<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Wed, 26 Aug 2026 10:06:33 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 09:39:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?]]></title>
            <description><![CDATA[(harianSIB.com)Ada satu pertanyaan yang layak diajukan ketika Indonesia kelak memiliki UndangUndang Perampasan Aset siapa yang paling taku]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Ada satu pertanyaan yang layak diajukan ketika Indonesia kelak memiliki Undang-Undang Perampasan Aset: siapa yang paling takut kehilangan harta?</p><p>Tentu bukan warga negara yang memperoleh kekayaan melalui kerja, usaha, investasi, dan penghasilan yang sah. Yang semestinya gelisah adalah mereka yang selama ini menganggap hasil korupsi, suap, pencucian uang, manipulasi proyek, permainan anggaran, serta praktik ekonomi ilegal yang disembunyikan, dialihkan, atau diwariskan seolah-olah merupakan kekayaan yang sah.</p><p>[adsense]</p><p>Namun, per 26 Agustus 2026, Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan. Komisi III DPR menyatakan pembahasannya masih berlangsung dan menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026. Pembahasan telah melalui 35 rapat dengar pendapat umum dan sejumlah kunjungan kerja. Isu penting yang masih dibahas antara lain perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset hasil rampasan.</p><p>Karena itu, judul tulisan ini bukanlah pernyataan bahwa UU tersebut sudah berlaku. Ia adalah pertanyaan antisipatif: ketika kelak UU Perampasan Aset disahkan, siapa yang paling gelisah?</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Opini/448997/​quo-vadis-restorative-justice-dan-menimbang-rasa-keadilan-di-masyarakat/">​Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><b>Kekayaan yang Disembunyikan</p><p></b>Pertanyaan itu menjadi relevan karena kejahatan ekonomi modern tidak selalu meninggalkan jejak dalam bentuk uang tunai. Hasil kejahatan dapat berubah menjadi tanah, rumah, saham, kendaraan, emas, perusahaan, rekening berlapis, aset digital, atau ditempatkan atas nama orang lain. Kekayaan ilegal dapat dibuat terlihat legal melalui berbagai transaksi yang secara administratif tampak normal.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Persoalan serupa juga dapat muncul dalam kejahatan perpajakan dan perdagangan. Indonesia membutuhkan penerimaan negara dalam jumlah besar untuk membiayai pembangunan. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sekitar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Pada saat yang sama, rasio perpajakan Indonesia masih berada di sekitar 10 persen terhadap PDB; pada 2024 sebesar 10,08 persen dan semester I 2025 sebesar 8,42 persen.</p><p>Angka tersebut menunjukkan bahwa setiap kebocoran penerimaan negara memiliki konsekuensi. Ketika kewajiban pajak sengaja dikurangi melalui manipulasi transaksi, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara wajib pajak dan fiskus. Ada persoalan keadilan fiskal di dalamnya.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam perdagangan internasional, misalnya, dikenal praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Ada pula manipulasi klasifikasi barang melalui kode HS, manipulasi volume atau kualitas komoditas, hingga rekayasa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.</p><p>Transfer pricing sendiri bukanlah kejahatan. Transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa merupakan praktik bisnis yang sah. Persoalan muncul apabila harga transaksi direkayasa sehingga laba secara tidak wajar berpindah ke yurisdiksi lain dan kewajiban pajak di Indonesia menjadi lebih kecil.</p><p>[adsense]</p><p>Begitu pula dengan laporan keuangan. Pendapatan dapat dikecilkan, biaya dibesarkan, transaksi fiktif dimasukkan, atau struktur perusahaan dibuat berlapis untuk menyamarkan siapa sebenarnya penerima manfaat.</p><p>Di sinilah negara menghadapi tantangan besar: membedakan perencanaan pajak yang sah, kesalahan administratif, dan manipulasi yang memang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan negara.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Hukum tidak boleh menghukum kesalahan sebagai kejahatan. Tetapi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> juga tidak boleh membiarkan kejahatan berlindung di balik dokumen yang terlihat rapi.</p><p></p><p>[adsense]</p><p><b>Ketika Rakyat Membayar Dua Kali</p><p></b>Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Korupsi adalah persoalan hilangnya kesempatan masyarakat. Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, jalan tidak selesai. Ketika pengadaan kesehatan dimainkan, pelayanan masyarakat memburuk. Ketika proyek infrastruktur di-mark-up, kualitas pembangunan turun. Ketika penerimaan negara bocor, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih sempit untuk membiayai kebutuhan publik.Rakyat akhirnya membayar dua kali: melalui pajak dan melalui buruknya pelayanan publik.</p><p>[adsense]</p><p>Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen dari populasi Indonesia. Angka tersebut memang menurun dibandingkan periode sebelumnya, tetapi jumlahnya tetap menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum selesai.</p><p>Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan. Uang negara yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Ia dapat berarti ruang kelas yang tidak dibangun, irigasi yang terbengkalai, fasilitas kesehatan yang tertunda, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan kesempatan ekonomi yang tidak pernah lahir. Di titik inilah perampasan aset menjadi penting.</p><p>[adsense]</p><p><hr></p><p><b>Dari Follow the Suspect ke Follow the Money</p><p>[adsense]</p><p></b>Indonesia sebenarnya bukan tanpa instrumen<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> untuk merampas hasil kejahatan. Hukum pemberantasan korupsi dan rezim tindak pidana pencucian uang telah memberikan dasar bagi penyitaan dan perampasan aset dalam perkara pidana. Namun, persoalannya adalah kejahatan ekonomi berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan sistem<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> mengejar kekayaan yang telah dipindahkan. </p><p>Pelaku dapat melarikan diri. Perusahaan dapat ditutup. Rekening dapat dipindahkan. Aset dapat dialihkan kepada pihak lain. Kekayaan dapat ditempatkan di berbagai yurisdiksi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap orang.</p><p>[adsense]</p><p>Paradigmanya harus bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan kejahatan, tetapi juga ke mana uang bergerak, siapa penerima manfaat sebenarnya, bagaimana aset diperoleh, dan siapa yang pada akhirnya menguasainya.</p><p>PPATK mencatat bahwa sepanjang Januari&ndash;Desember 2025 mereka menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan kepada aparat penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> serta kementerian dan lembaga terkait. Produk tersebut terdiri atas hasil analisis, informasi, dan hasil pemeriksaan.</p><p>[adsense]</p><p>Data tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan untuk membaca pola transaksi keuangan. Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> dan pemulihan aset.</p><p><b>Siapa yang Paling Gelisah?<hr></p><p>[adsense]</p><p></b>Jawabannya sederhana: mereka yang selama ini merasa aman karena hasil kejahatan dapat disamarkan. UU Perampasan Aset, jika dirancang dengan benar, dapat mengubah kalkulasi para pelaku kejahatan ekonomi. Selama ini,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>an penjara mungkin dianggap sebagai risiko yang dapat dihitung. Tetapi jika aset hasil kejahatan juga dapat dilacak, dibekukan, disita, dan dirampas melalui mekanisme<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang sah, keuntungan dari kejahatan menjadi jauh lebih kecil. Inilah inti dari pemberantasan korupsi yang efektif.</p><p>Koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan. Ia juga kehilangan keuntungan ekonomi dari tindakannya. Namun, di sinilah kita harus berhati-hati. UU Perampasan Aset tidak boleh berubah menjadi UU Perampasan Kekuasaan. Kewenangan negara yang besar harus disertai pengawasan yang besar pula.</p><p>[adsense]</p><p>DPR sendiri mengakui bahwa sejumlah persoalan krusial masih harus diselesaikan, termasuk non-conviction based asset forfeiture, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.</p><p>Menurut saya, prinsipnya jelas: negara harus kuat terhadap aset hasil kejahatan, tetapi harus sangat hati-hati terhadap hak warga negara yang memperoleh kekayaan secara sah. Jika seseorang memiliki aset yang sah, negara tidak boleh mengambilnya hanya karena kecurigaan.</p><p>[adsense]</p><p>Jika terdapat pihak ketiga yang membeli atau menerima aset dengan itikad baik, haknya harus dilindungi. Jika negara melakukan perampasan, harus tersedia mekanisme keberatan dan pemeriksaan pengadilan yang efektif. Inilah perbedaan antara negara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> dan negara yang sekadar memiliki kekuasaan.</p><p><b>Jangan Sampai Senjata Antikorupsi Menjadi Senjata Baru</p><p>[adsense]<hr></p><p></b>Karena itu, DPR dan pemerintah tidak boleh menjadikan kecepatan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan UU Perampasan Aset. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat, tetapi sekaligus presisi. Pertama, standar pembuktian harus jelas. Negara harus memiliki dasar yang kuat sebelum seseorang diwajibkan menjelaskan asal-usul aset. Kedua, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik harus tegas. Ketiga, seluruh proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset harus berada dalam kontrol<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> dan pengawasan pengadilan. Keempat, pengelolaan barang rampasan harus transparan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas dari pelaku korupsi justru menjadi sumber korupsi baru. Kelima, integrasi data harus diperkuat.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kpk/" target="_blank"> KPK</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polri/" target="_blank"> Polri</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kejaksaan/" target="_blank"> Kejaksaan</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ppatk/" target="_blank"> PPATK</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-direktorat-jenderal-pajak/" target="_blank"> Direktorat Jenderal Pajak</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai/" target="_blank"> Direktorat Jenderal Bea dan Cukai</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpn/" target="_blank"> BPN</a>, serta lembaga terkait harus mampu membaca data secara terpadu.</p><p>Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus dapat mengetahui berapa aset yang disita, berapa yang benar-benar dirampas, berapa yang dilelang, berapa nilainya, serta untuk apa hasilnya digunakan. Sebab, transparansi adalah pagar terakhir agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.</p><p>[adsense]</p><p><b>Rakyat Tidak Membutuhkan Janji, tetapi Aset yang Kembali</p><p></b>Indeks Persepsi Korupsi 2025 memberikan sinyal yang tidak menggembirakan. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini seharusnya menjadi alarm. Indonesia tidak kekurangan aturan antikorupsi. Yang masih menjadi persoalan adalah konsistensi penegakan, keberanian mengejar aktor utama, kemampuan mengikuti aliran uang, dan efektivitas mengembalikan aset kepada negara.</p><p>[adsense]</p><p>Karena itu, ketika UU Perampasan Aset kelak disahkan, ukuran keberhasilannya jangan hanya dilihat dari berapa banyak orang yang ditangkap atau dipenjara. Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak uang rakyat yang berhasil dikembalikan? Koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika masuk penjara. Namun negara belum benar-benar menang apabila hasil korupsinya tetap tinggal dalam bentuk rumah, tanah, perusahaan, saham, rekening, atau kekayaan yang disembunyikan atas nama orang lain.</p><p>Pada akhirnya, pertanyaan &quot;siapa yang paling gelisah?&quot; bukan sekadar pertanyaan retoris. Yang patut gelisah adalah mereka yang selama ini percaya bahwa kekayaan hasil kejahatan dapat disembunyikan, diputihkan, diwariskan, dan akhirnya dianggap sebagai kekayaan yang sah. Sebaliknya, warga negara yang memperoleh kekayaan melalui kerja dan usaha yang sah tidak perlu takut. Tetapi ada satu syarat: negara harus memastikan bahwa kekuatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> tidak digunakan secara serampangan.</p><p>[adsense]</p><p>Jika UU Perampasan Aset mampu mengejar kekayaan hasil kejahatan sekaligus melindungi hak warga yang sah, maka Indonesia akan memiliki instrumen penting dalam memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonomi. Sebab, perang melawan korupsi tidak cukup dengan membuat koruptor takut masuk penjara.<hr></p><p><b>Koruptor harus tahu bahwa hasil kejahatannya tidak aman.</p><p>[adsense]</p><p></b>Dan rakyat harus tahu bahwa uang yang dirampas dari negara tidak akan berhenti menjadi barang bukti, tetapi benar-benar kembali menjadi hak publik. Pada titik itulah negara bukan hanya menghukum pelaku. Negara sedang merebut kembali kepercayaan rakyat. (Penulis sebagai Akademisi UNITA dan Pemerhati Kebijakan Publik)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_774_Ketika-UU-Perampasan-Aset-Disahkan--Siapa-yang-Paling-Gelisah-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Opini/448998/ketika-uu-perampasan-aset-disahkan-siapa-yang-paling-gelisah/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 09:37:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Quo Vadis Restorative Justice dan Menimbang Rasa Keadilan di Masyarakat]]></title>
            <description><![CDATA[(harianSIB.com)Keadilan restoratif (restorative justice) hadir sebagai salah satu wujud pembaruan hukum pidana nasional yang paling fundamen]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Keadilan restoratif (restorative justice) hadir sebagai salah satu wujud pembaruan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana nasional yang paling fundamental dalam beberapa dekade terakhir. Kehadirannya membawa pergeseran paradigma yang mendasar, yaitu dari orientasi pemidanaan retributif tradisional yang menitikberatkan pada pembalasan serta penghukuman fisik atau peramposan kemerdekaan, menuju pendekatan pemulihan keadaan (restitutio in integrum). Mekanisme ini secara bertahap merobohkan konstruksi pemikiran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> konvensional yang selama ini memosisikan korban kejahatan sekadar sebagai saksi pelapor dalam proses peradilan pidana, memandang pelaku kejahatan semata-mata sebagai objek penghukuman negara, serta menempatkan masyarakat luas sebagai penonton pasif. Kerangka pemulihan mendudukkan ketiga komponen utama tersebut secara proporsional dan partisipatif guna menyelesaikan seluruh dampak kerugian, baik material, fisik, maupun psikologis, yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana.</p><p>​Kendati penerimaan publik dan penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> terhadap konsepsi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> memperlihatkan tren yang sangat positif, perdebatan mendalam di ranah akademis dan praktis tetap mengemuka secara tajam. Timbul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pendekatan pemulihan ini benar-benar mampu mencerminkan serta menghadirkan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat, atau justru berpotensi mengalami deviasi makna menjadi sekadar instrumen penghentian perkara pidana secara cepat dan praktis. Pertikaian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang berakhir dengan penandatanganan lembar perdamaian antara pelaku dan korban tidak dapat serta-merta diidentikkan dengan pencapaian keadilan substantif. </p><p>[adsense]</p><p>Kesepakatan yang tercapai antarpihak senantiasa berisiko lahir dari ketimpangan posisi tawar yang dipicu oleh jurang perbedaan ekonomi, relasi kuasa yang miring, ketergantungan sosial yang mendalam, dominasi struktur keluarga, maupun tekanan psikologis dari lingkungan sekitar. Ukuran utama keberhasilan penerapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> tidak boleh direduksi atau diukur semata-mata dari kuantitas penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Tolok ukur yang jauh lebih krusial adalah keterjaminan pemulihan hak-hak korban secara utuh, pertanggungjawaban nyata dari pihak pelaku, pemulihan rasa aman di tengah masyarakat, serta jaminan ketiadaan paksaan atau intimidasi sepanjang proses penyelesaian berlangsung.</p><p>​Evolusi norma<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional mengenai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> menunjukkan arah pembaruan yang semakin konkret dan memiliki kepastian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>. Pada tahapan awal perkembangan diskursus ini di Indonesia,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> beroperasi secara parsial dan tersebar melalui berbagai regulasi sektoral yang terpisah-pisah. Instrumen tersebut mencakup mekanisme penyelesaian pidana dalam sistem peradilan pidana anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia, serta serangkaian petunjuk teknis dan surat edaran dari Mahkamah Agung. Penguatan kedudukan hakim pengadilan dalam mengontrol dan memandu pendekatan pemulihan kemudian ditegaskan secara komprehensif lewat penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut merinci secara jelas kriteria perkara pidana yang relevan, persyaratan formal dan material pengajuannya, serta pembatasan kewenangan hakim dalam menilai keabsahan suatu proses restoratif di persidangan.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Opini/448998/ketika-uu-perampasan-aset-disahkan-siapa-yang-paling-gelisah/">Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>			 ​Landasan normatif<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> di Indonesia memasuki babak baru yang sangat menentukan pascasahkanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kodifikasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> acara pidana nasional yang baru ini secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengintegrasikan mekanisme<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> secara formal ke dalam struktur<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> acara pidana nasional. Dengan diundangkannya regulasi ini, penerapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> tidak lagi tepat dipandang sebatas kebijakan diskresioner internal dari masing-masing lembaga penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang berpotensi menimbulkan disparitas penanganan. Keadilan restoratif telah memperoleh kedudukan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> (legal standing) yang kokoh, mengikat, dan terintegrasi secara penuh dalam tata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana nasional.</p><p>​Pengakuan eksplisit dalam tingkat undang-undang tersebut patut mendapatkan apresiasi tinggi sebagai langkah maju pembaruan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional. Akan tetapi, pergeseran norma tekstual di atas kertas tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh permasalahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Justru pada pergeseran norma inilah tantangan implementasi pada tataran praktis baru saja dimulai. Norma<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang abstrak mensyaratkan mekanisme operasional yang konsisten, transparan, terukur, dan akuntabel demi melindungi hak-hak dasar seluruh pihak yang terlibat. Tanpa adanya sistem pengawasan yang memadai dan berintegritas, pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> sangat rentan mengalami pendangkalan makna. Kebijakan ini berisiko kehilangan spirit filosofis pemulihannya dan berubah menjadi sekadar mekanisme formalitas administratif guna mengurangi penyelesaian beban perkara atau mengejar efisiensi birokrasi penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>.</p><p>[adsense]</p><hr><p>​Harahap (2026), menyebutkan bahwa pengintegrasian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> ke dalam undang-undang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> acara pidana terbaru memberikan landasan yuridis yang sangat kokoh sekaligus menyatukan kerangka penerapan yang sebelumnya terfragmentasi dalam berbagai regulasi sektoral yang saling terpisah. Momentum perubahan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> acara ini berpotensi besar meningkatkan konsistensi, keharmonisan norma, serta kepastian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> dalam implementasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> di seluruh jenjang peradilan. Pandangan akademis tersebut mempertegas bahwa pembaruan tata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> ini harus dimanfaatkan sebagai pijakan utama untuk membenahi praktik penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana yang selama ini cenderung kaku dan berorientasi pada pembalasan.</p><p>[adsense]</p><p>​Diskursus quo vadis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> menjadi sangat relevan untuk mengawal dan menelusuri arah kebijakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional pasca-legitimasi undang-undang. Visi utama pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> harus dibentengi secara ketat dari godaan efisiensi proses peradilan semata. Hukum pidana sejatinya tidak pernah terbatas hanya pada urusan hubungan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> formal antara negara selaku pemegang monopoli penuntutan dan pelaku selaku pelanggar norma. Di balik konstruksi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> tersebut, ada korban yang mengalami penderitaan fisik, kerugian material, keretakan hubungan sosial, serta trauma psikologis yang mendalam. Ada pula masyarakat luas yang kehilangan rasa aman dan ketenteraman akibat terjadinya suatu kejahatan. Sistem peradilan pidana yang hanya sibuk menghitung dan menjatuhkan masa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>an penjara tanpa memedulikan pemulihan kebutuhan korban sesungguhnya adalah sistem yang gagal menyelesaikan akar permasalahan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> secara tuntas.</p><p>​Keadilan restoratif berupaya mengisi ruang kosong yang selama ini diabaikan oleh sistem peradilan retributif. Konsep restorasi menuntut penanggulangan dampak kejahatan secara nyata melalui berbagai bentuk tindakan, seperti ganti kerugian finansial, permohonan maaf yang tulus, pemulihan hubungan sosial, rehabilitasi medis maupun psikologis, serta bentuk penyesalan konkret lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata korban dan karakteristik perkara. Dalam perspektif ini, tercapainya surat perdamaian formal bukanlah tujuan akhir dari peradilan restoratif, melainkan hanyalah salah satu sarana atau instrumen pendukung untuk mencapai tujuan utama, yaitu pemulihan keadaan yang adil dan bermartabat.</p><p>[adsense]</p><p>​Sangat urgent untuk membedakan secara tegas dan konseptual antara kesepakatan damai biasa dan restorative justice. Kesepakatan damai biasa sering kali dapat dicapai secara instan hanya melalui kompromi angka nominal atau pembagian ganti rugi fisik. Sebaliknya, proses restorative justice membutuhkan tahapan yang jauh lebih mendalam, refleksif, dan komprehensif. Mekanisme ini menuntut adanya pengakuan jujur dari pelaku atas kejahatan yang dilakukannya, kesadaran penuh untuk bertanggung jawab, partisipasi aktif dan sukarela dari pihak korban, jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, serta upaya sistematis untuk memulihkan tatanan sosial masyarakat yang terganggu. Apabila unsur-unsur esensial tersebut dikesampingkan dalam proses penyelesaian perkara, maka penyelesaian tersebut tidak layak dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat restoratif.</p><p>​Penyalahgunaan dan pendangkalan mekanisme penyelesaian perkara pidana kerap memicu timbulnya komersialisasi perdamaian di lapangan. Ketika ukuran keadilan disederhanakan dan dinilai semata-mata berdasarkan besaran kompensasi finansial yang sanggup diserahkan oleh pelaku kepada korban, proses peradilan pidana berisiko terdegradasi menjadi transaksi perdata privat. Kondisi ini memberikan keunggulan yang tidak adil bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi untuk meluputkan diri dari sanksi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana melalui kekuatan uang. Sebaliknya, korban yang berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan berpotensi terpaksa menerima kesepakatan damai bukan karena merasa telah memperoleh keadilan substantif, melainkan karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk bertahan hidup.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448993/polwan-polda-sumut-edukasi-pelajar-bahaya-judol-dan-eksploitasi-daring/">Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>​Pola transaksi perdamaian semacam itu sangat berbahaya bagi kewibawaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional karena secara nyata mencederai prinsip dasar persamaan di hadapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> (equality before the law). Hukum pidana tidak boleh memberikan sinyal atau pesan terselubung bahwa kebebasan dari pertanggungjawaban pidana dapat dibeli melalui kemampuan finansial. Korban kejahatan dilarang keras dimanipulasi atau dimanfaatkan sebatas alat legitimasi formal untuk menghentikan perkara pidana. Persetujuan yang diberikan oleh korban wajib bersifat mutlak: diberikan secara bebas, sadar, tanpa paksaan, serta terbebas dari segala bentuk intimidasi langsung maupun tidak langsung.</p><p>[adsense]</p><hr><p>​Dalam kasus-kasus pidana yang melibatkan relasi kuasa miring, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual, eksploitasi terhadap anak, atau tindak pidana yang menimbulkan trauma psikologis berat kedudukan, keselamatan, dan pemulihan korban wajib dijadikan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Persetujuan korban yang lahir dalam situasi tertekan, rasa takut, ketergantungan ekonomi yang ekstrem, atau di bawah dominasi pihak yang lebih kuat tidak dapat dinilai sebagai persetujuan yang sah secara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> maupun moral.</p><p>[adsense]</p><p>​Prinsip perlindungan korban harus menduduki posisi sentral dan menjadi jantung utama dari seluruh praktik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a>. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peranan yang sangat strategis dalam menjamin bahwa seluruh proses pemulihan benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Pendekatan ini diwujudkan melalui pemenuhan hak restitusi, kompensasi dari negara, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial yang berkelanjutan. Pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> tidak berarti negara melepaskan tanggung jawab utamanya dalam penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana. Tindak pidana tertentu tetap mengandung dimensi kepentingan publik dan ketertiban umum yang kuat yang tidak dapat dinegosiasikan secara privat antar individu. Negara wajib memastikan bahwa penghentian suatu perkara pidana tidak merugikan kepentingan masyarakat luas, tidak mengabaikan hak-hak dasar korban, dan tidak menciptakan preseden<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang buruk yang dapat merusak kepatuhan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> publik.</p><p>​Penerapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> dengan demikian wajib meneliti secara cermat karakter, jenis, dan bobot dari tindak pidana yang terjadi. Perkara pidana ringan dengan tingkat kerugian material yang terukur serta konflik interpersonal yang masih memungkinkan pemulihan hubungan dapat diakomodasi melalui jalur restoratif secara optimal. Tindak pidana yang membawa dampak destruktif luas bagi masyarakat, melibatkan korban dari kelompok yang sangat rentan, atau diancam dengan kualifikasi kejahatan berat harus tetap ditangani melalui proses peradilan pidana konvensional dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi.</p><p>[adsense]</p><p>​Dalam tindak pidana kekerasan seksual, misalnya, kesepakatan damai dalam bentuk apa pun dilarang keras digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan hak penuntutan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>, restitusi, serta rehabilitasi korban. Sebagaimana ditegaskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan dan keadilan bagi korban merupakan mandat mutlak dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan restoratif tidak boleh ditafsirkan sebagai hak diskresioner aparat untuk menghentikan perkara pidana kekerasan seksual hanya karena pelaku dan korban atau keluarga korban telah menandatangani surat perdamaian.</p><p>​Pembatasan yang ketat dan serupa juga berlaku bagi tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau kepentingan publik secara mendasar. Perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebatas perselisihan perdata atau ganti rugi antara pelaku dan instansi negara tertentu, sebab kejahatan korupsi secara sistematis merusak kerangka sosial-ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas. Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku kejahatan jabatan atau korupsi tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448960/petani-sawit-di-aekkorsik-labura-keluhkan-pembatasan-akses-kebun-minta-perlindungan-hukum/">Petani Sawit di Aekkorsik Labura Keluhkan Pembatasan Akses Kebun, Minta Perlindungan Hukum</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>​Meskipun menghadapi berbagai tantangan konseptual dan praktis, badan peradilan di Indonesia telah memperlihatkan langkah nyata dalam mengintegrasikan mekanisme pemulihan ini ke dalam praktik penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>. Berdasarkan data resmi Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025, ribuan perkara pidana berhasil diselesaikan secara damai dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi serta pendekatan yang sejalan dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a>. Santiarto (2024), penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 secara efektif mampu meminimalisasi disparitas putusan hakim serta memberikan kerangka acuan operasional yang seragam bagi seluruh aparat peradilan di Indonesia. Sebagaimana Sunarto (2026) mempertegas komitmen berkelanjutan dari lembaga peradilan untuk terus memperkuat penyelesaian perkara berbasis mediasi, diversi, dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan substantif.</p><p>​Meskipun peningkatan statistik penyelesaian perkara menunjukkan angka yang signifikan, tolok ukur keberhasilan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> tidak boleh ditumpukan semata-mata pada pencapaian administratif peradilan. Penilaian keberhasilan yang bertumpu pada target kuantitatif berisiko mendorong aparat penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> untuk mengutamakan kecepatan penanganan perkara ketimbang kedalaman penyelesaian substansi konflik. Esensi utama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> terletak pada penyelesaian akar permasalahan tindak pidana serta pemulihan hubungan sosial para pihak. Berlakunya KUHAP terbaru menuntut adanya sinkronisasi dan koordinasi kelembagaan yang erat antara kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, advokat, lembaga perlindungan korban, lembaga pemasyarakatan, serta komponen masyarakat agar memiliki kesatuan pemahaman filosofis yang utuh.</p><p>[adsense]</p><hr><p>​Penyusunan standar operasional nasional yang terintegrasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> di lapangan. Setiap tahapan penyelesaian perkara wajib didokumentasikan secara transparan, dapat diaudit oleh pihak independen, serta menyajikan rasio pertimbangan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang jelas dan rasional. Kondisi psikologis dan kesukarelaan persetujuan korban wajib diverifikasi secara ketat, sementara pemenuhan seluruh kewajiban pelaku harus dipantau secara berkala oleh petugas yang berwenang. Kegagalan atau pembangkangan pelaku dalam memenuhi kesepakatan restoratif harus berakibat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pada dilanjutkannya proses peradilan pidana biasa secara tegas.</p><p>[adsense]</p><p>​Pemanfaatan teknologi <a href="https://www.hariansib.com/tag/digital/" target="_blank">digital</a> melalui sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi dapat dijadikan instrumen penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi. Penatausahaan data secara <a href="https://www.hariansib.com/tag/digital/" target="_blank">digital</a> memfasilitasi pencatatan rekam jejak perkara, kualifikasi tindak pidana, bentuk pemulihan yang disepakati, tingkat keterlibatan korban, serta rekam pemenuhan sanksi restoratif oleh pelaku. Pengolahan data yang terintegrasi ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> oleh pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) yang mencoba memanfaatkan celah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> secara berulang.</p><p>​Otomatisasi <a href="https://www.hariansib.com/tag/digital/" target="_blank">digital</a> dan efisiensi teknologi tidak boleh menggantikan posisi pertimbangan nurani dan kepekaan manusiawi penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>. Keadilan substantif tidak dapat dikalkulasi atau direduksi ke dalam formula<a href="https://www.hariansib.com/tag/-algoritma/" target="_blank"> algoritma</a> yang kaku. Setiap perkara pidana memiliki keunikan latar belakang sosial, kondisi psikologis, dinamika relasi kuasa, situasi ekonomi, serta dampak lingkungan yang berbeda-beda. Hal-hal tersebut menuntut kecermatan penilaian, kearifan, dan rasa keadilan dari aparat penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> secara kasuistis dalam setiap penanganan perkara.</p><p>[adsense]</p><p>Rahardjo (2009), menegaskan sebuah prinsip utama bahwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> ada untuk manusia, bukan manusia untuk<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>. Pemikiran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> progresif ini menekankan bahwa aturan dan prosedur<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> tidak boleh ditafsirkan secara kaku dan mekanis hingga mengabaikan nilai-nilai keadilan substantif. Hukum hendaknya senantiasa diarahkan dan dibimbing untuk mencapai kemanfaatan yang nyata, kepastian yang adil, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Keadilan restoratif merupakan manifestasi nyata dari penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> yang humanis dan berkeadilan tanpa harus menghilangkan ketegasan serta kewibawaan negara.</p><p>​Sistem peradilan pidana modern di berbagai belahan dunia menuntut hasil yang lebih substantif dari sekadar penjatuhan sanksi pemenjaraan. Hukum pidana hendaknya mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pokok yang mendasar, apakah hak-hak korban telah dipulihkan secara hakiki, apakah pelaku kejahatan telah menyadari kesalahannya dan bertindak bertanggung jawab, apakah keharmonisan hidup masyarakat telah pulih, serta apakah pengulangan tindak pidana serupa dapat dicegah secara efektif di masa depan.</p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448904/kppu-dan-uhn-dorong-pemahaman-hukum-persaingan-usaha-melalui-kuliah-umum/">KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><p>​Arah kebijakan dan penerapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> di Indonesia harus ditempatkan secara seimbang di antara dua batas kritis. Keadilan restoratif tidak boleh ditolak atau dicurigai secara berlebihan hanya karena mekanismenya berbeda dari tradisi pemidanaan retributif konvensional. Konsep pemulihan ini tidak boleh dipuja secara berlebihan tanpa kontrol, sehingga melahirkan anggapan keliru bahwa seluruh kategori kejahatan pidana dapat dituntaskan melalui mekanisme kompromi dan perdamaian semata.</p><p>​Penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana yang ideal membutuhkan keseimbangan yang harmonis antara prinsip kepastian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Kesepakatan damai yang lahir dari kesetaraan posisi tawar, kebebasan berkehendak, dan kesadaran penuh akan pertanggungjawaban merupakan bentuk keadilan substantif yang sangat bernilai tinggi. Sebaliknya, perdamaian yang didorong oleh intimidasi terselubung, manipulasi finansial, atau rasa takut pihak yang lemah merupakan bentuk kegagalan penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> itu sendiri.</p><p>[adsense]</p><hr><p>​Persoalan quo vadis<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> pada akhirnya bukanlah lagi mengenai perdebatan mendasar apakah konsep ini harus diterima atau ditolak dalam<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana memagari dan mengawal pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> agar senantiasa berada pada koridor filosofis pemulihannya. Kodifikasi KUHAP yang baru telah menyediakan fondasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional yang sangat kokoh. Tugas selanjutnya berada di tangan para penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> dan masyarakat untuk membangun praktik peradilan yang konsisten, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pemulihan korban.</p><p>[adsense]</p><p>​Indonesia tidak membutuhkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> yang sekadar mengutamakan kecepatan penyelesaian perkara. Indonesia membutuhkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> yang berkeadilan substantif dan bermartabat. Penghentian perkara pidana harus dibarengi dengan pemulihan trauma serta kerugian korban, penandatanganan lembar kesepakatan damai harus didasari oleh pertanggungjawaban nyata dari pelaku, persetujuan korban wajib dipastikan diberikan secara bebas tanpa tekanan, serta pembayaran kompensasi ganti rugi harus diimbangi dengan tumbuhnya kesadaran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> dan pemulihan sosial.</p><p>​Keadilan restoratif harus mampu membuktikan dirinya sebagai wajah penegakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> nasional yang lebih humanis tanpa sedikit pun mengurangi ketegasan dan kewibawaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> negara. Mekanisme ini harus mampu membuka pintu pemaafan tanpa memberi ruang sekecil apa pun bagi impunitas, memfasilitasi perbaikan diri bagi pelaku tanpa mengorbankan hak-hak korban, serta memelihara kerukunan sosial tanpa memanfaatkan alasan harmoni untuk menutupi ketidakadilan. Integrasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> dalam undang-undang<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> acara pidana yang baru menempatkan perjalanan pembaruan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana Indonesia pada persimpangan jalan yang sangat penting. Keberhasilan transformasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> ini akan sangat ditentukan oleh komitmen pengawasan yang ketat, integritas moral para penegak<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a>, serta penghormatan yang setinggi-tingginya terhadap hak-hak korban kejahatan. Apabila dipraktikkan sekadar sebagai transaksi kompromi penghentian perkara,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> justru akan memperlebar jurang pemisah antara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> tertulis dan rasa keadilan publik. Namun jika dijalankan secara akuntabel, konsisten, dan berintegritas,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-keadilan-restoratif/" target="_blank"> keadilan restoratif</a> akan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum/" target="_blank"> hukum</a> pidana Indonesia yang beradab, berkeadilan, dan memulihkan kehidupan sosial bermasyarakat.(Penulis, Dosen Praktisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli/ UNITA)</p><p>[adsense]</p><p></p><p></p><p>[adsense]</p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448895/sidang-rdp-penangkapan-yang-dilakukan-balai-gakkum-bebaskan-sopir-dan-beri-pinjam-pakai-truk/">Sidang RDP Penangkapan yang Dilakukan Balai Gakkum, Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>			 			 ]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_3843_---Quo-Vadis-Restorative-Justice-dan-Menimbang-Rasa-Keadilan-di-Masyarakat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Opini/448997/quo-vadis-restorative-justice-dan-menimbang-rasa-keadilan-di-masyarakat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Lapas Pancurbatu Panen Lele, Bekali Warga Binaan Keterampilan Kemandirian</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 07:41:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Lapas Pancurbatu Panen Lele, Bekali Warga Binaan Keterampilan Kemandirian]]></title>
            <description><![CDATA[Pancurbatu (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu terus mendorong program pembinaan kemandirian bagi warga binaa]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Pancurbatu (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu terus mendorong program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan produktif.</p><p>Salah satunya diwujudkan melalui panen ikan lele yang dilaksanakan bersama jajaran dan warga binaan, Senin (24/8/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Kegiatan panen dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pancurbatu Tribowo bersama jajaran pejabat struktural dan warga binaan.</p><p>Budidaya ikan lele menjadi bagian dari program pembinaan yang bertujuan memberikan keterampilan dan pengalaman kerja kepada warga binaan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448709/hut-ke81-ri-lapas-pancurbatu-berikan-remisi-kepada-808-warga-binaan-41-langsung-bebas/">HUT ke-81 RI, Lapas Pancurbatu Berikan Remisi kepada 808 Warga Binaan, 41 Langsung Bebas</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Keterampilan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka telah selesai menjalani masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.</p><p>Tribowo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Lapas Pancurbatu dalam menghadirkan pembinaan yang produktif dan bermanfaat.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Panen ikan lele ini merupakan wujud nyata dari pembinaan yang kami berikan kepada warga binaan. Kami ingin mereka mendapatkan keterampilan yang bermanfaat dan dapat dikembangkan ketika kembali ke tengah masyarakat,&quot; ujar Tribowo.</p><p>Menurutnya, keberhasilan panen ikan lele juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti berbagai program pembinaan secara serius. Selain menghasilkan produk, budidaya ikan turut mengajarkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kerja sama dan ketekunan.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam kegiatan tersebut, Kalapas bersama jajaran dan warga binaan melihat secara langsung proses pemanenan ikan lele yang sebelumnya telah dibudidayakan.</p><p>Tribowo berharap hasil panen tersebut dapat terus dikembangkan sehingga program pembinaan kemandirian di Lapas Pancurbatu mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Harapannya, apa yang mereka pelajari di dalam Lapas dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat. Dari balik tembok, tetap ada harapan untuk berubah, berkarya, dan menjadi pribadi yang lebih mandiri,&quot; pungkasnya.</p><p>Ia menegaskan, Lapas Pancurbatu akan terus mendorong berbagai inovasi pembinaan yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Kegiatan panen ikan lele ini sekaligus menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan kepribadian, tetapi juga memberikan keterampilan kerja sebagai persiapan bagi warga binaan agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_2459_Lapas-Pancurbatu-Panen-Lele--Bekali-Warga-Binaan-Keterampilan-Kemandirian.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448996/lapas-pancurbatu-panen-lele-bekali-warga-binaan-keterampilan-kemandirian/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polsek STR Bantu Petani Jemur 7 Ton Jagung</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 06:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polsek STR Bantu Petani Jemur 7 Ton Jagung]]></title>
            <description><![CDATA[Tanjungbalai (harianSIB.com)Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai membantu kelompok tani mengolah hasil panen jagung sebanyak 7 ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Tanjungbalai (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Polsek Sei Tualang Raso (STR) <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-tanjungbalai/" target="_blank">Polres Tanjungbalai</a> membantu<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kelompok-tani/" target="_blank"> kelompok tani</a> mengolah hasil<a href="https://www.hariansib.com/tag/-panen-jagung/" target="_blank"> panen jagung</a> sebanyak 7 ton di halaman Mako<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polsek-str/" target="_blank"> Polsek STR</a>, Selasa (25/8/2026).</p><p>Kegiatan itu dilakukan sebagai dukungan terhadap program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asta-cita/" target="_blank"> Asta Cita</a> Presiden Republik Indonesia di bidang penguatan ketahanan pangan nasional.</p><p>[adsense]</p><p>Kapolsek STR<a href="https://www.hariansib.com/tag/-iptu-syafrizal/" target="_blank"> Iptu Syafrizal</a> SSos melalui Kasubsi PIDM Sihumas <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-tanjungbalai/" target="_blank">Polres Tanjungbalai</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-ipda-m-ruslan/" target="_blank"> Ipda M Ruslan</a> mengatakan, pengolahan panen memasuki hari kedua dengan kegiatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-penjemuran-jagung/" target="_blank"> penjemuran jagung</a>.</p><p>Menurutnya, proses penjemuran penting untuk menurunkan kadar air jagung agar terhindar dari penyakit serta racun atau toksin jamur sebelum dimasukkan ke dalam karung dan digiling untuk diproduksi.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448889/pererat-tali-silaturrahmi-bhabinkamtibmas-teluk-nibung-gelar-kegiatan-cooling-system/">Pererat Tali Silaturrahmi, Bhabinkamtibmas Teluk Nibung Gelar Kegiatan Cooling System</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Hasil panen dari petani dikumpulkan di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polsek-str/" target="_blank"> Polsek STR</a>, lanjut pemipilan dan penjemuran untuk memenuhi kadar air 14 persen sesuai ketentuan Bulog. Bantuan dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polsek-sei-tualang-raso/" target="_blank"> Polsek Sei Tualang Raso</a> mendapat apresiasi hangat dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kelompok-tani/" target="_blank"> kelompok tani</a> setempat,&quot; ucap Ruslan kepada harianSIB.com, Selasa sore.</p><p>Ia mengatakan para petani mengaku terbantu, terutama dalam mempercepat proses pengeringan dan pengemasan jagung agar terhindar dari risiko hujan. Dengan demikian, jagung yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas serta daya jual yang baik.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus menjadi bentuk dukungan konkret terhadap program<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asta-cita/" target="_blank"> Asta Cita</a> Presiden RI untuk mewujudkan swasembada pangan. Kami ingin memastikan para petani tidak berjuang sendirian dari masa tanam hingga pengolahan hasil panen,&quot; pungkasnya. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_4154_Polsek-STR-Bantu-Petani-Jemur-7-Ton-Jagung.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448994/polsek-str-bantu-petani-jemur-7-ton-jagung/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 06:30:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polwan Polda Sumut Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Eksploitasi Daring]]></title>
            <description><![CDATA[Medan (harianSIB.com)Polwan Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Polwan Goes to School di sejumlah sekolah, Senin (24/8/2026), dalam rang]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Polwan Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polwan-goes-to-school/" target="_blank"> Polwan Goes to School</a> di sejumlah sekolah, Senin (24/8/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2026.</p><p>Kegiatan bertema &quot;Menjaga Jejak Digital, Bahaya Judi Online, serta Pencegahan Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak Secara Daring (Online Child Sexual Exploitation)&quot; itu memberikan edukasi kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pelajar/" target="_blank"> pelajar</a> mengenai ancaman di ruang digital.</p><p>[adsense]</p><p>Berdasarkan rilis Bid Humas Polda Sumut yang diterima, Selasa (25/8/2026), sejumlah Polwan bertugas sebagai pengambil apel dan narasumber.</p><p>AKBP Rivawaty Marentina Sitinjak SPsi bertugas di SMA Bhayangkara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>, Kompol Mitha Natasya SH SIK di MAN 1 Lubuk Pakam, AKBP Debora M Hutagaol SSi M Farm di SMA Negeri 5<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a>, AKP Yuni Darmawani SSos di SMA Advent 1<a href="https://www.hariansib.com/tag/-medan/" target="_blank"> Medan</a> serta Kompol Efriyanti SH MH di SMK Parulian.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448989/polrestabes-sp3-kasus-anggota-dprd-medan-antonius-tumanggor-lewat-restorative-justice/">Polrestabes SP3 Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Di hadapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pelajar/" target="_blank"> pelajar</a>, Polwan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi pengetahuan dan tanggung jawab. Media sosial, menurut mereka, dapat memberi manfaat, tetapi juga berisiko apabila digunakan tanpa kewaspadaan.</p><p>&quot;Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti adik-adik, tetapi sebagai kakak dan sebagai pelindung. Ancaman saat ini tidak hanya ada di jalan atau tempat sepi, tetapi juga bisa masuk melalui handphone yang setiap hari ada di tangan kita,&quot; ujar salah seorang narasumber Polwan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Pelajar juga diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-jejak-digital/" target="_blank"> jejak digital</a>. Setiap unggahan, foto, video, komentar dan percakapan di internet dapat menjadi rekam digital yang dapat disimpan, disebarkan atau disalahgunakan.</p><p>&quot;Sebelum posting, pikirkan dampaknya. Tanyakan kepada diri sendiri apakah konten tersebut sopan, bermanfaat dan tidak akan merugikan kita di masa depan. Kalau masih ragu, lebih baik jangan diposting,&quot; pesannya.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, Polwan mengingatkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pelajar/" target="_blank"> pelajar</a> agar tidak tergiur promosi keuntungan instan maupun ajakan bermain<a href="https://www.hariansib.com/tag/-judi-online/" target="_blank"> judi online</a>. Judi online disebut dapat menimbulkan kecanduan, kerugian finansial, menurunkan prestasi belajar hingga merusak hubungan keluarga.</p><p>&quot;Judi online bukan permainan dan bukan jalan untuk mendapatkan uang dengan cepat. Jangan sampai rasa penasaran dan iming-iming keuntungan justru merusak pendidikan serta masa depan adik-adik,&quot; tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Materi lain yang disampaikan adalah pencegahan eksploitasi dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pelecehan-seksual-anak/" target="_blank"> pelecehan seksual anak</a> secara daring. Pelajar diimbau mewaspadai orang yang membangun kedekatan melalui media sosial, aplikasi percakapan atau permainan daring, lalu meminta foto maupun video pribadi atau meminta hubungan tersebut dirahasiakan.</p><p>&quot;Jangan panik dan jangan menuruti permintaan pelaku. Simpan bukti, blokir pelaku dan segera ceritakan kepada orang tua, guru atau pihak kepolisian. Ingat, korban tidak boleh disalahkan. Yang salah adalah pelakunya,&quot; ungkapnya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Melalui kegiatan itu, Polda Sumut menegaskan komitmen membangun kedekatan dengan generasi muda melalui pendekatan humanis dan edukatif, sekaligus memperkuat kesadaran<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pelajar/" target="_blank"> pelajar</a> agar menciptakan ruang digital yang aman, sehat dan bermartabat.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_9516_Polwan-Polda-Sumut-Edukasi-Pelajar-Bahaya-Judol-dan-Eksploitasi-Daring.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448993/polwan-polda-sumut-edukasi-pelajar-bahaya-judol-dan-eksploitasi-daring/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Warga Sei Musam Tagih Janji Pembangunan Tujuh Jembatan</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 06:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Warga Sei Musam Tagih Janji Pembangunan Tujuh Jembatan]]></title>
            <description><![CDATA[Langkat (harianSIB.com)Warga Dusun Simpang Dua, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, menagih janji Pemerintah Kabup]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a> (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Warga Dusun Simpang Dua, Desa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sei-musam/" target="_blank"> Sei Musam</a>, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-batang-serangan/" target="_blank"> Batang Serangan</a>, Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a>, menagih janji Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a> dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperbaiki tujuh jembatan menuju kawasan wisata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tangkahan/" target="_blank"> Tangkahan</a> yang disebut mengalami kerusakan berat.</p><p>Seorang warga, Mini br Sinulaki, memohon pemerintah segera memperbaiki jembatan tersebut. Ia mengatakan kerusakan jembatan telah menyulitkan mobilitas warga dan membahayakan pengguna jalan.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kami warga Dusun Simpang Dua, Desa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sei-musam/" target="_blank"> Sei Musam</a>, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-batang-serangan/" target="_blank"> Batang Serangan</a>, memohon kepada Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a> dan Provinsi Sumatera Utara untuk perbaikan jembatan,&quot; ujar Mini, Selasa (25/8/2026).</p><p>Ia menyebut satu unit mobil coltdiesel pengangkut tandan buah segar kelapa sawit jatuh ke sungai saat melintasi salah satu jembatan. Peristiwa itu, menurutnya, tidak menimbulkan korban jiwa.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448944/ricky-anthony-buka-turnamen-futsal-ra-cup-2026-di-langkat-66-tim-pelajar-siap-tanding/">Ricky Anthony Buka Turnamen Futsal RA Cup 2026 di Langkat, 66 Tim Pelajar Siap Tanding</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Apakah harus terjadi korban jiwa, baru jembatan tersebut diperbaiki,&quot; katanya.</p><p>Mini mengatakan jembatan yang sebelumnya dalam kondisi baik dirobohkan oleh pihak yang tidak disebutkan identitasnya, dengan janji akan dibangun jembatan baru. Sebagai pengganti, warga menggunakan jembatan sementara berbahan batang kelapa.<hr></p><p>[adsense]</p><p>&quot;Kondisi jembatan yang terbuat dari batang kelapa membuat warga mengalami kesulitan melintas,&quot; ujarnya.</p><p>Warga lainnya, Rahim Ndala, mengatakan pembangunan tujuh jembatan tersebut sempat dikerjakan sekitar tahun 2024-2025, namun diduga mangkrak.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Berkisar tahun 2024-2025 ada tujuh jembatan yang sudah sempat dibangun, namun diduga mangkrak. Kita tidak tahu apa penyebabnya,&quot; ujarnya.</p><p>Rahim menyebut Gubernur Sumatera Utara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bobby-nasution/" target="_blank"> Bobby Nasution</a> pernah meninjau lokasi jembatan pada September 2025 dan berjanji melanjutkan pembangunan infrastruktur tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Ia mengatakan mobil coltdiesel pengangkut tandan buah segar kelapa sawit jatuh ke sungai saat melintasi jembatan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.</p><p>Warga Desa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sei-musam/" target="_blank"> Sei Musam</a> berharap Gubernur Sumatera Utara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bobby-nasution/" target="_blank"> Bobby Nasution</a> serta<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-langkat/" target="_blank"> Pemkab <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a></a> dapat merealisasikan perbaikan jembatan sesuai komitmen yang pernah disampaikan saat kunjungan kerja.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Sebelumnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bobby-nasution/" target="_blank"> Bobby Nasution</a> menyampaikan komitmen melanjutkan pembangunan tujuh jembatan di Desa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sei-musam/" target="_blank"> Sei Musam</a> dan Kwala Musam, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-batang-serangan/" target="_blank"> Batang Serangan</a>. Proyek itu sebelumnya merupakan bagian proyek tahun jamak senilai Rp2,7 triliun yang digagas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemprov-sumut/" target="_blank"> Pemprov Sumut</a> pada 2023, namun gagal dikerjakan.</p><p>Bobby menyebut pembangunan yang direncanakan pada 2026 akan menggunakan skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) yang dialihkan kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-langkat/" target="_blank"> Pemkab <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a></a> sebagai pelaksana pembangunan.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Finansial pembangunan tetap dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun pembangunan itu nantinya dilaksanakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemkab-langkat/" target="_blank"> Pemkab <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a></a>. Ini kita minta perencanaan dari Kabupaten, karena kalau dari Provinsi prosesnya agak sedikit panjang, karena sudah pernah dikerjakan Provinsi tapi gagal,&quot; ujar Bobby saat meninjau lokasi, Sabtu (27/9/2025).</p><p>Ketujuh jembatan tersebut menjadi penghubung menuju kawasan wisata Bukit Lawang dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-tangkahan/" target="_blank"> Tangkahan</a>, termasuk kawasan ekowisata serta konservasi gajah di Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Bobby saat itu memperkirakan biaya pembangunan tujuh jembatan mencapai sekitar Rp78 miliar.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_37_Warga-Sei-Musam-Tagih-Janji-Pembangunan-Tujuh-Jembatan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448992/warga-sei-musam-tagih-janji-pembangunan-tujuh-jembatan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polsek Lima Puluh Bantu Warga Korban Angin Kencang</guid>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 06:00:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polsek Lima Puluh Bantu Warga Korban Angin Kencang]]></title>
            <description><![CDATA[Batubara (harianSIB.com)Polsek Lima Puluh Polres Batubara menyerahkan bantuan sembako kepada Muhamad Yusuf (76), warga Dusun Guntung Timur, ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.hariansib.com/tag/batubara/" target="_blank">Batubara</a> (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Polsek Lima Puluh Polres <a href="https://www.hariansib.com/tag/batubara/" target="_blank">Batubara</a> menyerahkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bantuan-sembako/" target="_blank"> bantuan sembako</a> kepada Muhamad<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yusuf/" target="_blank"> Yusuf</a> (76), warga Dusun Guntung Timur, Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lima-puluh-pesisir/" target="_blank"> Lima Puluh Pesisir</a>, Kabupaten <a href="https://www.hariansib.com/tag/batubara/" target="_blank">Batubara</a>, yang rumahnya rusak akibat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-angin-kencang/" target="_blank"> angin kencang</a>, Selasa (25/8/2026).</p><p>Kapolsek Lima Puluh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-akp-salomo-sagala/" target="_blank"> AKP Salomo Sagala</a> SH bersama personel melakukan patroli, sambang, serta pengecekan kondisi rumah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yusuf/" target="_blank"> Yusuf</a> yang tinggal seorang diri.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam kunjungan itu, Kapolsek bersama personel, tokoh pemuda Desa Guntung dan Kepala Dusun Guntung Timur memeriksa kondisi rumah korban serta menyerahkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bantuan-sembako/" target="_blank"> bantuan sembako</a>.</p><p>Berdasarkan hasil pengecekan,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yusuf/" target="_blank"> Yusuf</a> dalam keadaan sehat dan sementara tinggal di rumah warga.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448952/polres-batubara-gelar-police-go-to-school-serentak-di-20-sekolah/">Polres Batubara Gelar Police Go To School Serentak di 20 Sekolah</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Yusuf juga telah menerima bantuan material bangunan berupa semen, seng, kayu dan batu padas dari Komunitas Sedekah Jumat (KSJ).</p><p>AKP Salomo Sagala mengatakan, kegiatan itu merupakan wujud kehadiran dan kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya warga yang sedang mengalami musibah.(**)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_4918_Polsek-Lima-Puluh-Bantu-Warga-Korban-Angin-Kencang.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448990/polsek-lima-puluh-bantu-warga-korban-angin-kencang/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Di Haul ke-5 Haji Anif, Ijeck Kenang Pesan Ayahnya Sebelum Wafat</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 21:46:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Di Haul ke-5 Haji Anif, Ijeck Kenang Pesan Ayahnya Sebelum Wafat]]></title>
            <description><![CDATA[Deliserdang (harianSIB.com)Ribuan umat Muslim menghadiri Haul ke5 almarhum Haji Anif yang digelar di Masjid Al Musannif, Jalan Cemara, Kabu]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Deliserdang (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Ribuan umat Muslim menghadiri Haul ke-5 almarhum Haji Anif yang digelar di Masjid Al Musannif, Jalan Cemara, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/8/2026).</p><p>Pelaksanaan haul tahun ini dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Antusiasme masyarakat terlihat dari padatnya jamaah yang memenuhi bagian dalam masjid hingga pelataran parkir.</p><p>[adsense]</p><p>Masyarakat yang hadir berasal dari berbagai daerah. Ramainya jamaah juga menjadi gambaran besarnya kerinduan masyarakat terhadap sosok Haji Anif yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.</p><p>Ketua Yayasan Haji Anif Musa Rajekshah atau Ijeck menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir untuk mengikuti rangkaian Haul ke-5 ayahnya.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Haul ke-5 almarhum Haji Anif, orang tua kami, Alhamdulillah yang datang sangat ramai. Kami mengucapkan terima kasih kepada Allah. Semoga Allah membalaskan kebaikan bapak/ibu yang datang,&quot; ujar Ijeck.</p><p>Menurut Ijeck, pelaksanaan haul tahun ini memiliki makna tersendiri karena bertepatan dengan rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Selain haul dan Maulid, Yayasan Haji Anif juga sebelumnya menggelar Musabaqah Tilawatil Qur&#039;an (MTQ) di Masjid Al Musannif. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dengan berbagai kategori, termasuk hafalan, tafsir dan pemahaman Al-Qur&#039;an.</p><p>&quot;Acaranya sekaligus memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad. Acara MTQ juga kami selenggarakan dalam memperingati haul kelima ini,&quot; katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam sambutannya, Ijeck turut mengenang sosok ayahnya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia menceritakan pesan Haji Anif agar kegiatan keagamaan di Masjid Al Musannif terus dilaksanakan.</p><p>Ijeck mengatakan, MTQ pertama kali digelar pada 2019 ketika Haji Anif masih hidup. &quot;Biasanya MTQ ini dilaksanakan pada bulan Maret setiap tahunnya. MTQ pertama tahun 2019 dan almarhum masih ada,&quot; ungkapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Ijeck, sang ayah berpesan agar pelaksanaan MTQ terus dilanjutkan meski dirinya telah meninggal dunia. &quot;Pesan beliau MTQ ini harus terus dilaksanakan sampai dengan sekarang. Bahkan sampai beliau sudah tiada lagi,&quot; tuturnya.</p><p>Tak hanya kegiatan keagamaan, Ijeck juga mengungkapkan cita-cita Haji Anif untuk membangun 99 masjid di berbagai daerah di Indonesia. &quot;Niat beliau juga sebelum berpulang ingin membangun 99 masjid di seluruh daerah di Indonesia,&quot; ujarnya.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Ijeck mengaku semakin terharu karena sang ayah meminta pembangunan masjid tersebut dilakukan dengan cepat dan tidak menggunakan dana hibah pemerintah. Saat itu, Ijeck masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023.</p><p>&quot;Beliau juga minta jangan pakai uang pemerintah, karena waktu itu saya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut. Dia bilang untuk cepat, karena dia bilang untuk mempersiapkan kematiannya,&quot; katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Cita-cita Haji Anif tersebut hingga kini terus dilanjutkan melalui Yayasan Haji Anif. Ijeck menyebut, sebanyak 69 masjid telah berhasil dibangun di berbagai daerah. &quot;Sekarang sudah 69 masjid dan masjid 70 akan segera diresmikan dalam waktu mendatang,&quot; jelasnya.</p><p>Yayasan Haji Anif juga tengah mempersiapkan pembangunan masjid di Merauke, Papua. Pembangunan tersebut ditargetkan selesai pada tahun depan. &quot;Alhamdulillah, Yayasan Haji Anif akan membangun masjid di Papua, daerah Merauke. Rencananya tahun depan akan terselesaikan,&quot; ucap Ijeck.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam suasana haru mengenang sang ayah, Ijeck sempat mencairkan suasana dengan candaan terkait perjalanan menuju lokasi pembangunan masjid di Merauke.</p><p>Ia mengaku masih memikirkan akses menuju lokasi tersebut karena perjalanan yang cukup jauh. Setelah menggunakan pesawat menuju Papua, perjalanan harus dilanjutkan menggunakan kapal selama tiga hari tiga malam.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Sampai dengan sekarang ini saya berpikir bagaimana menuju lokasi ke Merauke. Naik pesawat turun di Papua, terus naik kapal tiga hari tiga malam untuk menuju ke lokasi,&quot; katanya, yang disambut tawa jamaah.<hr></p><p>Ijeck kemudian menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus hadir dan ikut memeriahkan Haul almarhum Haji Anif setiap tahunnya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia berharap kegiatan keagamaan dan sosial yang telah dirintis Haji Anif dapat terus dilanjutkan sebagai bentuk penghormatan sekaligus amal jariyah bagi almarhum. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_4707_Di-Haul-ke-5-Haji-Anif--Ijeck-Kenang-Pesan-Ayahnya-Sebelum-Wafat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448995/di-haul-ke5-haji-anif-ijeck-kenang-pesan-ayahnya-sebelum-wafat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diduga Jambret Kalung Balita di Kualanamu, Terduga Pelaku Berdamai</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 21:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diduga Jambret Kalung Balita di Kualanamu, Terduga Pelaku Berdamai]]></title>
            <description><![CDATA[Kualanamu (harianSIB.com)Seorang perempuan berinisial SJ (51), warga Jalan Binjai Km 17, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delis]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Kualanamu (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Seorang perempuan berinisial SJ (51), warga Jalan Binjai Km 17, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diduga merampas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalung-emas/" target="_blank"> kalung emas</a> milik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-balita/" target="_blank"> balita</a> berinisial QG (4) di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bandara-internasional-kualanamu/" target="_blank"> Bandara Internasional Kualanamu</a>, Selasa (25/8/2026).</p><p>Terduga pelaku sempat diamankan petugas Aviation Security (Avsec). Namun, pemeriksaan tidak dilanjutkan karena ibu korban, Aristya Grace Novanda, warga Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.</p><p>[adsense]</p><p>Informasi diperoleh, QG bersama ibunya sebelumnya mengantarkan ayahnya ke Bandara Kualanamu untuk terbang ke daerah lain. Usai mengantar sang ayah, korban dan ibunya berjalan menggunakan eskalator menuju gedung Railink, yang merupakan terminal kereta api serta jalur tunggu bus dan mobil.</p><p>Saat berada di eskalator, SJ diduga berjalan mendahului korban dan ibunya. Ketika berpapasan, SJ diduga menarik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalung-emas/" target="_blank"> kalung emas</a> yang dikenakan korban hingga terputus.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/448767/curi-vario-anak-kos-pria-ditangkap-saat-hendak-jual-di-marketplace/">Curi Vario Anak Kos, Pria Ditangkap Saat Hendak Jual di Marketplace</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Korban kemudian merintih kesakitan dan mengadu kepada ibunya bahwa kalungnya diambil perempuan yang berjalan di depan mereka. Ibu korban lalu berteriak dan mengejar terduga pelaku.</p><p>Mendengar teriakan tersebut, petugas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-avsec-bandara/" target="_blank"> Avsec Bandara</a> Kualanamu mengamankan SJ beserta tas sandangnya. Saat dilakukan penggeledahan di pos pengamanan, petugas menemukan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalung-emas/" target="_blank"> kalung emas</a> yang telah terputus.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Di dalam tas tersebut turut ditemukan uang tunai Rp675.000, kacamata, botol air mineral dan dua lembar tisu.</p><p>Setelah menjalani pemeriksaan, pihak korban dan terduga pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kalung emas dikembalikan, sementara SJ meminta maaf serta membayar kerugian atas kalung yang terputus.</p><p>[adsense]</p><p>Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polresta-deliserdang/" target="_blank"> Polresta Deliserdang</a>, Iptu Lamhot Gultom, saat dikonfirmasi harianSIB.com membenarkan adanya peristiwa yang disebutnya sebagai pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan seorang ibu rumah tangga di terminal Bandara Kualanamu.</p><p>&quot;Pihaknya tidak dapat melanjutkan pemeriksaan, karena pihak korban tidak bersedia membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-laporan-pengaduan/" target="_blank"> laporan pengaduan</a> dan memilih berdamai dengan terduga pelaku,&quot; kata Lamhot. (**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_4400_Diduga-Jambret-Kalung-Balita-di-Kualanamu--Terduga-Pelaku-Berdamai.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/448991/diduga-jambret-kalung-balita-di-kualanamu-terduga-pelaku-berdamai/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polrestabes SP3 Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polrestabes SP3 Kasus Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice]]></title>
            <description><![CDATA[Medan (harianSIB.com)Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor di Polrestabes Medan resmi SP3 (Su]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-antonius-tumanggor/" target="_blank"> Antonius Tumanggor</a> di Polrestabes Medan resmi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu sesuai Surat Ketetapan Nomor: S. Tap /Henti.Sidik / 99 - b/VIII/ Res.1.6./ 2026/ Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis. </p><p>Tim kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger menerangkan, tanggal 7 Juni 2026 ada laporan polisi dari atas nama Robin Marojahan Silalahi dugaan pengeroyokan. Katanya, dari awal sudah merespons cepat dengan upaya damai secara kekeluargaa. </p><p>[adsense]</p><p>"Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Sekarang puji Tuhan pada tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan. Di tanggal yang sama juga dibuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan atas nama saudara Marojahan yang ditujukan ke Polrestabes Medan," kata Fernando Raja Sipahutar, sambil menunjukan sejumlah bukti surat resmi Selasa (25/8/2026).</p><p>Dari surat itu, tim kuasa hukum telah membawa dasar penting untuk mengajukan mekanisme<a href="https://www.hariansib.com/tag/-restorative-justice/" target="_blank"> Restorative Justice</a>.  Dia berterima kasih kepada profesionalisme bapak penyidik dan Polrestabes Medan dan jajaran hingga mekanisme<a href="https://www.hariansib.com/tag/-restorative-justice/" target="_blank"> Restorative Justice</a> (RJ) bisa diproses. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/447272/kajati-sumut-hentikan-perkara-pencurian-rp144-juta-di-batubara-lewat-restorative-justice/">Kajati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Rp1,44 Juta di Batubara Lewat Restorative Justice</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Puji Tuhan,  tanggal 21 Agustus 2026 hari Jumat sudah dilakukan gelar untuk RJ. Itu sudah disepakati perdamaian resmi di Polrestabes Medan antar keluarga. Jadi sudah digelar RJ. Hari ini, Selasa tanggal 25 Agustus, surat ketetapan untuk pencabutan tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor," jelas Fernando. </p><p>Dijelaskannya, perkara secara resmi sudah dilakukan SP3, artinya sudah dihentikan perkara ini di Polrestabes Medan. LP sudah dinyatakan dihentikan. Semua permasalahan sudah dihentikan karena sudah berdamai. <hr></p><p>[adsense]</p><p>Selama berperkara, kata Fernando, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes Medan. </p><p>Mereka juga mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_9664_Polrestabes-SP3-Kasus-Anggota-DPRD-Medan-Antonius-Tumanggor-Lewat-Restorative-Justice.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448989/polrestabes-sp3-kasus-anggota-dprd-medan-antonius-tumanggor-lewat-restorative-justice/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemkab Deliserdang Berencana Bangun Kantor Damkar dan BPBD di Sibolangit</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:37:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemkab Deliserdang Berencana Bangun Kantor Damkar dan BPBD di Sibolangit]]></title>
            <description><![CDATA[Deliserdang (harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, meninjau lokasi rencana pembangunan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) da]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Deliserdang (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Bupati Deliserdang,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-asri-ludin-tambunan/" target="_blank"> Asri Ludin Tambunan</a>, meninjau lokasi rencana pembangunan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (<a href="https://www.hariansib.com/tag/bpbd/" target="_blank">BPBD</a>) Kecamatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibolangit/" target="_blank"> Sibolangit</a> di SD Negeri 101833, Selasa (25/8/2026).</p><p>Pemilihan lokasi mempertimbangkan jumlah siswa SD Negeri 101833 yang saat ini 28 orang. Pemkab Deliserdang berencana menata layanan pendidikan dengan mengelompokkan siswa ke sekolah terdekat.</p><p>[adsense]</p><p> Sebagian bangunan lama sekolah juga akan dimanfaatkan sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), mengingat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibolangit/" target="_blank"> Sibolangit</a> belum memiliki<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pkbm/" target="_blank"> PKBM</a>.</p><p>Didampingi Ketua TP PKK Deliserdang, Jelita Asri Ludin, Bupati turut berdialog dengan Kepala SD Negeri 101833 dan Kepala SMP Negeri 2<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibolangit/" target="_blank"> Sibolangit</a> yang berada berdampingan. SMP Negeri 2<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibolangit/" target="_blank"> Sibolangit</a> saat ini memiliki 208 siswa dan direncanakan mendapat pengembangan fasilitas melalui pembangunan lantai dua.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/448930/wakil-ketua-dpr-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-kebakaran-desa-adat-sade/">Wakil Ketua DPR Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Desa Adat Sade</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>&quot;Penataan ini kita lakukan dengan melihat kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dengan jumlah siswa SD yang relatif sedikit, fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan lain yang dibutuhkan masyarakat, termasuk<a href="https://www.hariansib.com/tag/-damkar/" target="_blank"> Damkar</a>, <a href="https://www.hariansib.com/tag/bpbd/" target="_blank">BPBD</a>, dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pkbm/" target="_blank"> PKBM</a>,&quot; ujarnya.</p><p>Rencana pembangunan kantor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-damkar/" target="_blank"> Damkar</a> dan <a href="https://www.hariansib.com/tag/bpbd/" target="_blank">BPBD</a> diharapkan memperkuat layanan penanganan kebakaran dan kebencanaan sekaligus mempercepat respons kepada masyarakat di wilayah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibolangit/" target="_blank"> Sibolangit</a>.(**)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_2373_Pemkab-Deliserdang-Berencana-Bangun-Kantor-Damkar-dan-BPBD-di-Sibolangit.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448988/pemkab-deliserdang-berencana-bangun-kantor-damkar-dan-bpbd-di-sibolangit/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tokoh Masyarakat Bandarlama Kasman Tanjung Meninggal, Tiga Kades Melayat</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:35:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tokoh Masyarakat Bandarlama Kasman Tanjung Meninggal, Tiga Kades Melayat]]></title>
            <description><![CDATA[Bandarlama (harianSIB.com)Tokoh masyarakat Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kasman Tanjung, ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Bandarlama (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Tokoh masyarakat Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), <a href="https://www.hariansib.com/tag/kasman-tanjung/" target="_blank">Kasman Tanjung</a>, meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Medan, Senin (24/8/2026). </p><p>Almarhum yang juga merupakan ipar wartawan Harian SIB tersebut meninggal setelah beberapa waktu menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.</p><p>[adsense]</p><p>Jenazah almarhum kemudian dibawa ke rumah duka di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dusun-vii-kampung-tengah/" target="_blank"> Dusun VII Kampung Tengah</a>, Desa Bandarlama. Selasa (25/8/2026) siang, jenazah disalatkan di Masjid Nurul Hikmah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-dusun-vii-kampung-tengah/" target="_blank"> Dusun VII Kampung Tengah</a>, sebelum dimakamkan di pemakaman muslim di Dusun Kampung Tengah.</p><p>Pada prosesi pelepasan jenazah, Kepala Desa Bandarlama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ilham-hidayat-siagian/" target="_blank"> Ilham Hidayat Siagian</a> menyampaikan kata-kata takziah dan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448336/tim-evaluasi-tertib-administrasi-pkk-sumut-kunjungi-desa-damulipekan-bupati-labura-optimistis-raih-prestasi-terbaik/">Tim Evaluasi Tertib Administrasi PKK Sumut Kunjungi Desa Damulipekan, Bupati Labura Optimistis Raih Prestasi Terbaik</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Desa Bandarlama, Ilham menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya <a href="https://www.hariansib.com/tag/kasman-tanjung/" target="_blank">Kasman Tanjung</a>. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah tersebut.</p><p>Ilham juga mengajak keluarga untuk meneruskan berbagai kebaikan dan silaturahmi yang selama ini telah dibangun almarhum bersama masyarakat Desa Bandarlama.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Ucapan turut berdukacita juga disampaikan Kepala Desa Siduadua, Kecamatan Kualuh Selatan,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-syahrul-hidayat/" target="_blank"> Syahrul Hidayat</a>, dan Kepala Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-m-ridwan-tambunan/" target="_blank"> M Ridwan Tambunan</a>.</p><p>Kedua kepala desa tersebut turut melayat bersama ratusan warga. Mereka berharap keluarga almarhum diberikan kesabaran serta mengajak seluruh pihak untuk terus mendoakan almarhum agar segala dosa-dosanya diampuni dan amal ibadahnya diterima Allah SWT.</p><p>[adsense]</p><p>Kepergian <a href="https://www.hariansib.com/tag/kasman-tanjung/" target="_blank">Kasman Tanjung</a> meninggalkan duka bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Desa Bandarlama yang selama ini mengenal almarhum sebagai salah satu tokoh masyarakat setempat. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_7195_Tokoh-Masyarakat-Bandarlama-Kasman-Tanjung-Meninggal--Tiga-Kades-Melayat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448987/tokoh-masyarakat-bandarlama-kasman-tanjung-meninggal-tiga-kades-melayat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dua Pendaki Wanita Tersesat di Gunung Sibayak Berhasil Dievakuasi</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:09:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dua Pendaki Wanita Tersesat di Gunung Sibayak Berhasil Dievakuasi]]></title>
            <description><![CDATA[Karo (harianSIB.com)Dua pendaki wanita yang tersesat saat melakukan pendakian di kawasan Gunung Sibayak, Berastagi, Kabupaten Karo, berhasil]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Karo (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dua pendaki wanita yang tersesat saat melakukan pendakian di kawasan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gunung-sibayak/" target="_blank"> Gunung Sibayak</a>, Berastagi, Kabupaten Karo, berhasil dievakuasi petugas gabungan, Selasa (25/8/2026).</p><p>Peristiwa tersebut bermula dari laporan yang diterima melalui Call Center 110 Polres Karo pada Senin (24/8/2026), sekitar pukul 20.24 WIB. Pelapor menginformasikan bahwa dirinya bersama seorang temannya mengalami kesulitan menemukan arah saat melakukan pendakian. </p><p>[adsense]</p><p>Kondisi malam yang gelap disertai kabut membuat keduanya tidak mengetahui posisi mereka dan meminta bantuan kepolisian.</p><p>Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Berastagi bersama Tim Rengger Cepat Tanggap<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gunung-sibayak/" target="_blank"> Gunung Sibayak</a> segera melakukan pencarian di kawasan pendakian.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/448985/anak-bacok-ayah-gegara-tidak-diberi-uang/">Anak Bacok Ayah Gegara Tidak Diberi Uang</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote> Setelah dilakukan pencarian, kedua pendaki akhirnya berhasil ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi selamat dan sehat.</p><p>Kedua pendaki tersebut kemudian dibawa oleh personel Polsek Berastagi ke Puskesmas Berastagi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim medis, keduanya dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya luka maupun cedera.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kapolsek Berastagi AKP Dedy Syah Putra Ginting mengatakan, respons cepat personel dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Karo.</p><p>&quot;Begitu laporan kami terima, personel langsung berkoordinasi dan bergerak bersama tim untuk melakukan pencarian. Puji syukur kedua pendaki berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan selanjutnya kami bawa untuk memastikan kondisi kesehatannya,&quot; ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, kedua pendaki selanjutnya kembali menuju Medan. Situasi selama proses pencarian, evakuasi hingga pemeriksaan kesehatan berlangsung aman dan kondusif. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_2169_Dua-Pendaki-Wanita-Tersesat-di-Gunung-Sibayak-Berhasil-Dievakuasi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448986/dua-pendaki-wanita-tersesat-di-gunung-sibayak-berhasil-dievakuasi/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Anak Bacok Ayah Gegara Tidak Diberi Uang</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 17:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Anak Bacok Ayah Gegara Tidak Diberi Uang]]></title>
            <description><![CDATA[Medan (harianSIB.com)Hanya garagara tak diberi uang, seorang pemuda di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang nekat membacok ayah kandungny]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Hanya gara-gara tak diberi uang, seorang pemuda di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang nekat membacok ayah kandungnya hingga mengalami luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.</p><p>Pelaku diketahui bernama Andrean (21) warga Dusun III, Desa Saentis. Ia kini telah diamankan personel Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum.</p><p>[adsense]</p><p>Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (25/8/2026), aksi kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Jalan Lapangan Portis, Dusun XIV Abioso, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Jumat (21/8/2026) malam. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial setelah warga mengerumuni lokasi kejadian.</p><p>Dalam unggahan yang beredar, disebutkan korban merupakan pria paruh baya yang akrab disapa Wak Ucok. Ia disebut mengalami luka setelah dibacok anak kandungnya menggunakan senjata tajam.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/446849/pengunjung-bianglala-tewas-di-laut-dendang-hoaks-polisi-pasang-garis-polisi-dan-selidiki-izin-pasar-malam/">Pengunjung Bianglala Tewas di Laut Dendang Hoaks, Polisi Pasang Garis Polisi dan Selidiki Izin Pasar Malam</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Kapolsek Medan Tembung,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kompol-ras-maju-tarigan/" target="_blank"> Kompol Ras Maju Tarigan</a> saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, begitu mendapat informasi, personel langsung menuju lokasi dan mengamankan Andrean.</p><p>"Itu ayah sama anak. Anaknya sudah kita amankan. Begitu kejadian, kita dapat informasi langsung kita amankan," ujar Ras Maju.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Dijelaskannya, aksi tersebut diduga dipicu persoalan uang. Andrean disebut berulang kali meminta uang kepada ayahnya. Namun, permintaannya kali ini tidak dipenuhi hingga akhirnya ia mengambil golok dan membacok sang ayah.</p><p>"Anaknya selalu meminta uang ayahnya. Dugaan kita untuk membeli narkoba. Karena ayahnya tidak memberi, langsung dibacoknya," ungkapnya.</p><p>[adsense]</p><p>Beruntung, korban segera mendapat pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit. Kondisinya kini disebut telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang.</p><p>"Orang tuanya sudah balik dari rumah sakit. Untuk anaknya masih kita dalami terkait kondisi kesehatannya," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan Andrean untuk menyerang ayahnya.</p><p>"Sementara Andrean masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Tembung. Polisi juga masih mendalami kondisi serta dugaan keterkaitannya dengan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_1447_Anak-Bacok-Ayah-Gegara-Tidak-Diberi-Uang.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/448985/anak-bacok-ayah-gegara-tidak-diberi-uang/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polrestabes Medan Tembak Residivis Spesialis Curanmor dan HP</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 16:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polrestabes Medan Tembak Residivis Spesialis Curanmor dan HP]]></title>
            <description><![CDATA[Medan (harianSIB.com)Aksi residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone di sejumlah daerah di Sumatera Utara akhirnya ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Aksi residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan handphone di sejumlah daerah di Sumatera Utara akhirnya terhenti. Tim Khusus JCS bersama<a href="https://www.hariansib.com/tag/-opsnal-resmob/" target="_blank"> Opsnal Resmob</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-satreskrim-polrestabes-medan/" target="_blank"> Satreskrim Polrestabes Medan</a> menembak kedua kaki M Arif Matondang (30), residivis kasus penggelapan yang diduga terlibat dalam sedikitnya 42 tindak pidana di berbagai wilayah.</p><p>Pelaku ditangkap di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.</p><p>[adsense]</p><p>Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia. Sepeda motor tersebut hilang setelah korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, pada 5 Juli 2026 sekitar pukul 12.45 WIB.</p><p>Kasat Reskrim Polrestabes Medan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-akbp-adrian-risky-lubis/" target="_blank"> AKBP Adrian Risky Lubis</a>, Selasa (25/8/2026) sore mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Tim JCS bersama Unit Resmob setelah melakukan serangkaian penyelidikan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448842/remaja-pemilik-akun-instagram-geng-motor-simple-life-mandala-diamankan-polisi/">Remaja Pemilik Akun Instagram Geng Motor Simple Life Mandala Diamankan Polisi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan dan pernah menjalani hukuman pada 2019 hingga keluar pada 2021. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian maupun penggelapan kendaraan dan handphone di 42 TKP," kata Adrian.</p><p>Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku cukup beragam. Untuk sepeda motor, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban mengalami kecelakaan, meminjam kendaraan dengan berbagai alasan, hingga mengambil kunci kendaraan yang diletakkan korban di tempat tertentu.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Dalam kasus di Jalan Jamin Ginting, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kecelakaan. Setelah membantu membawa korban ke rumah sakit, pelaku kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem BK 2638 ALN milik korban yang sebelumnya dititipkan di Nian Salon. Sepeda motor kemudian dijual pelaku seharga Rp 6,2 juta. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan pelaku untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial (PSK)," ungkapnya.</p><p>Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati pengakuan pelaku terkait 25 kasus pencurian sepeda motor yang tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebingtinggi, Deliserdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.</p><p>[adsense]</p><p>"Selain sepeda motor, pelaku juga mengaku mencuri atau menggelapkan 17 unit handphone di sejumlah wilayah, termasuk Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang dan Simalungun.</p><p>Modus terhadap handphone juga didominasi dengan cara meminjam kepada korban dengan alasan untuk bermain judi slot, mengisi saldo atau membeli sesuatu. Setelah handphone berada di tangannya, barang tersebut kemudian dijual kepada penadah," kata Adrian.</p><p>[adsense]</p><p>Lebih lanjut disampaikannya, dalam salah satu pengakuannya, pelaku bahkan menukar sebuah handphone Oppo dengan 95 gram sabu dan uang tunai Rp 750 ribu.</p><p>Adrian mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pengakuan pelaku, termasuk menelusuri barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan maupun handphone hasil kejahatan.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Pengakuan pelaku terkait 42 TKP masih kami dalami dan akan dicocokkan dengan laporan polisi yang ada di masing-masing wilayah. Termasuk kepada siapa barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual," tegasnya.</p><p>Saat diamankan tambah Kasat, pelaku sempat menjalani interogasi awal dan mengakui perbuatannya. Namun ketika dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki. Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan kepada Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.</p><p>[adsense]</p><p>"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone Vivo warna biru dan satu topi warna biru dongker. Petugas kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah serta memastikan seluruh lokasi yang disebutkan pelaku benar-benar berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukannya," pungkasnya.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_4404_Polrestabes-Medan-Tembak-Residivis-Spesialis-Curanmor-dan-HP.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/448984/polrestabes-medan-tembak-residivis-spesialis-curanmor-dan-hp/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kejati Babel Raih Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Terbaik Kejati Se Indonesia</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 16:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kejati Babel Raih Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Terbaik Kejati Se Indonesia]]></title>
            <description><![CDATA[Babel (harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil meraih Peringkat ke2 Terbaik sebagai Satuan Kerja d]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Babel (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (<a href="https://www.hariansib.com/tag/kejati-babel/" target="_blank">Kejati Babel</a>) berhasil meraih Peringkat ke-2<a href="https://www.hariansib.com/tag/-terbaik/" target="_blank"> Terbaik</a> sebagai Satuan Kerja dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kinerja-pemulihan-aset/" target="_blank"> Kinerja Pemulihan Aset</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-terbaik/" target="_blank"> Terbaik</a> dari seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.</p><p>Penganugerahan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Patris Yusrian Jaya, SH MH, pada acara penutupan Rapat Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Semester I Tahun 2026, Kamis (20/8/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Semester I Tahun 2026, dilaksanakan pada tanggal 19&ndash;20 Agustus 2026 di Jakarta, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia secara virtual.</p><p>Untuk menerima piagam penghargaan itu hadir langsung Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Parada PT Situmorang, SH, MH, sebagaimana dilihat dari Instagram kejatibabel, Selasa (25/2026).</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/448694/poliklinik-raih-juara-ruangan-terbaik-di-rs-sri-pamela-membang-muda/">Poliklinik Raih Juara Ruangan Terbaik di RS Sri Pamela Membang Muda</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Usai menerima penghargaan, Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Kepulauan Bangka Belitung Parada Situmorang, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas capaian yang telah diraih. </p><p>Menurutnya, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Kepulauan Bangka Belitung, khususnya bidang Pemulihan Aset.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Parada Situmorang berharap, prestasi ini menjadi motivasi untuk terus dan terus  meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan negara, khususnya dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset dan kekayaan negara.</p><p>Penganugerahan penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi dan dorongan moril dari pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran agar senantiasa meningkatkan semangat kerja, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas.</p><p>[adsense]</p><p>Ke depan, capaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kejati Kepulauan Bangka Belitung untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kinerja terbaik dalam mewujudkan pemulihan aset yang optimal, profesional, transparan, dan berintegritas.</p><p>"Tentu dengan tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan RI", katanya. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_7678_Kejati-Babel-Raih-Peringkat-ke-2-Terbaik-Kinerja-Pemulihan-Aset-Terbaik-Kejati-Se-Indonesia.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/448983/kejati-babel-raih-peringkat-ke2-terbaik-kinerja-pemulihan-aset-terbaik-kejati-se-indonesia/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Logo Bank Mandiri di Jl MH Thamrin Dicopot Pasca Viral Pemblokiran Rekening Aktivis Pati</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 16:11:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Logo Bank Mandiri di Jl MH Thamrin Dicopot Pasca Viral Pemblokiran Rekening Aktivis Pati]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta (harianSIB.com) Pencopotan logo Bank Mandiri di dinding Wisma Mandiri yang menghadap Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menjadi sorotan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Jakarta (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p> Pencopotan logo <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> di dinding Wisma Mandiri yang menghadap Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menjadi sorotan luas masyarakat di media sosial setelah rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di bank tersebut diblokir atas permintaan polisi.</p><p>Mengutip akun media sosial @kasitau.info pada Selasa (25/8/2026), logo Mandiri yang bertengger di Gedung Wisma Mandiri Jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat, dicopot. Sehingga gedung berwarna abu kecoklatan itu bersih.</p><p>[adsense]</p><p>"Wisma Mandiri I di Jalan M.H. Thamrin (Jakpus) terlihat berbeda usai kena boikot akibat rekening Rp80,9 juta milik Botok diblokir sepihak," tulis akun media sosial @kasitau.info.</p><p>Di media sosial, masyarakat juga ramai membagikan keputusannya memindahkan rekening tabungan dan payroll karyawan ke bank lain serta memotong kartu ATM <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> sebagai bentuk kekecewaan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/448958/polda-bantah-isu-aksi-27-agustus-akan-ricuh-ruu-perampasan-aset-jadi-tuntutan/">Polda Bantah Isu Aksi 27 Agustus Akan Ricuh, RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Aksi tersebut diduga berkaitan dengan polemik <a href="https://www.hariansib.com/tag/pemblokiran-rekening-botok/" target="_blank">pemblokiran rekening Botok</a> yang menghimpun dana donasi masyarakat senilai Rp80,9 juta.</p><p>"Nasabah memindahkan tabungan ke bank lain serta memotong kartu atm diduga bentuk kecewa dari tindakan <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> yang telah mengakui melakukan pemblokiran atas permintaan kepolisian. Blunder 2026,".<hr></p><p>[adsense]</p><p>Tribunnews.com melansir, sejumlah warganet juga turut memberikan komentar terkait pemblokiran rekening tersebut. Akun @mariska.suntano menulis komentar yang mempertanyakan alasan <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> melakukan pemblokiran.</p><p>"Cie dicopot, takut di demo ya? Kayak kantornya Hotman Paris," tulis akun tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Sementara akun @glenwong.wchi mempertanyakan alasan rekening Botok dapat diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.</p><p>"Kepolisian gampang banget minta blokir kayak beginian, padahal itu bukan rekening teroris, pencucian uang ataupun rekening koruptor," tulisnya.</p><p>[adsense]</p><p>Komentar serupa juga disampaikan akun @Zakkypaseban yang menyayangkan polemik tersebut dan menilai <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> ikut terdampak akibat kebijakan pemblokiran rekening.</p><p>"Kasian itu bank plat merah jadi digembosi gara-gara kedunguan dan keberingasan aparat anti demokrasi pemilik kebenaran di negeri ini,".</p><p>[adsense]<hr></p><p>Sebelumnya, <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> melalui akun media sosial X nya @bankmandiri menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.</p><p>[adsense]</p><p>Pihak <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> memastikan tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p><p>"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulisnya dikutip Senin (24/8/2026).</p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan layanan perbankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.</p><p>"<a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," tulisnya.</p><p>[adsense]</p><p>Diketahui, rekening <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok diblokir.<hr></p><p>Menurut Botok, rekening tersebut berisi uang Rp80,9 juta dari penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI, Sabtu (22/8/2026).</p><p>[adsense]</p><p>AMPB bersama para aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta guna menuntut DPR RI mengesahkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/ruu-perampasan-aset/" target="_blank">RUU Perampasan Aset</a> dan memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.</p><p>Menanggapi pernyataan <a href="https://www.hariansib.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> bahwa pemblokiran dilakukan atas instruksi aparat penegak hukum, Botok menilai alasan tersebut sangat tidak tepat dan mengada-ada.</p><p>[adsense]</p><p>Pasalnya, uang puluhan juta rupiah di dalam rekening itu murni gabungan dari dana pribadi dan donasi publik untuk operasional aksi demonstrasi, bukan dana hasil tindak pidana kejahatan.</p><p>"Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya."</p><p>[adsense]</p><p>Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh."</p><p>"Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?" ungkap Botok saat diwawancarai di Kaliampo, Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo, jelang keberangkatannya kembali ke Jakarta, Minggu (23/8/2026) malam.(*)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_938_Logo-Bank-Mandiri-di-Jl-MH-Thamrin-Dicopot-Pasca-Viral-Pemblokiran-Rekening-Aktivis-Pati.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/448982/logo-bank-mandiri-di-jl-mh-thamrin-dicopot-pasca-viral-pemblokiran-rekening-aktivis-pati/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kemenhut Bekukan Izin PT MPK Gegara Karhutla Berulang di Kalbar</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 15:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kemenhut Bekukan Izin PT MPK Gegara Karhutla Berulang di Kalbar]]></title>
            <description><![CDATA[Pontianak (harianSIB.com)Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi paksaan pemerint]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Pontianak (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> Barat (Kalbar).</p><p>Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.</p><p>[adsense]</p><p>Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi paksaan pemerintah. Enam perusahaan tersebut, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> Barat, PT NES di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> Tengah, serta PT PSR di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> Timur.</p><p><b>1.511,55 Hektare Terbakar</b></p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448980/ada-64-hotspot-karhutla-di-sumut-paling-banyak-di-karo/">Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar ditemukan di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya, kebakaran tercatat di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.</p><p>Jika digabungkan, jumlah areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.<hr></p><p>[adsense]</p><p><b>Pengendalian <a href="https://www.hariansib.com/tag/karhutla/" target="_blank">Karhutla</a></b></p><p>Empat perusahaan di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kalimantan/" target="_blank"> Kalimantan</a> pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.</p><p>[adsense]</p><p>Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak kebakaran.</p><p>Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.</p><p>[adsense]</p><p>"Paksaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pemerintah/" target="_blank"> Pemerintah</a> memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi yang dilansir Antaranews.com.</p><p><b>Izin PT MPK Dibekukan</b></p><p>[adsense]<hr></p><p>Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Ardi mengatakan langkah tersebut diambil karena kebakaran di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang.</p><p>"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Dengan sanksi tersebut, PT MPK wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan terhadap areal terdampak.</p><p><b>Proses Pidana</b></p><p>[adsense]</p><p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan hutan. Namun, hak tersebut disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.</p><p>"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut Dwi, Kemenhut juga akan menelusuri pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Penelusuran tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.<hr></p><p>Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.</p><p>[adsense]</p><p>Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_2396_Kemenhut-Bekukan-Izin-PT-MPK-Gegara-Karhutla-Berulang-di-Kalbar.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/448981/kemenhut-bekukan-izin-pt-mpk-gegara-karhutla-berulang-di-kalbar/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 15:39:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo]]></title>
            <description><![CDATA[Medan (harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mencatat jumlah titik panas atau hotspot di]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan mencatat jumlah titik panas atau hotspot di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 64 titik. Titik panas ini berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).</p><p>"Pada Minggu (23/8), terdeteksi sebanyak 64 titik panas di Sumatera Utara," kata Prakirawan BBMKG Wilayah I Medan, Budi Prasetyo dikutip CNNIndonesia, Senin (24/8/2026)</p><p>[adsense]</p><p>Sebaran hotspot tersebut antara lain berada di Kabupaten Karo sebanyak 14 titik, Labuhanbatu Utara 11 titik, Labuhanbatu 7 titik, Padang Lawas Utara 7 titik, Dairi 6 titik, Humbang Hasundutan 6 titik, Tapanuli Tengah 5 titik, Asahan 2 titik, Tapanuli Selatan 2 titik, Tapanuli Utara 2 titik, Langkat 1 titik dan Pakpak Bharat 1 titik.</p><p>"Sementara itu, pada Senin pukul 15.00 WIB, jumlah titik panas yang terpantau menurun menjadi enam titik, masing-masing dua titik di Kabupaten Labuhanbatu dan empat titik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan," urainya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448976/viktor-silaen-masuk-sekolahsekolah-suarakan-bahaya-narkoba-dan-judi-online-ldquopenghancurrdquo-generasi-muda/">Viktor Silaen Masuk Sekolah-sekolah Suarakan Bahaya Narkoba dan Judi Online &ldquo;Penghancur&rdquo; Generasi Muda</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurut Budi untuk suhu udara di Kota Medan mencapai 36,1 derajat Celsius pada Senin (24/8) rentang pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.</p><p>Kondisi ini menyebabkan warga Kota Medan merasakan cuaca yang sangat terik. Suhu panas yang dirasakan masyarakat dipengaruhi oleh kondisi atmosfer yang relatif kering sehingga pembentukan awan berkurang.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Suhu panas ini disebabkan massa udara yang relatif kering sehingga pertumbuhan awan kurang, sehingga cahaya matahari yang sampai ke permukaan maksimum," ucap Budi Prasetyo.</p><p>BMKG memperkirakan potensi hujan sedang hingga lebat berpeluang terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, Simalungun.</p><p>[adsense]</p><p>"Kemudian Pematangsiantar, Toba, Samosir, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal hingga wilayah Kepulauan Nias," ucapnya.</p><p>Di sisi lain, BMKG juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi angin kencang yang masih dapat terjadi secara lokal. Fenomena tersebut umumnya berlangsung singkat, berkisar antara lima hingga 10 menit.</p><p>[adsense]</p><p>"Potensi angin kencang masih ada yang umumnya bersifat lokal dengan durasi singkat. Hal ini terjadi akibat kondisi atmosfer yang labil atau tidak stabil di beberapa wilayah dengan cakupan yang tidak terlalu luas," jelasnya.</p><p>Menurut Budi, kondisi cuaca Sumatera Utara saat ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor atmosfer.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Di antaranya adalah aktifnya gelombang atmosfer di pesisir timur Sumatera Utara, adanya belokan dan pertemuan angin dari wilayah Samudera Hindia hingga lereng timur Sumatera Utara, serta suhu muka laut yang lebih hangat dari kondisi normal.</p><p>"Kondisi tersebut meningkatkan suplai uap air ke atmosfer sehingga mendukung pertumbuhan awan konvektif yang berpotensi menghasilkan hujan lebat, petir, hingga angin kencang," paparnya.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu, penguatan Monsun Australia menyebabkan cuaca cerah hingga berawan pada pagi dan siang hari. Situasi ini memicu pemanasan permukaan yang optimal atau solar heating sehingga menciptakan ketidakstabilan atmosfer yang mendukung pembentukan awan hujan pada siang hingga malam hari.</p><p>"Cuaca di Sumatera Utara dalam sepekan ke depan secara umum masih didominasi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat," ujarnya.</p><p>[adsense]</p><p>BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan BMKG dan tidak mudah mempercayai informasi cuaca dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p><p>"Kepala daerah juga diimbau terus berkoordinasi dengan BPBD, TNI dan Polri setempat agar dapat melakukan langkah antisipasi apabila terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi," tutup Budi. (*)</p><p>[adsense]</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_9301_Ada-64-Hotspot-Karhutla-di-Sumut--Paling-Banyak-di-Karo.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/448980/ada-64-hotspot-karhutla-di-sumut-paling-banyak-di-karo/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Maksimal 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali</guid>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 15:35:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Maksimal 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta (harianSIB.com)Aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Para pe]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Jakarta (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (<a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a>) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p><p>Para pemohon meminta agar masa jabatan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut dibatasi secara tegas selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.</p><p>[adsense]</p><p>"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026) yang dilansir Kompas.com.</p><p>Gugatan ini diajukan karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai tidak memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/448898/polri-usut-penyebab-karhutla-kalimantan-sejumlah-orang-diamankan/">Polri Usut Penyebab Karhutla Kalimantan, Sejumlah Orang Diamankan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Para pemohon berargumen, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar usia pensiun normal membuat posisi <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> menjadi sangat elastis, rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif, serta berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.</p><p>"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a>, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," papar pemohon.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Para pemohon juga mempermasalahkan adanya cacat logika legislasi atau kontradiksi internal yang nyata dalam aturan kepolisian terbaru.</p><p>Pemohon juga menyebutkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, namun di sisi lain tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang yang mengatur batas waktu berakhirnya jabatan tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan &#039;masa jabatan telah berakhir&#039; menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tulis pemohon.</p><p>Permohonan uji materiil ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 dengan pasal yang diuji Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945. Gugatan ini diajukan oleh dua orang perorangan warga negara Indonesia Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Dalam petitumnya, para pemohon meminta<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mk/" target="_blank"> MK</a> menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).</p><p>[adsense]</p><p>Selain meminta batas masa jabatan 5 tahun dengan maksimal perpanjangan 1 kali dengan persetujuan DPR, pemohon juga menuntut agar<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mk/" target="_blank"> MK</a> menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika <a href="https://www.hariansib.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, seperti atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/08/_2262_Masa-Jabatan-Kapolri-Digugat-ke-MK--Maksimal-5-Tahun-dan-Perpanjangan-1-Kali.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/448979/masa-jabatan-kapolri-digugat-ke-mk-maksimal-5-tahun-dan-perpanjangan-1-kali/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>