<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Wed, 29 Jul 2026 20:31:18 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ribuan Masyarakat Saksikan No Fest 2026 di Medan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 20:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ribuan Masyarakat Saksikan No Fest 2026 di Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Ribuan masyarakat dan mahasiswa memadati Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Selasa (28/7/2026) malam menyaks]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Ribuan masyarakat dan mahasiswa memadati Kampus Universitas HKBP<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> (<a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a>) Medan, Selasa (28/7/2026) malam menyaksikan puncak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival yang menghadirkan grup musik legendaris<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dewa-19/" target="_blank"> Dewa 19</a> dengan formasi lengkap. Meski digelar pada hari kerja, antusiasme penonton tak surut. Sejak sore hari, kawasan kampus telah dipenuhi pengunjung yang ingin menjadi bagian dari kemeriahan festival tahunan tersebut.</p><p>Malam semakin semarak ketika Ahmad Dhani bersama personel<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dewa-19/" target="_blank"> Dewa 19</a> naik ke atas panggung. Gemuruh tepuk tangan dan nyanyian ribuan penonton langsung memenuhi arena konser. Deretan lagu-lagu hits seperti Kangen, Roman Picisan, Risalah Hati, Separuh Nafas, Arjuna, Pupus, Cinta Kan Membawamu Kembali, hingga Kamulah Satu-satunya dinyanyikan bersama oleh penonton dari berbagai kalangan. </p><p>[adsense]</p><p>Sebelum<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dewa-19/" target="_blank"> Dewa 19</a> tampil, penonton juga dihibur oleh <a href="https://www.hariansib.com/tag/marsada-band/" target="_blank">Marsada Band</a>, grup musik yang dikenal konsisten mengangkat budaya Batak melalui karya-karyanya. Penampilan mereka menjadi pembuka yang hangat sekaligus memperkuat nuansa budaya dalam festival tersebut.</p><p>Ketua Umum Pengurus Yayasan <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a>, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, mengatakan penyelenggaraan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival (NO FEST) 2026 merupakan komitmen kampus untuk menghadirkan hiburan berkualitas sekaligus ruang kebersamaan bagi mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447707/mudamudi-dairi-gelorakan-pelestarian-budaya-pakpak-melalui-pagelaran-seni-tradisional/">Muda-Mudi Dairi Gelorakan Pelestarian Budaya Pakpak Melalui Pagelaran Seni Tradisional</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Melalui<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival, kami ingin memberikan hiburan kepada mahasiswa dan masyarakat Sumatera Utara sekaligus mengenang jasa misionaris I.L.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a>. Kami bersyukur melihat antusiasme masyarakat yang begitu besar, padahal acara ini berlangsung pada hari Selasa yang merupakan hari kerja," ujarnya.</p><p>Menurut Effendi, festival tersebut bukan sekadar konser musik, melainkan bentuk penghormatan kepada misionaris I.L.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> yang telah meletakkan dasar pelayanan pendidikan di Tanah Batak. Karena itu, <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> ingin menghadirkan kegiatan yang mampu dinikmati masyarakat luas sekaligus memperkuat kedekatan kampus dengan publik.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ia mengapresiasi ribuan masyarakat yang hadir dengan tertib dan ikut menyemarakkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival. Antusiasme tersebut menjadi bukti bahwa agenda tahunan <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> telah menjadi salah satu kegiatan yang dinantikan masyarakat Sumatera Utara.</p><p>"Kami juga menghadirkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/marsada-band/" target="_blank">Marsada Band</a> sebagai band yang memiliki karakter Batak dan terus menjaga napas budaya Batak. Jadi festival ini bukan hanya menghadirkan hiburan nasional, tetapi juga memberi ruang bagi budaya lokal," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Effendi berharap<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival dapat terus berkembang pada tahun-tahun mendatang dengan menghadirkan konsep yang semakin menarik. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan berbagai masukan, khususnya dari aparat keamanan.</p><p>Ia menjelaskan, berbeda dengan penyelenggaraan tahun lalu, seluruh penonton tahun ini ditempatkan di area tribun sesuai arahan kepolisian dan TNI demi menjaga keamanan dan ketertiban selama konser berlangsung.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami memohon maaf apabila mahasiswa merasa suasananya berbeda dengan tahun lalu. Ketentuan tersebut merupakan arahan dari aparat keamanan yang harus kami patuhi agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib," tuturnya.</p><p>Selain menghadirkan hiburan, rangkaian Dies Natalis <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> juga diisi berbagai kegiatan akademik dan edukatif. Sebelumnya, <a href="https://www.hariansib.com/tag/uhn/" target="_blank">UHN</a> menggelar kuliah umum yang menghadirkan pejabat pemerintah untuk menyampaikan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan. Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan dialog bersama Menteri Koperasi mengenai program Koperasi Merah Putih yang terbuka bagi masyarakat.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Menutup keterangannya, Effendi menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-nommensen/" target="_blank"> Nommensen</a> Festival berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan festival menunjukkan bahwa kampus dapat menjadi ruang yang mempertemukan dunia pendidikan, seni, budaya, dan masyarakat dalam suasana yang positif.</p><p>"Yang paling kami syukuri adalah seluruh acara dapat berlangsung dengan baik.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mahasiswa/" target="_blank"> Mahasiswa</a> dan masyarakat bisa menikmati hiburan dengan nyaman, tertib, dan penuh kegembiraan hingga acara selesai," pungkasnya.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3191_Ribuan-Masyarakat-Saksikan-No-Fest-2026-di-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447722/ribuan-masyarakat-saksikan-no-fest-2026-di-medan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Hunian Nelayan di Bantaran Sungai, Pantailabu akan Direlokasi Tanpa Dipungut Biaya</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:25:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Hunian Nelayan di Bantaran Sungai, Pantailabu akan Direlokasi Tanpa Dipungut Biaya]]></title>
            <description><![CDATA[Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Deliserdang<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/nelayan/" target="_blank">Nelayan</a> Asri di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-paluh-sibaji/" target="_blank"> Desa Paluh Sibaji</a>, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pantailabu/" target="_blank"> Pantailabu</a>.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-revitalisasi/" target="_blank"> Revitalisasi</a> yang diresmikan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Rabu (29/7/2026), menjadi upaya menyiapkan hunian relokasi bagi nelayan yang masih tinggal di bantaran sungai dan pesisir pantai.</p><p>Perumahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/nelayan/" target="_blank">Nelayan</a> Asri yang dibangun pada 2007 saat ini memiliki 60 unit rumah yang telah ditempati masyarakat nelayan. Melalui program revitalisasi, Pemerintah Kabupaten Deliserdang merehabilitasi 10 unit rumah agar kembali layak huni, sekaligus membangun jalan lingkungan sepanjang 639,2 meter dan drainase sepanjang 387,1 meter.</p><p>[adsense]</p><p>Bupati mengatakan penataan kawasan akan dilanjutkan dengan pembangunan rumah secara bertahap di lahan yang masih tersedia untuk menampung nelayan yang direlokasi dari bantaran sungai dan pesisir.</p><p>&quot;Rumah yang akan kita bangun nanti diperuntukkan bagi nelayan yang masih tinggal di bantaran sungai dan pinggir pantai. Masyarakat tidak dipungut biaya untuk menempatinya. Yang kita inginkan, masyarakat bisa tinggal di tempat yang lebih layak dan tidak lagi membangun rumah di kawasan pesisir,&quot; tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447049/ebenejer-sitorus-kelangkaan-biosolar-lumpuhkan-aktivitas-nelayan-di-sumut/">Ebenejer Sitorus: Kelangkaan Biosolar Lumpuhkan Aktivitas Nelayan di Sumut</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Saat berdialog dengan warga, Bupati juga menerima aspirasi terkait kebutuhan sarana ibadah. Menindaklanjuti usulan tersebut, bangunan MCK komunal yang sudah tidak dimanfaatkan akan dibongkar dan dialihfungsikan menjadi musala.</p><p>Selain revitalisasi Perumahan <a href="https://www.hariansib.com/tag/nelayan/" target="_blank">Nelayan</a> Asri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan juga membangun dan merehabilitasi 21 rumah layak huni di sejumlah desa di Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pantailabu/" target="_blank"> Pantailabu</a>.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kunjungan kerja yang dikemas dalam program Bupati Kerja Bertemu Rakyat (Berjemur) itu turut menghadirkan berbagai layanan kepada masyarakat, seperti cek kesehatan gratis, pencetakan KTP, Layanan Pajak (Lapak), serta penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian berupa traktor roda empat kepada Brigade Pangan Mitra Tani dan UPJA Swadaya.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6913_Hunian-Nelayan-di-Bantaran-Sungai--Pantailabu-akan-Direlokasi-Tanpa-Dipungut-Biaya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447721/hunian-nelayan-di-bantaran-sungai-pantailabu-akan-direlokasi-tanpa-dipungut-biaya/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PLN Cetak Wirausaha Baru, 15 Pemuda Labuhanbatu Ikuti Pelatihan Barista]]></title>
            <description><![CDATA[Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Labuhanbatu<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat menggelar Program Pelatihan Kewirausahaan Barista Coffee bagi 15 pemuda dan pencari kerja di Kabupaten Labuhanbatu.</p><p>Program yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli itu bertujuan mencetak wirausaha baru di sektor kopi sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat usia produktif.</p><p>[adsense]</p><p>Pelatihan diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu. Secara simbolis, General Manager PLN UID Sumut Mundhakir Salman menyerahkan bantuan pelatihan beserta paket peralatan usaha barista kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Kantor PLN UP3 Rantauprapat, Rabu (22/7/2026).</p><p>Sebanyak 15 peserta terpilih dari Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan menerima satu paket peralatan usaha yang terdiri atas mesin espresso, grinder kopi, seperangkat alat manual brew, serta timbangan digital. Selain itu, peserta memperoleh bahan praktik, sertifikat pelatihan, dan mengikuti pembelajaran intensif selama tiga hari.</p><p>[adsense]</p><p>Materi yang diberikan meliputi teknik manual brew, pengoperasian mesin espresso, milk steaming, latte art dasar, pelayanan pelanggan, hingga pengetahuan mengenai pemasaran digital, penyusunan harga pokok produksi, penentuan harga jual, serta strategi pengelolaan usaha kopi.</p><p>Mundhakir Salman mengatakan program pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian sehingga bantuan yang diberikan dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Pemberdayaan bukan sekadar menyerahkan bantuan, tetapi juga memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sarana agar masyarakat memiliki keberanian untuk memulai usaha. Kami berharap para peserta dapat menjadikan kesempatan ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan pendapatan dan pada waktunya menciptakan lapangan kerja baru,&quot; ujarnya.</p><p>Menurut Mundhakir, sektor kopi memiliki potensi ekonomi yang besar karena melibatkan berbagai mata rantai usaha, mulai dari petani, pengolah, distributor, hingga pelaku usaha kedai kopi. Karena itu, peningkatan kompetensi, inovasi produk, kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting dalam mengembangkan usaha di bidang tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga menegaskan kolaborasi antara badan usaha, pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadirkan program pemberdayaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.</p><p>Pelatihan tersebut turut dihadiri Manager PLN UP3 Rantauprapat Syaiful Hannan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Sarimpunan Ritonga yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikramsyah Putra Nasution, Kepala Bappeda Nelson Muhammad Bangun, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Zulkarnain Siregar.</p><p>[adsense]</p><p>Sarimpunan Ritonga mengapresiasi sinergi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan keterampilan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha baru.</p><p>&quot;Kami mengapresiasi langkah nyata PLN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga kolaborasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak manfaat yang dirasakan masyarakat,&quot; katanya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Seluruh peserta penerima manfaat telah melalui proses seleksi dan menyatakan komitmen untuk membuka maupun mengembangkan usaha mandiri di bidang kopi. Selama pelatihan, mereka mendapat pendampingan teori dan praktik dari instruktur Komunitas Ikabinaenpabarista.</p><p>Melalui program ini, PLN UID Sumut berharap para peserta tidak hanya siap memasuki dunia kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri. Usaha yang dirintis diharapkan dapat memperkuat ekonomi kreatif serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Labuhanbatu. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3249_PLN-Cetak-Wirausaha-Baru--15-Pemuda-Labuhanbatu-Ikuti-Pelatihan-Barista.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447720/pln-cetak-wirausaha-baru-15-pemuda-labuhanbatu-ikuti-pelatihan-barista/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Harga Advertorial Dipatok Sangat Rendah, Sejumlah Wartawan Tolak Kerja Sama dengan Dinas Kominfo Nisel</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:12:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Harga Advertorial Dipatok Sangat Rendah, Sejumlah Wartawan Tolak Kerja Sama dengan Dinas Kominfo Nisel]]></title>
            <description><![CDATA[Nisel(harianSIB.com)Sejumlah wartawan  menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat o]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Nisel<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Sejumlah wartawan  menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nias Selatan  (Nisel)</p><p>Salah seorang wartawan, Saksikan Sarumaha, kepada harianSIB.com, Rabu (29/7/2026) bersama  dengan beberapa wartawan lain,  menegaskan bahwa mereka menolak bekerjasama karena harga/tarif yang dinilai tidak manusiawi dengan beban yang dinilai cukup berat.</p><p>[adsense]</p><p>Dikatakannya bahwa <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> mengadakan pertemuan dengan 22 wartawan yang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-media/" target="_blank"> Media</a>nya lolos verifikasi pada tanggal 13 dan 14 Juli 2026</p><p>Pertemuan itu bertujuan negosiasi tarif publikasi di media baik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> maupun iklan, nyatanya tidak ada negosiasi karena <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> hanya menyampaikan tarif yang mereka tentukan sendiri.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447392/kapolres-aceh-tenggara-ajak-wartawan-dan-lsm-bersinergi-sukseskan-program-kapolda-aceh/">Kapolres Aceh Tenggara Ajak Wartawan dan LSM Bersinergi Sukseskan Program Kapolda Aceh</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>			 Adapun tarif dimaksud adalah Rp 1,2 juta untuk pembuatan dan penerbitan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> di media online. Sedangkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-media/" target="_blank"> Media</a> cetak ditetapkan Rp 2,5 juta, itupun belum dipastikan jumlahnya berapa dalam satu tahun.</p><p>Padahal sebelumnya, wartawan diminta membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tarif publikasi saat menyerahkan berkas persyaratan oleh Kominfo Nisel tapi setelah memenuhi ketentuan yang dibuat, tapi <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> membuat tarifnya sendiri tanpa memperdulikan RAB dari masing-masing media.</p><p>[adsense]</p><hr><p></p><p>[adsense]</p><p>" RAB yang kami ajukan adalah Rp 5 juta untuk<a href="https://www.hariansib.com/tag/-advertorial/" target="_blank"> Advertorial</a> tapi dari Kominfo Nisel hanya Rp 1,2 juta. Kami menolak bekerjasama karena  tarif itu kami rasa tidak layak," ucapnya. </p><p>Strategi yang dilakukan <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a> ini dinilai sebagai indikator bahwa Pemkab Nisel tidak serius untuk mempromosikan potensi daerahnya dan juga tidak mau mempublikasikan kinerja Kepala Daerah beserta jajarannya kepada publik dan cara seperti ini dinilai sebagai upaya mempermainkan wartawan.</p><p>[adsense]</p><p>Untuk mendapatkan informasi akurat terkait kebijakan terkait kerja sama dengan media, wartawan harianSIB.com mendatangi kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/dinas-kominfo-nisel/" target="_blank">Dinas Kominfo Nisel</a>, Rabu (29/6/2026) sekitar Pukul 10.30 wib. </p><p>Akan tetapi saat itu Kadis Kominfo Nisel<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ridho-fau/" target="_blank"> Ridho Fau</a>,  tidak bersedia menyampaikan penjelasan kepada wartawan dengan alasan sibuk, sesuai yang disampaikan oleh piket penerima tamu.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Headlines/447294/pwi-polisikan-hotman-paris-ke-polda-metro-buntut-ucapan-quotlu-ada-otak-gakquot-ke-wartawan/">PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Buntut Ucapan &quot;Lu Ada Otak Gak&quot; ke Wartawan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>Wartawan yang ingin mendapatkan informasi menunggu hingga lebih dari jam namun belum ada tanda-tanda Kadis akan memberikan penjelasan. </p><p>Kemudian penerima tamu yang sebelumnya sudah mondar-mandir mengarahkan wartawan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Yan Prince Laoli.</p><p>[adsense]</p><p>[adsense]</p><p>[adsense]</p><hr><p></p><p>[adsense]</p><p>Setelah bertemu dengan Kabid, wartawan memastikan apakah Kadis yang mengarahkan untuk bertemu dengan wartawan, ia mengiyakan. </p><p>Namun anehnya saat ditanya oleh wartawan terkait kebijakan dimaksud, Kabid malah bingung dan mengakui tidak mengetahui hal tersebut karena baru menjabat selama 2 Minggu.</p><p>[adsense]</p><p>Kemudian wartawanpun menyarankan  kepada Kabid untuk menanyakan pertanyaan yang disampaikan wartawan kepada Kadis yang masih berada di ruangannya untuk mendapatkan jawaban.</p><p>Kabid kemudian bergegas ke ruangan Kadis Kominfo dan kemudian kembali menemui wartawan dengan mengatakan bahwa terkait kebijakan dimaksud adalah berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan dengan wartawan baru-baru ini. Ketika ditanya dasar kebijakan dimaksud Kabid mengatakan tidak mengetahui.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447262/diduga-lakukan-pemerasan-dua-oknum-wartawan-ditangkap-polsek-medan-tembung/">Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polsek Medan Tembung</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>Sebelumnya diketahui, puluhan wartawan melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nias Selatan dimana salah satu tuntutannya adalah agar Bupati mengganti Kadis Kominfo Nisel karena dinilai tidak layak mengemban tugasnya termasuk bermitra dengan media. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6711_Harga-Advertorial-Dipatok-Sangat-Rendah--Sejumlah-Wartawan-Tolak-Kerja-Sama-dengan-Dinas-Kominfo-Nisel.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447719/harga-advertorial-dipatok-sangat-rendah-sejumlah-wartawan-tolak-kerja-sama-dengan-dinas-kominfo-nisel/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Danrem 023/KS Dampingi Satgas PRR Kunker di Tapteng</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Danrem 023/KS Dampingi Satgas PRR Kunker di Tapteng]]></title>
            <description><![CDATA[Tapteng(harianSIB.com)Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi d]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Tapteng<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>&lrm;Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) di Wilayah Sumut, meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (29/7/2026). </p><p>Monitoring ini dipimpin oleh Kepala Koordinator  Brigjen TNI Fadjar Tjahjono bersama Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, mengunjungi persawahan di Kelurahan Bonalumban, Sabodam Hutabolon, SMKN I Badiri, Hunian Tetap (Huntap) Caritas Desa Lubuk Ampolu, Huntap Pinangsori, jembatan Parjalihotan.</p><p>[adsense]</p><p>Danrem 023 KS menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascabencana. </p><p>"Tim mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta memastikan bantuan dan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak," katanya. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447703/pemkab-tapteng-usulkan-pengerjaan-sabodam-tukka-dilaksanakan-24-jam/">Pemkab Tapteng Usulkan Pengerjaan Sabodam Tukka Dilaksanakan 24 Jam</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><a href="https://www.hariansib.com/tag/tni-ad/" target="_blank">TNI AD</a> terus berkomitmen mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana melalui sinergi lintas sektor.</p><p>&lrm;<hr></p><p>[adsense]</p><p>&lrm;"Ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan tepat sasaran, transparan, dan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat," harapnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-danrem/" target="_blank"> Danrem</a>.  (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_2680_Danrem-023-KS-Dampingi-Satgas-PRR-Kunker-di-Tapteng.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447718/danrem-023ks-dampingi-satgas-prr-kunker-di-tapteng/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan &lsquo;Vape&rsquo;</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan ‘Vape’]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.</p><p>Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Gubernur melarang semua<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a>, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,&quot; kata Mulyono pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026).</p><p>Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447686/kisah-pilu-korban-scam-di-kamboja-disekap-disetrum-disiram-air-panas-dan-ditelantarkan/">Kisah Pilu Korban Scam di Kamboja: Disekap, Disetrum, Disiram Air Panas dan Ditelantarkan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.</p><p>&quot;Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,&quot; kata Mulyono.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a>. Menurutnya, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.</p><p>&quot;Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a> Pemprov, di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asn/" target="_blank"> ASN</a> saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,&quot; kata Tatar.</p><p>[adsense]</p><p>Tatar mengatakan, penyusunan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-perda/" target="_blank"> Perda</a> larangan penggunaan vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3766_Pemprov-Sumut-Siapkan-Perda-Larangan-Penggunaan--lsquo-Vape-rsquo-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447717/pemprov-sumut-siapkan-perda-larangan-penggunaan-lsquovapersquo/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PTPN IV Regional I Salurkan Lagi Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PTPN IV Regional I Salurkan Lagi Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkung]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p></p><p>PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/" target="_blank"> Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan</a> (TJSL) Triwulan II Tahun 2026 senilai Rp 706.900.425 kepada 63 penerima manfaat. Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung berbagai sektor di Sumatera Utara, termasuk sekolah, tempat ibadah, serta lembaga dan organisasi yang berdampak sosial bagi masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>Penyerahan bantuan dilaksanakan secara seremonial di Aula Sawit Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> Jalan Sei Batang  Medan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Kegiatan tersebut turut dihadiri Functional Head Operation II, Fitra Rinaldy, dan Business Support Head, Ahmad Diponegoro, beserta jajaran Kepala Bagian di lingkungan <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447337/manajer-ptpn-iv-berangir-hadiri-peringatan-hut-ke18-labura/">Manajer PTPN IV Berangir Hadiri Peringatan HUT ke-18 Labura</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Region Head <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a>, Rurianto, menegaskan, program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tjsl/" target="_blank"> TJSL</a> merupakan wujud komitmen<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bumn/" target="_blank"> BUMN</a> untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan yang berfokus pada keseimbangan investasi terhadap People, Planet dan Profit (3P).</p><p>"Sebagai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bumn/" target="_blank"> BUMN</a>, kami memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tjsl/" target="_blank"> TJSL</a> ini merupakan bentuk komitmen <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sosial, ekonomi, maupun tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujar Rurianto.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Rurianto menekankan pihaknya telah menerjunkan Tim Survei<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tjsl/" target="_blank"> TJSL</a> secara langsung ke lokasi objek. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi legalitas objek, memastikan tidak ada sengketa lahan, serta mengecek absah tidaknya kepengurusan pemohon.</p><p>Selain itu, <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> secara tegas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di mana seluruh petugas tidak dibenarkan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para penerima.</p><p>[adsense]</p><p>Terkait transparansi penggunaan dana, penerima bantuan diharapkan dapat merealisasikan dana sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan. Kemudian diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat 30 hari setelah dana bantuan diterima.</p><p>Perwakilan penerima manfaat, Muhammad Iqbal Rosyid, dari Yayasan Hayatuna Amalul Sholihin, menyampaikan apresiasinya atas bantuan perusahaan.</p><p>[adsense]</p><p>"Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk mewujudkan rencana pembangunan, baik untuk tempat ibadah, sekolah, maupun kebutuhan sosial lainnya. Semoga <a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> senantiasa diberikan keberkahan dan kesuksesan," tutur Iqbal.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/ptpn-iv-regional-i/" target="_blank">PTPN IV Regional I</a> mengharapkan dukungan dari masyarakat agar produktivitas dan kinerja perusahaan terus meningkat. Dengan kinerja yang baik, perusahaan akan mampu hadir berkesinambungan menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_9931_PTPN-IV-Regional-I-Salurkan-Lagi-Bantuan-TJSL-Rp-706-Juta-untuk-Pembangunan-Sosial-Berkelanjutan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447716/ptpn-iv-regional-i-salurkan-lagi-bantuan-tjsl-rp-706-juta-untuk-pembangunan-sosial-berkelanjutan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diduga Pengaruh Narkoba, Ayah Cabuli Anak Kandung di Langkat</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:30:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diduga Pengaruh Narkoba, Ayah Cabuli Anak Kandung di Langkat]]></title>
            <description><![CDATA[Langkat(harianSIB.com)Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secangga]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Langkat<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secanggang, Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a>, Sumatera Utara.</p><p>Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol menuturkan kasus dugaan pencabulan telah ditangani pihak Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a>, dan korban masih dibawah umur.</p><p>[adsense]</p><p>"Kejadian dugaan pencabulan sudah ditangani oleh polres. Karena berkaitan dengan korban masih dibawah umur, juga termasuk kss Lex specialis perlu penanganan khusus," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).</p><p>Di sisi lain, warga sekitar mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, seorang ayah yang seharusnya menjadi pahlawan bagi anak-anaknya. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447672/cuaca-ekstrem-masih-mengintai-wilayah-sumut-belokan-angin-dan-gelombang-atmosfer-picu-hujan-lebat/">Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Wilayah Sumut, Belokan Angin dan Gelombang Atmosfer Picu Hujan Lebat</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Sungguh miris kita mendengarnya, seorang ayah yang harusnya menjadi pahlawan bagi anak-anaknya, seketika seakan berubah menjadi monster," pilu seorang pria bersama temanya yang tak ingin disebut identitasnya dalam pemberitaan.</p><p>Mereka menduga aksi bejat tersebut diduga di pengaruhi halusinasi narkoba jenis sabu.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kepada wartawan, kedua pria notabene yang merupakan warga Kecamatan Secanggang mengaku resah dengan kabar maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. </p><p>Menurutnya, peredaran barang haram tersebut, disebut-sebut dikendalikan seorang pria berinisial IM.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami resah dan menakutkan, peredaran barang haram itu merambah ke remaja hingga anak muda, yang menjadi tumpuan masa depan bangsa," ujarnya.</p><p>Mereka menjelaskan, sebelumnya terungkap peristiwa dugaan pencabulan pada Minggu pagi 26 Juli 2026 lalu, dan sempat memicu kemarahan warga sekitar. </p><p>[adsense]</p><p>"Warga sempat kesal mendengar informasi tersebut, didampingi Babinkamtibnas warga turut mengamankan pelaku dirumahnya. Saat itu warga lapor ke Polsek dan langsung diarahkan buat laporan ke Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a>," ujar seorang warga kepada wartawan.</p><p>Sementara, Kasat Reskrim Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-langkat/" target="_blank"> Langkat</a> AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi terkait peristiwa kasus dugaan pencabulan, dirinya belum menanggapi pesan konfirmasi wartawan. (**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5600_Diduga-Pengaruh-Narkoba--Ayah-Cabuli-Anak-Kandung-di-Langkat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447715/diduga-pengaruh-narkoba-ayah-cabuli-anak-kandung-di-langkat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo]]></title>
            <description><![CDATA[Karo(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Karo<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tindak-pidana-pembalakan/" target="_blank"> tindak pidana pembalakan</a> dan pencurian kayu kehutanan dari hutan lindung dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan. </p><p>Kajari Karo,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-edmon-n-purba/" target="_blank"> Edmon N Purba</a> SH MH, Rabu (29/7) menyebut, proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan di tengah bergulirnya persidangan yang saat ini masih berlangsung di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengadilan-negeri-kabanjahe/" target="_blank"> Pengadilan Negeri Kabanjahe</a>. "Tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun, proses penuntutan dilakukan sesuai data, bukti, saksi serta fakta persidangan," katanya. </p><p>[adsense]</p><p>Diurainya, perkara pembalakan hutan ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.</p><p>Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejaksaan-negeri-karo/" target="_blank">Kejaksaan Negeri Karo</a>. Selanjutnya, Kejari Karo menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/441434/kejari-karo-musnahkan-sabu-14-kg-dan-ganja-42-kg-dari-puluhan-perkara/">Kejari Karo Musnahkan Sabu 1,4 Kg dan Ganja 42 Kg dari Puluhan Perkara</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Dalam proses penelitian berkas perkara, JPU memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik agar melengkapi berkas penyidikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan pada 8 Juni 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengadilan-negeri-kabanjahe/" target="_blank"> Pengadilan Negeri Kabanjahe</a> pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan," ujarnya. </p><p>Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Pada persidangan tanggal 23 Juli 2026, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cerumbu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe. Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019. Para saksi juga menerangkan penggunaan mesin chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta adanya dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.</p><p>Sementara, ahli kehutanan dari kantor KPH Kabanjahe menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan menunjukkan lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Menurut ahli tersebut, status kawasan tersebut tidak pernah berubah dan tidak pernah diterbitkan izin bagi para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.</p><p>[adsense]</p><p>Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p><p>Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, SH menjelaskan, bahwa fakta dalam berkas perkara maupun persidangan tidak mendukung isu yang menyebut para terdakwa diperintahkan seorang pendeta untuk menebang kayu bagi pembangunan gereja. Menurut Roy, fakta persidangan justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang oknum pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp 9.722.000. Selain itu, kayu juga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000 per ton.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga menegaskan, bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari kepala desa sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Bahkan, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Kuta Pengkih disebut telah berulang kali memperingatkan kedua terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, menurut JPU, peringatan tersebut diabaikan.</p><p>Persidangan saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Setelah agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, sidang pada 28 Juli 2026 berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi a de charge serta menghadirkan saksi tambahan dari Penuntut Umum.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Pihak <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejaksaan-negeri-karo/" target="_blank">Kejaksaan Negeri Karo</a> mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup serta mencegah kerusakan hutan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_431_Kejari-Karo-Ungkap-Fakta-Persidangan-Pembalakan-Hutan-Lindung-di-Karo.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447714/kejari-karo-ungkap-fakta-persidangan-pembalakan-hutan-lindung-di-karo/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:28:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan dalam Sidang Dugaan Korupsi Waterfront Samosir Rp161 Miliar di PN Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Wate]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Jaksa Penuntut Umum (<a href="https://www.hariansib.com/tag/jpu/" target="_blank">JPU</a>) mengungkap terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba. </p><p>Temuan tersebut menjadi bagian dari dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,185 miliar yang didakwakan kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek senilai Rp161,589 miliar itu.</p><p>[adsense]</p><p>Hal tersebut disampaikan <a href="https://www.hariansib.com/tag/jpu/" target="_blank">JPU</a> Nurdiono didampingi Irma Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).</p><p>"Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak," kata Nurdiono.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447710/terbukti-bakar-rumah-dan-curi-emas-milik-hakim-pn-medan-fahrul-divonis-6-tahun-penjara/">Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.</p><p>"Seluruh item pekerjaan yang tidak dikerjakan itu telah masuk dalam perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan," ujarnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Menurut Nurdiono, dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan.</p><p>Dalam sidang tersebut, <a href="https://www.hariansib.com/tag/jpu/" target="_blank">JPU</a> menghadirkan dua saksi, yakni Usman, arsitek sekaligus konsultan lapangan, dan Mursalin, konsultan tenaga ahli.</p><p>[adsense]</p><p>Di hadapan majelis hakim, Usman menyatakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah dilaksanakan. </p><p>Ia mengakui sempat terjadi kerusakan pada tanaman lanskap akibat dirusak warga dan dimakan ternak. </p><p>[adsense]</p><p>Namun, menurutnya seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, KSO PT Hutama Karya&ndash;Bethesda Mandiri.</p><p>Sementara itu, Mursalin juga menyebut pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 23 Januari 2024.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Keterangan kedua saksi kemudian dipertanyakan setelah <a href="https://www.hariansib.com/tag/jpu/" target="_blank">JPU</a> memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan mengenai 12 item pekerjaan yang tidak dibangun.</p><p>Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang meminta kedua saksi menjelaskan perbedaan antara keterangannya dengan dokumen tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?" tanya hakim.</p><p>Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.</p><p>[adsense]</p><p>Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.</p><p>"Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu," ujar Usman.</p><p>[adsense]</p><p>Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. <hr></p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/jpu/" target="_blank">JPU</a> menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam surat dakwaannya, <a href="https://www.hariansib.com/tag/jpu/" target="_blank">JPU</a> menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.</p><p>Jaksa menjelaskan, Enda selaku PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO PT Hutama Karya&ndash;Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meskipun pekerjaan belum selesai.</p><p>Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.</p><p>[adsense]</p><p>Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar. (*)</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5243_JPU-Ungkap-12-Pekerjaan-Tak-Dikerjakan-dalam-Sidang-Dugaan-Korupsi-Waterfront-Samosir-Rp161-Miliar-di-PN-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447713/jpu-ungkap-12-pekerjaan-tak-dikerjakan-dalam-sidang-dugaan-korupsi-waterfront-samosir-rp161-miliar-di-pn-medan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diduga Peras Kantor Imigrasi Medan, Dua Oknum LSM Terjaring OTT Polrestabes</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diduga Peras Kantor Imigrasi Medan, Dua Oknum LSM Terjaring OTT Polrestabes]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhad]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Satreskrim Polrestabes<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a> menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>. </p><p>Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a> Maimun, Selasa (28/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Informasi yang dihimpun, Rabu (29/7/2026) menyebutkan, salah seorang terduga pelaku berinisial ZT. Ia diduga ditangkap sesaat setelah menerima sejumlah uang dari pihak Kantor Imigrasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>. </p><p>Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447710/terbukti-bakar-rumah-dan-curi-emas-milik-hakim-pn-medan-fahrul-divonis-6-tahun-penjara/">Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Berdasarkan informasi awal, kedua oknum LSM itu diduga kerap mendatangi kantor imigrasi dengan berbagai alasan dan kemudian meminta sejumlah uang kepada pihak instansi. Dugaan praktik tersebut akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada operasi penangkapan.</p><p>Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>, Iptu M Hafizullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Benar, ada dua orang yang kita amankan terkait dugaan pemerasan," kata Hafizullah.</p><p>Namun, ia belum bersedia mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Itu nanti biar Pak Kasat yang menjelaskan. Intinya benar kita amankan dua orang dan sejumlah uang," ujarnya.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polrestabes<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a> masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif para terduga pelaku serta kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.</p><p>[adsense]</p><p>Polisi juga belum mengungkap status hukum kedua orang yang diamankan dan masih melengkapi proses penyelidikan.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_5878_Diduga-Peras-Kantor-Imigrasi-Medan--Dua-Oknum-LSM-Terjaring-OTT-Polrestabes.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447712/diduga-peras-kantor-imigrasi-medan-dua-oknum-lsm-terjaring-ott-polrestabes/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Galian C Pasir Tanpa Izin di Kecamatan Parbuluan Bebas Beroperasi</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:40:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Galian C Pasir Tanpa Izin di Kecamatan Parbuluan Bebas Beroperasi]]></title>
            <description><![CDATA[Sidikalang(harianSIB.com)Tambang galian c pasir di Putcuk Hite Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi diduga tanpa kelengkapan izin re]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sidikalang<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Tambang galian c pasir di Putcuk Hite Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi diduga tanpa kelengkapan izin resmi/ ilegal bebas beroperasi. Aktivitas itu turut menggunakan alat berat.</p><p>Berdasarkan informasi dihimpun jurnalis harianSIB.com, kegiatan eksploitasi material pasir menggunakan alat berat berjalan tanpa ada hambatan berarti di lapangan. Aktivitas galian c itu bebas beroperasi diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga bebas beroperasional.</p><p>[adsense]</p><p>Kepala<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dinas-lingkungan-hidup/" target="_blank"> Dinas Lingkungan Hidup</a> Dairi, Oloan Hasugian melalui Kabid Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bahrim Tarigan, Rabu (29/7/2026) mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan himbauan kepada pengusaha galian c, untuk melakukan pengurusan perizinan maupun melakukan perpanjangan.</p><p>Himbauan ke pengusaha galian c di Kecamatan Parbuluan sudah disampaikan. Diakuinya, surat himbauan belum semua sampai ke pengusahanya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447680/bangunan-tanpa-pbg-di-pariban-disorot-warga-minta-pemkab-karo-bertindak-tegas/">Bangunan Tanpa PBG di Pariban Disorot, Warga Minta Pemkab Karo Bertindak Tegas</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Maraknya galian c tanpa izin di Dairi, pihaknya sudah menyampaikan ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dinas-lingkungan-hidup/" target="_blank"> Dinas Lingkungan Hidup</a> Propinsi Sumatera Utara.</p><p>"Pemerintah Kabupaten Dairi hanya bisa melakukan himbauan, karena kewenangan ada di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemprov-sumut-/" target="_blank"> Pemprov Sumut.</a> Sesuai data, ada sekitar 9 lokasi galian c di Kecamatan Parbuluan yang beroperasi," pungkasnya.(*)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1570_Galian-C-Pasir-Tanpa-Izin-di-Kecamatan-Parbuluan-Bebas-Beroperasi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447711/galian-c-pasir-tanpa-izin-di-kecamatan-parbuluan-bebas-beroperasi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:39:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Terbukti Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan, Fahrul Divonis 6 Tahun Penjara]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setela]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.</p><p></p><p>[adsense]</p><p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p><p>[adsense]</p><p>"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.</p><p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma bagi korban, mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.</p><p>Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap Fahrul.</p><p>[adsense]</p><p>Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>Dalam surat dakwaan, JPU Sofyan Agung Maulana mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 di rumah milik Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal.</p><p>[adsense]</p><p>Jaksa menjelaskan, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. </p><p>Fahrul kemudian mengambil kunci rumah, membobol kamar korban menggunakan obeng, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Setelah melakukan pencurian, terdakwa membakar beberapa titik di dalam rumah, di antaranya lemari pakaian dan sprei, menggunakan tisu dan mancis sebelum meninggalkan lokasi kejadian.</p><p>Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kebakaran. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.</p><p>[adsense]</p><p>Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan rumah seorang hakim dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_7057_Terbukti-Bakar-Rumah-dan-Curi-Emas-Milik-Hakim-PN-Medan--Fahrul-Divonis-6-Tahun-Penjara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447710/terbukti-bakar-rumah-dan-curi-emas-milik-hakim-pn-medan-fahrul-divonis-6-tahun-penjara/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Satresnarkoba Polres Batubara Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:36:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Satresnarkoba Polres Batubara Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura]]></title>
            <description><![CDATA[Batubara(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Batubara bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui video viral terkait dugaa]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Batubara<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/satresnarkoba-polres-batubara/" target="_blank">Satresnarkoba Polres Batubara</a> bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui<a href="https://www.hariansib.com/tag/-video-viral/" target="_blank"> video viral</a> terkait dugaan transaksi dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-penyalahgunaan-narkotika/" target="_blank"> penyalahgunaan narkotika</a> jenis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sabu/" target="_blank"> sabu</a> di wilayah Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa (28/7/2026).</p><p>Penindakan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/285/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026, sebagai bentuk respons cepat Polres Batubara terhadap setiap informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.</p><p>[adsense]</p><p>Kegiatan dipimpin oleh KBO <a href="https://www.hariansib.com/tag/satresnarkoba-polres-batubara/" target="_blank">Satresnarkoba Polres Batubara</a> Ipda A. Murphi SH didampingi Ipda Juber R. Simanjuntak, SH, Ipda Harri Nasution SH, personel <a href="https://www.hariansib.com/tag/satresnarkoba-polres-batubara/" target="_blank">Satresnarkoba Polres Batubara</a> serta personel Polsek Air Putih.</p><p>Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel menerima arahan (APP) guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur. Tim kemudian melakukan penyisiran di sebuah rumah di Gang Krakatau, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, yang disebut dalam informasi viral tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447676/polsek-binjai-bakar-barak-narkoba-di-hamparan-perak-tiga-bong-disita/">Polsek Binjai Bakar Barak Narkoba di Hamparan Perak, Tiga Bong Disita</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati rumah dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni. Tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan narkotika, alat hisap, plastik klip transparan, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.</p><p>Meski tidak ditemukan barang bukti dalam kegiatan tersebut, langkah cepat yang dilakukan <a href="https://www.hariansib.com/tag/satresnarkoba-polres-batubara/" target="_blank">Satresnarkoba Polres Batubara</a> merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait pemberantasan peredaran dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-penyalahgunaan-narkotika/" target="_blank"> penyalahgunaan narkotika</a>.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. </p><p>Polres Batubara juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang akurat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_967_Satresnarkoba-Polres-Batubara-Tindaklanjuti-Video-Viral-Dugaan-Transaksi-Narkoba-di-Indrapura.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447709/satresnarkoba-polres-batubara-tindaklanjuti-video-viral-dugaan-transaksi-narkoba-di-indrapura/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sempat Melarikan Diri ke Kendari, Buronan Kasus Persetubuhan Anak Diciduk di Sergai</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sempat Melarikan Diri ke Kendari, Buronan Kasus Persetubuhan Anak Diciduk di Sergai]]></title>
            <description><![CDATA[Sergai(harianSIB.com)Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seor]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sergai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-serdangbedagai/" target="_blank"> Polres Serdangbedagai</a> (Sergai) berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p><p>Tersangka berinisial DH (29), warga Dusun V Desa Pematangpanjang, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjungberingin, Selasa (28/7/2026) pukul 13.00 WIB.</p><p>[adsense]</p><p>Kasi Humas Polres Sergai <a href="https://www.hariansib.com/tag/akp-bringin-jaya/" target="_blank">AKP Bringin Jaya</a> SH MH mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan SH MH setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.</p><p>"Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kendari/" target="_blank"> Kendari</a>, Sulawesi Tenggara. Setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Serdangbedagai," ujarnya, Rabu (29/7/2026).</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/447623/dpo-penembakan-security-ptpn-iv-sarang-giting-ditangkap/">DPO Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, di Dusun 3 Ujung Pasar, Desa Pematangcermai, Kecamatan Tanjungberingin, </p><p>Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 11 September 2018, ibu korban bersama seorang saksi menemukan korban sedang berboncengan dengan temannya. <hr></p><p>[adsense]</p><p>Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.</p><p>Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban mendatangi rumah pelaku. Kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2018. Namun pelaksanaannya ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka akan merantau untuk mencari modal.</p><p>[adsense]</p><p>Belakangan, pihak tersangka membatalkan rencana tersebut secara sepihak. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019.</p><p>Dalam proses penyelidikan, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kendari/" target="_blank"> Kendari</a>, Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga berhasil menghindari penangkapan selama beberapa tahun.</p><p>[adsense]</p><p>"Saat diinterogasi, tersanhka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum," katanya</p><p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_8338_Sempat-Melarikan-Diri-ke-Kendari--Buronan-Kasus-Persetubuhan-Anak-Diciduk-di-Sergai.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447708/sempat-melarikan-diri-ke-kendari-buronan-kasus-persetubuhan-anak-diciduk-di-sergai/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Muda-Mudi Dairi Gelorakan Pelestarian Budaya Pakpak Melalui Pagelaran Seni Tradisional</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:31:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Muda-Mudi Dairi Gelorakan Pelestarian Budaya Pakpak Melalui Pagelaran Seni Tradisional]]></title>
            <description><![CDATA[Sidikalang(harianSIB.com)Mudamudi Desa Tungtung Batu Kecamatan Silima Punggapungga, Dairi gelar pagelaran aktivasi seni budaya Pakpak, untu]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sidikalang<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Muda-mudi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-tungtung-batu/" target="_blank"> Desa Tungtung Batu</a> Kecamatan Silima Punggapungga, Dairi gelar pagelaran aktivasi seni budaya Pakpak, untuk menggerakkan kembali budaya lokal di tengah masyarakat.</p><p>Chief Legal &amp; External Affairs Officer PT Dairi Prima Mineral, Radianto Arifin, Rabu (29/7/2026) di Sidikalang mengatakan, PT DPM turut mendukung pelaksanaan kegiatan aktivasi seni budaya Pakpak yang diselenggarakan muda-mudi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-tungtung-batu/" target="_blank"> Desa Tungtung Batu</a>. </p><p>[adsense]</p><p>"Aktivasi seni dan budaya itu menjadi wadah komunal untuk menggerakkan kembali kekayaan tradisi Pakpak di tengah masyarakat, khususnya generasi muda," ucapnya.</p><p>Rangkaian aktivasi juga diisi dengan berbagai penampilan seni budaya yang dibawakan secara antusias oleh pemuda dan pemudi setempat.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447563/terkait-video-viral-di-lubukpakam-ini-tahapan-aktivasi-rekening-pip-yang-perlu-dipahami/">Terkait Video Viral di Lubukpakam, Ini Tahapan Aktivasi Rekening PIP yang Perlu Dipahami</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Berbagai bentuk ekspresi tradisi ditampilkan, mulai dari tarian tradisional hingga alunan musik daerah yang sarat dengan nilai gotong royong, kebersamaan dan penghormatan terhadap warisan leluhur.</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p>Keterlibatan aktif generasi muda dalam kegiatan aktivasi ini menjadi bukti nyata bahwa budaya Pakpak tetap hidup dan diwariskan secara dinamis.</p><p>Kemudian, PT DPM memfasilitasi program latihan menari berkala bagi anak-anak remaja di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-tungtung-batu/" target="_blank"> Desa Tungtung Batu</a>. Program latihan ini diadakan rutin seminggu sekali dengan menghadirkan pelatih tari profesional yang didatangkan langsung dari Sidikalang untuk mendampingi dan mengembangkan potensi seni para generasi muda lokal.</p><p>[adsense]</p><p>Sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Dairi, PT DPM meyakini bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pelestarian nilai-nilai sosial dan akar budaya masyarakat.</p><p>Melalui dukungan terhadap aktivasi seni budaya Pakpak ini, PT DPM ingin berkontribusi dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Dairi.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menambahkan, bahwa kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, tokoh adat, komunitas seni dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam memastikan budaya lokal tetap berkembang dan memiliki ruang untuk terus diwariskan. </p><p>Program ini merupakan bagian dari komitmen PT DPM dalam menjalankan Program Pengembangan dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemberdayaan/" target="_blank"> Pemberdayaan</a> Masyarakat (PPM), khususnya pada bidang sosial dan budaya. </p><p>[adsense]<hr></p><p>Sebelumnya, perusahaan juga telah menyelenggarakan Pentas Seni tingkat kabupaten, sekaligus peringatan Hari Lingkungan Hidup.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_8309_Muda-Mudi-Dairi-Gelorakan-Pelestarian-Budaya-Pakpak-Melalui-Pagelaran-Seni-Tradisional.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447707/mudamudi-dairi-gelorakan-pelestarian-budaya-pakpak-melalui-pagelaran-seni-tradisional/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polsek Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Terminal Penumpang Bandar Deli</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:30:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polsek Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Terminal Penumpang Bandar Deli]]></title>
            <description><![CDATA[Belawan(harianSIB.com)Empat pria, FY (43), AP (32), FM (31) dan MA (25), ditangkap petugas Polsek Belawan, dengan dugaan melakukan pungutan ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Belawan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Empat pria, FY (43), AP (32), FM (31) dan MA (25), ditangkap petugas Polsek Belawan, dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pengemudi mobil pribadi ketika menaikkan/menurunkan penumpang di depan Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawaan, berikut barang bukti uang tunai Rp 54 ribu.</p><p>Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, Rabu (29/7/2026) mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan saat personel melaksanakan patroli pengamanan dan antisipasi gangguan Kamtibmas serta kejahatan di sekitar Terminal Penumpang Bandar Deli pada saat kedatangan Kapal Kelud.</p><p>[adsense]</p><p>"Saat melaksanakan patroli, personel mendapati para pelaku sedang meminta sejumlah uang kepada para pengemudi mobil pribadi yang hendak menaikkan maupun menurunkan penumpang di kawasan dermaga dengan alasan uang parkir. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan," kata Kapolsek Belawan.</p><p>Menurutnya, kegiatan patroli pengamanan di kawasan Pelabuhan Belawan, dilakukan secara rutin, terutama pada saat kedatangan dan keberangkatan kapal penumpang yang berpotensi menimbulkan keramaian dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungli yang meresahkan masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli maupun aksi premanisme yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan Pelabuhan Belawan yang merupakan salah satu pintu masuk dan pusat aktivitas masyarakat. Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," tegasnya.</p><p>Guna pengusutan lanjut, keempat pria terduga pelaku pungli tersebut , kinimasih menjalani proses hukum di Polsek Belawan.(**)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_1039_Polsek-Belawan-Tangkap-4-Pelaku-Pungli-di-Terminal-Penumpang-Bandar-Deli.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/447706/polsek-belawan-tangkap-4-pelaku-pungli-di-terminal-penumpang-bandar-deli/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">DPRD SU Pro Kontra Sikapi Aksi Gubernur Sumut Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:27:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[DPRD SU Pro Kontra Sikapi Aksi Gubernur Sumut Tinggalkan Sidang Paripurna Dewan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Aksi Gubernur Sumut  Bobby Nasution meninggalkan sidang paripurna dewan pekan lalu memunculkan pro dan kontra di kalanga]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Aksi <a href="https://www.hariansib.com/tag/gubernur-sumut/" target="_blank">Gubernur Sumut</a> <a href="https://www.hariansib.com/tag/-bobby-nasution/" target="_blank"> Bobby Nasution</a> meninggalkan sidang paripurna dewan pekan lalu memunculkan pro dan kontra di kalangan legislatif. Satu sisi menilai langkah tersebut tidak perlu dipersoalkan dan merupakan bagian dari dinamika rapat, sementara lainnya menilai tindakan itu mencederai mekanisme demokrasi dan Tata Tertib (Tatib) persidangan.</p><p>     Wakil Ketua<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dprd-sumut/" target="_blank"> DPRD Sumut</a> H<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ihwan-ritonga/" target="_blank"> Ihwan Ritonga</a> SE MM kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) menilai,  tindakan <a href="https://www.hariansib.com/tag/gubernur-sumut/" target="_blank">Gubernur Sumut</a>  meninggalkan ruang rapat paripurna bukanlah bentuk sikap arogan, melainkan respons terhadap dinamika yang terjadi di internal DPRD.</p><p>[adsense]</p><p>    &quot;Kami perlu meluruskan bahwa kita tidak bisa menyalahkan Gubernur. Saat itu terjadi perdebatan dan dialog antaranggota dewan sendiri. Melihat situasi tersebut, mungkin pandangan Pak Bobby lebih baik keluar daripada menunggu perdebatan legislatif yang tidak terkait langsung dengan pihak eksekutif,&quot; kata Ihwan.</p><p>     Ihwan menjelaskan, rapat paripurna tersebut telah dibuka secara resmi dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Tatib dewan. Apalagi keabsahan rapat tidak hanya diukur dari keberadaan fisik anggota dewan di ruang sidang hingga rapat berakhir, tetapi juga berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447702/bobby-nasution-harapkan-entry-meeting-ombudsman-jadi-instrumen-evaluasi-pelayanan-publik/">Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>     Seperti diketahui, ujar politisi Partai Gerindra Sumut ini, para sidang paripurna yang lalu, walaupun dinyatakan sudah kuorum, tapi terus terjadi  interupsi,  sehingga  berkembang menjadi perdebatan internal di kalangan legislatif.</p><p>     &quot;Daripada menghabiskan waktu melihat perdebatan sesama legislatif, Gubernur tentu memikirkan urusan rakyat dan agenda administrasi lainnya di kantor yang harus segera diselesaikan, sehingga meninggalkan ruang paripurna," ujar Ihwan sembari mengajak semua pihak tidak  perlu lagi dijadikan polemik berkepanjangan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>   " Perbedaan pandangan dalam forum legislatif merupakan hal yang lazim dalam proses demokrasi dan semestinya diselesaikan melalui tata tertib yang telah diatur," katanya.         </p><p></p><p>[adsense]</p><p><img src="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/cedebb6e872f539bef8c3f919874e9d7WhatsApp Image 2026-07-29 at 17.12.40 (1).jpeg"></p><p></p><p>[adsense]</p><p><h6><b>Mangapul Purba SE MIKom.(Foto harianSIB.com/Firdaus)</b></h6><h6><b></p><p></b></h6>    Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dprd-sumut/" target="_blank"> DPRD Sumut</a>, Mangapul Purba SE MIKom, menilai sikap <a href="https://www.hariansib.com/tag/gubernur-sumut/" target="_blank">Gubernur Sumut</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-bobby-nasution/" target="_blank"> Bobby Nasution</a> bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meninggalkan sidang paripurna merupakan tindakan yang keliru dan mencederai prinsip demokrasi.</p><p>[adsense]<hr></p><p>     &quot;Jadi, kalau Gubernur Bobby meninggalkan rapat paripurna tanpa ada skor atau permisi, itu merupakan tindakan yang salah. Apalagi dewan itu memiliki Tatib yang tidak melarang melakukan interupsi dan bertanya soal kuorum tidaknya setiap rapat paripurna,&quot; ujar Mangapul Purba.</p><p>     Ia menegaskan, tata tertib persidangan tidak hanya mengikat anggota DPRD, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam rapat paripurna, termasuk kepala daerah.  Forum paripurna merupakan ruang konstitusional yang menentukan lahirnya keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.</p><p>[adsense]</p><p>     Anggota dewan  Dapil Pematangsiantar dan Simalungun itu juga menyoroti pentingnya kehadiran gubernur hingga seluruh tahapan pembahasan pertanggungjawaban APBD selesai, termasuk penandatanganan keputusan bersama.</p><p>     "Semestinya gubernur tetap berada di ruang sidang sampai seluruh tahapan selesai, termasuk penandatanganan keputusan bersama eksekutif dan legislatif pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025,&quot; katanya.</p><p>[adsense]</p><p>     Namun Mangapul mengingatkan agar polemik tersebut tidak digiring menjadi persoalan antarpartai politik. Kritik yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan serangan politik terhadap individu maupun partai tertentu.</p><p>     Ia menambahkan, perhatian publik seharusnya tidak hanya berhenti pada persoalan teknis persidangan, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pihak terhadap tata tertib lembaga legislatif, termasuk kepala daerah.</p><p>[adsense]</p><p>     &quot;Perlu diketahui, sikap politik Fraksi PDI Perjuangan telah disampaikan secara resmi melalui pandangan fraksi. Karena itu, perdebatan mengenai kuorum maupun interupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan persoalan lain yang dinilainya lebih mendasar,&quot; pungkasnya.(*).<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_4220_DPRD-SU-Pro-Kontra-Sikapi-Aksi-Gubernur-Sumut-Tinggalkan-Sidang-Paripurna-Dewan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447705/dprd-su-pro-kontra-sikapi-aksi-gubernur-sumut-tinggalkan-sidang-paripurna-dewan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:06:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri]]></title>
            <description><![CDATA[Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, menerima piagam penghargaan pelayanan prima kategori A ya]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Pematangsiantar<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolres-pematangsiantar/" target="_blank">Kapolres Pematangsiantar</a>, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, menerima piagam penghargaan pelayanan prima kategori A yang diterbitkan oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kapolri/" target="_blank"> Kapolri</a> Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang diserahkan langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam kegiatan yang berlangsung di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026).</p><p>Penghargaan tersebut diberikan kepada Polres Pematangsiantar atas keberhasilannya sebagai Unit Pelayanan Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional Tahun 2025 dengan predikat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pelayanan-prima/" target="_blank"> Pelayanan Prima</a> (Kategori A).</p><p>[adsense]</p><p>Piagam penghargaan diterbitkan berdasarkan Keputusan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kapolri/" target="_blank"> Kapolri</a> Nomor Kep/666/V/2026 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.</p><p>Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas kerja keras seluruh personel Polres Pematangsiantar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan yang diterima ini menjadi bukti nyata capaian kinerja Polres Pematangsiantar dalam bidang pelayanan publik sepanjang tahun 2025. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447685/sejumlah-polres-jajaran-polda-sumut-terima-penghargaan-atas-prestasi-dalam-zi-dan-pelayanan-prima/">Sejumlah Polres Jajaran Polda Sumut Terima Penghargaan Atas Prestasi dalam ZI dan Pelayanan Prima</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Ini sekaligus merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas, profesional, humanis, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Agustina.</p><p>Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi seluruh personel yang terus berupaya melakukan berbagai inovasi pelayanan, penyederhanaan prosedur, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, serta penguatan budaya kerja yang mengedepankan integritas dan profesionalisme.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polres Pematangsiantar. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tukasnya.</p><p>Penyerahan penghargaan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Penyidik Polri dan Penuntut Umum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_6189_Kapolres-Pematangsiantar-Terima-Piagam-Penghargaan-Pelayanan-Prima-Kategori-A-dari-Kapolri.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447704/kapolres-pematangsiantar-terima-piagam-penghargaan-pelayanan-prima-kategori-a-dari-kapolri/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemkab Tapteng Usulkan Pengerjaan Sabodam Tukka Dilaksanakan 24 Jam</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 15:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemkab Tapteng Usulkan Pengerjaan Sabodam Tukka Dilaksanakan 24 Jam]]></title>
            <description><![CDATA[Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengusulkan ke Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstr]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Tapteng<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Pemerintah Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tapanuli-tengah/" target="_blank"> Tapanuli Tengah</a> (Pemkab Tapteng) mengusulkan ke Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) agar pengerjaan saboram di wilayah Tukka dilaksanakan selama 24 jam nonstop. </p><p>Usulan ini dilontarkan menyusul bencana banjir yang terus berulang menghantam wilayah tersebut, padahal proses pemulihan pascabencana sebelumnya belum sepenuhnya tuntas.</p><p>[adsense]</p><p>Hal ini dicetuskan oleh Asisten 2<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati/" target="_blank"> Bupati</a> Basyri Nasution saat rapat koordinasi yang dilaksanakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-tapteng/" target="_blank"> Pemkab Tapteng</a> bersama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-satgas-prr/" target="_blank"> Satgas PRR</a> di Ruangan Cendrawasih Pandan, Rabu (29/7/2026). </p><p>Menurutnya, percepatan ini dinilai sangat mendesak mengingat kerusakan yang terus dialami warga akibat meluapnya beberapa titik sungai serta membawa kembali sedimen lumpur hingga ke permukiman warga. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/447700/kena-ott-kpk-bupati-pemalang-miliki-harta-rp-213-m/">Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Miliki Harta Rp 21,3 M</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Kalau boleh pengerjaan itu ditambah menjadi 24 jam dalam satu hari. Jadi kalau hanya siang hari dikerjakan, malam hari tidak dikerjakan, cuaca tidak dapat diprediksi," ucapnya. </p><p>Basyri berharap, agar pembangunan sabodam menjadi prioritas utama dibandingkan proyek pekerjaan lainnya. <hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, Kepala Posko Data<a href="https://www.hariansib.com/tag/-satgas-prr/" target="_blank"> Satgas PRR</a>, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma mengapresiasi usulan yang disampaikan oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-tapteng/" target="_blank"> Pemkab Tapteng</a>, serta menyampaikan akan menindaklanjutinya ke Kementerian PU. </p><p>"Kami minta dari Satgas ini, yang pertama informasi update ini, itu yang kita harapkan, karena saya mau tahu strateginya apa," paparnya. </p><p>[adsense]</p><p>Sebelumnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati/" target="_blank"> Bupati</a> Tapteng Masinton Pasaribu mengimbau agar jajaran pimpinan OPD segera menyusun rekapitulasi perencanaan anggaran pemulihan pascabencana secara akurat dan terperinci. </p><p>Namun, ia juga mewanti-wanti dengan tegas agar seluruh jajaran tidak melakukan penyimpangan atau kecurangan terkait penggunaan anggaran penanggulangan dan pemulihan pascabencana.</p><p>[adsense]</p><p>"Barapa miliar pun akan saya pertanggungjawabkan, sepanjang tidak ada unsur mansrea (niat jahat) yang merugikan keuangan negara," tegas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati/" target="_blank"> Bupati</a> Masinton.</p><p>Rakor ini dihadiri oleh unsur pimpinan OPD, BNPB, Danrem 023 KS, Dandim 0211 TT dan Camat. (**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/07/_3271_Pemkab-Tapteng-Usulkan-Pengerjaan-Sabodam-Tukka-Dilaksanakan-24-Jam.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/447703/pemkab-tapteng-usulkan-pengerjaan-sabodam-tukka-dilaksanakan-24-jam/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>