<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 13:52:17 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Peringati Hari Kartini, KAI Divre I Sumut Hadirkan Nuansa Adat dan Layanan Ramah Perempuan</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:26:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Peringati Hari Kartini, KAI Divre I Sumut Hadirkan Nuansa Adat dan Layanan Ramah Perempuan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memperingati Hari Kartini dengan menghadirkan suasana]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memperingati<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-kartini/" target="_blank"> Hari Kartini</a> dengan menghadirkan suasana spesial di Stasiun Medan pada Senin (21/4/2026). Dalam kegiatan ini, para petugas baris terdepan (frontliner) tampil berbeda dengan mengenakan busana adat saat menyapa dan melayani pelanggan.</p><p>Tak hanya perubahan penampilan petugas, KAI Divre I Sumatera Utara juga membagikan berbagai suvenir kepada pelanggan perempuan yang melakukan perjalanan pada hari ini. Aksi tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap perempuan yang menjadi bagian penting dari pengguna jasa transportasi kereta api.</p><p>[adsense]</p><p>Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-anwar-yuli-prastyo/" target="_blank"> Anwar Yuli Prastyo</a> mengungkapkan, berdasarkan data perusahaan, sekitar 40 persen pelanggan kereta api merupakan perempuan, mulai dari kategori anak-anak hingga lansia.</p><p>&quot;Berdasarkan data tersebut, KAI Divre I Sumatera Utara terus berbenah untuk menyediakan layanan transportasi yang inklusif. Tujuannya memastikan seluruh pelanggan merasa nyaman dan terlindungi saat menggunakan kereta api,&quot; ujar Anwar.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/442766/penumpang-ka-siantar-ekspres-tumbuh-17-persen-di-triwulan-i-2026/">Penumpang KA Siantar Ekspres Tumbuh 17 Persen di Triwulan I 2026</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Sebagai inovasi dalam meningkatkan keamanan, sejak 2025 KAI telah menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan untuk memilih tempat duduk yang berdekatan dengan sesama perempuan.</p><p>&quot;Fitur Female Seat Map ini bersifat eksklusif, di mana hanya akun pengguna perempuan yang dapat mengakses dan melihat denah kursi tersebut. Bagi akun pengguna laki-laki, fitur ini tidak akan muncul. Hal ini merupakan langkah preventif dalam memberikan ruang aman bagi pelanggan perempuan,&quot; tambahnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Peningkatan fasilitas ini sejalan dengan pertumbuhan minat masyarakat Sumatera Utara terhadap moda transportasi kereta api. Pada Triwulan I tahun 2026, KAI Divre I Sumatera Utara telah melayani sebanyak 698.256 pelanggan. Angka tersebut meningkat 13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatat 618.426 pelanggan.</p><p>Bentuk komitmen inklusivitas juga terlihat dari penyediaan fasilitas fisik di berbagai stasiun. KAI Divre I Sumatera Utara menyediakan pemisahan fasilitas umum seperti toilet dan musala antara laki-laki dan perempuan serta ruang menyusui (laktasi) di sejumlah stasiun besar, di antaranya Stasiun Medan, Rantauprapat, Tanjungbalai, Siantar, Tebing Tinggi, dan Kisaran.</p><p>[adsense]</p><p>Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik penumpang, terutama ibu menyusui, sehingga perjalanan jauh dapat tetap berlangsung nyaman.</p><p>&quot;Seluruh upaya yang dilakukan KAI Divre I Sumatera Utara, baik melalui inovasi digital maupun penyediaan fasilitas di stasiun, bertujuan menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,&quot; pungkas Anwar. (**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_2943_Peringati-Hari-Kartini--KAI-Divre-I-Sumut-Hadirkan-Nuansa-Adat-dan-Layanan-Ramah-Perempuan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443196/peringati-hari-kartini-kai-divre-i-sumut-hadirkan-nuansa-adat-dan-layanan-ramah-perempuan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:24:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi]]></title>
            <description><![CDATA[Tebingtinggi(harianSIB.com)Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Tebingtinggi<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH)<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemko-tebingtinggi/" target="_blank"> Pemko Tebingtinggi</a> TA 2024, Tim Pidsus <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejari-tebingtinggi/" target="_blank">Kejari Tebingtinggi</a> kembali menetapkan dua orang tersangka.</p><p>"Keduanya adalah  M selaku Bendahara di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dinas-lh/" target="_blank"> Dinas LH</a> dan MHA selaku kepala dinas (Kadis)," ujar Kajari Tebingtinggi,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-anthony-nainggolan/" target="_blank"> Anthony Nainggolan</a> MH, didampingi Kasi Pidsus<a href="https://www.hariansib.com/tag/-danang-dermawan/" target="_blank"> Danang Dermawan</a> dan Kasi Intel<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sai-sintong-purba/" target="_blank"> Sai Sintong Purba</a>, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), di Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejari-tebingtinggi/" target="_blank">Kejari Tebingtinggi</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Anthony mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor : PRINT-01/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026 Jo Sprindik Nomor: PRINT-02/L.2.16/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga penggeledahan.</p><p>Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus <a href="https://www.hariansib.com/tag/kejari-tebingtinggi/" target="_blank">Kejari Tebingtinggi</a> menyimpulkan perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti dan mengusulkan penetapan dua orang tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026, tanggal 14 April 2026 dan Nomor : TAP-02/L.2.16/Fd.2/04/2026, tanggal 16 April 2026.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443193/saksi-ahli-perkara-lahan-ptpn-perubahan-hgu-ke-hgb-tidak-penuhi-unsur-korupsi/">Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Kita ketahui bersama sebelumnya, Z (Kabid PLB3K dan RTH)<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dinas-lh/" target="_blank"> Dinas LH</a> Tebingtinggi sudah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu," beber Nainggolan.</p><p>Disebutkannya, pada tahun anggaran 2024,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dinas-lh/" target="_blank"> Dinas LH</a> Tebingtinggi diketahui memiliki dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> operasional persampahan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kemudian, Kadis LH memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara untuk melakukan belanja<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> kendaraan operasional (truk angkutan sampah dan pikap) disejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.</p><p>Lalu, kata Nainggolan, Kadis LH menginstruksikan M agar memberikan uang kepada PPTK untuk membeli<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> kendaraan operasional persampahan. Selanjutnya, PPTK memerintahkan pengawas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-dinas-lh/" target="_blank"> Dinas LH</a> untuk membelanjakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> armada persampahan sekaligus memberikan daftar pengisian dan uang belanja.</p><p>[adsense]</p><p>Usai dilakukan proses belanja<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> bersubsidi (bio solar dan pertalite), tersangka M membuat struk pembelian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung untuk pencairan anggaran yang diduga diketahui MHA.</p><p>Tidak berhenti sampai disitu, M kemudian membuat surat SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM dan diberikan ke Kadis untuk ditandatangani serta diserahkan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) guna pencairan anggaran.</p><p>[adsense]</p><p>Selanjutnya, sambung Kajari, perbuatan MHA diduga sudah mengetahui dan memerintahkan M untuk melampirkan struk pembelian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a> yang tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. </p><p>Sedangkan M, diketahui telah melanggar kewenangan dengan membuat struk pembelian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bbm/" target="_blank"> BBM</a>, membuat nota dinas, Surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP, SPTJM SPM yang diduga tidak benar.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Berdasarkan hasil penghitungan dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpkp/" target="_blank"> BPKP</a> Provinsi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sumatera-utara/" target="_blank"> Sumatera Utara</a>, negara mengalami kerugian sebesar Rp 863.016.444. Kemudian, untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain," ungkap Kajari.</p><p>Atas perbuatan melanggar hukum itu, para tersangka akan dijerat Pasal 603 atau 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana<a href="https://www.hariansib.com/tag/-korupsi/" target="_blank"> Korupsi</a> dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p><p>[adsense]</p><p>"Untuk proses hukum lanjutan, tersangka M akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi. Sedangkan, MHA belum dilakukan penahanan lantaran sakit dan surat keterangannya sudah dilampirkan melalui kuasa hukum tersangka," pungkas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-anthony-nainggolan/" target="_blank"> Anthony Nainggolan</a> MH. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_7822_Jaksa-Tetapkan-2-Tersangka-Dugaan-Korupsi-BBM-Kendaraan-Operasional-Dinas-LH-Tebingtinggi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/443195/jaksa-tetapkan-2-tersangka-dugaan-korupsi-bbm-kendaraan-operasional-dinas-lh-tebingtinggi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kapolres Pimpin Peletakan Batu Renovasi Jembatan Merah Putih di Tanjungbalai</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kapolres Pimpin Peletakan Batu Renovasi Jembatan Merah Putih di Tanjungbalai]]></title>
            <description><![CDATA[Tanjungbalai(harianSIB.com)Kabar gembira datang bagi warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. Pasalnya, jembatan Merah Putih yang]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Tanjungbalai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kabar gembira datang bagi warga Kelurahan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sei-merbau/" target="_blank"> Sei Merbau</a>, Kecamatan <a href="https://www.hariansib.com/tag/teluk-nibung/" target="_blank">Teluk Nibung</a>. Pasalnya, jembatan Merah Putih yang berlokasi di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jalan-kelong/" target="_blank"> Jalan Kelong</a> Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a>, yang selama ini dalam kondisi rusak kini mulai diperbaiki.</p><p>Kapolres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a> AKBP<a href="https://www.hariansib.com/tag/-welman-feri/" target="_blank"> Welman Feri</a>, secara resmi memimpin seremoni peletakan batu pertama, Selasa (21/4/2026), sebagai tanda dimulainya renovasi total jembatan tersebut. </p><p>[adsense]</p><p>Perbaikan jembatan tersebut disambut antusias tokoh masyarakat dan warga setempat, sebab jembatan itu selama ini menjadi urat nadi aktivitas warga di daerah tersebut.</p><p>Dalam sambutannya, Camat <a href="https://www.hariansib.com/tag/teluk-nibung/" target="_blank">Teluk Nibung</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-darwansyah-merta-wijaya/" target="_blank"> Darwansyah Merta Wijaya</a>, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak kepolisian.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/443170/optimalkan-pad-wali-kota-tanjungbalai-serahkan-sppt-pbbp2-dan-tagihan-pkb-ke-camat-dan-lurah/">Optimalkan PAD, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB ke Camat dan Lurah</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Kami berterimakasih kepada Kapolres atas kepeduliannya. Jembatan ini sangat vital bagi distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi warga kami. Kondisinya yang dulu rusak kini akan berubah menjadi layak dan aman," ujar Darwansyah.</p><p>Rasa syukur juga datang dari perwakilan warga, Ibu Asmawati. Ia mengaku selama ini merasa cemas setiap kali anak-anak melintasi jembatan yang rusak tersebut.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Sekarang kami merasa lebih tenang. Terima kasih Kapolres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a>, semoga kebaikan ini menjadi berkah bagi seluruh jajaran kepolisian," ungkapnya dengan haru.</p><p>Usai kegiatan, Kapolres AKBP<a href="https://www.hariansib.com/tag/-welman-feri/" target="_blank"> Welman Feri</a> mengatakan, renovasi jembatan itu bukan sekadar perbaikan fisik, melainkan bagian dari dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah dalam memperkuat konektivitas dan ekonomi wilayah.</p><p>[adsense]</p><p>"Dengan dimulainya pembangunan ini, kita berharap mobilitas harian masyarakat akan segera kembali normal dan lebih nyaman," pungkasnya.</p><p>Dari keterangan yang diperoleh harianSIB.com, hal yang menarik dalam proyek ini adalah keterlibatan langsung personel Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a>.  Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kapolres, agar para personel Polri tidak hanya mengawasi, tetapi juga turun tangan langsung dalam proses pengerjaan konstruksi di lapangan untuk mempercepat penyelesaian jembatan.</p><p>[adsense]</p><p>Selain prosesi peletakan batu pertama, acara juga diwarnai aksi sosial. Kapolres didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a> memberikan santunan kepada anak yatim piatu di sekitar lokasi sebagai bentuk rasa syukur.</p><p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Wakapolres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a>, Kompol MP Pardede SH, jajaran Kapolsek dan Kasat Polres<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tanjungbalai/" target="_blank"> Tanjungbalai</a>, Babinsa Koramil 08/Pulau Buaya, Sertu Edyanto, Lurah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sei-merbau/" target="_blank"> Sei Merbau</a> Nur Asiah, beserta para kepala lingkungan. (**)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_3890_Kapolres-Pimpin-Peletakan-Batu-Renovasi-Jembatan-Merah-Putih-di-Tanjungbalai.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/443194/kapolres-pimpin-peletakan-batu-renovasi-jembatan-merah-putih-di-tanjungbalai/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:21:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Dua saksi ahli hukum menyatakan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara aset PTPN t]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dua saksi ahli hukum menyatakan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perkara aset<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptpn/" target="_blank"> PTPN</a> tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.</p><p>Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara penjualan aset<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptpn/" target="_blank"> PTPN</a> ke pihak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ciputra-land/" target="_blank"> Ciputra Land</a>, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Dr Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr Dian Puji.</p><p>[adsense]</p><p>Chairul Huda menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait adanya kerugian negara serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.</p><p>"Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443181/ahli-tegaskan-kasus-pengalihan-aset-ptpn-ii-belum-layak-dibawa-ke-ranah-pidana/">Ahli Tegaskan Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa Ke Ranah Pidana</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia menambahkan, unsur perbuatan korupsi juga harus dibuktikan dengan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.</p><p>"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi," tambahnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Menurut Chairul, dalam perkara ini terdapat upaya dari para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaannya terkendala belum adanya aturan teknis.</p><p>"Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata," ujar Chairul.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Menurut Chairul, dalam kasus ini, tidak ada kesalahan kewenangan karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan.</p><p>&quot;Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan," tutur Chairul.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Chairul, dalam perkara korupsi juga harus dibuktikan adanya niat jahat dari para terdakwa. Chairul berpendapat, tidak ada niat jahat dalam kasus ini untuk merugikan negara. Karena itu, kata dia, tiada pidana tanpa niat jahat sebagai dasar meminta pertanggungjawaban.</p><p>Sementara itu, ahli hukum administrasi negara, Dian Puji, menjelaskan, mekanisme inbreng yang digunakan dalam pengalihan lahan merupakan hal yang sah secara hukum.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Setelah inbreng, lahan sudah milik anak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptpn/" target="_blank"> PTPN</a>, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptpn/" target="_blank"> PTPN</a> dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng," kata Dian.</p><p>Ia juga menyebut, perubahan hak atas lahan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis terkait. Dian turut menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang menurutnya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.</p><p>[adsense]</p><p>"Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Hanya BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akuntan publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan atas nama BPK," kata Dian.</p><p>Ia menambahkan, audit kerugian negara harus dilakukan secara akurat dan melibatkan pihak-pihak terkait.</p><p>[adsense]</p><p>"Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum," ucap Dian.</p><p>Dian berpendapat,  perkara yang menjerat para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat adanya upaya untuk menjalankan kewajiban serta belum adanya kejelasan aturan teknis.</p><p>[adsense]</p><p>"Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu merupakan kewajiban," ujar Dian.<hr></p><p>Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptpn/" target="_blank"> PTPN</a> pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hgb/" target="_blank"> HGB</a> kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.</p><p>[adsense]</p><p>Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptpn/" target="_blank"> PTPN</a> II. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_5994_Saksi-Ahli-Perkara-Lahan-PTPN--Perubahan-HGU-ke-HGB-Tidak-Penuhi-Unsur-Korupsi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443193/saksi-ahli-perkara-lahan-ptpn-perubahan-hgu-ke-hgb-tidak-penuhi-unsur-korupsi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kurir Shopee Dibegal di Sergai, Alami Luka Bacok Saat Pulang Antar Paket</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kurir Shopee Dibegal di Sergai, Alami Luka Bacok Saat Pulang Antar Paket]]></title>
            <description><![CDATA[Sergai(harianSIB.com)Seorang kurir Shopee bernama Andi Lubis menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan jembatan Bogakkecil, di Keca]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sergai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang kurir Shopee bernama Andi Lubis menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan jembatan Bogakkecil, di Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-serdangbedagai/" target="_blank"> Serdangbedagai</a> (Sergai), Senin (20/4/2026) malam.</p><p>Korban diketahui warga Dusun 3, Desa Pematangguntung, Kecamatan Telukmengkudu. Ia mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut setelah diserang pelaku saat melintas.</p><p>[adsense]</p><p>Informasi dihimpun, lokasi kejadian tergolong rawan karena minim penerangan. Jalan tersebut tidak dilengkapi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta diapit area persawahan di sisi kanan dan kiri, sehingga suasana menjadi gelap dan sepi saat malam hari.</p><p>Rekan korban, Gunawan, mengatakan, Andi bekerja sebagai kurir Rider SPX Shopee. Saat kejadian, korban baru saja selesai mengantarkan paket ke Desa Pematangkuala dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah BK 4228 PBB.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/443150/terekam-cctv-pengendara-motor-dibegal-di-medan-deli/">Terekam CCTV, Pengendara Motor Dibegal di Medan Deli</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Diduga pelaku ada dua orang, berboncengan menggunakan sepeda motor jenis besar seperti Vixion atau Verza,&quot; ujarnya kepada wartawan</p><p>Ia menjelaskan, pelaku sempat berusaha merampas tas selempang milik korban hingga talinya putus. Sejumlah uang hasil transaksi COD pun sempat tercecer di lokasi saat korban berusaha menyelamatkan diri.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Pelaku juga mencoba merampas sepeda motor korban, tetapi korban melakukan perlawanan. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut. Meski terluka, korban berhasil mempertahankan sepeda motornya,&quot; jelasnya.</p><p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius yang diduga akibat senjata tajam. </p><p>[adsense]</p><p>Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. </p><p>Sementara itu, <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolsek-telukmengkudu/" target="_blank">Kapolsek Telukmengkudu</a>, Iptu<a href="https://www.hariansib.com/tag/-holomoan-sirait/" target="_blank"> Holomoan Sirait</a> melalui Kanitreskrim Ipda Sihotang, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Benar, anggota sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi,&quot; tegasnya kepada harianSIB.com, Selasa (21/4/2026). (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_4881_Kurir-Shopee-Dibegal-di-Sergai--Alami-Luka-Bacok-Saat-Pulang-Antar-Paket.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/443192/kurir-shopee-dibegal-di-sergai-alami-luka-bacok-saat-pulang-antar-paket/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polres Belawan Tangkap Pelaku Pencurian di SMAN 20 Medan</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:05:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polres Belawan Tangkap Pelaku Pencurian di SMAN 20 Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, MC alias Joko (32), warga Belawan, terduga pelaku pencurian berbagai peralatan/barang berharga di SMAN 2]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Belawan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang pria, MC alias Joko (32), warga Belawan, terduga pelaku pencurian berbagai peralatan/barang berharga di <a href="https://www.hariansib.com/tag/sman-20-medan/" target="_blank">SMAN 20 Medan</a>, di Kelurahan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bagan-deli/" target="_blank"> Bagan Deli</a>, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan-belawan/" target="_blank"> Medan Belawan</a>, diringkus petugas Satreskrim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-pelabuhan-belawan/" target="_blank"> Polres Pelabuhan Belawan</a>. Sedangkan dua temannya masih dalam pengejaran.</p><p>Kasat Reskrim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-pelabuhan-belawan/" target="_blank"> Polres Pelabuhan Belawan</a>, AKP<a href="https://www.hariansib.com/tag/-agus-purnomo/" target="_blank"> Agus Purnomo</a>, Selasa (21/4/2026), mengatakan , dugaan pencurian tersebut dilakukan MC alias Joko bersama dua temannya, pada Jumat (28/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Tersangka MC alias Joko bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, melakukan pencurian di <a href="https://www.hariansib.com/tag/sman-20-medan/" target="_blank">SMAN 20 Medan</a>, dengan cara masuk ke area sekolah pada malam hari,&quot; jelasnya.</p><p>Sesuai laporan pengaduan pihak korban, lanjutnya, dalam aksi pencurian itu para pelaku mengambil berbagai barang milik sekolah, di antaranya  2 set pintu pembatas besi, 1 set pintu kamar mandi, 1 set jerjak pintu besi, 1 set lemari besi, 5 potong besi, 5 potong baja ringan, 1 set furing, 2 set kanal, serta 1 set gawang basket.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/443174/ojol-wanita-kehilangan-motor-saat-ambil-pesanan-gofood-di-ringroad/">Ojol Wanita Kehilangan Motor Saat Ambil Pesanan GoFood di Ringroad</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, kemudian melakukan penangkapan.</p><p>&quot;Tersangka mengakui melakukan pencurian di <a href="https://www.hariansib.com/tag/sman-20-medan/" target="_blank">SMAN 20 Medan</a>, bersama dua orang rekannya, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,&quot; katanya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Guna pengusutan lanjut, MC kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_8401_Polres-Belawan-Tangkap-Pelaku-Pencurian-di-SMAN-20-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/443191/polres-belawan-tangkap-pelaku-pencurian-di-sman-20-medan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 12:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Tuntutan delapan bulan penjara terhadap Junara Alberto P. Hutahaean (21) dalam kasus dugaan penganiayaan menuai keberata]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Tuntutan delapan bulan penjara terhadap Junara Alberto P. Hutahaean (21) dalam kasus dugaan penganiayaan menuai keberatan dari tim penasihat hukum yang menilai kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.</p><p>Junara Alberto P. Hutahean (21), warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba, dituntut pidana penjara selama delapan bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga orang. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dari Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026) petang.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama delapan bulan,&quot; ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.</p><p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keenam.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/443189/satreskrim-polres-belawan-tangkap-2-perampok-bersajam/">Satreskrim Polres Belawan Tangkap 2 Perampok Bersajam</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).</p><p>Tim PH Junara menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Hasian Panggabean selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kami kurang sependapat dengan tuntutan jaksa. Kami berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan klien kami,&quot; ujar Hasian didampingi Parlindungan Nababan, Selasa (21/4/2026).</p><p>Pihaknya menyatakan akan mengajukan pleidoi secara maksimal dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Junara.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kami berharap klien kami dibebaskan, karena tidak ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan. Klien kami hanya melakukan pembelaan diri dalam kondisi terdesak,&quot; tambahnya.</p><p>Kuasa hukum lainnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-simon-budi-satria-utama-panggabean/" target="_blank"> Simon Budi Satria Utama Panggabean</a>, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.</p><p>[adsense]</p><p>Saat itu, kata Budi, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan tengah menurunkan peralatan dari mobil pick up yang dikemudikannya. Ia kemudian hendak memundurkan kendaraan untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai, namun terhalang sepeda motor milik Andika Charlie yang terparkir.</p><p>Junara sempat meminta agar sepeda motor tersebut dipindahkan. Namun, Andika meminta waktu karena sedang memasukkan ayam.</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>Setelah sekitar 30 menit kendaraan tidak juga dipindahkan, situasi memanas hingga terjadi cekcok antara Junara dan Andika Charlie dan setelah itu Andika Charlie masuk kerumahnya, Andika Charlie terlihat di CCTV warga keluar dari belakang rumah nya sehingga terlihat Andika Charlie menyimpan parang di belakang bajunya.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Budi Panggabean, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Junara merupakan korban penganiayaan secara bersama-sama. Ia menyebut saksi Richard Jecksen Lumbantobing yang juga telah divonis dalam perkara terpisah mengakui bahwa Junara dianiaya oleh empat orang, yakni Rudy Anto, Richard Jecksen Lumbantobing, Andika Charlie, dan Chintya.</p><p>&quot;Dalam persidangan, saksi Richard mengakui bahwa Andika Charlie membawa parang dan menghampiri Junara, sehingga klien kami melakukan pembelaan diri dan difakta persidangan telah nyata tidak ada pihak lain sebagai tersangka maupun korban dalam peristiwa ini seperti Dhana Badi Sikhi hanya melerai agar Junara tidak semakin parah di keroyok 4 orang dewasa,&quot; ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, lanjut Budi, saksi Rudy Anto juga mengakui bahwa Junara merupakan korban pengeroyokan. Bahkan, Rudy Anto dan Richard Jecksen Lumbantobing telah divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menganiaya Junara secara bersama-sama.</p><p>Budi juga menyoroti bahwa Andika Charlie yang disebut sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan. Bahkan, menurutnya, nama tersebut disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Junara melakukan penganiayaan. Justru fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,&quot; tegasnya.<hr></p><p>Tim penasihat hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-komisi-iii/" target="_blank"> Komisi III</a> DPR RI untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).</p><p>[adsense]</p><p>Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_1974_Junara-Dituntut-8-Bulan-di-PN-Medan--PH-Tegaskan-Kliennya-Justru-Korban-dan-Minta-Komisi-III-Gelar-RDP.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443190/junara-dituntut-8-bulan-di-pn-medan-ph-tegaskan-kliennya-justru-korban-dan-minta-komisi-iii-gelar-rdp/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Satreskrim Polres Belawan Tangkap 2 Perampok Bersajam</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 12:06:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Satreskrim Polres Belawan Tangkap 2 Perampok Bersajam]]></title>
            <description><![CDATA[Belawan(harianSIB.com)Dua pria, RF (27l dan STPS (26), terduga pelaku perampokan bersenjata tajam (Sajam) terhadap pengemudi mobil tangki, d]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Belawan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dua pria, RF (27l dan STPS (26), terduga pelaku perampokan bersenjata tajam (Sajam) terhadap pengemudi mobil tangki, diringkus petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dari tempat persembunyiannya pada salah satu lokasi di Kelurahan Belawan Bahari.</p><p>Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Selasa (21/4/2026) mengatakan, dugaan perampokan terhadap korban Ef terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 22.07 WIB.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Menurut keterangan korban yang merupakan sopir truk tangki PT Indra Angkola, dia baru saja selesai membongkar muatan minyak di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, dan hendak pulang. Saat di perjalanan, korban diberhentikan oleh sekitar lima orang dengan alasan meminta sisa minyak bongkaran,&quot; ujar Kasat Reakrim Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>Disebutkan, sesuai keterangan korban, saat korban menghentikan laju mobil tanki yang dikemudikannya,, salah satu pelaku langsung mendekati dan melakukan aksi kekerasan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443159/polres-belawan-periksa-kesehatan-personel/">Polres Belawan  Periksa Kesehatan Personel</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Salah satu pelaku naik ke pintu bagian sopir dan meminta uang sepuluh ribu Rupiah. Korban sempat memberikan tiga ribu, namun pelaku mencoba merampas HP korban. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk paha kanan korban sehingga terjadi perkelahian, dan pelaku lainnya menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>Menyikapi laporan pengaduan korban,  petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku, sedangkan teman mereka buron.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Pada Senin (20/4/2026), dua orang pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Belawan Bahari, ketika diintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.</p><p>Guna pengusutan lanjut, RF dan STPS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_8615_Satreskrim-Polres-Belawan-Tangkap-2-Perampok-Bersajam.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/443189/satreskrim-polres-belawan-tangkap-2-perampok-bersajam/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">GMKI Toba Bedah Buku Biografi Marie Claire Barth-Frommel, Dorong Literasi dan Iman Mahasiswa</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 12:00:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[GMKI Toba Bedah Buku Biografi Marie Claire Barth-Frommel, Dorong Literasi dan Iman Mahasiswa]]></title>
            <description><![CDATA[Toba(harianSIB.com)GMKI Cabang Toba menggelar kegiatan bedah buku Diutus Melintasi Batas Biografi Marie Claire BarthFrommel di Aula Seko]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Toba<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>GMKI Cabang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-toba/" target="_blank"> Toba</a> menggelar kegiatan bedah buku "Diutus Melintasi Batas: Biografi Marie Claire Barth-Frommel" di Aula Sekolah Tinggi Bibelvrouw<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hkbp/" target="_blank"> HKBP</a>, Minggu (19/4/2026) pukul 15.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut menjadi wadah penguatan literasi sekaligus pertumbuhan iman bagi kalangan mahasiswa.</p><p>Acara menghadirkan Pdt Dr Ester Mariani Rihi Ga sebagai pembicara utama sekaligus penulis buku. Sementara Dr Darna Situmorang hadir sebagai penanggap dalam diskusi.</p><p>[adsense]</p><p>Jalannya diskusi dipandu moderator Marim Purba, sedangkan acara dipandu MC Shinta Simanjuntak. Suasana kegiatan berlangsung tertib, hangat, dan komunikatif.</p><p>Turut hadir Ketua GMKI Cabang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-toba/" target="_blank"> Toba</a> Togi Siahaan bersama para senior, di antaranya Mekar Sinurat, Sesmon Butar-Butar, M Tansiswo Siagian, Devi Nadeak, kader GMKI serta mahasiswi Sekolah Tinggi Bibelvrouw<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hkbp/" target="_blank"> HKBP</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/443185/tabrakan-beruntun-libatkan-mobil-ambulance-terjadi-di-laguboti/">Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ambulance Terjadi Di Laguboti</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Kegiatan diawali ibadah singkat dan penampilan koor mahasiswa. Sepanjang acara, peserta tampak aktif mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis.</p><p>Melalui pembahasan perjalanan hidup Marie Claire Barth-Frommel, peserta diajak memahami bahwa panggilan hidup kerap menuntut keberanian melintasi batas kenyamanan, budaya, maupun cara pandang. Nilai tersebut dinilai relevan bagi generasi muda di tengah tantangan zaman.<hr></p><p>[adsense]</p><p>GMKI Cabang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-toba/" target="_blank"> Toba</a> berharap kegiatan serupa menjadi momentum bagi mahasiswa untuk terus bertumbuh secara intelektual dan spiritual, serta berani mengambil peran di tengah masyarakat dengan semangat pelayanan yang tulus dan transformatif.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_8101_GMKI-Toba-Bedah-Buku-Biografi-Marie-Claire-Barth-Frommel--Dorong-Literasi-dan-Iman-Mahasiswa.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/443188/gmki-toba-bedah-buku-biografi-marie-claire-barthfrommel-dorong-literasi-dan-iman-mahasiswa/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati Simalungun Usulkan 3 Program ke Menteri Pertanian</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati Simalungun Usulkan 3 Program ke Menteri Pertanian]]></title>
            <description><![CDATA[Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengusulkan 3 program penguatan infrastruktur ke Menteri Pertanian Andi Amra]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Simalungun<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-simalungun/" target="_blank"> Simalungun</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-anton-achmad-saragih/" target="_blank"> Anton Achmad Saragih</a> mengusulkan 3 program penguatan infrastruktur ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-menteri-pertanian/" target="_blank"> Menteri Pertanian</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-andi-amran-sulaiman/" target="_blank"> Andi Amran Sulaiman</a> pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mitigasi kekeringan lahan pertanian  di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).</p><p>Turut mendampingi <a href="https://www.hariansib.com/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-simalungun/" target="_blank"> Simalungun</a> saat Rakornas tersebut Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rinton Damanik, Kepala Dinas Pertanian Jenri Saragih, serta Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Alpian Denri Saragih. </p><p>[adsense]</p><p>Lebih lanjut disampaikan bupati, ketiga usulan mereka tersebut yakni penguatan infrastruktur pengairan, peningkatan mekanisasi pertanian dan rencana pembukaan lahan baru.</p><p>Untuk sektor pengairan, Pemkab<a href="https://www.hariansib.com/tag/-simalungun/" target="_blank"> Simalungun</a> mengajukan dukungan pembangunan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, serta pemeliharaan jaringan irigasi tersier. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443184/kelompok-tani-gugat-bupati-simalungun-ke-ptun-medan-soal-plasma-kebun/">Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Sementara untuk mendukung efisiensi kerja, diusulkan pula penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda 4 dan hand traktor. </p><p>Dukungan alsintan ini dinilai sangat krusial untuk mempercepat proses pengolahan lahan agar masa tanam dapat dilakukan secara efektif sebelum puncak musim kemarau tiba.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-simalungun/" target="_blank"> Simalungun</a> juga mengajukan rencana kegiatan cetak sawah baru pada lokasi yang telah diverifikasi memenuhi syarat teknis.</p><p> Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperluas areal produksi, sehingga target swasembada pangan tetap dapat tercapai, meskipun dihadapkan pada tantangan perubahan iklim dan potensi kekeringan yang cukup besar tahun ini, sebut bupati.</p><p>[adsense]</p><p>Sebelumnya saat Rakornas,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-menteri-pertanian/" target="_blank"> Menteri Pertanian</a> (Mentan)menekankan bahwa kunci utama ketahanan pangan saat ini bertumpu pada program perluasan areal tanam melalui optimasi lahan dan masifnya pompanisasi di lahan-lahan tadah hujan. </p><p>Mentan juga menginstruksikan seluruh daerah untuk melakukan mitigasi iklim yang nyata dengan penyediaan infrastruktur air yang memadai guna meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) di tengah tantangan cuaca ekstrem, sebut Mentan.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_9218_Bupati-Simalungun-Usulkan-3-Program-ke-Menteri-Pertanian.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/443187/bupati-simalungun-usulkan-3-program-ke-menteri-pertanian/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Jaksa Agung Hadiri dan Beri Arahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Jaksa Agung Hadiri dan Beri Arahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir dan memberikan arahan dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan ata]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a> Republik Indonesia<a href="https://www.hariansib.com/tag/-st-burhanuddin/" target="_blank"> ST Burhanuddin</a> hadir dan memberikan arahan dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan atas Capaian Program Jaksa Garda Desa yang bertajuk<a href="https://www.hariansib.com/tag/-abpednas/" target="_blank"> ABPEDNAS</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-jaga-desa-award-2026/" target="_blank"> Jaga Desa Award 2026</a> di Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026). </p><p>Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis dilansir ke media, Selasa (21/4/2026) menyampaikan, acara itu dihadiri </p><p>[adsense]</p><p>jajaran menteri dan pejabat tinggi Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.</p><p>Kemudian Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan pejabat pemangku kepentingan lainnya. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/443060/jaksa-agung-bersyukur-kejagung-punya-gedung-baru/">Jaksa Agung Bersyukur Kejagung Punya Gedung Baru</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Disampaikan, kehadiran <a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a> diacara itu sebagai bentuk pentingnya sinergi antara Kejaksaan RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan secara transparan dan akuntabel. </p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a> menekankan bahwa  pembangunan desa merupakan fokus utama pemerintah yang selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI yaitu membangun dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. <hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Melalui komitmen ini, desa tidak lagi dipandang sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek strategis yang menggerakkan roda ekonomi nasional,&quot; imbuh <a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a>.</p><p>&quot;Sejak dicanangkan pada tahun 2023, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah menjadi instrumen vital dalam memastikan setiap rupiah dana desa terserap dengan tepat guna demi kesejahteraan masyarakat,&quot; tutur <a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a>.</p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a> menjelaskan, program ini mengedepankan paradigma penegakan hukum yang bersifat preventif dan edukatif, bukan semata-mata berorientasi pada tindakan hukum. </p><p>Penghargaan diberikan kepada desa-desa terbaik dalam berbagai kategori, mulai dari tertib pengelolaan keuangan, kepatuhan entri data pada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-aplikasi/" target="_blank"> aplikasi</a> Jaga Desa, hingga karya film pendek terbaik bertema Jaksa Garda Desa. </p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/jaksa-agung/" target="_blank">Jaksa Agung</a> meyakini bahwa para penerima penghargaan ini adalah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-agen-perubahan/" target="_blank"> agen perubahan</a> yang membawa nilai-nilai integritas dan kesadaran hukum bagi lingkungan sekitarnya. (** )</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_6939_Jaksa-Agung-Hadiri-dan-Beri-Arahan-di-Acara-ABPEDNAS-Jaga-Desa-Award-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/443186/jaksa-agung-hadiri-dan-beri-arahan-di-acara-abpednas-jaga-desa-award-2026/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ambulance Terjadi Di Laguboti</guid>
            <pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ambulance Terjadi Di Laguboti]]></title>
            <description><![CDATA[Toba(harianSIB.com)Kecelakaan lalulintas berupa tabrakan beruntun terjadi di ruas jalan Umum Medan menuju Tarutung, tepatnya di Desa Gasarib]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Toba<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kecelakaan lalulintas berupa tabrakan beruntun terjadi di ruas jalan Umum Medan menuju Tarutung, tepatnya di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin (20/5/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB.</p><p>Kecelakaan lalulintas ini melibatkan 3 kendaraan bermotor yakni satu unit mobil ambulance yang sedang membawa jenazah dan satu unit mobil bus penumpang  serta satu unit mobil Daihatsu Terios. </p><p>[adsense]</p><p>Selain mengakibatkan kerusakan berupa ringset  pada ketiga mobil, ada 6 orang penumpang  yang mengalami luka - luka dan dilarikan ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rumah-sakit/" target="_blank"> rumah sakit</a> terdekat guna mendapat perawatan lebih lanjut. </p><p>Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga melalui Kasat Lantas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-toba/" target="_blank"> Polres Toba</a>  Iptu Janitra Giri Satya yang ditanya wartawan, Selasa (21/4/2026) membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Pariwisata/443178/pengembangan-toba-caldera-resort-hadapi-tantangan-peran-jimmy-panjaitan-tuai-apresiasi/">Pengembangan Toba Caldera Resort Hadapi Tantangan, Peran Jimmy Panjaitan Tuai Apresiasi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Kasat Lantas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-toba/" target="_blank"> Polres Toba</a>  menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, kondisi jalan basah dan licin karena turunnya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gerimis/" target="_blank"> gerimis</a> yang mengguyur sekitar  lokasi kejadian. </p><p>Saat itu mobil ambulance dengan nomor polisi  BK-8673-XL  dikemudikan Hidupta Purba (40)  yang  juga membawa 4 orang penumpang terlihat hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya. <hr></p><p>[adsense]</p><p>Sesuai dengan informasi dari saksi yang berada di dalam mobil ambulance, kendaraan tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga ban tergelincir serta hilang kendali. Akibatnya mobil ambulance bertabrakan dengan mobil bus dengan nomor polisi  BB-7853-EA yang dikemudikan Cristiato Siahaan. </p><p>Sementara mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi  BM-1873-OL  dikemudikan Erikson Bernando Hutapea (45) warga Laguboti yang datang searah dengan mobil ambulance (arah Medan - Tarutung)  menabrak bagian samping sebelah kanan mobil Ambulance.</p><p>[adsense]</p><p>Akibat dari peristiwa ini  pengemudi mobil Ambulance mengalami luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di kuping sebelah kiri dan luka memar di kaki sebelah kiri.</p><p>Begitu juga dengan 4 orang  penumpang mobil ambulance diantaranya Katrina Hutapea (39),  Endang Frida Hutahaean (40), Jonggara Silalahi (69) dan Rori Divani Hutapea (23) mengalami luka - luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum HKBP Balige. Sementara pengemudi mobil bus mengalami luka luka dan langsung dibawa berobat ke<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rsud-porsea/" target="_blank"> RSUD Porsea</a>. Sedangkan pengemudi mobil Daihatsu Terios tidak mengalami luka.</p><p>[adsense]</p><p>Kasus kecelakaan ini telah ditangani petugas Unit Laka lantas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-toba/" target="_blank"> Polres Toba</a> dan  ketiga kendaraan mengalami kerusakan dan sudah diamankan di Mako<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polres-toba/" target="_blank"> Polres Toba</a>. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_1171_Tabrakan-Beruntun-Libatkan-Mobil-Ambulance-Terjadi-Di-Laguboti.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/443185/tabrakan-beruntun-libatkan-mobil-ambulance-terjadi-di-laguboti/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 21:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya resmi menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTU]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kelompok Tani Plasma Tunas Malela <a href="https://www.hariansib.com/tag/simalungun/" target="_blank">Simalungun</a> Jaya resmi menggugat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati-simalungun/" target="_blank"> Bupati <a href="https://www.hariansib.com/tag/simalungun/" target="_blank">Simalungun</a></a> ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma yang dinilai tidak adil dan merugikan masyarakat sekitar perkebunan.</p><p>Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum Law Firm Heart and Hand, yakni Hermansyah Hutagalung SH MH, Daniel W. Panggabean SH MH, Edoward M. Hutapea SH MH, Lamhot W. Tampubolon SH MH, Sarmatua Tampubolon SH MH, serta Syarifah A. Hutagalung SH.</p><p>[adsense]</p><p>Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati-simalungun/" target="_blank"> Bupati <a href="https://www.hariansib.com/tag/simalungun/" target="_blank">Simalungun</a></a> Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025.</p><p>Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan itu merugikan kelompok tani yang berada di sekitar wilayah perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/443179/polda-sumut-tangkap-2-pengedar-narkoba-amankan-2-kg-sabu/">Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan 2 Kg Sabu</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Klien kami adalah kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan. Namun justru tidak ditetapkan sebagai calon penerima kebun plasma. Ini yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan,&quot; ujar Hermansyah saat diwawancarai di Medan, Senin (20/4/2026).</p><p>Menurutnya, keputusan bupati tersebut telah memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, Daniel W. Panggabean menambahkan gugatan juga telah memenuhi syarat formil, termasuk tenggang waktu pengajuan dan upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh.</p><p>&quot;Sebelum mengajukan gugatan, kami sudah melayangkan somasi kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati-simalungun/" target="_blank"> Bupati <a href="https://www.hariansib.com/tag/simalungun/" target="_blank">Simalungun</a></a> pada 31 Desember 2025. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini menjadi pilihan,&quot; jelas Daniel.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam pokok perkara, pihak penggugat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-perkebunan/" target="_blank"> Perkebunan</a>, khususnya terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat.</p><p>Daniel menjelaskan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, seharusnya ada alokasi sekitar 600 hektare untuk masyarakat sekitar. Klien kami seharusnya menjadi prioritas sebagai penerima manfaat,&quot; tegasnya.</p><p>Kelompok Tani Plasma Tunas Malela <a href="https://www.hariansib.com/tag/simalungun/" target="_blank">Simalungun</a> Jaya yang diwakili Fajar selaku ketua mengaku mengalami kerugian langsung akibat tidak dimasukkan dalam daftar calon penerima kebun plasma.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Melalui gugatan tersebut, penggugat berharap majelis hakim<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ptun-medan/" target="_blank"> PTUN Medan</a> membatalkan keputusan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bupati-simalungun/" target="_blank"> Bupati <a href="https://www.hariansib.com/tag/simalungun/" target="_blank">Simalungun</a></a> dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang dinilai lebih adil serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_7778_Kelompok-Tani-Gugat-Bupati-Simalungun-ke-PTUN-Medan-Soal-Plasma-Kebun.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443184/kelompok-tani-gugat-bupati-simalungun-ke-ptun-medan-soal-plasma-kebun/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bau Menyengat Puluhan Tahun, Massa Mahasiswa Datangi DPRD Medan Minta Pabrik Kecap Ditutup</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 20:58:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bau Menyengat Puluhan Tahun, Massa Mahasiswa Datangi DPRD Medan Minta Pabrik Kecap Ditutup]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026). Mereka m]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026). Mereka mendesak DPRD agar segera merekomendasikan penutupan pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, yang dituding mencemari lingkungan melalui limbah udara dan cair.</p><p>Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aktivitas pabrik telah lama meresahkan warga sekitar. Bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi kecap disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan serius.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Rekomendasikan penutupan pabrik kecap itu. Masyarakat sudah cukup menderita puluhan tahun karena aroma menyengat,&quot; teriak  pengunjuk rasa.</p><p>Massa juga menuntut adanya sanksi tegas terhadap perusahaan jika terbukti melanggar aturan lingkungan. Mereka menilai, pelanggaran yang terjadi tidak bisa lagi ditoleransi.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Headlines/352721/demo-tolak-bbm-naik--massa-mahasiswa-bakar-keranda-mayat-di-patung-kuda/">Demo Tolak BBM Naik, Massa Mahasiswa Bakar Keranda Mayat di Patung Kuda</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Aksi tersebut langsung direspon Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, yang turun menemui massa. Dan menyatakan aspirasi akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait.</p><p>Paul mengakui pihaknya telah meninjau lokasi sekitar satu bulan lalu dan menemukan adanya gangguan serius bagi warga.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kami sudah turun ke lokasi. Memang bau tidak sedap sangat mengganggu pernapasan warga. Terima kasih atas kepedulian masyarakat yang menyampaikan hal ini,&quot; ujar Paul didampingi anggota DPRD Medan lainnya Lailatul Badri.</p><p>Di tengah aksi, hujan deras sempat mengguyur kawasan DPRD Medan, membuat massa dan sejumlah anggota dewan basah kuyup. Pertemuan kemudian dilanjutkan di ruang Komisi IV.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam dialog tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika dalam RDP nantinya terbukti terjadi pelanggaran dan tidak ada itikad perbaikan dari pihak perusahaan, DPRD akan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional.</p><p>&quot;Kalau terbukti melanggar dan tidak ada perbaikan, kita akan rekomendasikan penutupan. Izin harus dicabut,&quot; tegas Paul.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam pertemuan itu disepakati, RDP akan digelar pada awal Mei 2026 dengan memanggil pihak perusahaan serta melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_4373_Bau-Menyengat-Puluhan-Tahun--Massa-Mahasiswa-Datangi-DPRD-Medan-Minta-Pabrik-Kecap-Ditutup.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443183/bau-menyengat-puluhan-tahun-massa-mahasiswa-datangi-dprd-medan-minta-pabrik-kecap-ditutup/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dinkes Kota Medan: Kasus Malaria Didominasi Impor, Nihil Penularan Lokal</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 20:57:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dinkes Kota Medan: Kasus Malaria Didominasi Impor, Nihil Penularan Lokal]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Kota Medan memastikan bahwa kasus malaria yang ditangani di wilayahnya hingga saat ini didominasi oleh k]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dinas Kesehatan Kota Medan memastikan bahwa kasus malaria yang ditangani di wilayahnya hingga saat ini didominasi oleh kasus impor dari luar daerah, tanpa adanya penularan lokal.</p><p>Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Medan, dr Shereivia Faradillah MKM menyampaikan bahwa seluruh kasus malaria yang ditemukan berasal dari kabupaten/kota lain di Sumut.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kasus malaria di Kota Medan 100 persen merupakan kasus impor dari beberapa daerah di Sumut, dan belum ada kasus penularan lokal,&quot; ujarnya, Senin (20/4/2026).</p><p>Ia menambahkan, pada tahun ini tidak ada kegiatan khusus dalam rangka peringatan Hari Malaria. Namun, program penanggulangan tetap berjalan secara rutin sesuai kebijakan nasional dengan menggunakan obat program dari Kementerian Kesehatan.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam upaya penanganan, Dinas Kesehatan Kota Medan telah menunjuk delapan fasilitas kesehatan (faskes) rujukan malaria, baik rumah sakit maupun puskesmas. Seluruh faskes tersebut telah dilengkapi dengan obat program guna memastikan pasien mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus impor malaria yang ditangani sejak tahun 2023 hingga 2025 terus dipantau sebagai bagian dari upaya pengendalian berkelanjutan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, kegiatan penanggulangan malaria yang bersumber dari APBD tergabung dalam program ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria).</p><p>Dalam pelaksanaannya, berbagai kegiatan rutin seperti surveilans, monitoring dan evaluasi (monev), pelatihan, serta sosialisasi tetap dilakukan setiap tahun.</p><p>[adsense]</p><p>Dinas Kesehatan Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga status bebas penularan lokal malaria, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus impor melalui penguatan sistem layanan kesehatan. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_8409_Dinkes-Kota-Medan--Kasus-Malaria-Didominasi-Impor--Nihil-Penularan-Lokal.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443182/dinkes-kota-medan-kasus-malaria-didominasi-impor-nihil-penularan-lokal/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ahli Tegaskan Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa Ke Ranah Pidana</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 20:48:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ahli Tegaskan Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa Ke Ranah Pidana]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( ND]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p></p><p>Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana. </p><p>[adsense]</p><p>Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa yakni, Irwan Peranginangin, dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026).</p><p>Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.</p><p>Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,&quot; ungkap Dian Puji Nuhraha di hadapan Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim beranggotan Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan.</p><p>Selain itu, ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.</p><p>[adsense]</p><p>"Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif," ujar Dr Dian Puji Nugraha.</p><p>Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum.</p><p>[adsense]</p><p>"Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH)," ujar Chairul Huda</p><p>Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk  pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_5314_Ahli-Tegaskan-Kasus-Pengalihan-Aset-PTPN-II-Belum-Layak-Dibawa-Ke-Ranah-Pidana.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443181/ahli-tegaskan-kasus-pengalihan-aset-ptpn-ii-belum-layak-dibawa-ke-ranah-pidana/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Terduga Begal Diamuk Massa di Marelan</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 20:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Terduga Begal Diamuk Massa di Marelan]]></title>
            <description><![CDATA[Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, terduga pelaku begal di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dia]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Belawan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang pria, terduga pelaku begal di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, diamuk massa, Minggu sore (19/4/2026).</p><p>Dalam rekaman video amatir yang beredar di media sosial, Senin (20/4/2026), terduga pelaku begal tersebut, setelah diamankan ke rumah salah seorang warga tampak lelah menahan rasa sakit setelah dihajar massa.</p><p>[adsense]</p><p>Ratusan massa yang berkerumun disekitar rumah tempat diamankannya, pria terduga begal tersebut, membuat pihak kepolisian mengalami untuk membawanya ke kantor polisi.</p><p>Diperoleh informasi, proses evakuasi pria terduga begal itu ke kantor polisi, baru dapat dilakukan setelah emosi massa mulai redah, pada malam hari.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_5802_Terduga-Begal-Diamuk-Massa-di-Marelan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/443180/terduga-begal-diamuk-massa-di-marelan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan 2 Kg Sabu</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 19:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan 2 Kg Sabu]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menangkap dua pengedar narkoba dan mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabusabu.&q]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p></p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a> melalui Ditresnarkoba menangkap dua pengedar narkoba dan mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kedua tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Tanjung Selamat, Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,&quot; ujar Kabid Humas <a href="https://www.hariansib.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a>, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).</p><p>Sebutnya, kedua tersangka diduga sudah berulang kali melakukan transaksi narkoba. Keduanya adalah, Eko April Unanda (37), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan T Malikul Amin alias Malik (39), warga Kabupaten Bireun, Aceh.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443030/dprd-polda-sumut-bea-cukai-dan-disperindag-sepakat-quotsikatquot-mafia-impor-bawang-merah-ilegal/">DPRD, Polda Sumut, Bea Cukai dan Disperindag Sepakat &quot;Sikat&quot; Mafia Impor Bawang Merah Ilegal</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Dalam pengungkapan itu, polisi melakukan under cover buy, memesan 2 kg sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp 280 juga kepada tersangka Malik," ujarnya.</p><p>Kemudian, Malik berkomunikasi dengan Eko untuk bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Eko akhirnya pergi menggambil pesanan petugas.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kedua tersangka dan petugas yang menyamar sepakat transaksi di TKP,&quot; jelasnya.</p><p>Kedua tersangka datang ke TKP menaiki mobil Mazda warna merah dengan nomor polisi BK 64 Ni yang telah diamankan Polisi sebagai barang bukti.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Bersama mobil diamankan barang bukti 2 kg sabu-sabu dengan kemasan bertuliskan Chinese Pin Wei warna  hijau,&quot; ucapnya.</p><p>Menurut pengakuan Eko, barang haram tersebut didapat dari bandar Son, warga Tanjun Pura, Langkat yang kini masih buron.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kedua tersangka mengaku</p><p>mendapat upah masing &ndash; masing sebesar Rp 2.500.000-,&quot; tandasnya. (*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_3785_Polda-Sumut-Tangkap-2-Pengedar-Narkoba--Amankan-2-Kg-Sabu.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/443179/polda-sumut-tangkap-2-pengedar-narkoba-amankan-2-kg-sabu/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pengembangan Toba Caldera Resort Hadapi Tantangan, Peran Jimmy Panjaitan Tuai Apresiasi</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 19:49:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pengembangan Toba Caldera Resort Hadapi Tantangan, Peran Jimmy Panjaitan Tuai Apresiasi]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Upaya mendorong peningkatan investasi di kawasan pariwisata Danau Toba terus menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Upaya mendorong peningkatan investasi di kawasan pariwisata Danau Toba terus menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari aspek regulasi hingga kepastian jangka waktu pengelolaan. </p><p>Di tengah situasi tersebut, tokoh masyarakat Sumatera Utara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ramles-manampang-silalahi/" target="_blank"> Ramles Manampang Silalahi</a> menyampaikan apresiasi terhadap kinerja<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jimmy-panjaitan/" target="_blank"> Jimmy Panjaitan</a> dalam memperjuangkan masuknya investasi ke kawasan Toba Caldera Resort.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Ramles, sejumlah investasi yang telah berjalan di kawasan tersebut antara lain Bobobox Cabin, area glamping, dunia outbound, hingga masuknya Nimoland Group. </p><p>Selain itu, sudut Jokowi yang sempat viral juga menjadi daya tarik tersendiri dan mendorong kunjungan wisatawan hingga mendekati satu juta orang.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443177/djp-sumut-i-serahkan-tersangka-kasus-faktur-pajak-fiktif-ke-kejari-belawan/">DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Ia menambahkan, prestasi lain<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jimmy-panjaitan/" target="_blank"> Jimmy Panjaitan</a> adalah menghadirkan ajang internasional seperti F1 Powerboat World Championship, Trail of the Kings by UTMB yang kini menjadi World Series, serta marathon. </p><p>Kegiatan tersebut dinilai memberi eksposur global bagi Danau Toba sekaligus meningkatkan citra kawasan wisata tersebut.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Namun demikian, Ramles menyoroti masih sulitnya membawa investor untuk membangun hotel berbintang empat atau lima di kawasan itu. </p><p>Salah satu kendala utama adalah jangka waktu investasi yang hanya sampai 30 tahun, sehingga dinilai kurang menarik bagi proyek pariwisata berskala besar yang membutuhkan waktu panjang untuk balik modal.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Investor tentu membutuhkan kepastian jangka panjang agar investasi yang ditanamkan bisa memberikan hasil optimal. Karena itu, upaya memperjuangkan skema yang lebih kompetitif menjadi sangat penting,&quot; ujar Ramles kepada wartawan, Senin (20/4/2026).</p><p>Ia berharap pemerintah pusat segera mengabulkan usul perpanjangan masa konsesi sehingga mampu memberikan hasil konkret bagi investasi ke depan. </p><p>[adsense]</p><p>Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kepastian investasi, kawasan Toba Caldera Resort diyakini mampu menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Utara.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_8344_Pengembangan-Toba-Caldera-Resort-Hadapi-Tantangan--Peran-Jimmy-Panjaitan-Tuai-Apresiasi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Pariwisata/443178/pengembangan-toba-caldera-resort-hadapi-tantangan-peran-jimmy-panjaitan-tuai-apresiasi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan</guid>
            <pubDate>Mon, 20 Apr 2026 19:47:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Belawan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial VVS beser]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.</p><p>Dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/4/2026), tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Perbuatan tersebut dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor oleh dua perusahaan, yakni CV MSS dan CV SMA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2020. </p><p>Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp288 juta pada kasus CV MSS dan Rp2,5 miliar pada kasus CV SMA.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/442169/batas-waktu-penyampaian-spt-wp-op-diperpanjang-wajib-pajak-sambut-positif/">Batas Waktu Penyampaian SPT WP OP Diperpanjang, Wajib Pajak Sambut Positif</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote></p><p>Tindakan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). <hr></p><p>[adsense]</p><p>Dalam kegiatan penyerahan tersangka, turut diserahkan berbagai barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta perangkat pendukung lainnya.</p><p>Sebelumnya, tim penyidik DJP Sumatera Utara I telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka VVS dengan bantuan Polda Sumatera Utara melalui Korwas PPNS.</p><p>[adsense]</p><p>Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyampaikan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan. Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kejari-belawan/" target="_blank"> Kejari Belawan</a>, serta seluruh pihak yang terlibat. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/04/_7338_DJP-Sumut-I-Serahkan-Tersangka-Kasus-Faktur-Pajak-Fiktif-ke-Kejari-Belawan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/443177/djp-sumut-i-serahkan-tersangka-kasus-faktur-pajak-fiktif-ke-kejari-belawan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>