<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Thu, 30 Jul 2026 06:11:36 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 06:00:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Nias(harianSIB.com)Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Guru Non Aparatur Sipil Negara (NonASN) yang telah]]></description>
            <content><![CDATA[<p><a href="https://www.hariansib.com/tag/nias/" target="_blank">Nias</a><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kementerian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang telah lama mengabdi tetap dapat menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kepastian bagi guru yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.</p><p>Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang diperoleh Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (29/7/2026). Surat edaran yang ditandatangani Menteri<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> Dasar dan Menengah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-abdul-mu--039-ti/" target="_blank"> Abdul Mu&#039;ti</a>, pada 13 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam surat edaran ditegaskan, penugasan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN tetap berlaku sepanjang yang bersangkutan telah tercatat dalam Data<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.</p><p>Kemendikdasmen menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447722/ribuan-masyarakat-saksikan-no-fest-2026-di-medan/">Ribuan Masyarakat Saksikan No Fest 2026 di Medan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Berdasarkan Data<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN yang aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan penugasan kepada para guru tersebut hingga akhir 2026 sambil mendukung proses penataan tenaga pendidik secara nasional.</p><p>Surat edaran juga mengatur hak penghasilan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima Tunjangan Profesi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kemendikdasmen/" target="_blank"> Kemendikdasmen</a>. Insentif juga diberikan kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.</p><p>Kebijakan tersebut menjadi perhatian di Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/nias/" target="_blank">Nias</a> karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/nias/" target="_blank">Nias</a> melalui Dinas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> melarang kepala sekolah negeri mengangkat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), maupun tenaga Non-ASN baru mulai 1 Januari 2026.</p><p>[adsense]</p><p>Dengan demikian, larangan tersebut hanya berlaku terhadap pengangkatan tenaga honorer baru. Sementara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-guru/" target="_blank"> Guru</a> Non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026 sesuai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-surat-edaran-nomor-7-tahun-2026/" target="_blank"> Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026</a> yang ditandatangani Menteri<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pendidikan/" target="_blank"> Pendidikan</a> Dasar dan Menengah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-abdul-mu--039-ti/" target="_blank"> Abdul Mu&#039;ti</a>.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5850_Kemendikdasmen-Pastikan-Guru-Non-ASN-Lama-Tetap-Mengajar-hingga-Akhir-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Sekolah/447732/kemendikdasmen-pastikan-guru-nonasn-lama-tetap-mengajar-hingga-akhir-2026/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Driver Ojol Dibegal Belasan Pelaku, Motor dan Ponsel Raib</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 22:24:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Driver Ojol Dibegal Belasan Pelaku, Motor dan Ponsel Raib]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Seorang pengemudi ojek online (ojol), Bagus Prayoga (31), menjadi korban pembegalan saat hendak menjemput penumpang di G]]></description>
            <content><![CDATA[<p><a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang pengemudi ojek online (ojol),<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bagus-prayoga/" target="_blank"> Bagus Prayoga</a> (31), menjadi korban pembegalan saat hendak menjemput penumpang di Gang Melati, Jalan Perintis, Pasar VII, Tembung, Minggu (26/7/2026) malam. Dalam kejadian itu, sepeda motor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-honda-vario/" target="_blank"> Honda Vario</a> BK 3795 AHV dan telepon genggam miliknya dibawa kabur pelaku.</p><p>Korban yang merupakan warga Pasar VI Tembung itu, Rabu (29/7/2026), mengatakan peristiwa bermula saat dirinya menerima pesanan melalui aplikasi. Setibanya di lokasi tujuan, ia mendapati jalan yang dimaksud merupakan gang buntu.</p><p>[adsense]</p><p>"Tiba-tiba dua orang datang bertanya saya mau ke mana. Saya bilang mau jemput orderan. Tidak lama kemudian sekitar sepuluh orang lagi datang dan langsung mengepung saya," ujar Bagus.</p><p>Ia mengaku sempat mencabut kunci sepeda motor untuk mengamankan kendaraannya. Namun, para pelaku diduga memukulnya secara berulang hingga tidak mampu mempertahankan motornya. Kendaraan tersebut kemudian didorong ke arah rel kereta api dalam kondisi mesin mati, sementara telepon genggam korban juga ikut dirampas.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447731/buron-kasus-korupsi-bank-sumut-ditangkap-di-jakarta/">Buron Kasus Korupsi Bank Sumut Ditangkap di Jakarta</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Bagus mengaku sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar. Namun, meski lokasi tersebut ramai dan terdapat sejumlah warung, tidak ada warga yang berani memberikan bantuan.</p><p>"Ramai warga di situ, tapi semuanya malah masuk ke rumah. Tidak ada yang berani menolong. Motor saya didorong ke arah rel yang gelap," katanya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-tembung/" target="_blank"> <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Tembung</a>. Namun, ia mengaku kecewa karena diminta melengkapi dokumen kendaraan sebelum laporan diproses, padahal ia berharap petugas segera melakukan pengejaran.</p><p>"Saya yakin motor itu belum jauh dari lokasi. Saya berharap polisi langsung bergerak ke TKP, tapi diminta melengkapi BPKB dan surat-surat lainnya," ungkapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Keesokan harinya, korban bersama rekannya kembali mendatangi lokasi untuk mencari petunjuk, termasuk meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga. Namun, menurut Bagus, sejumlah pemilik CCTV menolak memberikan rekaman karena mengaku takut mendapat ancaman dari para pelaku.</p><p>"Ada yang bilang CCTV mati, ada juga yang takut rumahnya dilempari. Bermacam-macam alasannya," ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Bagus juga mengaku memperoleh informasi dari petugas saat pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) bahwa kawasan tersebut dikenal rawan dan diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.</p><p>"Katanya polisi juga takut masuk ke dalam karena khawatir dilempari batu. Lokasi itu disebut-sebut basis narkoba. BPKB motor saya masih di leasing dan tidak ada asuransi kehilangan, jadi saya tetap harus membayar angsuran sampai lunas," tuturnya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Sementara itu, Kapolsek<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-tembung/" target="_blank"> <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Tembung</a>, Kompol Ras Maju Tarigan, yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6507_Driver-Ojol-Dibegal-Belasan-Pelaku--Motor-dan-Ponsel-Raib.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447735/driver-ojol-dibegal-belasan-pelaku-motor-dan-ponsel-raib/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Buron Kasus Korupsi Bank Sumut Ditangkap di Jakarta</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 21:48:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Buron Kasus Korupsi Bank Sumut Ditangkap di Jakarta]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Bidang Intelijen Kejat]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (<a href="https://www.hariansib.com/tag/kejati-sumut/" target="_blank">Kejati Sumut</a>) bersama Bidang Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bank-sumut/" target="_blank"> Bank Sumut</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-farah-hasmina-harahap/" target="_blank"> Farah Hasmina Harahap</a> (FHH), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).</p><p>Kasi Penerangan Hukum (Penkum) <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejati-sumut/" target="_blank">Kejati Sumut</a>, Rizaldi SH MH, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026) malam, mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) petang saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.</p><p>[adsense]</p><p>"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a> untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rizaldi.</p><p>Setibanya di Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejati-sumut/" target="_blank">Kejati Sumut</a>, FHH menjalani pendataan dan identifikasi di ruang Seksi V Intelijen sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a> di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjung-gusta/" target="_blank"> Tanjung Gusta</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447730/anggota-dprd-medan-jadi-tersangka-dugaan-pengeroyokan/">Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Rizaldi menjelaskan, FHH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bank-sumut/" target="_blank"> Bank Sumut</a> pada 2012.</p><p>Namun, selama proses penyidikan berlangsung, FHH diduga melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).<hr></p><p>[adsense]</p><p>Menurut hasil penyidikan, FHH selaku debitur diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana<a href="https://www.hariansib.com/tag/-korupsi/" target="_blank"> Korupsi</a> beserta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p><p>Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga menetapkan Lutfi Putra Lesmana (LPL), analis kredit<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bank-sumut/" target="_blank"> Bank Sumut</a> Kantor Cabang Pembantu Krakatau<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>, sebagai tersangka. Saat ini, perkara LPL masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Rizaldi menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Namun, seluruh kerugian keuangan negara itu telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.</p><p>Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika FHH bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Penyidik menduga pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan sesuai prosedur internal<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bank-sumut/" target="_blank"> Bank Sumut</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, analis kredit diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tidak memverifikasi dokumen secara benar, serta tetap merekomendasikan pencairan kredit meski perusahaan dinilai belum memiliki pengalaman usaha, legalitas yang lengkap, maupun proyek yang jelas.</p><p>Dalam pengembangan perkara, penyidik Pidsus <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejati-sumut/" target="_blank">Kejati Sumut</a> juga telah memeriksa Wakil Wali Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-zakiyuddin-harahap/" target="_blank"> Zakiyuddin Harahap</a>, sebagai saksi pada Selasa (23/7/2026). Saat pengajuan kredit tersebut berlangsung pada 2012, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bank-sumut/" target="_blank"> Bank Sumut</a> KCP Krakatau<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>. Pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dibenarkan Kasi Penkum <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejati-sumut/" target="_blank">Kejati Sumut</a> Rizaldi.(**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6005_Buron-Kasus-Korupsi-Bank-Sumut-Ditangkap-di-Jakarta.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447731/buron-kasus-korupsi-bank-sumut-ditangkap-di-jakarta/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 21:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dala]]></description>
            <content><![CDATA[<p><a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Satreskrim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a></a> resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> berinisial<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.</p><p>Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a></a>, AKBP Adrian Risky Lubis, kepada wartawan, Rabu (29/7/2026), setelah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> menjalani pemeriksaan oleh penyidik.</p><p>[adsense]</p><p>"Yang bersangkutan (AT) sudah ditetapkan tersangka," ujar Adrian.</p><p>Namun, Adrian belum menjelaskan apakah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> langsung ditahan usai pemeriksaan. Menurutnya, seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447728/satres-narkoba-polrestabes-medan-bumihanguskan-barak-narkoba-di-klambir-v-satu-pengedar-ditangkap/">Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," katanya.</p><p>Sementara itu,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a></a> pada Selasa (28/7/2026), bahkan pelapor disebut telah mencabut laporannya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kasus ini berawal dari insiden di Jalan Tapanuli, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-barat/" target="_blank"> <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Barat</a>, pada Jumat (5/6/2026). Korban bernama Robin melaporkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a></a> atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan anak dan istrinya.</p><p>Berdasarkan laporan korban, peristiwa dipicu perselisihan saat kendaraan yang dikendarainya berpapasan dengan mobil<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> di depan rumah terlapor. Korban menyebut suara kendaraan saat melintasi polisi tidur diduga memancing emosi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> hingga terjadi cekcok.</p><p>[adsense]</p><p>Peristiwa tersebut kemudian berujung dugaan aksi penganiayaan. Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan. Korban juga menyatakan sempat didatangi keluarga terlapor setelah tiba di rumah.</p><p>Laporan korban kemudian ditindaklanjuti<a href="https://www.hariansib.com/tag/-satreskrim/" target="_blank"> Satreskrim</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes <a href="https://www.hariansib.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a></a> melalui penyelidikan. Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-at/" target="_blank"> AT</a> sebagai tersangka.</p><p>[adsense]</p><p>Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p><p>Note: Wartawan SIB Horas Pasaribu berpartisipasi dalam penulisan berita ini.(**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1686_Anggota-DPRD-Medan-Jadi-Tersangka-Dugaan-Pengeroyokan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447730/anggota-dprd-medan-jadi-tersangka-dugaan-pengeroyokan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Hilirisasi Berbasis Koperasi: Strategi Transformasi Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 21:00:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Hilirisasi Berbasis Koperasi: Strategi Transformasi Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045]]></title>
            <description><![CDATA[(harianSIB.com)Pembangunan ekonomi Indonesia saat ini memasuki fase transformasi yang ditandai dengan penguatan kebijakan hilirisasi sebagai]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pembangunan ekonomi Indonesia saat ini memasuki fase transformasi yang ditandai dengan penguatan kebijakan hilirisasi sebagai strategi meningkatkan nilai tambah komoditas nasional. Selama beberapa dekade, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi ekspor bahan mentah sehingga manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati negara pengimpor yang mengolah kembali komoditas tersebut menjadi produk bernilai tinggi.</p><p>Kebijakan hilirisasi yang diinisiasi pemerintah tidak semestinya hanya diterapkan pada industri berskala besar maupun perusahaan negara. Transformasi tersebut perlu diperluas hingga ke tingkat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi. Dalam konteks inilah Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang menjadi instrumen pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p><b>Potensi Ekonomi Koperasi Desa</b></p><p>Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sektor pertanian masih menyerap sekitar 28-29 persen tenaga kerja nasional, atau lebih dari 43 juta orang. Ironisnya, kontribusi pendapatan petani relatif rendah karena sebagian besar produk masih dipasarkan dalam bentuk bahan baku.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447725/pln-cetak-wirausaha-baru-15-pemuda-labuhanbatu-ikuti-pelatihan-barista-2/">PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Di sisi lain, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Apabila seluruh koperasi tersebut mampu mengembangkan minimal satu produk unggulan berbasis potensi lokal, maka akan terbentuk jaringan industri rakyat yang sangat besar dengan dampak ekonomi nasional yang signifikan.</p><p>Potensi tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat desa, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan penerimaan devisa melalui ekspor produk olahan.<hr></p><p>[adsense]</p><p><b>Analisis Kebijakan</b></p><p>Dalam perspektif Value Chain Theory (Michael Porter), keuntungan terbesar dalam suatu rantai produksi berada pada proses pengolahan, inovasi produk, pengemasan, pemasaran, dan distribusi. Sebaliknya, produsen bahan mentah memperoleh bagian keuntungan yang relatif kecil.</p><p>[adsense]</p><p>Fenomena tersebut masih terlihat pada berbagai komoditas Indonesia seperti padi, kopi,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kakao/" target="_blank"> kakao</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kelapa-sawit/" target="_blank"> kelapa sawit</a>, ikan, rempah-rempah, dan hortikultura. Nilai ekonomi terbesar justru muncul setelah komoditas tersebut melewati proses industrialisasi.</p><p>Oleh karena itu,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-koperasi-desa/" target="_blank"> koperasi desa</a> harus mengalami perubahan fungsi dari lembaga perdagangan menjadi lembaga produksi. Koperasi tidak cukup hanya menjalankan kegiatan simpan pinjam, distribusi sembako, ataupun penyaluran bantuan pemerintah, melainkan harus mampu mengelola industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.</p><p>[adsense]</p><p><b>Hilirisasi sebagai Instrumen Pembangunan Desa</b></p><p>Pendekatan ini sejalan dengan konsep Community Economic Development, yaitu pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat lokal. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam proses penciptaan nilai tambah.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Apabila gabah diproses menjadi beras premium, kopi menjadi produk siap ekspor, ikan diolah menjadi makanan olahan, ataupun buah menjadi produk industri pangan, maka nilai ekonomi yang sebelumnya berpindah ke luar desa akan tetap beredar dalam perekonomian lokal.</p><p>Efek berganda (multiplier effect) yang dihasilkan meliputi peningkatan pendapatan rumah tangga, penciptaan lapangan kerja baru, berkembangnya <a href="https://www.hariansib.com/tag/umkm/" target="_blank">UMKM</a> pendukung, hingga meningkatnya penerimaan pajak daerah.</p><p>[adsense]</p><p><b>Tantangan Implementasi</b></p><p>Keberhasilan hilirisasi koperasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kelembagaan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola. Beberapa tantangan utama yang perlu diantisipasi meliputi, rendahnya kompetensi manajemen koperasi; keterbatasan akses pembiayaan; minimnya teknologi pengolahan; lemahnya akses pasar nasional maupun internasional; belum optimalnya penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.</p><p>[adsense]</p><p>Tanpa penyelesaian terhadap persoalan tersebut, koperasi berpotensi kembali menjalankan fungsi administratif tanpa memberikan dampak ekonomi yang nyata.</p><p><b>Strategi Penguatan</b></p><p>[adsense]</p><p>Untuk memastikan keberhasilan program, sedikitnya terdapat lima strategi yang perlu dilakukan. <hr></p><p>-Penguatan kapasitas SDM koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.</p><p>[adsense]</p><p>-Penyediaan akses pembiayaan berbunga rendah.</p><p>-Pembangunan sentra pengolahan komoditas berbasis potensi daerah.</p><p>[adsense]</p><p>-Digitalisasi koperasi melalui sistem informasi dan pemasaran elektronik.</p><p>-Penerapan prinsip<a href="https://www.hariansib.com/tag/-good-cooperative-governance/" target="_blank"> Good Cooperative Governance</a> melalui<a href="https://www.hariansib.com/tag/-audit/" target="_blank"> audit</a>, transparansi, dan pengawasan berbasis teknologi.</p><p>[adsense]</p><p>Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, dan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.</p><p><b>Kesimpulan</b><hr></p><p>[adsense]</p><p>Hilirisasi berbasis koperasi merupakan strategi pembangunan yang memiliki potensi besar dalam mempercepat pemerataan ekonomi nasional. Program Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan dampak signifikan apabila diarahkan menjadi pusat produksi, inovasi, dan pengembangan industri berbasis potensi lokal, bukan sekadar sebagai lembaga distribusi.</p><p>Dengan tata kelola yang profesional, dukungan kebijakan yang konsisten, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, koperasi dapat berkembang menjadi fondasi ekonomi rakyat yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan. Melalui transformasi tersebut, desa tidak lagi menjadi pemasok bahan mentah, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkontribusi terhadap terwujudnya visi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-indonesia-emas-2045/" target="_blank"> Indonesia Emas 2045</a>.(Dosen Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli  dan Pemerhati Kebijakan Publik)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3813_Hilirisasi-Berbasis-Koperasi--Strategi-Transformasi-Ekonomi-Desa-Menuju-Indonesia-Emas-2045.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Opini/447729/hilirisasi-berbasis-koperasi-strategi-transformasi-ekonomi-desa-menuju-indonesia-emas-2045/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Satres Narkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggerebe]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/satres-narkoba/" target="_blank">Satres Narkoba</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes Medan</a> kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggerebek sekaligus membumihanguskan sebuah barak yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di kawasan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-klambir-v/" target="_blank"> Klambir V</a>.</p><p>Operasi yang dipimpin Kanit III <a href="https://www.hariansib.com/tag/satres-narkoba/" target="_blank">Satres Narkoba</a>, Iptu Berry Anggara bersama Tim 10 Unit III itu berawal dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan barak narkoba yang tersembunyi di balik rimbunnya semak belukar di bantaran sungai.</p><p>[adsense]</p><p>Untuk mencapai lokasi pada, Selasa (28/7/2026) malam, petugas harus menyusuri jalan setapak yang sempit serta medan yang terjal. Kondisi tersebut dimanfaatkan sejumlah pelaku untuk melarikan diri dengan melompat ke sungai saat penggerebekan berlangsung.</p><p>Kasatres Narkoba<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polrestabes-medan/" target="_blank"> Polrestabes Medan</a>, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (29/7/2027) mengatakan meski beberapa pelaku berhasil kabur, petugas tetap berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447652/modus-paket-ekspedisi-terbongkar-polrestabes-medan-bongkar-sindikat-narkoba-lintas-pulau/">Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Pulau</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Ada beberapa pelaku yang kabur dengan melompat ke sungai. Akses menuju lokasi ini juga tidak mudah karena harus melewati semak belukar dan jalan setapak. Namun, kami tetap berhasil meringkus pengedar narkoba di barak ini berinisial FS," ujar Rafli.</p><p>Dari lokasi lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, puluhan alat isap (bong), ratusan plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sebagai langkah tegas agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, petugas langsung merobohkan dan membakar seluruh bangunan barak yang berdiri di kawasan itu.</p><p>"Barak kami bumihanguskan agar tidak ada lagi praktik serupa di tempat ini," tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Proses penindakan sempat berlangsung menegangkan ketika sejumlah warga mendatangi lokasi dan berupaya menghalangi petugas. Mereka meminta agar tersangka yang telah diamankan dilepaskan. Namun, aparat tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan berhasil membawa tersangka keluar dari lokasi. </p><p>Dalam menghadapi situasi tersebut, personel kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis meski sempat mendapat provokasi dari sebagian warga.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi terhadap segala tindakan yang menghalang-halangi petugas dalam penegakan hukum," pungkasnya.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_8233_Satres-Narkoba-Polrestabes-Medan-Bumihanguskan-Barak-Narkoba-di-Klambir-V--Satu-Pengedar-Ditangkap.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447728/satres-narkoba-polrestabes-medan-bumihanguskan-barak-narkoba-di-klambir-v-satu-pengedar-ditangkap/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Personel Polsek Medan Kota Bantu Pengemudi Ojol Gagalkan Curanmor</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Personel Polsek Medan Kota Bantu Pengemudi Ojol Gagalkan Curanmor]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Kota membantu seorang ojek online (ojol) menggagalkan upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/personel-polsek-medan-kota/" target="_blank">Personel Polsek Medan Kota</a> membantu seorang ojek online (ojol) menggagalkan upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) viral di media sosial.</p><p>Disebut, awalnya pengemudi ojol dan warga melihat dua pria tengah mengendarai sepeda motor berdampingan. Seorang pria dengan mesin menyala di posisi kanan terlihat mendorong sepeda motor di sebelahnya dengan kondisi mati mesin.</p><p>[adsense]</p><p>Melihat hal tersebut, warga meneriaki maling karena melihat motor yang didorong tidak ada kuncinya.</p><p>Tampak dari video  dinarasikan pengejaran dilakukan mulai dari Jalan Medan Tenggara (Menteng) hingga ke Jalan Sisingamangaraja, Simpang Pelangi, Medan.</p><p>[adsense]</p><p>Saat melintas di depan Mapolsek Medan Kota  pengemudi ojol meminta bantuan personel Polsek Medan Kota.</p><p>Ketika disergap di Simpang Pelangi, para pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang didorong.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan mengatakan pihaknya sedang memburu pelaku</p><p>"Pelakunya masih kita kejar. Sepeda motor korbannya sudah kita amankan," ujarnya, Rabu (29/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Sebutnya, sepeda motor matic jenis Honda Vario itu dicuri empat hari lalu namun video itu baru beredar hari ini, Rabu (29/7/2026).</p><p>"Ini korbannya sudah datang, selanjutnya sepeda motornya akan kita serahkan," tandasnya. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3957_Personel-Polsek-Medan-Kota-Bantu-Pengemudi-Ojol-Gagalkan-Curanmor.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447727/personel-polsek-medan-kota-bantu-pengemudi-ojol-gagalkan-curanmor/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:50:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan koru]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026). Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.</p><p>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal dan Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).</p><p>[adsense]</p><p>Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).</p><p>Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu SH MH, Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH menyampaikan tanggapan kepada wartawan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/446702/penasihat-hukum-enda-simakasura-minta-majelis-hakim-batalkan-dakwaan-korupsi-waterfront-city/">Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa seluruh pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.</p><p>"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," ujar Donny didampingi Mulyadi Sihombing.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, item-item tersebut kemudian mengalami kerusakan atau hilang akibat penggunaan.</p><p>"Fakta yang terungkap tadi, item-item itu sudah terpasang, kemudian karena rusak karena pemakaian akhirnya hilang. Jadi bukan berarti item itu sejak awal tidak dipasang. Tidak ada keterangan yang menyatakan demikian," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Donny, pelaksanaan Final Hand Over (FHO) menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai.</p><p>"Tidak mungkin terjadi Final Hand Over tanpa pekerjaan itu selesai 100 persen. Dalam perkara ini Final Hand Over sudah terlaksana," ucapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga menyampaikan, saksi ahli landscape menerangkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan oleh pelaksana pekerjaan.</p><p>"Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, tetapi teguran-teguran itu sudah dilaksanakan dan seluruh perbaikan sudah dilakukan. Itu menjadi fakta persidangan hari ini," tuturnya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Selain itu, Donny menyinggung isu mengenai pekerjaan solar panel yang disebut tidak dilaksanakan dalam proyek tersebut.</p><p></p><p>[adsense]</p><p>Menurutnya, pekerjaan itu telah dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO) berdasarkan pertimbangan teknis.</p><p>"Solar panel itu bukan tidak dilaksanakan, tetapi memang sudah di-take out melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis karena bangunan Pasar Onan Segmen 5 tidak memungkinkan dipasang solar panel. Semua prosesnya sudah sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan," ungkapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menegaskan, perubahan pekerjaan tersebut diperbolehkan sepanjang didasarkan pada justifikasi teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.</p><p>"Kalau tetap dipasang di bangunan yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk di-take out dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," sebutnya.</p><p>[adsense]</p><p>Donny juga menjelaskan, dua item pekerjaan lainnya, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.<hr></p><p>Di sisi lain, ia menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, proyek Waterfront City telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p><p>[adsense]</p><p>"Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan terkait nilai Rp13 miliar yang didakwakan. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2568_Dua-Saksi-Bersaksi-di-Sidang-Waterfront-City-Samosir--Penasihat-Hukum-Tegaskan-Pekerjaan-Sudah-Clear.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447726/dua-saksi-bersaksi-di-sidang-waterfront-city-samosir-penasihat-hukum-tegaskan-pekerjaan-sudah-clear/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:49:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista]]></title>
            <description><![CDATA[Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Labuhanbatu<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat menggelar Program Pelatihan Kewirausahaan Barista Coffee bagi 15 pemuda dan pencari kerja di Kabupaten Labuhanbatu.</p><p>Program yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli itu bertujuan mencetak wirausaha baru di sektor kopi sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat usia produktif.</p><p>[adsense]</p><p>Pelatihan diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu. Secara simbolis, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir Salman menyerahkan bantuan pelatihan beserta paket peralatan usaha barista kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Kantor PLN UP3 Rantauprapat, Rabu (22/7/2026).</p><p>Sebanyak 15 peserta terpilih dari Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan menerima satu paket peralatan usaha yang terdiri atas mesin espresso, grinder kopi, seperangkat alat manual brew, serta timbangan digital. Selain itu, peserta memperoleh bahan praktik, sertifikat pelatihan, dan mengikuti pembelajaran intensif selama tiga hari.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447720/pln-cetak-wirausaha-baru-15-pemuda-labuhanbatu-ikuti-pelatihan-barista/">PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Materi yang diberikan meliputi teknik manual brew, pengoperasian mesin espresso, milk steaming, latte art dasar, pelayanan pelanggan, hingga pengetahuan mengenai pemasaran digital, penyusunan harga pokok produksi, penentuan harga jual, serta strategi pengelolaan usaha kopi.</p><p>Mundhakir Salman mengatakan program pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian sehingga bantuan yang diberikan dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Pemberdayaan bukan sekadar menyerahkan bantuan, tetapi juga memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sarana agar masyarakat memiliki keberanian untuk memulai usaha. Kami berharap para peserta dapat menjadikan kesempatan ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan pendapatan dan pada waktunya menciptakan lapangan kerja baru,&quot; ujarnya.</p><p>Menurut Mundhakir, sektor kopi memiliki potensi ekonomi yang besar karena melibatkan berbagai mata rantai usaha, mulai dari petani, pengolah, distributor, hingga pelaku usaha kedai kopi. Karena itu, peningkatan kompetensi, inovasi produk, kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting dalam mengembangkan usaha di bidang tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga menegaskan kolaborasi antara badan usaha, pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadirkan program pemberdayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.</p><p>Pelatihan tersebut turut dihadiri Manager PLN UP3 Rantauprapat Syaiful Hannan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikramsyah Putra Nasution, Kepala Bappeda Nelson Muhammad Bangun, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Zulkarnain Siregar.</p><p>[adsense]</p><p>Sarimpunan Ritonga mengapresiasi sinergi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan keterampilan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha baru.</p><p>&quot;Kami mengapresiasi langkah nyata PLN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga kolaborasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak manfaat yang dirasakan masyarakat,&quot; katanya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Seluruh peserta penerima manfaat telah melalui proses seleksi dan menyatakan komitmen untuk membuka maupun mengembangkan usaha mandiri di bidang kopi. Selama pelatihan, mereka mendapat pendampingan teori dan praktik dari instruktur Komunitas Ikabinaenpabarista.</p><p>Melalui program ini, PLN UID Sumut berharap para peserta tidak hanya siap memasuki dunia kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri. Usaha yang dirintis diharapkan dapat memperkuat ekonomi kreatif serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Labuhanbatu. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2939_PLN-Cetak-Wirausaha-Baru--15-Pemuda-Labuhanbatu-Ikuti-Pelatihan-Barista.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447725/pln-cetak-wirausaha-baru-15-pemuda-labuhanbatu-ikuti-pelatihan-barista-2/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:49:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen terkait polemik pembongkaran tembok Peruma]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan <a href="https://www.hariansib.com/tag/wong-chun-sen/" target="_blank">Wong Chun Sen</a> terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, viral di media sosial. </p><p>Nama politisi PDIP ini disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan Perumahan Contempo Regency.</p><p>[adsense]</p><p>Menanggapi isu tersebut, <a href="https://www.hariansib.com/tag/wong-chun-sen/" target="_blank">Wong Chun Sen</a> justru balik menantang pihak yang melaporkannya untuk membuktikan tudingan tersebut melalui proses hukum.</p><p>Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan. Karena menurut dia, laporan tersebut harus didukung bukti yang kuat agar tidak menjadi tudingan liar yang justru merugikan pihak lain.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/446362/ketua-dprd-medan-dukung-tio-simatupang-tampil-di-youth-friendship-festival-2026/">Ketua DPRD Medan Dukung Tio Simatupang Tampil di Youth Friendship Festival 2026</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,&quot; tegas Wong kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Wong menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan mempersilakan KPK maupun Kejagung untuk mengusut dan mendalami laporan tersebut guna membuktikan apakah ada kepentingan pribadi atau tidak.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,&quot; ujarnya.</p><p>Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa secara aturan, Pemerintah Kota Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat pengembalian PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus lebih dari 50 persen. Sementara, kata Wong, rumah yang terjual di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen.</p><p>&quot;Di dalam Perwal, syarat pengembalian PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus dimana kita yang mengintervensi,&quot; katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Wong menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu dan membangun opini negatif terhadap dirinya terkait persoalan tersebut.</p><p>Ia pun mengingatkan, jika tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dibuktikan dan ternyata tidak benar, pihaknya tidak akan tinggal diam.</p><p>[adsense]<hr></p><p>&quot;Ketika isu yang beredar tersebut tidak benar, maka kami akan lapor balik dan meminta pembuktian,&quot; tegasnya.</p><p>Meski diterpa isu dugaan gratifikasi, Wong mengaku tetap menunggu rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.</p><p>[adsense]</p><p>Ia membenarkan bahwa Pemko Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP3). </p><p>Namun, di sisi lain, Komisi IV DPRD Medan juga telah melakukan pembahasan dan dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh pihak terkait.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Memang benar sudah ada SP3 dari Pemko Medan, namun rekomendasi dari Komisi IV juga ada. Kemungkinan siang ini RDP di Komisi IV membahas soal ini. Seluruh pihak akan diundang. Kita tunggu saja nanti apa hasil rekomendasinya,&quot; ujarnya.</p><p>Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku telah turun langsung meninjau Perumahan Contempo Regency yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.</p><p>[adsense]</p><p>Selain melakukan peninjauan lapangan, pihaknya juga telah menggelar RDP dengan mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan dalam polemik tersebut.<hr></p><p>Namun, Paul mengaku terkejut ketika mengetahui adanya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Medan <a href="https://www.hariansib.com/tag/wong-chun-sen/" target="_blank">Wong Chun Sen</a>  dan anggota DPRD Sumut, Hasyim.</p><p>[adsense]</p><p>Menurutnya, opini atau dugaan yang berkembang di masyarakat memang sulit dikendalikan. </p><p>Namun, ia menyayangkan apabila tudingan serius seperti gratifikasi dilemparkan tanpa dasar dan bukti yang jelas.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kalau pemikiran orang lain, mana ada yang tahu. Apa yang ada di pikiran orang, manalah kita tahu. Namun, sangat disayangkan kalau isu tersebut dilemparkan tanpa adanya dasar yang kuat,&quot; kata Paul Paul kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Sebelumnya, isu tersebut viral di media sosial setelah warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Ketua DPRD Kota Medan <a href="https://www.hariansib.com/tag/wong-chun-sen/" target="_blank">Wong Chun Sen</a> Tarigan dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejagung dan KPK RI.</p><p>[adsense]</p><p>Kedua politisi PDI Perjuangan itu disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. (*)</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7331_Dilaporkan-ke-KPK-Dugaan-Gratifikasi--Wong-Chun-Sen--Silahkan-Dibuktikan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447724/dilaporkan-ke-kpk-dugaan-gratifikasi-wong-chun-sen-silahkan-dibuktikan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diduga Sakit, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:44:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diduga Sakit, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Seorang Lakilaki, MY (48) ditemukan warga meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya di Jalan Brigjen katamso Gang Mer]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p></p><p>Seorang Laki-laki, MY (48) ditemukan warga meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya di Jalan Brigjen katamso Gang Merdeka Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Rabu (29/7/2026) sekira pukul 10.20 WIB.</p><p>[adsense]</p><p>Selanjutnya, personil Polsek Medan Kota yang menerima Informasi tersebut dipimpin Iptu Iwan Setiawan,  yang merupakan Pawas Polsek Medan Kota bersama piket fungsi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p><p>Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi menyebut menurut keterangan tetangga, korban sudah tiga hari tidak terlihat keluar dari rumah.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/444598/dicegat-saat-naik-motor-pria-asal-simalungun-ternyata-simpan-stok-ganja-di-rumah-kontrakan/">Dicegat Saat Naik Motor, Pria Asal Simalungun Ternyata Simpan Stok Ganja di Rumah Kontrakan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Kemudian sekira pukul 10.00 WIB para tetangga mencium aroma tidak sedap dari arah rumah kontrakan korban lalu para saksi mencoba melihat melalui jendela rumah korban. Terlihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya para saksi di bantu warga mendobrak pintu rumah korban disaksikan abang kandung korban, Helmi," ujarnya.</p><p>Poltak menyebut berdasarkan keterangan para saksi korban sering mengeluh penyakit asam lambung yang tidak kunjung sembuh dan rutin meminum obat obatan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan olah TKP dan selanjutnya membawa mayat ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut penyebab kematian korban," pungkasnya. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_704_Diduga-Sakit--Seorang-Laki-laki-Ditemukan-Meninggal-di-Rumah-Kontrakannya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447723/diduga-sakit-seorang-lakilaki-ditemukan-meninggal-di-rumah-kontrakannya/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ribuan Masyarakat Saksikan No Fest 2026 di Medan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ribuan Masyarakat Saksikan No Fest 2026 di Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Ribuan masyarakat dan mahasiswa memadati Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Selasa (28/7/2026) malam menyaks]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Ribuan masyarakat dan mahasiswa memadati Kampus Universitas HKBP<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> (<a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a>) Medan, Selasa (28/7/2026) malam menyaksikan puncak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival yang menghadirkan grup musik legendaris<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dewa-19/" target="_blank"> Dewa 19</a> dengan formasi lengkap. Meski digelar pada hari kerja, antusiasme penonton tak surut. Sejak sore hari, kawasan kampus telah dipenuhi pengunjung yang ingin menjadi bagian dari kemeriahan festival tahunan tersebut.</p><p>Malam semakin semarak ketika Ahmad Dhani bersama personel<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dewa-19/" target="_blank"> Dewa 19</a> naik ke atas panggung. Gemuruh tepuk tangan dan nyanyian ribuan penonton langsung memenuhi arena konser. Deretan lagu-lagu hits seperti Kangen, Roman Picisan, Risalah Hati, Separuh Nafas, Arjuna, Pupus, Cinta Kan Membawamu Kembali, hingga Kamulah Satu-satunya dinyanyikan bersama oleh penonton dari berbagai kalangan. </p><p>[adsense]</p><p>Sebelum<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dewa-19/" target="_blank"> Dewa 19</a> tampil, penonton juga dihibur oleh <a href="https://www.hariansib.com/tag/marsada-band/" target="_blank">Marsada Band</a>, grup musik yang dikenal konsisten mengangkat budaya Batak melalui karya-karyanya. Penampilan mereka menjadi pembuka yang hangat sekaligus memperkuat nuansa budaya dalam festival tersebut.</p><p>Ketua Umum Pengurus Yayasan <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a>, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, mengatakan penyelenggaraan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival (NO FEST) 2026 merupakan komitmen kampus untuk menghadirkan hiburan berkualitas sekaligus ruang kebersamaan bagi mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447707/mudamudi-dairi-gelorakan-pelestarian-budaya-pakpak-melalui-pagelaran-seni-tradisional/">Muda-Mudi Dairi Gelorakan Pelestarian Budaya Pakpak Melalui Pagelaran Seni Tradisional</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Melalui<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival, kami ingin memberikan hiburan kepada mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara sekaligus mengenang jasa misionaris I.L.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a>. Kami bersyukur melihat antusiasme masyarakat yang begitu besar, padahal acara ini berlangsung pada hari Selasa yang merupakan hari kerja," ujarnya.</p><p>Menurut Effendi, festival tersebut bukan sekadar konser musik, melainkan bentuk penghormatan kepada misionaris I.L.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> yang telah meletakkan dasar pelayanan pendidikan di Tanah Batak. Karena itu, <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> ingin menghadirkan kegiatan yang mampu dinikmati masyarakat luas sekaligus memperkuat kedekatan kampus dengan publik.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia mengapresiasi ribuan masyarakat yang hadir dengan tertib dan ikut menyemarakkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival. Antusiasme tersebut menjadi bukti bahwa agenda tahunan <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> telah menjadi salah satu kegiatan yang dinantikan masyarakat Sumatera Utara.</p><p>"Kami juga menghadirkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/marsada-band/" target="_blank">Marsada Band</a> sebagai band yang memiliki karakter Batak dan terus menjaga napas budaya Batak. Jadi festival ini bukan hanya menghadirkan hiburan nasional, tetapi juga memberi ruang bagi budaya lokal," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Effendi berharap<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival dapat terus berkembang pada tahun-tahun mendatang dengan menghadirkan konsep yang semakin menarik. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan berbagai masukan, khususnya dari aparat keamanan.</p><p>Ia menjelaskan, berbeda dengan penyelenggaraan tahun lalu, seluruh penonton tahun ini ditempatkan di area tribun sesuai arahan kepolisian dan TNI demi menjaga keamanan dan ketertiban selama konser berlangsung.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami memohon maaf apabila mahasiswa merasa suasananya berbeda dengan tahun lalu. Ketentuan tersebut merupakan arahan dari aparat keamanan yang harus kami patuhi agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib," tuturnya.</p><p>Selain menghadirkan hiburan, rangkaian Dies Natalis <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> juga diisi berbagai kegiatan akademik dan edukatif. Sebelumnya, <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> menggelar kuliah umum yang menghadirkan pejabat pemerintah untuk menyampaikan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan. Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan dialog bersama Menteri Koperasi mengenai program Koperasi Merah Putih yang terbuka bagi masyarakat.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Menutup keterangannya, Effendi menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan festival menunjukkan bahwa kampus dapat menjadi ruang yang mempertemukan dunia pendidikan, seni, budaya, dan masyarakat dalam suasana yang positif.</p><p>"Yang paling kami syukuri adalah seluruh acara dapat berlangsung dengan baik.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mahasiswa/" target="_blank"> Mahasiswa</a> dan masyarakat bisa menikmati hiburan dengan nyaman, tertib, dan penuh kegembiraan hingga acara selesai," pungkasnya.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3191_Ribuan-Masyarakat-Saksikan-No-Fest-2026-di-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447722/ribuan-masyarakat-saksikan-no-fest-2026-di-medan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Hunian Nelayan di Bantaran Sungai, Pantailabu akan Direlokasi Tanpa Dipungut Biaya</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:25:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Hunian Nelayan di Bantaran Sungai, Pantailabu akan Direlokasi Tanpa Dipungut Biaya]]></title>
            <description><![CDATA[Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Deliserdang<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/nelayan/" target="_blank">Nelayan</a> Asri di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-paluh-sibaji/" target="_blank"> Desa Paluh Sibaji</a>, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pantailabu/" target="_blank"> Pantailabu</a>.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-revitalisasi/" target="_blank"> Revitalisasi</a> yang diresmikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Rabu (29/7/2026), menjadi upaya menyiapkan hunian relokasi bagi nelayan yang masih tinggal di bantaran sungai dan pesisir pantai.</p><p>Perumahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/nelayan/" target="_blank">Nelayan</a> Asri yang dibangun pada 2007 saat ini memiliki 60 unit rumah yang telah ditempati masyarakat nelayan. Melalui program revitalisasi, Pemerintah Kabupaten Deliserdang merehabilitasi 10 unit rumah agar kembali layak huni, sekaligus membangun jalan lingkungan sepanjang 639,2 meter dan drainase sepanjang 387,1 meter.</p><p>[adsense]</p><p>Bupati mengatakan penataan kawasan akan dilanjutkan dengan pembangunan rumah secara bertahap di lahan yang masih tersedia untuk menampung nelayan yang direlokasi dari bantaran sungai dan pesisir.</p><p>&quot;Rumah yang akan kita bangun nanti diperuntukkan bagi nelayan yang masih tinggal di bantaran sungai dan pinggir pantai. Masyarakat tidak dipungut biaya untuk menempatinya. Yang kita inginkan, masyarakat bisa tinggal di tempat yang lebih layak dan tidak lagi membangun rumah di kawasan pesisir,&quot; tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447049/ebenejer-sitorus-kelangkaan-biosolar-lumpuhkan-aktivitas-nelayan-di-sumut/">Ebenejer Sitorus: Kelangkaan Biosolar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan di Sumut</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Saat berdialog dengan warga, Bupati juga menerima aspirasi terkait kebutuhan sarana ibadah. Menindaklanjuti usulan tersebut, bangunan MCK komunal yang sudah tidak dimanfaatkan akan dibongkar dan dialihfungsikan menjadi musala.</p><p>Selain revitalisasi Perumahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/nelayan/" target="_blank">Nelayan</a> Asri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan juga membangun dan merehabilitasi 21 rumah layak huni di sejumlah desa di Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pantailabu/" target="_blank"> Pantailabu</a>.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kunjungan kerja yang dikemas dalam program Bupati Kerja Bertemu Rakyat (Berjemur) itu turut menghadirkan berbagai layanan kepada masyarakat, seperti cek kesehatan gratis, pencetakan KTP, Layanan Pajak (Lapak), serta penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian berupa traktor roda empat kepada Brigade Pangan Mitra Tani dan UPJA Swadaya.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6913_Hunian-Nelayan-di-Bantaran-Sungai--Pantailabu-akan-Direlokasi-Tanpa-Dipungut-Biaya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447721/hunian-nelayan-di-bantaran-sungai-pantailabu-akan-direlokasi-tanpa-dipungut-biaya/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista]]></title>
            <description><![CDATA[Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Labuhanbatu<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat menggelar Program Pelatihan Kewirausahaan Barista Coffee bagi 15 pemuda dan pencari kerja di Kabupaten Labuhanbatu.</p><p>Program yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli itu bertujuan mencetak wirausaha baru di sektor kopi sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat usia produktif.</p><p>[adsense]</p><p>Pelatihan diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu. Secara simbolis, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir Salman menyerahkan bantuan pelatihan beserta paket peralatan usaha barista kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Kantor PLN UP3 Rantauprapat, Rabu (22/7/2026).</p><p>Sebanyak 15 peserta terpilih dari Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan menerima satu paket peralatan usaha yang terdiri atas mesin espresso, grinder kopi, seperangkat alat manual brew, serta timbangan digital. Selain itu, peserta memperoleh bahan praktik, sertifikat pelatihan, dan mengikuti pembelajaran intensif selama tiga hari.</p><p>[adsense]</p><p>Materi yang diberikan meliputi teknik manual brew, pengoperasian mesin espresso, milk steaming, latte art dasar, pelayanan pelanggan, hingga pengetahuan mengenai pemasaran digital, penyusunan harga pokok produksi, penentuan harga jual, serta strategi pengelolaan usaha kopi.</p><p>Mundhakir Salman mengatakan program pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian sehingga bantuan yang diberikan dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Pemberdayaan bukan sekadar menyerahkan bantuan, tetapi juga memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sarana agar masyarakat memiliki keberanian untuk memulai usaha. Kami berharap para peserta dapat menjadikan kesempatan ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan pendapatan dan pada waktunya menciptakan lapangan kerja baru,&quot; ujarnya.</p><p>Menurut Mundhakir, sektor kopi memiliki potensi ekonomi yang besar karena melibatkan berbagai mata rantai usaha, mulai dari petani, pengolah, distributor, hingga pelaku usaha kedai kopi. Karena itu, peningkatan kompetensi, inovasi produk, kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting dalam mengembangkan usaha di bidang tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga menegaskan kolaborasi antara badan usaha, pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadirkan program pemberdayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.</p><p>Pelatihan tersebut turut dihadiri Manager PLN UP3 Rantauprapat Syaiful Hannan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikramsyah Putra Nasution, Kepala Bappeda Nelson Muhammad Bangun, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Zulkarnain Siregar.</p><p>[adsense]</p><p>Sarimpunan Ritonga mengapresiasi sinergi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan keterampilan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha baru.</p><p>&quot;Kami mengapresiasi langkah nyata PLN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga kolaborasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak manfaat yang dirasakan masyarakat,&quot; katanya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Seluruh peserta penerima manfaat telah melalui proses seleksi dan menyatakan komitmen untuk membuka maupun mengembangkan usaha mandiri di bidang kopi. Selama pelatihan, mereka mendapat pendampingan teori dan praktik dari instruktur Komunitas Ikabinaenpabarista.</p><p>Melalui program ini, PLN UID Sumut berharap para peserta tidak hanya siap memasuki dunia kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri. Usaha yang dirintis diharapkan dapat memperkuat ekonomi kreatif serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Labuhanbatu. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3249_PLN-Cetak-Wirausaha-Baru--15-Pemuda-Labuhanbatu-Ikuti-Pelatihan-Barista.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447720/pln-cetak-wirausaha-baru-15-pemuda-labuhanbatu-ikuti-pelatihan-barista/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Harga Advertorial Dipatok Sangat Rendah, Sejumlah Wartawan Tolak Kerja Sama dengan Dinas Kominfo Nisel</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:12:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Harga Advertorial Dipatok Sangat Rendah, Sejumlah Wartawan Tolak Kerja Sama dengan Dinas Kominfo Nisel]]></title>
            <description><![CDATA[Nisel(harianSIB.com)Sejumlah wartawan  menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat o]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Nisel<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Sejumlah wartawan  menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nias Selatan  (Nisel)</p><p>Salah seorang wartawan, Saksikan Sarumaha, kepada harianSIB.com, Rabu (29/7/2026) bersama  dengan beberapa wartawan lain,  menegaskan bahwa mereka menolak bekerjasama karena harga/tarif yang dinilai tidak manusiawi dengan beban yang dinilai cukup berat.</p><p>[adsense]</p><p>Dikatakannya bahwa <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> mengadakan pertemuan dengan 22 wartawan yang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-media/" target="_blank"> Media</a>nya lolos verifikasi pada tanggal 13 dan 14 Juli 2026</p><p>Pertemuan itu bertujuan negosiasi tarif publikasi di media baik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> maupun iklan, nyatanya tidak ada negosiasi karena <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> hanya menyampaikan tarif yang mereka tentukan sendiri.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447392/kapolres-aceh-tenggara-ajak-wartawan-dan-lsm-bersinergi-sukseskan-program-kapolda-aceh/">Kapolres Aceh Tenggara Ajak Wartawan dan LSM Bersinergi Sukseskan Program Kapolda Aceh</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>			 Adapun tarif dimaksud adalah Rp 1,2 juta untuk pembuatan dan penerbitan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> di media online. Sedangkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-media/" target="_blank"> Media</a> cetak ditetapkan Rp 2,5 juta, itupun belum dipastikan jumlahnya berapa dalam satu tahun.</p><p>Padahal sebelumnya, wartawan diminta membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tarif publikasi saat menyerahkan berkas persyaratan oleh Kominfo Nisel tapi setelah memenuhi ketentuan yang dibuat, tapi <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> membuat tarifnya sendiri tanpa memperdulikan RAB dari masing-masing media.</p><p>[adsense]</p><hr><p></p><p>[adsense]</p><p>" RAB yang kami ajukan adalah Rp 5 juta untuk<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> tapi dari Kominfo Nisel hanya Rp 1,2 juta. Kami menolak bekerjasama karena  tarif itu kami rasa tidak layak," ucapnya. </p><p>Strategi yang dilakukan <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> ini dinilai sebagai indikator bahwa Pemkab Nisel tidak serius untuk mempromosikan potensi daerahnya dan juga tidak mau mempublikasikan kinerja Kepala Daerah beserta jajarannya kepada publik dan cara seperti ini dinilai sebagai upaya mempermainkan wartawan.</p><p>[adsense]</p><p>Untuk mendapatkan informasi akurat terkait kebijakan terkait kerja sama dengan media, wartawan harianSIB.com mendatangi kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a>, Rabu (29/6/2026) sekitar Pukul 10.30 wib. </p><p>Akan tetapi saat itu Kadis Kominfo Nisel<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ridho-fau/" target="_blank"> Ridho Fau</a>,  tidak bersedia menyampaikan penjelasan kepada wartawan dengan alasan sibuk, sesuai yang disampaikan oleh piket penerima tamu.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Headlines/447294/pwi-polisikan-hotman-paris-ke-polda-metro-buntut-ucapan-quotlu-ada-otak-gakquot-ke-wartawan/">PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Buntut Ucapan &quot;Lu Ada Otak Gak&quot; ke Wartawan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>Wartawan yang ingin mendapatkan informasi menunggu hingga lebih dari jam namun belum ada tanda-tanda Kadis akan memberikan penjelasan. </p><p>Kemudian penerima tamu yang sebelumnya sudah mondar-mandir mengarahkan wartawan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Yan Prince Laoli.</p><p>[adsense]</p><p>[adsense]</p><p>[adsense]</p><hr><p></p><p>[adsense]</p><p>Setelah bertemu dengan Kabid, wartawan memastikan apakah Kadis yang mengarahkan untuk bertemu dengan wartawan, ia mengiyakan. </p><p>Namun anehnya saat ditanya oleh wartawan terkait kebijakan dimaksud, Kabid malah bingung dan mengakui tidak mengetahui hal tersebut karena baru menjabat selama 2 Minggu.</p><p>[adsense]</p><p>Kemudian wartawanpun menyarankan  kepada Kabid untuk menanyakan pertanyaan yang disampaikan wartawan kepada Kadis yang masih berada di ruangannya untuk mendapatkan jawaban.</p><p>Kabid kemudian bergegas ke ruangan Kadis Kominfo dan kemudian kembali menemui wartawan dengan mengatakan bahwa terkait kebijakan dimaksud adalah berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan dengan wartawan baru-baru ini. Ketika ditanya dasar kebijakan dimaksud Kabid mengatakan tidak mengetahui.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447262/diduga-lakukan-pemerasan-dua-oknum-wartawan-ditangkap-polsek-medan-tembung/">Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polsek Medan Tembung</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>Sebelumnya diketahui, puluhan wartawan melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nias Selatan dimana salah satu tuntutannya adalah agar Bupati mengganti Kadis Kominfo Nisel karena dinilai tidak layak mengemban tugasnya termasuk bermitra dengan media. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6711_Harga-Advertorial-Dipatok-Sangat-Rendah--Sejumlah-Wartawan-Tolak-Kerja-Sama-dengan-Dinas-Kominfo-Nisel.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447719/harga-advertorial-dipatok-sangat-rendah-sejumlah-wartawan-tolak-kerja-sama-dengan-dinas-kominfo-nisel/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Danrem 023/KS Dampingi Satgas PRR Kunker di Tapteng</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Danrem 023/KS Dampingi Satgas PRR Kunker di Tapteng]]></title>
            <description><![CDATA[Tapteng(harianSIB.com)Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi d]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Tapteng<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>&lrm;Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) di Wilayah Sumut, meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (29/7/2026). </p><p>Monitoring ini dipimpin oleh Kepala Koordinator  Brigjen TNI Fadjar Tjahjono bersama Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, mengunjungi persawahan di Kelurahan Bonalumban, Sabodam Hutabolon, SMKN I Badiri, Hunian Tetap (Huntap) Caritas Desa Lubuk Ampolu, Huntap Pinangsori, jembatan Parjalihotan.</p><p>[adsense]</p><p>Danrem 023 KS menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascabencana. </p><p>"Tim mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta memastikan bantuan dan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak," katanya. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447703/pemkab-tapteng-usulkan-pengerjaan-sabodam-tukka-dilaksanakan-24-jam/">Pemkab Tapteng Usulkan Pengerjaan Sabodam Tukka Dilaksanakan 24 Jam</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><a href="https://www.hariansib.com/tag/tni-ad/" target="_blank">TNI AD</a> terus berkomitmen mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana melalui sinergi lintas sektor.</p><p>&lrm;<hr></p><p>[adsense]</p><p>&lrm;"Ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tepat sasaran, transparan, dan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat," harapnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-danrem/" target="_blank"> Danrem</a>.  (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2680_Danrem-023-KS-Dampingi-Satgas-PRR-Kunker-di-Tapteng.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447718/danrem-023ks-dampingi-satgas-prr-kunker-di-tapteng/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan &lsquo;Vape&rsquo;</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape’]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.</p><p>Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Gubernur melarang semua<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a>, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,&quot; kata Mulyono pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).</p><p>Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447686/kisah-pilu-korban-scam-di-kamboja-disekap-disetrum-disiram-air-panas-dan-ditelantarkan/">Kisah Pilu Korban Scam di Kamboja: Disekap, Disetrum, Disiram Air Panas dan Ditelantarkan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.</p><p>&quot;Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,&quot; kata Mulyono.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a>. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.</p><p>&quot;Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a> Pemprov, di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a> saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,&quot; kata Tatar.</p><p>[adsense]</p><p>Tatar mengatakan, penyusunan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-perda/" target="_blank"> Perda</a> larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3766_Pemprov-Sumut-Siapkan-Perda-Larangan-Penggunaan--lsquo-Vape-rsquo-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447717/pemprov-sumut-siapkan-perda-larangan-penggunaan-lsquovapersquo/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PTPN IV Regional I Salurkan Lagi Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PTPN IV Regional I Salurkan Lagi Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkung]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p></p><p>PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/" target="_blank"> Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan</a> (TJSL) Triwulan II Tahun 2026 senilai Rp 706.900.425 kepada 63 penerima manfaat. Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung berbagai sektor di Sumatera Utara, termasuk sekolah, tempat ibadah, serta lembaga dan organisasi yang berdampak sosial bagi masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>Penyerahan bantuan dilaksanakan secara seremonial di Aula Sawit Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> Jalan Sei Batang  Medan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Kegiatan tersebut turut dihadiri Functional Head Operation II, Fitra Rinaldy, dan Business Support Head, Ahmad Diponegoro, beserta jajaran Kepala Bagian di lingkungan <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447337/manajer-ptpn-iv-berangir-hadiri-peringatan-hut-ke18-labura/">Manajer PTPN IV Berangir Hadiri Peringatan HUT ke-18 Labura</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Region Head <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a>, Rurianto, menegaskan, program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tjsl/" target="_blank"> TJSL</a> merupakan wujud komitmen<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bumn/" target="_blank"> BUMN</a> untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan yang berfokus pada keseimbangan investasi terhadap People, Planet dan Profit (3P).</p><p>"Sebagai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bumn/" target="_blank"> BUMN</a>, kami memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tjsl/" target="_blank"> TJSL</a> ini merupakan bentuk komitmen <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sosial, ekonomi, maupun tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujar Rurianto.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Rurianto menekankan pihaknya telah menerjunkan Tim Survei<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tjsl/" target="_blank"> TJSL</a> secara langsung ke lokasi objek. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi legalitas objek, memastikan tidak ada sengketa lahan, serta mengecek absah tidaknya kepengurusan pemohon.</p><p>Selain itu, <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> secara tegas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di mana seluruh petugas tidak dibenarkan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para penerima.</p><p>[adsense]</p><p>Terkait transparansi penggunaan dana, penerima bantuan diharapkan dapat merealisasikan dana sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan. Kemudian diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat 30 hari setelah dana bantuan diterima.</p><p>Perwakilan penerima manfaat, Muhammad Iqbal Rosyid, dari Yayasan Hayatuna Amalul Sholihin, menyampaikan apresiasinya atas bantuan perusahaan.</p><p>[adsense]</p><p>"Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk mewujudkan rencana pembangunan, baik untuk tempat ibadah, sekolah, maupun kebutuhan sosial lainnya. Semoga <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> senantiasa diberikan keberkahan dan kesuksesan," tutur Iqbal.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> mengharapkan dukungan dari masyarakat agar produktivitas dan kinerja perusahaan terus meningkat. Dengan kinerja yang baik, perusahaan akan mampu hadir berkesinambungan menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_9931_PTPN-IV-Regional-I-Salurkan-Lagi-Bantuan-TJSL-Rp-706-Juta-untuk-Pembangunan-Sosial-Berkelanjutan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447716/ptpn-iv-regional-i-salurkan-lagi-bantuan-tjsl-rp-706-juta-untuk-pembangunan-sosial-berkelanjutan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diduga Pengaruh Narkoba, Ayah Cabuli Anak Kandung di Langkat</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:30:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diduga Pengaruh Narkoba, Ayah Cabuli Anak Kandung di Langkat]]></title>
            <description><![CDATA[Langkat(harianSIB.com)Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secangga]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Langkat<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secanggang, Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a>, Sumatera Utara.</p><p>Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol menuturkan kasus dugaan pencabulan telah ditangani pihak Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a>, dan korban masih dibawah umur.</p><p>[adsense]</p><p>"Kejadian dugaan pencabulan sudah ditangani oleh polres. Karena berkaitan dengan korban masih dibawah umur, juga termasuk kss Lex specialis perlu penanganan khusus," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).</p><p>Di sisi lain, warga sekitar mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, seorang ayah yang seharusnya menjadi pahlawan bagi anak-anaknya. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447672/cuaca-ekstrem-masih-mengintai-wilayah-sumut-belokan-angin-dan-gelombang-atmosfer-picu-hujan-lebat/">Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Wilayah Sumut, Belokan Angin dan Gelombang Atmosfer Picu Hujan Lebat</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Sungguh miris kita mendengarnya, seorang ayah yang harusnya menjadi pahlawan bagi anak-anaknya, seketika seakan berubah menjadi monster," pilu seorang pria bersama temanya yang tak ingin disebut identitasnya dalam pemberitaan.</p><p>Mereka menduga aksi bejat tersebut diduga di pengaruhi halusinasi narkoba jenis sabu.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kepada wartawan, kedua pria notabene yang merupakan warga Kecamatan Secanggang mengaku resah dengan kabar maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. </p><p>Menurutnya, peredaran barang haram tersebut, disebut-sebut dikendalikan seorang pria berinisial IM.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami resah dan menakutkan, peredaran barang haram itu merambah ke remaja hingga anak muda, yang menjadi tumpuan masa depan bangsa," ujarnya.</p><p>Mereka menjelaskan, sebelumnya terungkap peristiwa dugaan pencabulan pada Minggu pagi 26 Juli 2026 lalu, dan sempat memicu kemarahan warga sekitar. </p><p>[adsense]</p><p>"Warga sempat kesal mendengar informasi tersebut, didampingi Babinkamtibnas warga turut mengamankan pelaku dirumahnya. Saat itu warga lapor ke Polsek dan langsung diarahkan buat laporan ke Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a>," ujar seorang warga kepada wartawan.</p><p>Sementara, Kasat Reskrim Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a> AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi terkait peristiwa kasus dugaan pencabulan, dirinya belum menanggapi pesan konfirmasi wartawan. (**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5600_Diduga-Pengaruh-Narkoba--Ayah-Cabuli-Anak-Kandung-di-Langkat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447715/diduga-pengaruh-narkoba-ayah-cabuli-anak-kandung-di-langkat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo]]></title>
            <description><![CDATA[Karo(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Karo<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tindak-pidana-pembalakan/" target="_blank"> tindak pidana pembalakan</a> dan pencurian kayu kehutanan dari hutan lindung dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan. </p><p>Kajari Karo,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-edmon-n-purba/" target="_blank"> Edmon N Purba</a> SH MH, Rabu (29/7) menyebut, proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan di tengah bergulirnya persidangan yang saat ini masih berlangsung di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengadilan-negeri-kabanjahe/" target="_blank"> Pengadilan Negeri Kabanjahe</a>. "Tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun, proses penuntutan dilakukan sesuai data, bukti, saksi serta fakta persidangan," katanya. </p><p>[adsense]</p><p>Diurainya, perkara pembalakan hutan ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.</p><p>Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejaksaan-negeri-karo/" target="_blank">Kejaksaan Negeri Karo</a>. Selanjutnya, Kejari Karo menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/441434/kejari-karo-musnahkan-sabu-14-kg-dan-ganja-42-kg-dari-puluhan-perkara/">Kejari Karo Musnahkan Sabu 1,4 Kg dan Ganja 42 Kg dari Puluhan Perkara</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Dalam proses penelitian berkas perkara, JPU memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik agar melengkapi berkas penyidikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan pada 8 Juni 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengadilan-negeri-kabanjahe/" target="_blank"> Pengadilan Negeri Kabanjahe</a> pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan," ujarnya. </p><p>Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Pada persidangan tanggal 23 Juli 2026, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cerumbu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe. Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019. Para saksi juga menerangkan penggunaan mesin chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta adanya dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.</p><p>Sementara, ahli kehutanan dari kantor KPH Kabanjahe menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan menunjukkan lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Menurut ahli tersebut, status kawasan tersebut tidak pernah berubah dan tidak pernah diterbitkan izin bagi para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.</p><p>[adsense]</p><p>Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p><p>Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, SH menjelaskan, bahwa fakta dalam berkas perkara maupun persidangan tidak mendukung isu yang menyebut para terdakwa diperintahkan seorang pendeta untuk menebang kayu bagi pembangunan gereja. Menurut Roy, fakta persidangan justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang oknum pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp 9.722.000. Selain itu, kayu juga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000 per ton.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga menegaskan, bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari kepala desa sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Bahkan, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Kuta Pengkih disebut telah berulang kali memperingatkan kedua terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, menurut JPU, peringatan tersebut diabaikan.</p><p>Persidangan saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Setelah agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, sidang pada 28 Juli 2026 berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi a de charge serta menghadirkan saksi tambahan dari Penuntut Umum.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Pihak <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejaksaan-negeri-karo/" target="_blank">Kejaksaan Negeri Karo</a> mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup serta mencegah kerusakan hutan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_431_Kejari-Karo-Ungkap-Fakta-Persidangan-Pembalakan-Hutan-Lindung-di-Karo.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447714/kejari-karo-ungkap-fakta-persidangan-pembalakan-hutan-lindung-di-karo/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>