Minggu, 08 September 2024

Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Cegah 4 Orang Bepergian

Wilfred Manullang - Rabu, 17 Juli 2024 16:55 WIB
345 view
Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Cegah 4 Orang Bepergian
Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga ikut digeledah penyidik KPK.

Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Baca Juga:

Bahkan KPK teleg mengeluarkan surat pencegahan berpergian ke luar negeri.


"Larangan berpergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:

Kasus berikutnya berkaitan dengan dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Selain itu, KPK mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," katanya dikutip dari Detikcom.

Tessa mengatakan empat orang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Surat pencegahan itu telah diajukan KPK sejak 12 Juli 2024.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Tessa. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru