<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
    
    
        <title></title>
        
        <link>https://www.hariansib.com/</link>
        <description>Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyajikan Berita Terkini Medan dan Sumatera Utara (Sumut)</description>
        <lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 18:34:07 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Melawan Kanker Nasofaring, Benny Lim Bertahan Demi 3 Buah Hati dengan Dorongan Semangat Hidup</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 17:48:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Melawan Kanker Nasofaring, Benny Lim Bertahan Demi 3 Buah Hati dengan Dorongan Semangat Hidup]]></title>
            <description><![CDATA[Rantauprapat (harianSIB.com)Satu benjolan kecil di belakang leher mengubah kehidupan Benny Lim (52). Benjolan yang awalnya tak lebih besar d]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Rantauprapat (<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Satu benjolan kecil di belakang leher mengubah kehidupan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> Lim (52). Benjolan yang awalnya tak lebih besar dari telur puyuh itu muncul pada Februari 2025. Tak pernah terlintas di benaknya, tanda kecil tersebut justru menjadi awal perjalanan panjang baginya melawan kanker nasofaring.</p><p>Warga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rantauprapat/" target="_blank"> Rantauprapat</a>, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu sebelumnya menjalani kehidupan sederhana bersama keluarga. Namun, sejak benjolan itu muncul, hari-harinya mulai dipenuhi kesibukan pemeriksaan, pengobatan, kecemasan hingga perjalanan lintas negara untuk mendapatkan penanganan medis.</p><p>[adsense]</p><p>Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, menghadapi penyakit bukan hanya soal melawan rasa sakit. Tetapi di rumah, ada tiga buah hati yang masih ingin dilihatnya tumbuh dewasa. Ada pendidikan mereka yang ingin dikawal dan ada harapan sederhana seorang ayah untuk tetap berada di sisi anak-anaknya selama mungkin. Tiga anak itulah yang kemudian menjadi salah satu penyemangat dan sumber kekuatannya.</p><p>Awalnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> mengaku tidak merasakan gejala yang terlalu mencolok. Ia juga tidak memiliki riwayat sinusitis yang kerap mengalami infeksi saluran pernapasan. Namun, pada Februari 2025, benjolan muncul di bagian belakang leher sebelah kanan. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Opini/450318/dari-modal-sosial-ke-perlindungan-hukum-memperkuat-posisi-tawar-masyarakat-adat-melalui-literasi-hukum-2/">Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Benjolannya sebesar telur puyuh,&quot; kata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> saat berbincang-bincang tentang pengalamannya dengan jurnalis harianSIB.com di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rantauprapat/" target="_blank"> Rantauprapat</a>, Kamis (24/9/2026).</p><p>Kerabat kemudian membawa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> berkonsultasi dengan dokter. Salah seorang dokter menganjurkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel dari benjolan tersebut. Namun, rasa khawatir membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> ketika itu belum bersedia menjalani tindakan tersebut. Ia kemudian mencari pemeriksaan lebih lanjut di salah satu rumah sakit di Kota Medan yang menangani pasien kanker.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Hasil pemeriksaan CT scan akhirnya membawa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> pada kenyataan yang tak pernah dibayangkannya. Ia didiagnosis menderita kanker nasofaring dan berdasarkan diagnosis yang diterimanya saat itu, penyakit tersebut telah memasuki stadium 3. Kanker nasofaring merupakan kanker yang tumbuh pada jaringan nasofaring, yakni bagian atas tenggorokan yang berada di belakang rongga hidung. Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, istilah medis itu menjadi awal perjuangan panjangnya.</p><p>Dokter kemudian menyarankan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> menjalani kemoterapi. Namun, pada fase awal perjalanan penyakitnya, ia sempat memilih mencoba sejumlah pengobatan alternatif di Medan. Berbagai tempat didatanginya dengan harapan menemukan jalan kesembuhan. Akan tetapi, kondisi fisiknya justru semakin menurun.</p><p>[adsense]</p><p>Gangguan pada mata mulai dirasakan. Penglihatannya berubah, bola matanya sempat terlihat juling dan pandangannya berbayang. Pembengkakan di leher kemudian mulai mengganggu. Kondisi tersebut akhirnya membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> kembali mencari penanganan medis. Pada Juli 2025, ia berangkat ke Penang, Malaysia, untuk pemeriksaan dan pengobatan di Adventist Hospital.</p><p>Berdasarkan diagnosis yang diterimanya di sana, kanker telah memasuki stadium 4 dan disebut telah menyebar ke beberapa bagian tubuh lainnya, termasuk tulang. Dokter kembali menyarankan kemoterapi dan radioterapi.</p><p>[adsense]</p><p>Rencana pengobatan yang diterimanya mencakup 6 kali kemoterapi dan 33 kali radiasi, disertai terapi radiasi target pada jadwal tertentu. Bagi keluarga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, tantangan kemudian bukan hanya menghadapi penyakit, tetapi juga memikirkan biaya pengobatan.</p><p>Benny kembali menjalani kemoterapi dan radioterapi di Medan. Beratnya proses pengobatan tak membuatnya berhenti berharap. Kemoterapi pertama, kata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, menimbulkan rasa pedih selama sekitar dua hingga tiga hari. Namun setelah itu, ia mulai melihat perubahan pada kondisi tubuhnya. Pembengkakan pada mata berangsur berkurang, dan benjolan di leher juga mulai mengempis.</p><p>[adsense]<hr></p><p>&quot;Setelah kemoterapi pertama, rasa pedih memang terasa sekitar 2 sampai 3 hari. Tapi sesudah itu ada perubahan signifikan. Mata yang bengkak berkurang dan bengkak di kelenjar leher juga mengempis,&quot; tuturnya.</p><p>Pengobatan kemudian dilanjutkan sesuai rangkaian yang diberikan tim medis.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> menyebut menjalani 6 kali kemoterapi dan 33 kali radiasi. Di tengah beratnya menjalani pengobatan, ia menemukan hal sederhana yang menurutnya turut menjaga semangat.</p><p>[adsense]</p><p>Selama berada pengobatan, ia juga berkesempatan mengikuti kegiatan rekreasi pada hari Minggu ke sejumlah destinasi wisata. Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, suasana tersebut membuat rutinitas pengobatan terasa sedikit lebih ringan.</p><p>Namun, perjalanan dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rantauprapat/" target="_blank"> Rantauprapat</a>, Medan, Penang bukanlah perjalanan yang selalu dipenuhi keberanian.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> mengaku tetap memiliki rasa takut dan kekhawatiran. Ada hari-hari ketika kondisi tubuh membuat semangatnya turun. Meski demikian, ia memilih tidak membiarkan rasa takut mengambil seluruh ruang dalam hidupnya. Ia berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan dan semangat dengan hati gembira menjalani hidup.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Hal utama dalam menghadapi kanker adalah tetap semangat dan bergembira serta fokus untuk sembuh karena masih ada orang-orang tercinta yang masih sangat membutuhkan kita. Memang ada rasa khawatir dan takut, tetapi saya memilih mendekatkan diri kepada Tuhan dan memilih semangat dan hati gembira,&quot; ungkapnya.</p><p>Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, semangat bukan sekedar kata-kata motivasi, melainkan cara untuk melewati satu hari demi satu hari kehidupan. </p><p>[adsense]</p><p>Ada 3 anak yang menjadi alasan terbesar<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> untuk bertahan di balik setiap perjuangannya. Ia ingin melihat mereka tumbuh dewasa, menyaksikan pendidikan mereka dan tetap menjadi ayah yang hadir ketika mereka membutuhkan. Dua di antara puteranya bahkan memiliki prestasi akademik yang membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> bangga dan semakin kuat menjalani pengobatan. Ketika tubuh terasa lemah, biaya pengobatan terasa berat atau rasa takut kembali datang, ia memilih mengingat keluarganya.<hr></p><p>Benny memahami bahwa perjalanan setiap pasien kanker berbeda. Penanganan dan pilihan terapi harus ditentukan bersama dokter serta tim medis berdasarkan kondisi masing-masing pasien. </p><p>[adsense]</p><p>Pengalaman pribadinya tidak dapat dijadikan ukuran bahwa metode pengobatan tertentu akan memberikan hasil yang sama pada setiap pasien. Namun, dari perjalanan panjangnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> ingin terus memegang satu hal, yaitu harapan. Sebab bagi seorang ayah, alasan untuk terus bertahan begitu sederhana, melihat wajah anak-anaknya tersenyum, dan berkata dalam hati: &quot;Saya masih ingin melihat kalian tumbuh besar".  (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_1588_Melawan-Kanker-Nasofaring--Benny-Lim-Bertahan-Demi-3-Buah-Hati-dengan-Dorongan-Semangat-Hidup.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450319/melawan-kanker-nasofaring-benny-lim-bertahan-demi-3-buah-hati-dengan-dorongan-semangat-hidup-2/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 17:46:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum]]></title>
            <description><![CDATA[(harianSIB.com)Masyarakat adat di wilayah Nusantara merupakan entitas sosioyuridis yang keberadaannya telah mengakar jauh sebelum terbentuk]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Masyarakat adat di wilayah Nusantara merupakan entitas sosio-yuridis yang keberadaannya telah mengakar jauh sebelum terbentuknya pranata tata negara modern. Dalam dinamika kehidupannya, tatanan nilai, norma, dan struktur kelembagaan adat menjadi pedoman utama yang mengatur interaksi antarwarga, pola penguasaan ulayat, hingga tata kelola daya dukung lingkungan sekitar.</p><p>Dalam sosiologi hukum, aturan normatif yang tumbuh dan berkembang di lingkungan komunitas ini dikenal sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Efektivitasnya tidak bertumpu pada pengesahan otoritas birokrasi, tetapi pada tingkat penerimaan, kesadaran internal, serta kepatuhan kolektif para anggotanya.</p><p>[adsense]</p><p>Keberadaan dan hak-hak tradisional <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> mendapat jaminan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) juncto Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal itu secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pluralisme-hukum/" target="_blank"> pluralisme hukum</a> (legal pluralism), yang secara inheren mengakui bahwa kedaulatan hukum tidak bersifat monolitik.</p><p>Pengakuan hak atas tanah ulayat juga selaras dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hak-ulayat/" target="_blank"> hak ulayat</a> dan hak-hak serupa dari masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Opini/450315/dari-modal-sosial-ke-perlindungan-hukum-memperkuat-posisi-tawar-masyarakat-adat-melalui-literasi-hukum/">Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Perlindungan hak atas tanah dan kebudayaan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (2). Pasal itu mengamanatkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Identitas budaya masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.</p><p>Dalam praktik penegakan hukum dan relasi keagrariaan sehari-hari, warga adat kerap berada pada posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan ekspansi industri skala besar, penetapan kawasan hutan secara sepihak, maupun proyek strategis pembangunan. Ketimpangan ini berakar dari dominasi paradigma positivisme hukum yang terlalu mengagungkan kepastian hukum tertulis dan formalitas administratif sebagai satu-satunya tolok ukur keabsahan kepemilikan atas ruang hidup.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kehidupan internal komunitas adat pada umumnya disokong oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> yang solid. Modal sosial itu terwujud dalam kerekatan ikatan kekerabatan, tingginya kepercayaan antarwarga, kebiasaan bergotong royong, serta kepatuhan yang konsisten terhadap pimpinan adat. Modal sosial yang kuat ini terbukti efektif memelihara ketertiban internal dan menyelesaikan potensi perselisihan antaranggota komunitas.</p><p>Namun, ketika ruang kelola <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> bersinggungan langsung dengan kepentingan aktor luar, seperti korporasi swasta, badan usaha milik negara, ataupun instansi pemerintah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> tersebut acap kali kehilangan daya tekannya.</p><p>[adsense]</p><p>Hal ini terjadi karena lalu lintas hukum modern menuntut bukti keabsahan formal yang terdokumentasi, terdaftar secara legal, dan memenuhi kualifikasi tata usaha negara. Ketiadaan sertifikat tanah, pemetaan wilayah ulayat yang belum terverifikasi secara kartografis-yuridis, atau belum diundangkannya peraturan daerah yang mengukuhkan status masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kerap dimanfaatkan pihak luar untuk menepis eksistensi dan hak-hak tradisional warga lokal.</p><p>Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia yang dibentuk kepala daerah. Tahapan ini sering menjadi hambatan prosedural yang panjang dan melelahkan bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> yang minim pendampingan hukum.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam struktur kekuasaan yang asimetris ini,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> warga adat terhenti sebatas fakta sosiologis dan tidak mampu diubah menjadi fakta hukum yang diakui di ruang persidangan maupun dalam kebijakan birokrasi. Ketidakmampuan mengonversi tradisi lisan menjadi dokumentasi legal-formal sering kali membuat klaim atas tanah adat dianggap sebagai pendudukan lahan tanpa hak oleh otoritas negara yang memandangnya dengan kacamata legalistik-positivistik.</p><p>Ketimpangan struktural yang terus berulang ini menuntut pergeseran paradigma, yakni mengonversi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> menjadi sarana perlindungan hukum yang taktis, aplikatif, dan memiliki daya tawar yang tangguh. Konversi itu dapat diwujudkan melalui penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> yang masif, terencana, dan mendalam di tingkat akar rumput <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Literasi hukum dalam konteks ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kemampuan membaca bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan. Literasi hukum berarti pembentukan kesadaran hukum yang kritis, penguasaan logika serta prosedur administrasi hukum formal, dan kecakapan mendayagunakan instrumen hukum positif untuk mempertahankan hak-hak mendasar atas tanah dan lingkungan hidup.</p><p>Dengan pemahaman hukum formal yang presisi, warga adat tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif atau sekadar objek penerima dampak kebijakan. Mereka bertransformasi menjadi subjek hukum mandiri yang mampu mengadvokasi diri sendiri, bernegosiasi secara setara, dan menyusun argumentasi keberatan hukum ketika menghadapi potensi penyimpangan atau pelanggaran hak.</p><p>[adsense]</p><p>Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi krusial, terutama mengenai mekanisme penyampaian aspirasi dan penggunaan hak keberatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan hak <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Literasi ini mencakup pemahaman bahwa setiap tindakan pemerintah harus bersandar pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan tidak boleh melanggar hak dasar yang diakui konstitusi.</p><p>Dari perspektif sosiologi hukum, jurang antara nilai-nilai kebiasaan lokal dan kaidah hukum formal negara dapat dijelaskan melalui teori<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pluralisme-hukum/" target="_blank"> pluralisme hukum</a>. Eugen Ehrlich (1936) berargumen bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada pembentukan undang-undang, studi ilmu hukum, ataupun putusan hakim, tetapi pada dinamika internal masyarakat itu sendiri. Aturan yang tumbuh langsung dari kehidupan masyarakat (living law) memiliki daya ikat sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan norma tertulis yang dipaksakan dari luar tanpa mempertimbangkan struktur kebudayaan setempat.</p><p>[adsense]</p><p>Ketika negara memaksakan unifikasi hukum pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kriteria formalistik yang kaku, benturan antara living law yang dipraktikkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> dan positive law yang dijalankan aparat negara tidak terelakkan. Penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> menjadi sarana konseptual untuk menjembatani kedua domain tersebut. Dengan begitu, hukum positif tidak lagi terus-menerus digunakan sebagai alat pemarginalan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, tetapi dapat diakses dan dimanfaatkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> sebagai perisai yuridis untuk mempertahankan wilayah kelolanya.</p><p>Dalam kerangka ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang strategis bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Pasal 63 ayat (1) huruf t, ayat (2) huruf n, dan ayat (3) huruf k mengamanatkan perlindungan terhadap kearifan lokal dan hak masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Literasi hukum memungkinkan warga adat menuntut pelaksanaan kewajiban negara tersebut secara nyata dalam setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada ekosistem ulayat mereka.</p><p>[adsense]</p><p>Urgensi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> untuk mengokohkan posisi tawar warga adat sejalan dengan pemikiran Roscoe Pound (1922) tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Hukum tidak sepantasnya diperlakukan sebagai susunan teks statis yang berjarak dari realitas masyarakat, tetapi harus difungsikan secara efektif untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang saling berbenturan dalam struktur sosial.<hr></p><p>Bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>, penguasaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> menjadi sarana redistribusi kontrol atas alat rekayasa sosial tersebut, sehingga penguasaan instrumen hukum tidak terpusat pada pemegang modal atau otoritas formal semata. Ketika warga adat mampu menyusun pemetaan wilayah secara partisipatif dan memahami alur pengajuan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, mereka sedang mengarahkan fungsi rekayasa sosial hukum untuk mengamankan ruang hidup dan kesejahteraan komunitasnya secara legal dan terukur.</p><p>[adsense]</p><p>Hal yang sama berlaku ketika mereka mengoptimalkan hak atas penetapan desa adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal sesuai asal-usul. Demikian pula ketika mereka mengakses skema penetapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hutan-adat/" target="_blank"> hutan adat</a> atau hutan desa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.</p><p>UU Desa sendiri, melalui Bab XIII Pasal 96 hingga Pasal 111, memberikan legitimasi bagi desa adat untuk melaksanakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hak-ulayat/" target="_blank"> hak ulayat</a> dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Jika dikelola dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> yang kuat, ketentuan ini dapat menjadi benteng kedaulatan lokal yang sah di mata negara.</p><p>[adsense]</p><p>Pembedahan dinamika posisi tawar <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> juga membutuhkan pisau analisis dari teori relasi kuasa dan hukum. Michel Foucault (1980) menegaskan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga tunggal, melainkan tersebar dan bekerja melalui diskursus serta penguasaan pengetahuan, termasuk pengetahuan mengenai hukum. Pihak yang menguasai terminologi, logika, dan prosedur hukum formal otomatis memegang kendali untuk menentukan apa yang dianggap sah, benar, dan legal atas suatu wilayah atau sumber daya.</p><p>Keterbatasan sebagian besar warga adat dalam menerjemahkan sistem penguasaan tanah tradisional ke dalam kosakata hukum formal menempatkan mereka pada posisi subordinasi diskursus. Korporasi maupun lembaga negara kerap memenangkan sengketa pertanahan bukan semata karena dasar klaim historisnya lebih kuat, melainkan karena kemampuannya memproduksi klaim formal yang didukung kelengkapan berkas administrasi.</p><p>[adsense]</p><p>Karena itu,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> berperan membongkar monopoli diskursus yuridis tersebut, sehingga warga adat mampu menyuarakan dan mempertahankan klaim sejarah serta ekologisnya dengan bahasa hukum yang diakui sistem peradilan modern. Hal ini sangat relevan dalam proses perizinan menurut UU Nomor 32 Tahun 2009. Masyarakat adat berhak terlibat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan memberikan persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) sebelum proyek komersial masuk ke wilayah mereka. Tanpa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a>, hak partisipasi ini hanya menjadi stempel formalitas yang mengabaikan kepentingan substantif warga.</p><p>Dari ranah hukum tata negara dan pengujian undang-undang, landasan gerakan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> di Indonesia bergeser secara mendasar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan monumental itu, MK menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menyatakan bahwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hutan-adat/" target="_blank"> hutan adat</a> adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, bukan lagi bagian dari hutan negara.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Amar putusan ini mengubah paradigma pengelolaan hutan di Indonesia dengan mengeluarkan wilayah adat dari klaim hutan negara yang selama ini menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan. Putusan tersebut pada intinya mengoreksi kekeliruan penafsiran hak menguasai negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, agar kewenangan negara tidak serta-merta menghapus hak asal-usul yang melekat pada komunitas adat.</p><p>Jimly Asshiddiqie (2006) mengemukakan bahwa jaminan dan pengakuan atas hak konstitusional <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> merupakan konsekuensi yang tidak dapat ditawar dalam negara hukum yang demokratis (demokratische rechtsstaat). Dalam negara semacam itu, pemenuhan hak kelompok minoritas dan komunitas lokal menjadi tolok ukur legitimasi penyelenggaraan kekuasaan negara.</p><p>[adsense]</p><p>Meskipun peluang yuridis telah terbuka lebar melalui putusan tersebut, manfaat nyatanya baru dapat dirasakan apabila warga adat memiliki<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> yang memadai untuk mengawal implementasinya di daerah, melalui penyusunan regulasi lokal serta penetapan tata batas kawasan yang berkepastian hukum. Implementasi pascaputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menuntut kemahiran mengoperasionalkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Pengajuan penetapan status<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hutan-adat/" target="_blank"> hutan adat</a> mensyaratkan kelengkapan administrasi yang ketat serta bukti antropologis-yuridis yang valid di lapangan.</p><p>Perspektif hukum administrasi negara turut berperan kunci dalam mengukur efektivitas perlindungan hukum bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Kepastian hukum atas wilayah ulayat menuntut tahapan prosedur administrasi yang bertingkat, mulai dari identifikasi, verifikasi, pemetaan teknis, hingga penerbitan keputusan pengesahan oleh kepala daerah atau kementerian terkait.</p><p>[adsense]</p><p>Philipus M. Hadjon (1987) mengklasifikasikan perlindungan hukum bagi warga negara menjadi dua ranah utama, yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berfungsi mencegah sengketa dengan membuka ruang partisipasi publik serta hak mengajukan keberatan (inspraak) sebelum suatu izin atau keputusan tata usaha negara diterbitkan. Adapun perlindungan represif berfokus pada penyelesaian setelah terjadi pelanggaran hak.</p><p>Literasi hukum membekali warga adat untuk mengoptimalkan perlindungan hukum preventif. Mereka dapat bersikap kritis terhadap penyusunan dokumen Amdal yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, mengoreksi rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, serta mengajukan keberatan dan banding administratif secara prosedural berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 sebelum izin eksplorasi atau eksploitasi diterbitkan di atas tanah ulayat mereka.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara eksplisit menjamin hak masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan tersebut. Kemampuan menggunakan mekanisme ini sangat penting untuk menghentikan pelanggaran hak sejak dini, tanpa menunggu konflik fisik meletus di lapangan.</p><p>Penguatan daya tawar ini juga relevan dalam kacamata ekonomi politik hukum. Satjipto Rahardjo (2000), melalui gagasan hukum progresif, menegaskan bahwa hukum diciptakan untuk mengabdi pada kepentingan manusia, bukan sebaliknya, manusia dikorbankan demi formalisme hukum. Ketika aturan hukum dijalankan secara kaku, mekanis, dan birokratis tanpa empati terhadap keadilan substantif, hukum justru berubah menjadi alat penindasan yang memarginalkan kelompok rentan.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam pemanfaatan sumber daya alam yang sarat akumulasi modal, benturan antara kepentingan investasi skala besar dan keberlanjutan ruang hidup warga adat kerap dimenangkan pemilik modal karena keunggulan mereka dalam memanfaatkan celah hukum formal.</p><p>Gagasan hukum progresif menuntut penegak hukum dan pembuat kebijakan membaca teks perundang-undangan dengan semangat keadilan sosial, tidak terjebak pada ketaatan prosedural yang sempit. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang mencakup pula perlindungan terhadap basis ekonomi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Pembacaan hukum yang progresif oleh aparat negara memerlukan dorongan dan tekanan argumen yuridis yang sistematis dari <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> yang telah melek hukum, sehingga peradilan dan birokrasi terdorong melahirkan keputusan yang berpihak pada keadilan lingkungan dan sosial.</p><p>Integrasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> menghasilkan kekuatan ganda bagi perjuangan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Modal sosial berupa nilai kebersamaan, soliditas komunitas, dan kepatuhan pada pranata adat menyediakan daya rekat internal agar warga tidak mudah terpecah oleh intervensi pihak luar, baik melalui strategi adu domba, imbalan finansial jangka pendek, maupun manipulasi informasi.</p><p>[adsense]</p><p>Literasi hukum melengkapi benteng pertahanan internal itu dengan instrumen dan argumentasi yuridis yang sah dalam tata hukum positif negara. Dalam perundingan pembebasan lahan atau penyusunan skema kemitraan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan sektoral kehutanan dan pertanahan, <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> yang memadukan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> kokoh dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> memadai tidak akan mudah terjebak dalam draf perjanjian yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari.<hr></p><p>Mereka mampu menelaah setiap klausul perikatan, mengidentifikasi risiko ekologis jangka panjang, serta menuntut jaminan kewajiban hukum yang mengikat secara formal bagi para pihak yang bermitra. Pemanfaatan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dapat menjadi jalan keluar pragmatis untuk memperoleh akses legal yang dilindungi negara. Syaratnya, masyarakat memahami secara rinci hak dan kewajiban dalam skema tersebut agar tidak menjadi sekadar buruh di tanah sendiri.</p><p>[adsense]</p><p>Penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> di tingkat akar rumput juga berguna untuk mengantisipasi pemiskinan sistematis dan kriminalisasi terhadap warga adat. Kriminalisasi acap kali terjadi ketika aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari tradisi turun-temurun, seperti pemanfaatan hasil hutan terbatas, perburuan tradisional, atau pertanian bergilir, mendadak dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan berdasarkan pasal-pasal sektoral dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 yang tidak dipahami warga lokal.</p><p>Melalui pemahaman hukum yang utuh, <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> tidak hanya mampu menghindari tindakan yang rentan dimaknai sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga siap menyusun pembelaan hukum (*legal defense*) yang terstruktur ketika anggotanya harus menjalani pemeriksaan di kepolisian maupun penuntutan di pengadilan.</p><p>[adsense]</p><p>Penguasaan atas hak-hak dasar tersangka sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak atas bantuan hukum cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta kemampuan menghadirkan bukti keberadaan hak adat di persidangan akan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum. Literasi ini juga mencakup pengetahuan tentang prosedur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal yang disediakan negara maupun organisasi bantuan hukum nonpemerintah.</p><p>Gerakan penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> sama sekali tidak bertujuan mengikis eksistensi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> untuk digantikan sepenuhnya oleh hukum formal negara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi kebudayaan dan perjuangan hukum untuk mendudukkan kembali<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> pada posisi yang setara, bermartabat, dan diakui dalam tatanan hukum nasional.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam bingkai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pluralisme-hukum/" target="_blank"> pluralisme hukum</a> yang berkeadilan, hukum positif negara dan hukum yang hidup di tengah masyarakat hendaknya saling mengisi serta menghormati batas keberadaan masing-masing. Hal ini menuntut harmonisasi antara UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 1960, dan putusan-putusan MK agar tercipta satu kesatuan sistem hukum yang tidak saling meniadakan.</p><p>Transformasi dari sekadar bersandar pada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> menuju penguasaan instrumen perlindungan hukum formal merupakan pijakan esensial agar <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> tidak hanya bertahan sebagai catatan sejarah, tetapi terus tumbuh sebagai subjek hukum yang mandiri, berdaulat atas ruang hidupnya, dan memiliki posisi tawar yang sejajar dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan konstitusi.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Penguatan ini adalah jalan menuju rekonsiliasi antara negara dan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>, ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen penindasan, melainkan sarana mencapai kemaslahatan bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Penulis adalah dosen praktisi UNITA)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7336_Dari-Modal-Sosial-ke-Perlindungan-Hukum--Memperkuat-Posisi-Tawar-Masyarakat-Adat-Melalui-Literasi-Hukum.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Opini/450318/dari-modal-sosial-ke-perlindungan-hukum-memperkuat-posisi-tawar-masyarakat-adat-melalui-literasi-hukum-2/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Melawan Kanker Nasofaring, Benny Lim Bertahan Demi 3 Buah Hati dengan Dorongan Semangat Hidup</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 17:35:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Melawan Kanker Nasofaring, Benny Lim Bertahan Demi 3 Buah Hati dengan Dorongan Semangat Hidup]]></title>
            <description><![CDATA[Rantauprapat(harianSIB.com)Satu benjolan kecil di belakang leher mengubah kehidupan Benny Lim (52). Benjolan yang awalnya tak lebih besar da]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Rantauprapat<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Satu benjolan kecil di belakang leher mengubah kehidupan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> Lim (52). Benjolan yang awalnya tak lebih besar dari telur puyuh itu muncul pada Februari 2025. Tak pernah terlintas di benaknya, tanda kecil tersebut justru menjadi awal perjalanan panjang baginya melawan kanker nasofaring.</p><p>Warga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rantauprapat/" target="_blank"> Rantauprapat</a>, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu sebelumnya menjalani kehidupan sederhana bersama keluarga. Namun, sejak benjolan itu muncul, hari-harinya mulai dipenuhi kesibukan pemeriksaan, pengobatan, kecemasan hingga perjalanan lintas negara untuk mendapatkan penanganan medis.</p><p>[adsense]</p><p>Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, menghadapi penyakit bukan hanya soal melawan rasa sakit. Tetapi di rumah, ada tiga buah hati yang masih ingin dilihatnya tumbuh dewasa. Ada pendidikan mereka yang ingin dikawal dan ada harapan sederhana seorang ayah untuk tetap berada di sisi anak-anaknya selama mungkin. Tiga anak itulah yang kemudian menjadi salah satu penyemangat dan sumber kekuatannya.</p><p>Awalnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> mengaku tidak merasakan gejala yang terlalu mencolok. Ia juga tidak memiliki riwayat sinusitis yang kerap mengalami infeksi saluran pernapasan. Namun, pada Februari 2025, benjolan muncul di bagian belakang leher sebelah kanan. </p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Sekolah/450316/disdik-sumut-revitalisasi-4-sman-rehabilitasi-5-sekolah-rampung-100-persen/">Disdik Sumut Revitalisasi 4 SMAN, Rehabilitasi 5 Sekolah Rampung 100 Persen</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Benjolannya sebesar telur puyuh,&quot; kata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> saat berbincang-bincang tentang pengalamannya dengan jurnalis harianSIB.com di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rantauprapat/" target="_blank"> Rantauprapat</a>, Kamis (24/9/2026).</p><p>Kerabat kemudian membawa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> berkonsultasi dengan dokter. Salah seorang dokter menganjurkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel dari benjolan tersebut. Namun, rasa khawatir membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> ketika itu belum bersedia menjalani tindakan tersebut. Ia kemudian mencari pemeriksaan lebih lanjut di salah satu rumah sakit di Kota Medan yang menangani pasien kanker.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Hasil pemeriksaan CT scan akhirnya membawa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> pada kenyataan yang tak pernah dibayangkannya. Ia didiagnosis menderita kanker nasofaring dan berdasarkan diagnosis yang diterimanya saat itu, penyakit tersebut telah memasuki stadium 3. Kanker nasofaring merupakan kanker yang tumbuh pada jaringan nasofaring, yakni bagian atas tenggorokan yang berada di belakang rongga hidung. Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, istilah medis itu menjadi awal perjuangan panjangnya.</p><p>Dokter kemudian menyarankan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> menjalani kemoterapi. Namun, pada fase awal perjalanan penyakitnya, ia sempat memilih mencoba sejumlah pengobatan alternatif di Medan. Berbagai tempat didatanginya dengan harapan menemukan jalan kesembuhan. Akan tetapi, kondisi fisiknya justru semakin menurun.</p><p>[adsense]</p><p>Gangguan pada mata mulai dirasakan. Penglihatannya berubah, bola matanya sempat terlihat juling dan pandangannya berbayang. Pembengkakan di leher kemudian mulai mengganggu. Kondisi tersebut akhirnya membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> kembali mencari penanganan medis. Pada Juli 2025, ia berangkat ke Penang, Malaysia, untuk pemeriksaan dan pengobatan di Adventist Hospital.</p><p>Berdasarkan diagnosis yang diterimanya di sana, kanker telah memasuki stadium 4 dan disebut telah menyebar ke beberapa bagian tubuh lainnya, termasuk tulang. Dokter kembali menyarankan kemoterapi dan radioterapi.</p><p>[adsense]</p><p>Rencana pengobatan yang diterimanya mencakup 6 kali kemoterapi dan 33 kali radiasi, disertai terapi radiasi target pada jadwal tertentu. Bagi keluarga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, tantangan kemudian bukan hanya menghadapi penyakit, tetapi juga memikirkan biaya pengobatan.</p><p>Benny kembali menjalani kemoterapi dan radioterapi di Medan. Beratnya proses pengobatan tak membuatnya berhenti berharap. Kemoterapi pertama, kata<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, menimbulkan rasa pedih selama sekitar dua hingga tiga hari. Namun setelah itu, ia mulai melihat perubahan pada kondisi tubuhnya. Pembengkakan pada mata berangsur berkurang, dan benjolan di leher juga mulai mengempis.</p><p>[adsense]<hr></p><p>&quot;Setelah kemoterapi pertama, rasa pedih memang terasa sekitar 2 sampai 3 hari. Tapi sesudah itu ada perubahan signifikan. Mata yang bengkak berkurang dan bengkak di kelenjar leher juga mengempis,&quot; tuturnya.</p><p>Pengobatan kemudian dilanjutkan sesuai rangkaian yang diberikan tim medis.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> menyebut menjalani 6 kali kemoterapi dan 33 kali radiasi. Di tengah beratnya menjalani pengobatan, ia menemukan hal sederhana yang menurutnya turut menjaga semangat.</p><p>[adsense]</p><p>Selama berada pengobatan, ia juga berkesempatan mengikuti kegiatan rekreasi pada hari Minggu ke sejumlah destinasi wisata. Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, suasana tersebut membuat rutinitas pengobatan terasa sedikit lebih ringan.</p><p>Namun, perjalanan dari<a href="https://www.hariansib.com/tag/-rantauprapat/" target="_blank"> Rantauprapat</a>, Medan, Penang bukanlah perjalanan yang selalu dipenuhi keberanian.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> mengaku tetap memiliki rasa takut dan kekhawatiran. Ada hari-hari ketika kondisi tubuh membuat semangatnya turun. Meski demikian, ia memilih tidak membiarkan rasa takut mengambil seluruh ruang dalam hidupnya. Ia berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan dan semangat dengan hati gembira menjalani hidup.</p><p>[adsense]</p><p>&quot;Hal utama dalam menghadapi kanker adalah tetap semangat dan bergembira serta fokus untuk sembuh karena masih ada orang-orang tercinta yang masih sangat membutuhkan kita. Memang ada rasa khawatir dan takut, tetapi saya memilih mendekatkan diri kepada Tuhan dan memilih semangat dan hati gembira,&quot; ungkapnya.</p><p>Bagi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a>, semangat bukan sekedar kata-kata motivasi, melainkan cara untuk melewati satu hari demi satu hari kehidupan. </p><p>[adsense]</p><p>Ada 3 anak yang menjadi alasan terbesar<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> untuk bertahan di balik setiap perjuangannya. Ia ingin melihat mereka tumbuh dewasa, menyaksikan pendidikan mereka dan tetap menjadi ayah yang hadir ketika mereka membutuhkan. Dua di antara puteranya bahkan memiliki prestasi akademik yang membuat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> bangga dan semakin kuat menjalani pengobatan. Ketika tubuh terasa lemah, biaya pengobatan terasa berat atau rasa takut kembali datang, ia memilih mengingat keluarganya.<hr></p><p>Benny memahami bahwa perjalanan setiap pasien kanker berbeda. Penanganan dan pilihan terapi harus ditentukan bersama dokter serta tim medis berdasarkan kondisi masing-masing pasien. </p><p>[adsense]</p><p>Pengalaman pribadinya tidak dapat dijadikan ukuran bahwa metode pengobatan tertentu akan memberikan hasil yang sama pada setiap pasien. Namun, dari perjalanan panjangnya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-benny/" target="_blank"> Benny</a> ingin terus memegang satu hal, yaitu harapan. Sebab bagi seorang ayah, alasan untuk terus bertahan begitu sederhana, melihat wajah anak-anaknya tersenyum, dan berkata dalam hati: &quot;Saya masih ingin melihat kalian tumbuh besar".  (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3415_Melawan-Kanker-Nasofaring--Benny-Lim-Bertahan-Demi-3-Buah-Hati-dengan-Dorongan-Semangat-Hidup.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450317/melawan-kanker-nasofaring-benny-lim-bertahan-demi-3-buah-hati-dengan-dorongan-semangat-hidup/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Disdik Sumut Revitalisasi 4 SMAN, Rehabilitasi 5 Sekolah Rampung 100 Persen</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 17:33:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Disdik Sumut Revitalisasi 4 SMAN, Rehabilitasi 5 Sekolah Rampung 100 Persen]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) melakukan revitalisasi terhadap empat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) melakukan revitalisasi terhadap empat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) pada Tahun Anggaran (TA) 2026. </p><p>Program tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sarana dan prasarana pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak bagi peserta didik.</p><p>[adsense]</p><p>Hal itu disampaikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-disdik-sumut/" target="_blank"> Disdik Sumut</a> melalui siaran pers yang diterima wartawan di Medan, Kamis (24/9/2026).</p><p>Dalam keterangan tersebut disebutkan, revitalisasi saat ini dilaksanakan di empat sekolah, yakni SMAN 20 Medan, SMAN 1 Binjai, SMAN 1 Satu Atap Pulau Simuk, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dan SMAN 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/450175/fazli-mirwan-plt-kepala-sman-1-medan-gantikan-elfi-sahara/">Fazli Mirwan, Plt Kepala SMAN 1 Medan Gantikan Elfi Sahara</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Disdik Sumut menyebutkan, revitalisasi sekolah diharapkan dapat meningkatkan kelayakan fasilitas pendidikan sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.</p><p>"Melalui revitalisasi tersebut diharapkan fasilitas pendidikan semakin layak, aman dan nyaman sehingga dapat mendukung proses belajar mengajar serta memberikan ruang tumbuh yang lebih baik bagi generasi Sumut," demikian disampaikan dalam siaran pers tersebut.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Selain revitalisasi sekolah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-disdik-sumut/" target="_blank"> Disdik Sumut</a> juga memprogramkan rehabilitasi ruang kelas pada lima satuan pendidikan di Wilayah V.</p><p>Kelima sekolah tersebut yakni SMAN 1 Kepayang Asahan, SMAN 1 Tanjung Tiram Asahan, SMAN 1 Bandar Pasir Mandoge Asahan, SMKN 1 Setia Janji Asahan dan SMKN 1 Tanjung Tiram Asahan.</p><p>[adsense]</p><p>Disdik Sumut menyebutkan, pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas pada kelima satuan pendidikan tersebut telah rampung dengan progres pekerjaan mencapai 100 persen.</p><p>Program rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-disdik-sumut/" target="_blank"> Disdik Sumut</a> dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan, sehingga peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dalam lingkungan yang lebih layak, aman dan nyaman. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_1068_Disdik-Sumut-Revitalisasi-4-SMAN--Rehabilitasi-5-Sekolah-Rampung-100-Persen.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Sekolah/450316/disdik-sumut-revitalisasi-4-sman-rehabilitasi-5-sekolah-rampung-100-persen/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 17:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dari Modal Sosial ke Perlindungan Hukum: Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat Adat Melalui Literasi Hukum]]></title>
            <description><![CDATA[(harianSIB.com)Masyarakat adat di wilayah Nusantara merupakan entitas sosioyuridis yang keberadaannya telah mengakar jauh sebelum terbentuk]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Masyarakat adat di wilayah Nusantara merupakan entitas sosio-yuridis yang keberadaannya telah mengakar jauh sebelum terbentuknya pranata tata negara modern. Dalam dinamika kehidupannya, tatanan nilai, norma, dan struktur kelembagaan adat menjadi pedoman utama yang mengatur interaksi antarwarga, pola penguasaan ulayat, hingga tata kelola daya dukung lingkungan sekitar.</p><p>Dalam sosiologi hukum, aturan normatif yang tumbuh dan berkembang di lingkungan komunitas ini dikenal sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law). Efektivitasnya tidak bertumpu pada pengesahan otoritas birokrasi, tetapi pada tingkat penerimaan, kesadaran internal, serta kepatuhan kolektif para anggotanya.</p><p>[adsense]</p><p>Keberadaan dan hak-hak tradisional <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> mendapat jaminan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) juncto Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal itu secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pluralisme-hukum/" target="_blank"> pluralisme hukum</a> (legal pluralism), yang secara inheren mengakui bahwa kedaulatan hukum tidak bersifat monolitik.</p><p>Pengakuan hak atas tanah ulayat juga selaras dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hak-ulayat/" target="_blank"> hak ulayat</a> dan hak-hak serupa dari masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/446687/pemangku-adat-dairi-minta-isu-perempuan-tidak-dijadikan-alat-kampanye-anti-tambang/">Pemangku Adat Dairi Minta Isu Perempuan Tidak Dijadikan Alat Kampanye Anti Tambang</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Perlindungan hak atas tanah dan kebudayaan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (2). Pasal itu mengamanatkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Identitas budaya masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.</p><p>Dalam praktik penegakan hukum dan relasi keagrariaan sehari-hari, warga adat kerap berada pada posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan ekspansi industri skala besar, penetapan kawasan hutan secara sepihak, maupun proyek strategis pembangunan. Ketimpangan ini berakar dari dominasi paradigma positivisme hukum yang terlalu mengagungkan kepastian hukum tertulis dan formalitas administratif sebagai satu-satunya tolok ukur keabsahan kepemilikan atas ruang hidup.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Kehidupan internal komunitas adat pada umumnya disokong oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> yang solid. Modal sosial itu terwujud dalam kerekatan ikatan kekerabatan, tingginya kepercayaan antarwarga, kebiasaan bergotong royong, serta kepatuhan yang konsisten terhadap pimpinan adat. Modal sosial yang kuat ini terbukti efektif memelihara ketertiban internal dan menyelesaikan potensi perselisihan antaranggota komunitas.</p><p>Namun, ketika ruang kelola <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> bersinggungan langsung dengan kepentingan aktor luar, seperti korporasi swasta, badan usaha milik negara, ataupun instansi pemerintah,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> tersebut acap kali kehilangan daya tekannya.</p><p>[adsense]</p><p>Hal ini terjadi karena lalu lintas hukum modern menuntut bukti keabsahan formal yang terdokumentasi, terdaftar secara legal, dan memenuhi kualifikasi tata usaha negara. Ketiadaan sertifikat tanah, pemetaan wilayah ulayat yang belum terverifikasi secara kartografis-yuridis, atau belum diundangkannya peraturan daerah yang mengukuhkan status masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kerap dimanfaatkan pihak luar untuk menepis eksistensi dan hak-hak tradisional warga lokal.</p><p>Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia yang dibentuk kepala daerah. Tahapan ini sering menjadi hambatan prosedural yang panjang dan melelahkan bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> yang minim pendampingan hukum.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam struktur kekuasaan yang asimetris ini,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> warga adat terhenti sebatas fakta sosiologis dan tidak mampu diubah menjadi fakta hukum yang diakui di ruang persidangan maupun dalam kebijakan birokrasi. Ketidakmampuan mengonversi tradisi lisan menjadi dokumentasi legal-formal sering kali membuat klaim atas tanah adat dianggap sebagai pendudukan lahan tanpa hak oleh otoritas negara yang memandangnya dengan kacamata legalistik-positivistik.</p><p>Ketimpangan struktural yang terus berulang ini menuntut pergeseran paradigma, yakni mengonversi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> menjadi sarana perlindungan hukum yang taktis, aplikatif, dan memiliki daya tawar yang tangguh. Konversi itu dapat diwujudkan melalui penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> yang masif, terencana, dan mendalam di tingkat akar rumput <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Literasi hukum dalam konteks ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kemampuan membaca bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan. Literasi hukum berarti pembentukan kesadaran hukum yang kritis, penguasaan logika serta prosedur administrasi hukum formal, dan kecakapan mendayagunakan instrumen hukum positif untuk mempertahankan hak-hak mendasar atas tanah dan lingkungan hidup.</p><p>Dengan pemahaman hukum formal yang presisi, warga adat tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif atau sekadar objek penerima dampak kebijakan. Mereka bertransformasi menjadi subjek hukum mandiri yang mampu mengadvokasi diri sendiri, bernegosiasi secara setara, dan menyusun argumentasi keberatan hukum ketika menghadapi potensi penyimpangan atau pelanggaran hak.</p><p>[adsense]</p><p>Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi krusial, terutama mengenai mekanisme penyampaian aspirasi dan penggunaan hak keberatan terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang merugikan hak <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Literasi ini mencakup pemahaman bahwa setiap tindakan pemerintah harus bersandar pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan tidak boleh melanggar hak dasar yang diakui konstitusi.</p><p>Dari perspektif sosiologi hukum, jurang antara nilai-nilai kebiasaan lokal dan kaidah hukum formal negara dapat dijelaskan melalui teori<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pluralisme-hukum/" target="_blank"> pluralisme hukum</a>. Eugen Ehrlich (1936) berargumen bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada pembentukan undang-undang, studi ilmu hukum, ataupun putusan hakim, tetapi pada dinamika internal masyarakat itu sendiri. Aturan yang tumbuh langsung dari kehidupan masyarakat (living law) memiliki daya ikat sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan norma tertulis yang dipaksakan dari luar tanpa mempertimbangkan struktur kebudayaan setempat.</p><p>[adsense]</p><p>Ketika negara memaksakan unifikasi hukum pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kriteria formalistik yang kaku, benturan antara living law yang dipraktikkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> dan positive law yang dijalankan aparat negara tidak terelakkan. Penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> menjadi sarana konseptual untuk menjembatani kedua domain tersebut. Dengan begitu, hukum positif tidak lagi terus-menerus digunakan sebagai alat pemarginalan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, tetapi dapat diakses dan dimanfaatkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> sebagai perisai yuridis untuk mempertahankan wilayah kelolanya.</p><p>Dalam kerangka ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang strategis bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Pasal 63 ayat (1) huruf t, ayat (2) huruf n, dan ayat (3) huruf k mengamanatkan perlindungan terhadap kearifan lokal dan hak masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Literasi hukum memungkinkan warga adat menuntut pelaksanaan kewajiban negara tersebut secara nyata dalam setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada ekosistem ulayat mereka.</p><p>[adsense]</p><p>Urgensi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> untuk mengokohkan posisi tawar warga adat sejalan dengan pemikiran Roscoe Pound (1922) tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Hukum tidak sepantasnya diperlakukan sebagai susunan teks statis yang berjarak dari realitas masyarakat, tetapi harus difungsikan secara efektif untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang saling berbenturan dalam struktur sosial.<hr></p><p>Bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>, penguasaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> menjadi sarana redistribusi kontrol atas alat rekayasa sosial tersebut, sehingga penguasaan instrumen hukum tidak terpusat pada pemegang modal atau otoritas formal semata. Ketika warga adat mampu menyusun pemetaan wilayah secara partisipatif dan memahami alur pengajuan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, mereka sedang mengarahkan fungsi rekayasa sosial hukum untuk mengamankan ruang hidup dan kesejahteraan komunitasnya secara legal dan terukur.</p><p>[adsense]</p><p>Hal yang sama berlaku ketika mereka mengoptimalkan hak atas penetapan desa adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal sesuai asal-usul. Demikian pula ketika mereka mengakses skema penetapan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hutan-adat/" target="_blank"> hutan adat</a> atau hutan desa menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.</p><p>UU Desa sendiri, melalui Bab XIII Pasal 96 hingga Pasal 111, memberikan legitimasi bagi desa adat untuk melaksanakan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hak-ulayat/" target="_blank"> hak ulayat</a> dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Jika dikelola dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> yang kuat, ketentuan ini dapat menjadi benteng kedaulatan lokal yang sah di mata negara.</p><p>[adsense]</p><p>Pembedahan dinamika posisi tawar <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> juga membutuhkan pisau analisis dari teori relasi kuasa dan hukum. Michel Foucault (1980) menegaskan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga tunggal, melainkan tersebar dan bekerja melalui diskursus serta penguasaan pengetahuan, termasuk pengetahuan mengenai hukum. Pihak yang menguasai terminologi, logika, dan prosedur hukum formal otomatis memegang kendali untuk menentukan apa yang dianggap sah, benar, dan legal atas suatu wilayah atau sumber daya.</p><p>Keterbatasan sebagian besar warga adat dalam menerjemahkan sistem penguasaan tanah tradisional ke dalam kosakata hukum formal menempatkan mereka pada posisi subordinasi diskursus. Korporasi maupun lembaga negara kerap memenangkan sengketa pertanahan bukan semata karena dasar klaim historisnya lebih kuat, melainkan karena kemampuannya memproduksi klaim formal yang didukung kelengkapan berkas administrasi.</p><p>[adsense]</p><p>Karena itu,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> berperan membongkar monopoli diskursus yuridis tersebut, sehingga warga adat mampu menyuarakan dan mempertahankan klaim sejarah serta ekologisnya dengan bahasa hukum yang diakui sistem peradilan modern. Hal ini sangat relevan dalam proses perizinan menurut UU Nomor 32 Tahun 2009. Masyarakat adat berhak terlibat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan memberikan persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) sebelum proyek komersial masuk ke wilayah mereka. Tanpa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a>, hak partisipasi ini hanya menjadi stempel formalitas yang mengabaikan kepentingan substantif warga.</p><p>Dari ranah hukum tata negara dan pengujian undang-undang, landasan gerakan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> di Indonesia bergeser secara mendasar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan monumental itu, MK menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menyatakan bahwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hutan-adat/" target="_blank"> hutan adat</a> adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a>, bukan lagi bagian dari hutan negara.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Amar putusan ini mengubah paradigma pengelolaan hutan di Indonesia dengan mengeluarkan wilayah adat dari klaim hutan negara yang selama ini menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan. Putusan tersebut pada intinya mengoreksi kekeliruan penafsiran hak menguasai negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, agar kewenangan negara tidak serta-merta menghapus hak asal-usul yang melekat pada komunitas adat.</p><p>Jimly Asshiddiqie (2006) mengemukakan bahwa jaminan dan pengakuan atas hak konstitusional <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> merupakan konsekuensi yang tidak dapat ditawar dalam negara hukum yang demokratis (demokratische rechtsstaat). Dalam negara semacam itu, pemenuhan hak kelompok minoritas dan komunitas lokal menjadi tolok ukur legitimasi penyelenggaraan kekuasaan negara.</p><p>[adsense]</p><p>Meskipun peluang yuridis telah terbuka lebar melalui putusan tersebut, manfaat nyatanya baru dapat dirasakan apabila warga adat memiliki<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> yang memadai untuk mengawal implementasinya di daerah, melalui penyusunan regulasi lokal serta penetapan tata batas kawasan yang berkepastian hukum. Implementasi pascaputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menuntut kemahiran mengoperasionalkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Pengajuan penetapan status<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hutan-adat/" target="_blank"> hutan adat</a> mensyaratkan kelengkapan administrasi yang ketat serta bukti antropologis-yuridis yang valid di lapangan.</p><p>Perspektif hukum administrasi negara turut berperan kunci dalam mengukur efektivitas perlindungan hukum bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Kepastian hukum atas wilayah ulayat menuntut tahapan prosedur administrasi yang bertingkat, mulai dari identifikasi, verifikasi, pemetaan teknis, hingga penerbitan keputusan pengesahan oleh kepala daerah atau kementerian terkait.</p><p>[adsense]</p><p>Philipus M. Hadjon (1987) mengklasifikasikan perlindungan hukum bagi warga negara menjadi dua ranah utama, yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berfungsi mencegah sengketa dengan membuka ruang partisipasi publik serta hak mengajukan keberatan (inspraak) sebelum suatu izin atau keputusan tata usaha negara diterbitkan. Adapun perlindungan represif berfokus pada penyelesaian setelah terjadi pelanggaran hak.</p><p>Literasi hukum membekali warga adat untuk mengoptimalkan perlindungan hukum preventif. Mereka dapat bersikap kritis terhadap penyusunan dokumen Amdal yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, mengoreksi rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, serta mengajukan keberatan dan banding administratif secara prosedural berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 sebelum izin eksplorasi atau eksploitasi diterbitkan di atas tanah ulayat mereka.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara eksplisit menjamin hak masyarakat yang dirugikan oleh keputusan dan/atau tindakan pejabat untuk mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan tersebut. Kemampuan menggunakan mekanisme ini sangat penting untuk menghentikan pelanggaran hak sejak dini, tanpa menunggu konflik fisik meletus di lapangan.</p><p>Penguatan daya tawar ini juga relevan dalam kacamata ekonomi politik hukum. Satjipto Rahardjo (2000), melalui gagasan hukum progresif, menegaskan bahwa hukum diciptakan untuk mengabdi pada kepentingan manusia, bukan sebaliknya, manusia dikorbankan demi formalisme hukum. Ketika aturan hukum dijalankan secara kaku, mekanis, dan birokratis tanpa empati terhadap keadilan substantif, hukum justru berubah menjadi alat penindasan yang memarginalkan kelompok rentan.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam pemanfaatan sumber daya alam yang sarat akumulasi modal, benturan antara kepentingan investasi skala besar dan keberlanjutan ruang hidup warga adat kerap dimenangkan pemilik modal karena keunggulan mereka dalam memanfaatkan celah hukum formal.</p><p>Gagasan hukum progresif menuntut penegak hukum dan pembuat kebijakan membaca teks perundang-undangan dengan semangat keadilan sosial, tidak terjebak pada ketaatan prosedural yang sempit. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang mencakup pula perlindungan terhadap basis ekonomi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Pembacaan hukum yang progresif oleh aparat negara memerlukan dorongan dan tekanan argumen yuridis yang sistematis dari <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> yang telah melek hukum, sehingga peradilan dan birokrasi terdorong melahirkan keputusan yang berpihak pada keadilan lingkungan dan sosial.</p><p>Integrasi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> dan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> menghasilkan kekuatan ganda bagi perjuangan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>. Modal sosial berupa nilai kebersamaan, soliditas komunitas, dan kepatuhan pada pranata adat menyediakan daya rekat internal agar warga tidak mudah terpecah oleh intervensi pihak luar, baik melalui strategi adu domba, imbalan finansial jangka pendek, maupun manipulasi informasi.</p><p>[adsense]</p><p>Literasi hukum melengkapi benteng pertahanan internal itu dengan instrumen dan argumentasi yuridis yang sah dalam tata hukum positif negara. Dalam perundingan pembebasan lahan atau penyusunan skema kemitraan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan sektoral kehutanan dan pertanahan, <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> yang memadukan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> kokoh dengan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> memadai tidak akan mudah terjebak dalam draf perjanjian yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari.<hr></p><p>Mereka mampu menelaah setiap klausul perikatan, mengidentifikasi risiko ekologis jangka panjang, serta menuntut jaminan kewajiban hukum yang mengikat secara formal bagi para pihak yang bermitra. Pemanfaatan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dapat menjadi jalan keluar pragmatis untuk memperoleh akses legal yang dilindungi negara. Syaratnya, masyarakat memahami secara rinci hak dan kewajiban dalam skema tersebut agar tidak menjadi sekadar buruh di tanah sendiri.</p><p>[adsense]</p><p>Penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> di tingkat akar rumput juga berguna untuk mengantisipasi pemiskinan sistematis dan kriminalisasi terhadap warga adat. Kriminalisasi acap kali terjadi ketika aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari tradisi turun-temurun, seperti pemanfaatan hasil hutan terbatas, perburuan tradisional, atau pertanian bergilir, mendadak dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan berdasarkan pasal-pasal sektoral dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 yang tidak dipahami warga lokal.</p><p>Melalui pemahaman hukum yang utuh, <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> tidak hanya mampu menghindari tindakan yang rentan dimaknai sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga siap menyusun pembelaan hukum (*legal defense*) yang terstruktur ketika anggotanya harus menjalani pemeriksaan di kepolisian maupun penuntutan di pengadilan.</p><p>[adsense]</p><p>Penguasaan atas hak-hak dasar tersangka sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak atas bantuan hukum cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta kemampuan menghadirkan bukti keberadaan hak adat di persidangan akan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum. Literasi ini juga mencakup pengetahuan tentang prosedur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal yang disediakan negara maupun organisasi bantuan hukum nonpemerintah.</p><p>Gerakan penguatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-literasi-hukum/" target="_blank"> literasi hukum</a> bagi <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> sama sekali tidak bertujuan mengikis eksistensi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> untuk digantikan sepenuhnya oleh hukum formal negara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi kebudayaan dan perjuangan hukum untuk mendudukkan kembali<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hukum-adat/" target="_blank"> hukum adat</a> pada posisi yang setara, bermartabat, dan diakui dalam tatanan hukum nasional.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam bingkai<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pluralisme-hukum/" target="_blank"> pluralisme hukum</a> yang berkeadilan, hukum positif negara dan hukum yang hidup di tengah masyarakat hendaknya saling mengisi serta menghormati batas keberadaan masing-masing. Hal ini menuntut harmonisasi antara UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 1960, dan putusan-putusan MK agar tercipta satu kesatuan sistem hukum yang tidak saling meniadakan.</p><p>Transformasi dari sekadar bersandar pada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-modal-sosial/" target="_blank"> modal sosial</a> menuju penguasaan instrumen perlindungan hukum formal merupakan pijakan esensial agar <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a> tidak hanya bertahan sebagai catatan sejarah, tetapi terus tumbuh sebagai subjek hukum yang mandiri, berdaulat atas ruang hidupnya, dan memiliki posisi tawar yang sejajar dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan konstitusi.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Penguatan ini adalah jalan menuju rekonsiliasi antara negara dan <a href="https://www.hariansib.com/tag/masyarakat-adat/" target="_blank">masyarakat adat</a>, ketika hukum tidak lagi menjadi instrumen penindasan, melainkan sarana mencapai kemaslahatan bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Penulis adalah dosen praktisi UNITA)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_8705_Dari-Modal-Sosial-ke-Perlindungan-Hukum--Memperkuat-Posisi-Tawar-Masyarakat-Adat-Melalui-Literasi-Hukum.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Opini/450315/dari-modal-sosial-ke-perlindungan-hukum-memperkuat-posisi-tawar-masyarakat-adat-melalui-literasi-hukum/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria , Puluhan Petani Demo di Kantor Gubernur Sumut</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 16:39:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria , Puluhan Petani Demo di Kantor Gubernur Sumut]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Puluhan petani Sumatra Utara yang tergabung dalam elemen Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA) menggelar demo di depan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Puluhan petani Sumatra Utara yang tergabung dalam elemen Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA) menggelar demo di depan Kantor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a>, Kamis (24/9/2026) sore. Massa pendemo meminta Gubernur Sumatra Utara (Sumut)  turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Sumut.</p><p>Diiringi hujan rintik rintik, massa pendemo dengan membawa sejumlah poster dan spanduk menyampaikan permasalahan pertanahan/agraria yang dialami para petani di daerah dengan perusahaan. Dengan terbitnya UU Agraria, para petani memohon kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a> dapat menyelesaikan permasalahan para petani yang telah berkarut larut dan para petani kembali mendapatkan haknya.</p><p>[adsense]</p><p>Tidak lama kemudian, pihak Pemprov Sumut yang diwakili Kadis  Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rahmat Hidayat Siregar didampingi Biro Hukum meminta para perwakilan pengunjuk rasa/petani untuk masuk ke kantor gubernur guna menyampaikan aspirasinya.</p><p>Dalam pertemuan itu, Erika Rosmawati mewakili para pendemo menyampaikan aspirasi seperti meminta agar konflik pertanahan yang di alami para petani di sejumlah daerah di Sumut dengan perusahaan dapat diselesaikan oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a>. "Kami minta<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a> Bobby Nasution turut tangan menyelesaikan konflik pertanahan di Sumut," tegas Erika.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/450302/peringati-hari-tani-nasional-massa-petani-unjuk-rasa-ke-dprd-su-desak-tuntaskan-konflik-agraria/">Peringati Hari Tani Nasional, Massa Petani Unjuk Rasa ke DPRD SU, Desak Tuntaskan Konflik Agraria</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Pada pertemuan itu, sejumlah petani juga menyampaikan permasalahan pertanahan di daerah masing masing seperti di Langkat, Sibolangit, Simalungun dan daerah lainnya. Para perwakilan pendemo juga menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, segera laksanakan UU tentang pengaturan Reforma Agraria.</p><p>Segera tetapkan lokasi prioritas reforma agraria di Sumut, Hentikan kriminalisasi petani dan masyarakat adat di basis basis konflik, Hentikan seluruh perpanjangan HGU di Sumut di wilayah konflik, Kembalikan wilayah adat di eks konsesi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-tpl/" target="_blank"> PT TPL</a>, Mendesak pemulihan lingkungan di wilayah eks konsesi<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-tpl/" target="_blank"> PT TPL</a> dan lainnya.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, Kadis Perkim Provsu berjanji akan menyampaikan semua aspirasi para petani kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-gubernur-sumut/" target="_blank"> Gubernur Sumut</a> Bobby Nasution yang juga juga selalu Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sumut untuk segera ditindaklanjuti.</p><p>Pantauan di lokasi, aksi demo itu membuat ruas Jalan Diponegoro Medan ditutup. Akibatnya, polisi lalu lintas tampak mengalihkan kendaraan menuju jalur alternatif. Selain itu, akibat aksi yang berlangsung membuat banyak kendaraan yang terjebak kemacetan.</p><p>[adsense]</p><p>Para pendemo yang mendapat pengamanan dari personil Satpol PP Pemprov Sumut dan Polri membubarkan diri dengan tertib usai menyampaikan aspirasinya kepada pihak Pemprov Sumut.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_1873_Tuntut-Penyelesaian-Konflik-Agraria---Puluhan-Petani-Demo-di-Kantor-Gubernur-Sumut.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/450314/tuntut-penyelesaian-konflik-agraria-puluhan-petani-demo-di-kantor-gubernur-sumut/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Peningkatan Ekonomi Lokal, Kelompok Pertukangan Kayu Desa Polling Anakanak Terima Peralatan Mesin</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 16:33:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Peningkatan Ekonomi Lokal, Kelompok Pertukangan Kayu Desa Polling Anakanak Terima Peralatan Mesin]]></title>
            <description><![CDATA[Sidikalang(harianSIB.com)Kelompok Pertukangan Kayu Desa Polling Anakanak, Kecamatan Silima Punggapunga Dairi terima peralatan pertukangan d]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sidikalang<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kelompok<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pertukangan-kayu/" target="_blank"> Pertukangan Kayu</a> Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Punggapunga Dairi terima peralatan pertukangan dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).</p><p>Ketua Kelompok, Perubahan Sirait bersama Open Marpaung, Kamis (24/9/2026) menyampaikan, apresiasi kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-dpm/" target="_blank"> PT DPM</a> yang telah mendukung kelompok pertukangan kayu dengan memberikan bantuan mesin bor, mesin pemotong dan ketam listrik serta peralatan pertukangan lainnya. Selain peralatan, pihaknya juga mendapat pengalaman berharga melalui pelatihan dengan nara sumber ahli pertukangan kayu.</p><p>[adsense]</p><p>"Kami sudah dimotivasi dan diajari bagaimana profesi pertukangan kayu yang sukses, mulai penggunaan mesin, pengelolaan keuangan, pembelian bahan dasar serta memasarkan produk," ungkap mereka.</p><p>Peralatan itu nantinya akan dimanfaatkan dalam kelompok, untuk membuat beberapa perabotan seperti meja, kursi dan perabotan rumah tangga dan lainnya. Mereka mengaku selama ini sudah bekerja sebagai tukang seperti renovasi rumah, buat meja, kursi dan kosen pintu  dan sejenisnya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450246/anakanak-sekolah-minggu-hkbp-dr-il-nommensen-sigumpar-dapat-pelatihan-bahasa-inggris/">Anak-anak Sekolah Minggu HKBP DR IL Nommensen Sigumpar Dapat Pelatihan Bahasa Inggris</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Saat ini, mereka mengaku terkendala dengan modal untuk membeli bahan dasar. Memang mendapatkan kayu olahan sangat sulit dan harganya juga lumayan mahal.</p><p>"Kami sekarang kendala modal untuk membuat perabotan rumah tangga dan lainnya. Kendati demikian, kelompok tetap berupanya untuk mendapatkan bahan dasar. Harapan kami kedepan perusahaan juga bisa membantu modal supaya kedepan bisa berkelanjutan," ucap mereka.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Terima kasih kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-dpm/" target="_blank"> PT DPM</a>, yang sudah memberikan peralatan pertukangan melalui corporate social responsibility (CSR). Saat ini, peralatan sudah dimanfaatkan walaupun masih kecil-kecilan.</p><p>Bantuan peralatan itu mempermudah pihaknya untuk pengerjaan bangunan. Pekerjaan semakin cepat dan bisa menambah pendapatan anggota kelompok.</p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, Senior Supervisor CSR<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-dpm/" target="_blank"> PT DPM</a>, Budianto Situmorang mengatakan, bantuan peralatan pertukangan untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai tukang di sekitar tambang.</p><p>Program ini merupakan bagian dari komitmen<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-dpm/" target="_blank"> PT DPM</a> dalam menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui pilar ke-4, yang bertujuan peningkatan/ memajukan ekonomi lokal.</p><p>[adsense]</p><p>Saat ini, sudah ada 4 kelompok pertukangan binaan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pt-dpm/" target="_blank"> PT DPM</a> yakni Desa Pollin Anakanak, Desa Tungtung Batu, Desa Longkotan dan Desa Bongkaras.(*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_703_Peningkatan-Ekonomi-Lokal--Kelompok-Pertukangan-Kayu-Desa-Polling-Anakanak-Terima-Peralatan-Mesin.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450313/peningkatan-ekonomi-lokal-kelompok-pertukangan-kayu-desa-polling-anakanak-terima-peralatan-mesin/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polres Batubara Terima Presisi Award dari LEMKAPI atas Kinerja Pelayanan kepada Masyarakat</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 16:28:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polres Batubara Terima Presisi Award dari LEMKAPI atas Kinerja Pelayanan kepada Masyarakat]]></title>
            <description><![CDATA[Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) atas ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Batubara<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a> menerima<a href="https://www.hariansib.com/tag/-penghargaan-presisi-award/" target="_blank"> penghargaan Presisi Award</a> dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) atas kinerja dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a>, Kamis (24/9/2026).</p><p>Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Batubara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-akbp-dony-satria-wicaksono/" target="_blank"> AKBP Dony Satria Wicaksono</a>, S.I.K. M.H., CPHR., CBA. sebagai Inspektur Upacara. Hadir sebagai pendamping Inspektur Upacara, Direktur Eksekutif<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> Dr. Drs. Edi Syahputra Hasibuan, S.H., M.H.</p><p>[adsense]</p><p>Upacara turut diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, perwira, bintara serta ASN <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a>. Bertindak sebagai Perwira Upacara Kasubag P.s IPTU Wahidin, S.H., sedangkan Komandan Upacara Kaurmintu Satlantas IPDA Joko Susanto, S.H.</p><p>Dalam rangkaian upacara, Direktur Eksekutif<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Batubara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan berbagai upaya pelayanan kepada masyarakat.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/450257/polres-batubara-bongkar-pemalsuan-stnk-dan-pencurian-tiga-pelaku-diamankan/">Polres Batubara Bongkar Pemalsuan STNK dan Pencurian, Tiga Pelaku Diamankan</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Dalam amanatnya, Kapolres Batubara<a href="https://www.hariansib.com/tag/-akbp-dony-satria-wicaksono/" target="_blank"> AKBP Dony Satria Wicaksono</a> menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Direktur Eksekutif<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> beserta rombongan yang telah hadir secara langsung di <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a>.</p><p>Kapolres menyampaikan bahwa<a href="https://www.hariansib.com/tag/-penghargaan-presisi-award/" target="_blank"> penghargaan Presisi Award</a> yang diberikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> memiliki makna penting bagi jajaran <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a>. Namun, penghargaan tersebut diharapkan tidak membuat personel cepat berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional dan semakin dekat dengan masyarakat.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Sementara itu, Direktur Eksekutif<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> Dr. Drs. Edi Syahputra Hasibuan S.H. M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan dan penelitian<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a>, <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a> dinilai telah memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.</p><p>LEMKAPI juga menyoroti kegiatan silaturahmi yang dilakukan jajaran <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a> dengan masyarakat serta berbagai kegiatan bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.</p><p>[adsense]</p><p>Selain itu,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> memberikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan publik Si BARA yang diluncurkan <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-batubara/" target="_blank">Polres Batubara</a> dan digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Kepolisian.</p><p>Atas berbagai upaya tersebut,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-lemkapi/" target="_blank"> LEMKAPI</a> menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Batubara beserta seluruh personel atas capaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyerahkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-penghargaan-presisi-award/" target="_blank"> penghargaan Presisi Award</a>.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_437_Polres-Batubara-Terima-Presisi-Award-dari-LEMKAPI-atas-Kinerja-Pelayanan-kepada-Masyarakat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450312/polres-batubara-terima-presisi-award-dari-lemkapi-atas-kinerja-pelayanan-kepada-masyarakat/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Yusril Persilakan Media Cek Langsung</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 16:27:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Yusril Persilakan Media Cek Langsung]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah berkoordinasi dengan Menteri]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, <a href="https://www.hariansib.com/tag/yusril-ihza-mahendra/" target="_blank">Yusril Ihza Mahendra</a>, telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak kemarin hingga pagi ini untuk menyikapi temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Yusril mempersilakan media untuk meliput temuan tersebut.</p><p>"Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026) dikutip detikcom </p><p>[adsense]</p><p>Yusril mengatakan keterbukaan diperlukan untuk memastikan fasilitas yang ditemukan Ombudsman serta pihak yang menggunakannya. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.</p><p>"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Headlines/450289/ombudsman-bongkar-temuan-di-lapas-cibinong-bangunan-lengkap-hingga-dugaan-fasilitas-khusus/">Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Bangunan Lengkap hingga Dugaan Fasilitas Khusus</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Yusril menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila fasilitas tersebut memang dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong.</p><p>"Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," lanjut Yusril.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Di sisi lain, Yusril mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan. Menurut Yusril, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan agar tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.</p><p>"Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita," kata Yusril.</p><p>[adsense]</p><p>Oleh karena itu, Yusril mempersilakan media datang langsung ke LP Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.</p><p>"Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana," tuturnya. (*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_4871_Ombudsman-Temukan-Fasilitas-Mewah-di-Lapas-Cibinong--Yusril-Persilakan-Media-Cek-Langsung.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/450311/ombudsman-temukan-fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-yusril-persilakan-media-cek-langsung/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pria 63 Tahun Dianiaya Anak Kandung di Medan, Sempat Terjatuh hingga Mulut Berdarah</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 16:25:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pria 63 Tahun Dianiaya Anak Kandung di Medan, Sempat Terjatuh hingga Mulut Berdarah]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Warga Lingkungan XIV, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dihebohkan dengan aksi pengani]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Warga Lingkungan XIV, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dihebohkan dengan aksi penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya. Ironisnya, korban diketahui dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.</p><p>Korban diketahui bernama Suyanto (63). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) pagi. Aksi penganiayaan itu bahkan sempat terekam dalam video yang memperlihatkan Suyanto tergeletak di halaman rumahnya setelah terlibat pertengkaran dengan anaknya, Budi Gunawan.</p><p>[adsense]</p><p>Kepala Lingkungan XIV, M Riski Ramon seperti dikutip tribunnews.com, membenarkan adanya pertengkaran antara ayah dan anak tersebut. </p><p>Ia mengaku mendapat informasi dari masyarakat serta Bhabinkamtibmas yang kemudian meminta pihak lingkungan melakukan konfirmasi.</p><p>[adsense]</p><p>"Benar kemarin kejadiannya pagi. Saya juga dapat laporan dari teman-teman kepolisian untuk konfirmasi ke saya. Kemarin juga sudah kita cek dan kita mintai keterangan keluarganya," ujar Ramon, Kamis (24/9/2026).</p><p>Menurut Ramon, berdasarkan komunikasi dengan pihak keluarga, keributan tersebut diduga dipicu persoalan internal keluarga. Ia menyebut hubungan antara Suyanto dan anaknya memang kerap diwarnai perdebatan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Keduanya kemudian kembali terlibat perselisihan pada Rabu pagi. Perdebatan yang terjadi disebut berkembang menjadi kontak fisik hingga Budi diduga kehilangan kendali dan menganiaya ayahnya.</p><p>"Mungkin penyebabnya juga ada masalah sepele, mungkin terkait dengan masalah di dalam keluarga yang akhirnya si anak merasa mungkin itu momen dia melampiaskan emosionalnya tanpa dia sadari. Akhirnya, yang menjadi korban itu ayah kandungnya sendiri," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Ramon mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Suyanto sempat ditendang oleh anaknya hingga terjatuh. </p><p>Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan darah keluar dari mulutnya. Bagian dagunya juga disebut mengalami sakit.</p><p>[adsense]</p><p>"Si anak ini menendang ayahnya sampai ayahnya itu terjatuh dan mengalami luka sampai mengeluarkan darah dari mulut. Bagian dagunya juga ada sakit, mungkin karena dampak keributan itu," ujarnya.</p><p>Sebelum terjadi kontak fisik, keduanya disebut sempat terlibat adu mulut. Perselisihan tersebut kemudian diwarnai saling mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Pasca kejadian, pemerintah setempat bersama Bhabinkamtibmas Polsek Helvetia telah melakukan mediasi terhadap pihak keluarga. </p><p>Dalam pertemuan tersebut, keluarga sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum.</p><p>[adsense]</p><p>"Jadi dilakukan yang namanya perdamaian antar keluarga, yang pada akhirnya pihak keluarga memberikan kesempatan untuk si pelaku melakukan ungkapan penyesalan. Pada akhirnya memang ini sudah secara kekeluargaan diselesaikan," kata Ramon.</p><p>Sementara itu, hingga Kamis (24/9/2026), Budi Gunawan disebut sudah tidak berada di rumah. </p><p>[adsense]</p><p>Saat pemerintah setempat bersama kepolisian melakukan pengecekan dan meminta keterangan keluarga, Budi diketahui telah pergi meninggalkan rumah.</p><p>Ramon menambahkan, pihak lingkungan bersama kepolisian tetap melakukan pemantauan agar persoalan antara ayah dan anak tersebut tidak kembali menimbulkan keributan. (*)</p><p>[adsense]</p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_8582_Pria-63-Tahun-Dianiaya-Anak-Kandung-di-Medan--Sempat-Terjatuh-hingga-Mulut-Berdarah.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/450310/pria-63-tahun-dianiaya-anak-kandung-di-medan-sempat-terjatuh-hingga-mulut-berdarah/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kabag Ops Polres Tanjungbalai Tegaskan Jajaran Perketat Pengawasan</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:58:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kabag Ops Polres Tanjungbalai Tegaskan Jajaran Perketat Pengawasan]]></title>
            <description><![CDATA[Tanjungbalai(harianSIB.com)Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol NF Saragih S Pd menegaskan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan untu]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Tanjungbalai<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Kabag Ops <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-tanjungbalai/" target="_blank">Polres Tanjungbalai</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-kompol-nf-saragih/" target="_blank"> Kompol NF Saragih</a> S Pd menegaskan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan untuk mencegah kasus pencurian yang belakangan ini marak terjadi di Kota Tanjungbalai.</p><p>Hal tersebut disampaikan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kompol-nf-saragih/" target="_blank"> Kompol NF Saragih</a> saat memberikan pengarahan teknis pada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-apel-pagi/" target="_blank"> apel pagi</a> rutin di halaman Mako <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-tanjungbalai/" target="_blank">Polres Tanjungbalai</a>, Kamis (24/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>Kompol NF Saragih juga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-menekankan-pengawasan/" target="_blank"> menekankan pengawasan</a> untuk<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mencegah-potensi-gangguan-keamanan/" target="_blank"> mencegah potensi gangguan keamanan</a> yang lebih luas dengan menegaskan kepada seluruh personel untuk peka dan memonitor langsung kejadian pencurian di wilayah hukum kita agar tidak berkembang. </p><p>" Selain itu, monitoring terhadap ketersediaan serta stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pokok seperti cabai serta bawang juga menjadi prioritas demi menjaga kenyamanan warga," tegas<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kompol-nf-saragih/" target="_blank"> Kompol NF Saragih</a>.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450275/polres-tanjungbalai-kenalkan-program-ai-ke-pelajar-sma/">Polres Tanjungbalai Kenalkan Program AI Ke Pelajar SMA</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Sebelum,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-apel-pagi/" target="_blank"> apel pagi</a> tersebut dipimpin oleh Kasubsi PIDM Sihumas <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-tanjungbalai/" target="_blank">Polres Tanjungbalai</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-ipda-m-ruslan/" target="_blank"> Ipda M Ruslan</a> yang diikuti seluruh jajaran pejabat utama, perwira, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan <a href="https://www.hariansib.com/tag/polres-tanjungbalai/" target="_blank">Polres Tanjungbalai</a>.</p><p>Dalam arahannya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-ipda-m-ruslan/" target="_blank"> Ipda M Ruslan</a> menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan ajakan kepada seluruh anggota untuk aktif membagikan informasi positif kegiatan kepolisian kepada masyarakat. (*)<hr></p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3096_Kabag-Ops-Polres-Tanjungbalai-Tegaskan-Jajaran-Perketat-Pengawasan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450309/kabag-ops-polres-tanjungbalai-tegaskan-jajaran-perketat-pengawasan/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Desa Perkebunan Membang Muda Masuk Nominasi Desa Percontohan LBS Tingkat Sumut 2026</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:57:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Desa Perkebunan Membang Muda Masuk Nominasi Desa Percontohan LBS Tingkat Sumut 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Aekkanopan(harianSIB.com)Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), masuk nominasi desa perc]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Aekkanopan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), masuk nominasi desa percontohan bidang Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2026.</p><p>Sebagai bagian dari tahapan penilaian, Tim <a href="https://www.hariansib.com/tag/tp-pkk-provinsi-sumut/" target="_blank">TP PKK Provinsi Sumut</a> melakukan evaluasi terhadap desa tersebut. </p><p>[adsense]</p><p>Evaluasi dilaksanakan di Dusun II,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-perkebunan-membang-muda/" target="_blank"> Desa Perkebunan Membang Muda</a>, Kamis (24/9/2026).</p><p>Kepala<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-perkebunan-membang-muda/" target="_blank"> Desa Perkebunan Membang Muda</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-amal-fitria/" target="_blank"> Amal Fitria</a>, mengatakan evaluasi dilakukan setelah desanya dinyatakan masuk nominasi desa percontohan bidang LBS tingkat Provinsi Sumut.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450286/rumah-dinas-ketua-dprd-labura-terbengkalai-tak-dianggarkan-untuk-dilanjutkan-pada-2026/">Rumah Dinas Ketua DPRD Labura Terbengkalai, Tak Dianggarkan untuk Dilanjutkan pada 2026</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Evaluasi dilakukan karena Desa Membang Muda masuk nominasi menjadi desa percontohan bidang LBS tingkat Sumut," ujar Amal.</p><p>Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus menciptakan lingkungan desa yang nyaman dan berkelanjutan.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Amal berharap, setelah melalui proses evaluasi,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-perkebunan-membang-muda/" target="_blank"> Desa Perkebunan Membang Muda</a> dapat terpilih menjadi salah satu desa percontohan bidang LBS tingkat Sumut tahun 2026.</p><p>Ia menjelaskan, keberhasilan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-desa-perkebunan-membang-muda/" target="_blank"> Desa Perkebunan Membang Muda</a> masuk dalam nominasi tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. </p><p>[adsense]</p><p>Salah satunya dukungan dari manajemen PTPN IV Regional I Kebun Membang Muda di bawah pimpinan M Sukri Azis Lubis.</p><p>"Untuk sampai pada tahap ini tentu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk manajemen PTPN IV Regional I Kebun Membang Muda," katanya.</p><p>[adsense]</p><p>Evaluasi tersebut turut dihadiri<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sekda-labura/" target="_blank"> Sekda Labura</a><a href="https://www.hariansib.com/tag/-hj-susi-asmarani/" target="_blank"> Hj Susi Asmarani</a>, Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, Korwilcam Bidang Pendidikan Kualuh Hulu Rahman Saleh, sejumlah pengurus TP PKK Labura serta berbagai unsur terkait lainnya.</p><p>Amal mengatakan, kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.</p><p>[adsense]<hr></p><p>"Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bukti bahwa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bukan hanya tugas pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (*)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_2356_Desa-Perkebunan-Membang-Muda-Masuk-Nominasi-Desa-Percontohan-LBS-Tingkat-Sumut-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450308/desa-perkebunan-membang-muda-masuk-nominasi-desa-percontohan-lbs-tingkat-sumut-2026/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Lanjutkan Visi-misi, Ketua PN Sibuhuan Tegaskan Keterbukaan terhadap Media</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Lanjutkan Visi-misi, Ketua PN Sibuhuan Tegaskan Keterbukaan terhadap Media]]></title>
            <description><![CDATA[Sibuhuan(harianSIB.com)Usai pergantian pimpinan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, SH, MH menegaskan ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Sibuhuan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Usai pergantian pimpinan, Ketua Pengadilan Negeri (PN)<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, SH, MH menegaskan keterbukaan terhadap wartawan dalam memenuhi kebutuhan informasi dan konfirmasi pemberitaan. Ia juga menyatakan akan melanjutkan visi dan misi pimpinan sebelumnya dengan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan peradilan yang adil.</p><p>Hal itu disampaikan Rocky saat ditemui wartawan harianSIB.com di ruang kerjanya, didampingi Sekretaris PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> Henry David Sahala Sitorus, SH, Kamis (24/9/2026) siang.</p><p>[adsense]</p><p>"Mewujudkan visi-misi Ketua PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> sebelumnya, serta meningkatkan kinerja mewujudkan peradilan yang adil," kata Rocky saat ditanya mengenai arah kepemimpinannya menggantikan Ketua PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> sebelumnya, Dharma Putra Simbolon, SH, MH.</p><p>Pada kepemimpinan sebelumnya, PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> mengusung visi "Terwujudnya<a href="https://www.hariansib.com/tag/-pengadilan-negeri-sibuhuan/" target="_blank"> Pengadilan Negeri<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a></a> Yang Agung", dengan misi antara lain menjaga kemandirian pengadilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta kredibilitas dan transparansi pengadilan.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450167/tersangka-dugaan-pencurian-sawit-pt-barapala-ditangkap-di-tempat-rehabilitasi/">Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala Ditangkap di Tempat Rehabilitasi</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Menurut Rocky, visi dan misi tersebut tetap menjadi bagian dari arah kepemimpinannya. Peningkatan kinerja, kata dia, menjadi salah satu fokus untuk mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang adil.</p><p>Terkait kebutuhan wartawan memperoleh informasi maupun melakukan konfirmasi di PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> setelah pergantian pimpinan, Rocky menegaskan pihaknya terbuka terhadap media.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Kita terbuka terhadap konfirmasi wartawan. Kini untuk menjalankan fungsi kehumasan di PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> sudah dua orang, Humas I Ricki Pratama dan Humas II Elysia Sinaga," ujarnya.</p><p>Menurut Rocky, keberadaan dua pejabat Humas tersebut untuk memastikan kebutuhan informasi tetap dapat dilayani ketika salah satu sedang mengikuti persidangan atau menjalankan tugas kedinasan lainnya.</p><p>[adsense]</p><p>Ia juga mengaku telah mengingatkan jajaran Humas agar terbuka terhadap wartawan yang membutuhkan informasi maupun melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan.</p><p>Penjelasan tersebut disampaikan Rocky menyusul pemberitaan harianSIB.com mengenai akses konfirmasi media di PN<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sibuhuan/" target="_blank"> Sibuhuan</a> yang dipertanyakan setelah pergantian Ketua PN.(**)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7727_Lanjutkan-Visi-misi--Ketua-PN-Sibuhuan-Tegaskan-Keterbukaan-terhadap-Media.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450307/lanjutkan-visimisi-ketua-pn-sibuhuan-tegaskan-keterbukaan-terhadap-media/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Alasan Ipda Yayat Mundur dari Polri: Berat Badan Lebih</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Alasan Ipda Yayat Mundur dari Polri: Berat Badan Lebih]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta(harianSIB.com)Nama Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis ikut terseret kasus suap Bupati Bekasi periode 20252030, ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Jakarta<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Nama Ipda<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis ikut terseret kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang yang diusut oleh Komisi Pemberantasan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-korupsi/" target="_blank"> Korupsi</a> (<a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a>).</p><p><a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a> juga telah menggeledah dua rumah mewah milik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> yang ada di wilayah Depok, Jawa Barat dan di Cibubur, Jakarta Timur.</p><p>[adsense]</p><p>Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menyebut<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> pernah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan sebelum <a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a> menggeledah rumah mewah milik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a>.</p><p>"Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh <a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a>). Sudah dari 1-2 bulan lalu," kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Kriminal/450304/ketahuan-curi-indoor-ac-dua-pria-di-medan-denai-diciduk-polsek-medan-area/">Ketahuan Curi Indoor AC, Dua Pria di Medan Denai Diciduk Polsek Medan Area</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Kata Jupriono, setelah dilakukan pemeriksaan birokrasi oleh Polda Metro Jaya,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> tidak dapat melaksanakan tugas.<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> dinyatakan mengalami gangguan kesehatan karena berat badan yang berlebih dan menjalani rawat jalan.</p><p>Setelah pemeriksaan itu, Jupriono mengungkapkan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> telah mengajukan pengunduran diri dari korps Bhayangkara. Pengunduran diri diajukan sejak enam bulan yang lalu.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu," ucap Jupriono yang dilansir CNN Indonesia.</p><p>Kendati demikian, belum diketahui ihwal kelanjutan proses pengunduran diri yang diajukan oleh<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam perkara yang ditangani <a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a>,<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> diketahui juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah pasca penggeledahan di rumah mewah miliknya tersebut.</p><p>Juru Bicara <a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a> Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya menduga<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a> memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok Bogor, Sukabumi hingga Karawang. Kata dia, penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik<a href="https://www.hariansib.com/tag/-yayat/" target="_blank"> Yayat</a>.</p><p>[adsense]</p><p>Dalam kasus ini, <a href="https://www.hariansib.com/tag/kpk/" target="_blank">KPK</a> menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_9571_Alasan-Ipda-Yayat-Mundur-dari-Polri--Berat-Badan-Lebih.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/450306/alasan-ipda-yayat-mundur-dari-polri-berat-badan-lebih/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Kepalanya Istri Tersangka Dirjen PPTR Lampri</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[KPK Geledah BPN Kota Mojokerto, Kepalanya Istri Tersangka Dirjen PPTR Lampri]]></title>
            <description><![CDATA[Mojokerto(harianSIB.com)KPK menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara. Kepala kantornya bernama Yetty Nurbu]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Mojokerto<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>KPK menggeledah Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a> yang berada di Jalan Bhayangkara. Kepala kantornya bernama Yetty Nurbuati Krystianti. Dia adalah istri dari Dirjen PPTR Kementerian <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Lampri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.</p><p>Pantauan di lokasi pada Rabu (23/9), terdapat empat mobil Avanza berwarna hitam terparkir di halaman Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a>. Diduga mobil itu dikendarai oleh tim penyidik KPK.</p><p>[adsense]</p><p>Tiga orang pegawai <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a> yang hendak pulang tampak diperiksa oleh petugas antirasuah. Pemeriksaan dilakukan di tas dan bagasi motor ketiga orang tersebut.</p><p>Kumparan melansir, nampak penyidik KPK keluar dari Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a> sekitar pukul 17.15 WIB. Rombongan dijaga ketat oleh personel Brimob. Tampak seseorang perempuan juga ikut masuk ke dalam mobil rombongan penyidik KPK.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/nasional/450273/kpk-dalami-keterlibatan-2-dirjen-kementerian-atrbpn-di-kasus-suap-hgb-pt-summarecon/">KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen Kementerian ATR/BPN di Kasus Suap HGB PT Summarecon</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Sumber internal kepolisian, membenarkan adanya penggeledahan dilakukan oleh KPK di Kantor <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a>.</p><p>Ia menambahkan, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK lantaran Kepala <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPJ Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a> merupakan istri salah satu Dirjen di Kementerian <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN.<hr></p><p>[adsense]</p><p>Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan tersebut.</p><p>&quot;Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor<a href="https://www.hariansib.com/tag/-bpn/" target="_blank"> BPN</a> Kota<a href="https://www.hariansib.com/tag/-mojokerto/" target="_blank"> Mojokerto</a>,&quot; kata Budi.</p><p>[adsense]</p><p>Ia menyebut penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik demi menyempurnakan konstruksi perkara.</p><p>&quot;Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,&quot; ucap Budi.</p><p>[adsense]</p><p>&quot; Kami akan update terus setiap perkembangannya,&quot; sambungnya.</p><p><b>Rangkaian Penggeledahan</p><p>[adsense]<hr></p><p></b>KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor PT Summarecon Agung hingga tiga ruangan Dirjen di Kementerian <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN.</p><p>Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN pada Senin (14/9).</p><p>[adsense]</p><p>Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.</p><p>Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN Nusron Wahid.</p><p>[adsense]</p><p>Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di <a href="https://www.hariansib.com/tag/atr/" target="_blank">ATR</a>/BPN.</p><p>Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.</p><p>[adsense]</p><p>Menanggapi kasus ini, PT Summarecon Agung menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait sesuai aturan yang berlaku, demi kelancaran penyelesaian proses hukum tersebut.(**)<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3950_KPK-Geledah-BPN-Kota-Mojokerto--Kepalanya-Istri-Tersangka-Dirjen-PPTR-Lampri.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/nasional/450305/kpk-geledah-bpn-kota-mojokerto-kepalanya-istri-tersangka-dirjen-pptr-lampri/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ketahuan Curi Indoor AC, Dua Pria di Medan Denai Diciduk Polsek Medan Area</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 15:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ketahuan Curi Indoor AC, Dua Pria di Medan Denai Diciduk Polsek Medan Area]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian satu unit indoor AC di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, berhasil digagalkan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Aksi pencurian satu unit indoor AC di Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, berhasil digagalkan personel Polsek Medan Area. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi, masing-masing TS (28) dan MA (20) keduanya warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.</p><p>Kapolsek Medan Area<a href="https://www.hariansib.com/tag/-akp-ainul-yaqin/" target="_blank"> AKP Ainul Yaqin</a> didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (24/9/2026) menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Emiliyadi (50) warga Jalan Tuba I. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.47.</p><p>[adsense]</p><p>"Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah. Tidak lama kemudian, kepala lingkungan (kepling) datang dan membangunkan korban serta memberitahukan bahwa indoor AC miliknya telah hilang," ujarnya.</p><p>Kapolsek menambahkan, mendapat informasi tersebut, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mengetahui bahwa indoor AC miliknya telah dicuri. Akibat kejadian itu, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/450284/keluarga-desak-jasad-eks-istri-polisi-diautospi-ulang-polda-sumut-tidak-perlu/">Keluarga Desak Jasad Eks Istri Polisi Diautospi Ulang, Polda Sumut: Tidak Perlu</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.</p><p>Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian indoor AC tersebut di sekitar Jalan Tuba I.<hr></p><p>[adsense]</p><p>"Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.</p><p>Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Dari keterangan yang diperoleh, aksi pencurian tersebut sempat dilakukan dengan membuka bagian indoor AC. Namun, aksi mereka diketahui sehingga keduanya langsung melarikan diri. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.</p><p>[adsense]</p><p>Lebih lanjut, dari  keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam dan satu kemeja kotak-kotak yang diduga dikenakan TS saat melakukan aksi. Sementara dari MA, petugas mengamankan satu kaos warna hitam dan satu celana pendek warna merah yang diduga digunakan saat kejadian.</p><p>"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kuhp/" target="_blank"> KUHP</a> Tahun 2023 tentang pencurian," pungkasnya.(*)</p><p>[adsense]</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7172_Ketahuan-Curi-Indoor-AC--Dua-Pria-di-Medan-Denai-Diciduk-Polsek-Medan-Area.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Kriminal/450304/ketahuan-curi-indoor-ac-dua-pria-di-medan-denai-diciduk-polsek-medan-area/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Unik, Petani Gurilla Peringati Hari Tani Nasional dengan Masak dan Bagi Hasil Panen di Balai Kota Siantar</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 14:42:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Unik, Petani Gurilla Peringati Hari Tani Nasional dengan Masak dan Bagi Hasil Panen di Balai Kota Siantar]]></title>
            <description><![CDATA[Pematangsiantar(harianSIB.com)Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) di depan Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (24/9/2026) sian]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Pematangsiantar<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Peringatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-tani-nasional/" target="_blank"> Hari Tani Nasional</a> (HTN) di depan Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (24/9/2026) siang, berlangsung beda dan penuh kehangatan.</p><p>Puluhan petani dari Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar datang bukan hanya berorasi.</p><p>[adsense]</p><p>Mereka membawa kompor, wajan, dan karung berisi hasil panen dari kebun mereka sendiri. Sebuah mobil pick up yang mengangkut pengeras suara dibentangi spanduk peringatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-tani-nasional/" target="_blank"> Hari Tani Nasional</a>.</p><p>Setiba di gerbang Balai Kota, massa disambut petugas kepolisian dan Satpol PP. Polisi bahkan membentangkan spanduk selamat datang untuk warga yang menyampaikan aspirasi secara tertib.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/450302/peringati-hari-tani-nasional-massa-petani-unjuk-rasa-ke-dprd-su-desak-tuntaskan-konflik-agraria/">Peringati Hari Tani Nasional, Massa Petani Unjuk Rasa ke DPRD SU, Desak Tuntaskan Konflik Agraria</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote><img src="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/8d5e957f297893487bd98fa830fa6413WhatsApp Image 2026-09-24 at 14.33.35.jpeg"></p><p><hr></p><p>[adsense]</p><p><h6><b>Massa meletakan jenis-jenis hasil pertanian mereka saat melaksanakan aksi damai peringatan<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-tani-nasional/" target="_blank"> Hari Tani Nasional</a> di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026). (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)</b></h6></p><p></p><p>[adsense]</p><p>Satu per satu perwakilan petani menyampaikan aspirasi. Koordinator aksi, James Gultom mengatakan aksi ini adalah bentuk syukur petani.</p><p>"Kami datang untuk memperingati<a href="https://www.hariansib.com/tag/-hari-tani-nasional/" target="_blank"> Hari Tani Nasional</a> sekaligus ingin memasak hasil tani kami dan makan bersama di sini," ujar James.</p><p>[adsense]</p><p>Massa meminta izin masuk ke halaman Balai Kota. Setelah berkoordinasi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pematangsiantar, Fidelis Sembiring menemui massa dan mempersilakan mereka masuk ke halaman.</p><p>Di halaman, suasana semakin humanis. Petani meletakkan hasil bumi mereka di pelataran dan kembali berorasi. Mereka meminta izin untuk memasak di lokasi.</p><p>[adsense]<hr></p><p>Fidelis pun menjawab dengan humanis dengan meminta massa tetap tertib.</p><p>"Kami tidak melarang, tapi tolong jaga ketertiban bersama. Kalau mau memasak, silakan di luar gerbang saja," pintanya.</p><p>[adsense]</p><p>Mendengar itu, petani bersorak. Sambil mengangkat peralatan masak, mereka bergerak ke depan gerbang luar dan mulai memasak.</p><p>Pemandangan menarik terjadi saat sebagian petani menawarkan hasil panennya kepada<a href="https://www.hariansib.com/tag/-polwan/" target="_blank"> Polwan</a> yang berjaga.</p><p>[adsense]</p><p>Tanpa canggung, hasil panen itu pun dibeli dan terjadi interaksi hangat antara petani dan aparat. Aksi yang awalnya tegang, berubah menjadi makan bersama di depan Balai Kota. (**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_7062_Unik--Petani-Gurilla-Peringati-Hari-Tani-Nasional-dengan-Masak-dan-Bagi-Hasil-Panen-di-Balai-Kota-Siantar.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450303/unik-petani-gurilla-peringati-hari-tani-nasional-dengan-masak-dan-bagi-hasil-panen-di-balai-kota-siantar/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Peringati Hari Tani Nasional, Massa Petani Unjuk Rasa ke DPRD SU, Desak Tuntaskan Konflik Agraria</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 14:39:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Peringati Hari Tani Nasional, Massa Petani Unjuk Rasa ke DPRD SU, Desak Tuntaskan Konflik Agraria]]></title>
            <description><![CDATA[Medan(harianSIB.com)Dalam memperingati Hari Tani Nasional, massa masyarakat dan petani dari sejumlah kelompok unjuk rasa ke  gedung DPRD Sum]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Medan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Dalam memperingati Hari Tani Nasional, massa masyarakat dan petani dari sejumlah kelompok unjuk rasa ke  gedung DPRD Sumut, Kamis (24/9/2026), mendesak pemerintah segera menuntaskan berbagai konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.</p><p> Aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib, meski arus lalu lintas di sekitar gedung DPRD Sumut sempat dialihkan.</p><p>[adsense]</p><p>      Salah satu kelompok yang menyampaikan aspirasi yakni warga Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang yang tergabung dalam<a href="https://www.hariansib.com/tag/-kelompok-tani/" target="_blank"> Kelompok Tani</a> Lepar Lau Tengah (KTLLT) yang mempersoalkan sekitar 75 hektare lahan yang diklaim warga, tengah bersengketa dengan PT Nirvana Memorial Nusantara terkait rencana pengembangan kawasan pemakaman.</p><p></p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450264/pemprov-sumut-perbaiki-jalan-menuju-danau-toba-tigaras/">Pemprov Sumut Perbaiki Jalan Menuju Danau Toba Tigaras</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>      Warga meminta pemerintah turun tangan dan mengevaluasi status Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap perusahaan tersebut, karena sampai saat ini tidak dapat menyelesaikan persoalan tanah rakyat. Perwakilan petani, Bengkel Sinuhaji, mengatakan warga telah memperjuangkan lahan tersebut selama enam tahun. &quot;Kami sudah enam tahun berjuang. Kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tanah ini,&quot; ujarnya.</p><p>     Bersama pendamping hukum, warga juga meminta instansi terkait melakukan verifikasi objek sengketa, dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan hingga konstatering atau pencocokan batas-batas tanah.<hr></p><p>[adsense]</p><p>     Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniaty Aritonang, yang mendampingi warga Rambung Baru, mengatakan momentum pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 perlu dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.</p><p>     Aspirasi serupa disampaikan Komunitas Petani Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten<a href="https://www.hariansib.com/tag/-simalungun/" target="_blank"> Simalungun</a> yang menuntut  pemerintah menyelesaikan konflik lahan pertanian yang telah lama berlangsung di wilayah tersebut.</p><p>[adsense]</p><p>     Perwakilan petani, G Sianipar, mengatakan masyarakat selama ini mengelola lahan untuk pertanian jagung dan kopi seraya  mempersoalkan perbedaan klaim dan ketidakjelasan batas lahan yang, menurut mereka, turut memicu dugaan perusakan tanaman dan illegal logging.</p><p>     Petani juga meminta pemerintah memeriksa tujuh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka berkaitan dengan lahan sekitar 280 hektare seraya  berharap persoalan tersebut segera diverifikasi dan mendapat kepastian hukum.</p><p>[adsense]</p><p>     Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima Sekretaris DPRD Sumut, Ali Sipahutar dan  menyatakan aspirasi para petani akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD Sumut, mengingat saat ini seluruh anggota dewan sedang melakukan kegiatan reses di Dapil masing-masing.</p><p>      Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan bergerak menuju Kantor BPN Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi.(*)</p><p>[adsense]<hr></p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_9881_Peringati-Hari-Tani-Nasional--Massa-Petani-Unjuk-Rasa-ke-DPRD-SU--Desak-Tuntaskan-Konflik-Agraria.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Medan-Sekitarnya/450302/peringati-hari-tani-nasional-massa-petani-unjuk-rasa-ke-dprd-su-desak-tuntaskan-konflik-agraria/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">SMA Sultan Agung Pematangsiantar Rebut Piala Ketua DPRD di Ajang Senam Nusantara</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:13:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[SMA Sultan Agung Pematangsiantar Rebut Piala Ketua DPRD di Ajang Senam Nusantara]]></title>
            <description><![CDATA[Pematangsiantar(harianSIB.com)SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar berhasil merebut Piala Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Pematangsiantar<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar berhasil merebut<a href="https://www.hariansib.com/tag/-piala-ketua-dprd-pematangsiantar/" target="_blank"> Piala Ketua DPRD Pematangsiantar</a>, Timbul M Lingga, SH setelah keluar sebagai juara pertama di Ajang <a href="https://www.hariansib.com/tag/senam-nusantara/" target="_blank">Senam Nusantara</a>, Rabu (23/9/2026) di Lantai IV GOR Suzuya Merdeka Mall Pematangsiantar. </p><p>Kepala<a href="https://www.hariansib.com/tag/-sma-swasta-sultan-agung-pematangsiantar/" target="_blank"> SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar</a>, Anton Kusuma L,B.Bus, M.Pd kepada harianSIB.com, Kamis (24/9/2026) sangat mengapresiasi dan bangga atas prestasi yang diraih oleh siswanya pada ajang <a href="https://www.hariansib.com/tag/senam-nusantara/" target="_blank">Senam Nusantara</a>. </p><p>[adsense]</p><p>Katanya, ini adalah hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan para siswa serta dukungan guru dan pelatih. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya untuk terus berprestasi. </p><p>Anton berharap kepada siswa agar prestasi yang diraih jangan membuat cepat puas. Jadikan kemenangan ini sebagai motivasi untuk terus berlatih, tetap rendah hati, disiplin, dan terus mengembangkan potensi untuk meraih prestasi berikutnya.(**)</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450300/wabup-lantik-enam-pejabat-eselon-ii-labura/">Wabup Lantik Enam Pejabat Eselon II Labura</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_5355_SMA-Sultan-Agung-Pematangsiantar-Rebut-Piala-Ketua-DPRD-di-Ajang-Senam-Nusantara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Sekolah/450301/sma-sultan-agung-pematangsiantar-rebut-piala-ketua-dprd-di-ajang-senam-nusantara/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Wabup Lantik Enam Pejabat Eselon II Labura</guid>
            <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Wabup Lantik Enam Pejabat Eselon II Labura]]></title>
            <description><![CDATA[Aek Kanopan(harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Labuhan Batu Utara (Labura), H Samsul Tanjung, melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Aek Kanopan<b>(<a class="c_primary" href="https://www.hariansib.com">harianSIB.com</a>)</b></p><p>[adsense]</p><p>Wakil Bupati (Wabup) Labuhan Batu Utara (Labura),<a href="https://www.hariansib.com/tag/-h-samsul-tanjung/" target="_blank"> H Samsul Tanjung</a>, melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II-B di<a href="https://www.hariansib.com/tag/-aula-ahmad-dewi-syukur/" target="_blank"> Aula Ahmad Dewi Syukur</a>, Kantor Bupati Labura, Kamis (24/9/2026).</p><p>Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/2152/BKPSDM/2026  dalam upaya penyegaran dan peningkatan kinerja aparatur daerah.</p><p>[adsense]</p><p><b>Berikut daftar pejabat dilantik.</b></p><p>Humotna Tumpal Maju Silaban, dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).<a href="https://www.hariansib.com/tag/-suherman-siagian/" target="_blank"> Suherman Siagian</a>, menjadi Asisten Administrasi Umum Setdakab Labura.</p><p>[adsense]</p><p>
			<blockquote>
      		<div class="clear pd5"></div>
      		<b>Baca Juga:</b>
      		<ul>
      		<li>
      		<a href="https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450286/rumah-dinas-ketua-dprd-labura-terbengkalai-tak-dianggarkan-untuk-dilanjutkan-pada-2026/">Rumah Dinas Ketua DPRD Labura Terbengkalai, Tak Dianggarkan untuk Dilanjutkan pada 2026</a>
      		</li>
      		</ul>
	      	</blockquote>Lalu, Arwiyansah Sembiring, menjadi Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Hanpang),<a href="https://www.hariansib.com/tag/-simon-barus/" target="_blank"> Simon Barus</a>, menjadi Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).</p><p>Kemudian, Wahyu Deni, menjadi Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Parkim) dan Azhari Pasaribu, menjadi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).<hr></p><p>[adsense]</p><p>Wakil bupati dalam sambutannya, mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut dan diharapkan, dengan pelantikan itu dapat mempercepat pelayanan publik dan memacu pembangunan di Labura.(**)</p><p></p><p>[adsense]</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2026/09/_3975_Wabup-Lantik-Enam-Pejabat-Eselon-II-Labura.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/450300/wabup-lantik-enam-pejabat-eselon-ii-labura/</link>
            <author><![CDATA[redaksisib]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>