>, Kasmin Sidauruk, menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, dan ahli audit, Sudirman. <a href="https://www.hariansib.com/tag/sidang/" target="_blank">Sidang</a> dipimpin Ketua Majelis Hakim As&#039;ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tipikor/" target="_blank"> Tipikor</a> Medan.</p><p>Dalam keterangannya, Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa perkara yang berawal dari hubungan bisnis, perdata, maupun <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> administrasi negara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447487/selain-keseriusan-aph-masyarakat-juga-punya-peran-dalam-membasmi-narkotika/">Selain Keseriusan APH, Masyarakat Juga Punya Peran dalam Membasmi Narkotika</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurutnya, penegak <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> harus lebih dahulu membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> yang menjadi dasar sebelum menerapkan pasal pidana korupsi.</p><p>"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji<a href="https://www.hariansib.com/tag/-undang-undang/" target="_blank"> undang-undang</a> mana yang dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi," tegas Mahmud di hadapan majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a>.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Mahmud juga menerangkan bahwa unsur "kerugian keuangan negara" dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="https://www.hariansib.com/tag/korupsi/" target="_blank">Korupsi</a> merupakan istilah <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> yang memiliki makna tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan istilah kerugian negara secara umum.</p><p>Dalam persidangan, terdakwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> turut mengajukan pertanyaan kepada ahli Mahmud Mulyadi terkait penahanannya sejak 17 Desember 2025.</p><p>[adsense]</p><p>Dante menyampaikan dirinya ditahan berdasarkan dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan, serta alasan subjektif penahanan, seperti dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, padahal dirinya telah pensiun selama enam tahun.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Mahmud Mulyadi berpendapat bahwa penahanan semestinya mempertimbangkan terlebih dahulu adanya bukti kerugian negara.</p><p>[adsense]</p><p>"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan," kata Mahmud.</p><p>Dalam persidangan juga terungkap bahwa laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum bertanggal 23 Februari 2026, sementara Dante telah ditahan sejak 17 Desember 2025.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Sementara itu, ahli audit Sudirman menilai penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan melalui prosedur audit yang memenuhi standar pemeriksaan, mulai dari pengumpulan bukti, klarifikasi hingga konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.</p><p>Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses audit sebelum auditor menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.</p><p>[adsense]</p><p>"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan," kata Sudirman.</p><p>Sudirman juga menjawab pertanyaan terdakwa Dante terkait laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kerugian-negara/" target="_blank"> Kerugian Negara</a> Tahun 2019&ndash;2022, namun dalam isi laporannya disebutkan pemeriksaan dilakukan hingga Februari 2024.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Sudirman, laporan hasil audit harus sesuai dengan ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan.</p><p>"Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022," tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga mengungkapkan pengalamannya mengaudit sejumlah BUMN, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi penjualan, perjanjian, sistem pembayaran, hingga pengelolaan piutang perusahaan.<hr></p><p>Menurut Sudirman, auditor harus memastikan seluruh dokumen pendukung dan bukti transaksi telah diverifikasi sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan.</p><p>[adsense]</p><p>Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> ini menjerat empat terdakwa, yakni<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dante-sinaga/" target="_blank"> Dante Sinaga</a> selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> periode 2019&ndash;2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-inalum/" target="_blank"> Inalum</a> Tahun 2019.</p><p>Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan penasihat <a href="https://www.hariansib.com/tag/hukum/" target="_blank">hukum</a> terdakwa sebelum majelis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hakim/" target="_blank"> hakim</a> melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda persidangan berikutnya. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7853_Sidang-Dugaan-Korupsi-Inalum--Saksi-Ahli-Beri-Catatan-atas-Penahanan-serta-Audit-Kerugian-Negara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447496/sidang-dugaan-korupsi-inalum-saksi-ahli-beri-catatan-atas-penahanan-serta-audit-kerugian-negara/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PLN Tingkatkan Kompetensi Insan Komunikasi Lewat Workshop Produksi Dokumentasi Visual</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:28:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PLN Tingkatkan Kompetensi Insan Komunikasi Lewat Workshop Produksi Dokumentasi Visual]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) terus meningkatkan kompetensi insan komunikasinya dalam menghasilkan dokumentasi visual yang berkualita]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>PT PLN (Persero) terus meningkatkan kompetensi insan komunikasinya dalam menghasilkan dokumentasi visual yang berkualitas melalui Workshop Produksi Dokumentasi bertajuk Capture the Moment yang digelar di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut), pada 20-21 Juli 2026.</p><p>Kegiatan yang diinisiasi Divisi Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Kantor Pusat tersebut diikuti oleh pegawai pengelola fungsi komunikasi dari seluruh Unit Induk PLN di wilayah Sumatera.</p><p>[adsense]</p><p>Workshop dibuka oleh Vice President Human Capital Business Partner (HCBP) Area 1, Muhammad Ali, dan menghadirkan tim Komunikasi PLN Kantor Pusat yang dipimpin Manajer Hubungan Media dan Opinion Leader, Leonardo S Manurung.</p><p>PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) turut mengirimkan dua perwakilan, yakni Senior Officer Perizinan dan Komunikasi Aditya Gustamediano serta Officer Komunikasi dan TJSL Divo Hutabarat.</p><p>[adsense]</p><p>Workshop menghadirkan praktisi media nasional sebagai narasumber, yaitu Head Cameramen Garuda TV Budi Wiroutomo dan Head of Video Editor Garuda TV Irwan Fauzi.</p><p>Para peserta mendapatkan materi mengenai teknik pengambilan gambar, penyusunan visual storytelling, komposisi sinematografi, hingga proses penyuntingan video yang efektif untuk kebutuhan komunikasi korporat.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Tidak hanya mengikuti pembelajaran di dalam kelas, peserta juga melakukan praktik lapangan dengan mengambil gambar pada objek penyediaan tenaga listrik.</p><p>Melalui metode tersebut, peserta memperoleh pengalaman langsung dalam menghasilkan dokumentasi visual yang mampu menggambarkan perjuangan PLN menghadirkan listrik hingga ke pelosok negeri secara informatif, kuat, dan humanis.</p><p>[adsense]</p><p>Manajer Hubungan Media dan Opinion Leader PLN, Leonardo S Manurung mengatakan dokumentasi visual memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap PLN.</p><p>"Di balik setiap proyek kelistrikan terdapat perjuangan dan dedikasi insan PLN yang layak diketahui masyarakat. Melalui workshop ini kami ingin memperkuat kemampuan insan komunikasi PLN dalam menangkap setiap momen secara tepat sehingga lahir karya visual yang tidak hanya menarik, tetapi juga mampu menyampaikan pesan perusahaan secara kuat, autentik, dan berdampak," ujarnya, Jumat (24/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, Head of Video Editor Garuda TV, Irwan Fauzi menegaskan bahwa kualitas dokumentasi tidak hanya ditentukan oleh peralatan yang digunakan, tetapi juga kemampuan membangun alur cerita.</p><p>"Visual yang baik bukan sekadar gambar yang indah. Yang paling penting adalah bagaimana setiap frame mampu bercerita, membangun emosi, dan menghadirkan fakta di lapangan secara utuh. Storytelling menjadi kunci agar dokumentasi perusahaan memiliki nilai informasi sekaligus mampu menyentuh audiens," katanya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>General Manager PLN UIP SBU Rizki Aftarianto mengapresiasi penyelenggaraan workshop tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas komunikasi korporat di lingkungan PLN.</p><p>Menurut Rizki, kompetensi dokumentasi visual menjadi kebutuhan penting untuk memperlihatkan berbagai upaya PLN dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami menyambut baik pelaksanaan workshop ini sebagai upaya meningkatkan kualitas komunikasi korporat di lingkungan PLN. Melalui peningkatan kapasitas ini, kami berharap setiap karya komunikasi dapat semakin profesional, informatif, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap PLN," ujarnya.</p><p>Melalui kegiatan ini, PLN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi insan komunikasi sebagai garda terdepan dalam menyampaikan berbagai keberhasilan, tantangan, dan dedikasi perusahaan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat citra PLN dalam menyediakan akses listrik yang andal hingga ke seluruh penjuru Indonesia. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1880_PLN-Tingkatkan-Kompetensi-Insan-Komunikasi-Lewat-Workshop-Produksi-Dokumentasi-Visual.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447495/pln-tingkatkan-kompetensi-insan-komunikasi-lewat-workshop-produksi-dokumentasi-visual/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Danrem 023 KS Pimpin Sertijab Dandim, Tekankan Penyegaran dan Pengabdian Rakyat</guid>
            <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:26:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Danrem 023 KS Pimpin Sertijab Dandim, Tekankan Penyegaran dan Pengabdian Rakyat]]></title>
            <description><![CDATA[Sibolga(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 023 Kawal Samudera Kolonel Inf Iwan Budiarso memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sibolga<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Komandan Korem (Danrem) 023 Kawal Samudera Kolonel Inf Iwan Budiarso memimpin upacara Serah Terima Jabatan (<a href="https://www.hariansib.com/tag/sertijab/" target="_blank">Sertijab</a>) empat perwira menengah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tni/" target="_blank"> TNI</a> di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibolga/" target="_blank"> Sibolga</a>, Kamis (23/7/2026). </p><p>Salah satu pejabat militer yang diganti adalah Komandan Kodim (Dandim) 0211 Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto wicaksono digantikan dengan Letkol Arh Wahyu Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 11/Wira Bhuana Yudha (WBY) Binjai. </p><p>[adsense]</p><p>Pejabat lainnya yang ikut diganti yakni<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dandim/" target="_blank"> Dandim</a> 0210/TU dari Letkol Kav Ronald Tampubolon kepada Letkol Arm Kiky Hardian. </p><p>Dandim 0206/Dairi, dari Letkol Czi Nanang Sujarwanto kepada Letkol Arm Denni Andika Wardana.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447491/pt-pelindo-multi-terminal-branch-sibolga-tanam-150-pohon-peringati-hari-lingkungan-hidup-2026/">PT Pelindo Multi Terminal Branch Sibolga Tanam 150 Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Dandim 0213/Nias dari Letkol Inf Sampetua Butar Butar kepada Letkol Inf Indra Rukmana. </p><p>Danrem 023 Kawal Samudera Kolonel Inf Iwan Budiarso mengatakan serah terima jabatan di lingkungan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tni/" target="_blank"> TNI</a> AD merupakan bagian dari dinamika organisasi. <hr></p><p>[adsense]</p><p>"Penyegaran guna meningkatkan kinerja satuan sekaligus bentuk pembinaan personel," katanya. </p><p>Danrem juga memuji peran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tni/" target="_blank"> TNI</a> AD di tengah masyarakat pada saat bencana, meskipun situasi yang tidak mudah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tni/" target="_blank"> TNI</a> telah menunjukkan kepemimpinan, ketangguhan, serta kepedulian yang luar biasa untuk membantu masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>Begitupun kegiatan karya bakti<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tni/" target="_blank"> TNI</a> AD khususnya di wilayah Kodim 0213/Nias dan Kodim 0210/TU.</p><p>"Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai komandan kodim," ucapnya. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_8748_Danrem-023-KS-Pimpin-Sertijab-Dandim--Tekankan-Penyegaran-dan-Pengabdian-Rakyat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447494/danrem-023-ks-pimpin-sertijab-dandim-tekankan-penyegaran-dan-pengabdian-rakyat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>