Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Anggota DPR PDIP Usul Money Politic Dilegalkan

Wilfred Manullang - Rabu, 15 Mei 2024 14:18 WIB
488 view
Anggota DPR PDIP Usul Money Politic Dilegalkan
(Anggi/detikcom)
Rapat Komisi II DPR dengan KPU
Jakarta (harianSIB.com)
Money politic atau politik uang kerap menjadi isu yang timbul setiap kali pelaksanaan pemilu. Sudah banyak cara dilakukan untuk mencegah money politic, baik melalui imbauan maupun spanduk. Namun tetap masih saja terjadi money politic.

Untuk mencegah terjadinya money politic, seorang anggota DPR RI mengusulkan agar money politic dilegalkan dalam PKPU. Adalah Hugua, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang memberikan usulan tersebut. Dia menilai money politic perlu dilegalkan dengan batasan tertentu. Alasannya adalah money politic merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.

"Tidakkah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, money politic harus dipertegas batasannya. Dia mengatakan hal itu membuat Bawaslu lebih mudah mengawasi money politic yang dilakukan melebihi batasan.

"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom,

Baca Juga:

"Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat," lanjutnya.

Dia menyarankan KPU melegalkan politik uang dalam PKPU. Dia menyarankan ada batasan terhadap jumlah money politics-nya.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu," tuturnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru